Syariah

Menjaga Pemilu Damai di Bulan Sya’ban

Sel, 20 Februari 2024 | 12:00 WIB

Menjaga Pemilu Damai di Bulan Sya’ban

Ilustrasi: Politik - Partai (NU Online)

Bulan Sya’ban tahun ini terasa sedikit berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, karena bersamaan dengan pemilihan umum (pemilu) 2024. Saat ini sedang memasuki masa penghitungan hasil perolehan suara yang terjadwal mulai pada Kamis, 15 Februari 2024 dan berakhir pada Rabu, 20 Maret 2024.

 

Plaksanaan pemilu perlu dijaga dan diwujudkan bersama sampai selesainya semua rangkaian pesta demokrasi, agar pelaksanaan pemilu berjalan dengan damai tanpa pertengkaran, saling menghina, dan penyebaran berita hoaks. Terlebih saat ini kita berada di bulan Sya’ban, bulan dimana amal umat Islam diangkat dan dilaporkan kepada Allah swt. 

 

Di dalam bulan Sya’ban, umat Islam dianjurkan untuk lebih memperbanyak istighfar dan amal kebaikan, serta menjahui perbuatan maksiat. Dalam salah satu hadits riwayat Usamah bin Zaid, Ia berkata kepada Rasulullah saw: 
 


قُلْتُ وَلَمْ أَرَكَ تَصُومُ مِنْ شَهْرٍ مِنْ الشُّهُورِ مَا تَصُومُ مِنْ شَعْبَانَ قَالَ ذَاكَ شَهْرٌ يَغْفُلُ النَّاسُ عَنْهُ بَيْنَ رَجَبٍ وَرَمَضَانَ وَهُوَ شَهْرٌ يُرْفَعُ فِيهِ الْأَعْمَالُ إِلَى رَبِّ الْعَالَمِينَ فَأُحِبُّ أَنْ يُرْفَعَ عَمَلِي وَأَنَا صَائِمٌ

 

Artinya “Aku berkata, "Aku belum pernah melihatmu berpuasa di bulan-bulan manapun, sebanyak kamu berpuasa di bulan Sya’ban. Rasulullah saw menjawab, Itu adalah bulan yang diabaikan oleh manusia, yaitu antara Rajab dan Ramadhan. Itu adalah bulan diangkatnya amal kepada Tuhan semesta alam, maka Aku ingin amalanku diangkat pada saat aku berpuasa".” (HR Ahmad).
 


عَنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِنَّ اللَّهَ لَيَطَّلِعُ فِي لَيْلَةِ النِّصْفِ مِنْ شَعْبَانَ فَيَغْفِرُ لِجَمِيعِ خَلْقِهِ إِلَّا لِمُشْرِكٍ أَوْ مُشَاحِنٍ

 

Artinya "Dari Rasulullah saw, beliau bersabda: "Sungguh Allah memperhatikan (hambanya) pada malam pertengahan Sya`ban dan mengampuni seluruh ciptaan-Nya, kecuali orang musyrik atau orang yang suka bertengkar." (HR Ibnu Majah).
 


قَالَ رَسُوْل اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ إِذَا كَانَتْ لَيْلَةُ النِّصْفِ مِنْ شَعْبَانَ فَقُوْمُوْا لَيْلَهَا وَصُوْمُوْا نَهَارَهَا  فَإِنَّ اللهَ يَنْزِلُ فِيْهَا لِغُرُوْبِ الشَّمْسِ إِلَى سَمَاءِ الدُّنْيَا . فَيَقُوْلُ أَلَا مِنْ مُسْتَغْفِرٍ لِيْ فَأَغْفِرَ لَهُ أَلَا مِنْ مُسْتَرْزِقٍ فَأَرْزُقَهُ أَلَا مُبْتَلًى فَأُعَافِيَهُ أَلَا كَذَا أَلَا كَذَا حَتَّى يَطْلُعَ الْفَجْرُ 

 

Artinya “Rasulullah saw bersabda: "Jika ada malam pertengahan Sya`ban, maka bangunlah di malamnya dan berpuasa di siang harinya, karena pada malam itu Allah turun saat matahari terbenam ke langit dunia. Lalu Allah berkata: "Adakah orang yang meminta ampun kepadaku, maka aku akan mengampuninya; adakah orang yang meminta rezeki, maka aku akan memberikan rezeki kepadanya; adakah orang yang menderita, maka aku akan menyembuhkannya;  adakah orang seperti ini, adakah orang seperti ini, hingga  fajar tiba".” (HR Ibnu Majah dan Al-Baihaqi).

 

Hadits-hadits di atas telah menjelaskan bahwa bulan Sya’ban adalah waktu yang dianjurkan untuk memperbanyak berdoa, meminta ampunan dari dosa-dosa, serta menjauhkan diri dari permusuhan dan pertengkaran. Bulan Sya’ban adalah waktu diangkatnya amal manusia kepada Allah, sehingga harapannya bulan ini diisi dengan banyak amal kebaikan bukan dengan kemaksiatan.
 


Ada beberapa perbuatan maksiat yang berpotensi dilakukan saat masa pemilu.Kita harus lebih berhati-hari dan menjaga diri dari melakukannya. Di antaramya adalah sebagai berikut:
 


1. Menghina dan Saling Mencaci


وَمِنْ آفَاتِ اللِّسَانِ شَتْمُ الْمُسْلِمِ وَسَبُّهُ فِي الْوَجْهِ قَالَ ﷺ : سَبَابُ الْمُؤْمِنِ فُسُوْقٌ وَقِتَالُهُ كُفْرٌ. وَقَالَ عَلَيهِ الصَّلاةُ وَالسَّلامُ: الْمُتَسَابَّانِ شَيْطَانَانِ یَتَهَاتَرَانِ وَيَتَكَاذَبَانِ. وَقَالَ عَلَيه الصَّلاةُ وَالسَّلام: مِنَ الْكَبَائِرِ السَّبَّتَانِ بِالسَّبَّةِ . وَمِنْ آفَاتِ اللِّسَانِ السُّخْرِيَّةُ بِالْمُسْلِمِ وَالْاِسْتِهْزَاءُ بِهِ وَالضَّحْكُ عَلَيْهِ اسْتِخْفَافاً وَاحْتِقَارًا لَهُ

 

Artinya, “Di antara keburukan lisan adalah mengumpat dan memaki-maki seorang muslim secara langsung. Rasulullah saw bersabda: "Penghinaan terhadap orang mukmin adalah kefasikan, dan memeranginya adalah kekafiran. Rasul juga bersabda: "Dua orang yang saling mengumpat adalah dua setan yang saling bergosip dan berdusta. Rasulullah saw bersabda: "Di antara dosa besar adalah dua umpatan untuk membalas satu umpatan. Di antara keburukan lisan adalah mengolok-olok seorang muslim dan menertawakannya karena meremehkan dan merendahkan terhadapnya. (Abdullah bin Alwi Al-Haddad, An-Nashaihud Diniyah wal-Washayal Imaniyah [Beirut, Darul Kutub Al-Ilmiyah: 2012] halaman 181).
 

 

2. Menyebar Berita Hoaks Sebelum Tabayyun


كَفَى بِالْمَرْءِ كَذِبًا أَنْ يُحَدِّثَ بِكُلِّ مَا سَمِعَ أَيْ إِذَا لَمْ يَتَثَبَّتْ لِأَنَّهُ يَسْمَعُ عَادَةً الصِّدْقَ وَالْكَذِبَ فَإِذَا حَدَّثَ بِكُلِّ مَا سَمِعَ لَا مَحَالَةَ يَكْذِبُ وَالْكَذِبُ الْإِخْبَارُ عَنِ الشّيْءِ عَلَى غَيْرِ مَا هُوَ عَلَيْهِ وَإِنْ لَمْ يَتَعَمَّدْ لَكِنِ التَّعَمُّدُ شَرْطُ الْإِثْمِ - إلى أن قال - وَفِيْهِ زَجْرٌ عَنِ الْحَدِيْثِ بِشَيْءٍ لَا يَعْلَمُ صِدْقَهُ

 

Artinya, “Cukuplah dusta bagi seseorang yang menceritakan segala sesuatu yang didengarnya". Artinya, jika ia tidak mencari kebenarannya (terlebih dahulu) karena ia biasa mendengar kebenaran dan kebohongan. Jika ia menceritakan segala sesuatu yang didengarnya, niscaya ia akan berbohong, dan berbohong itu adalah menceritakan sesuatu yang tidak sesuai dengan kenyataannya, walaupun tidak disengaja, namun kesengajaan adalah syarat dosa ... Dalam hadits itu terdapat teguran membicarakan sesuatu yang belum diketahui kebenarannya.”  (Al-Munawi, Faidhul Qadir bisyarhil Jami’is Shaghir [Beirut, Darul Ma’rifah: 1972], juz V halaman 2).
 

 

3. Tindakan Provokasi 


وَمِنْهَا كُلُّ قَوْلٍ يَحُثُّ أَحَدًا مِنَ الْخَلْقِ عَلَى نَحْوِ فِعْلِ أَوْ قَوْلِ شَيْءٍ أَوِ اسْتِمَاعٍ إِلَى شَيْءٍ مُحَرَّمٍ فِى الشَّرْعِ وَلَوْ غَيْرَ مُجْمَعٍ عَلَى حُرْمَتِهِ أَوْ عَلَى مَا يُفَتِّرُهُ عَنْ نَحْوِ فِعْلٍ أَوْ قَوْلٍ وَاجِبٍ عَلَيْهِ أَوْ عَنِ اسْتِمَاعٍ إِلَى وَاجِبِ الشَّرْعِ كَأَنْ يُنَشِّطُهُ لِضَرْبِ مُسْلِمٍ أَوْ سَبِّهِ

 

Artinya “Termasuk dari perbuatan maksiat adalah setiap pernyataan yang mendorong seseorang untuk melakukan atau mengatakan sesuatu atau mendengarkan sesuatu yang dilarang dalam syariat, meskipun tidak ada konsensus ulama (ijma’) mengenai larangannya, atau terhadap sesuatu yang melemahkan untuk melakukan atau mengatakan sesuatu yang wajib, atau mendengarkan sesuatu yang wajib menurut syariat, seperti mendorong seseorang untuk memukul atau menghina seorang muslim.” (Muhammad bin Salim bin Sa'id Babashil, Is’adur Rofiq [Surabaya, Al-Hidayahn], juz II halaman 93).
 

 

4. Menebar Fitnah


(الثَّامِنُ وَالْأَرْبَعُوْنَ الْفِتْنَةُ وَهِيَ إِيْقَاعُ النَّاسِ فِي الْاِضْطِرَابِ أَوِ الْاِخْتِلَالِ وَالْاِخْتِلَافِ وَالْمِحْنَةِ وَالْبَلَاءِ بِلَا فَائِدَةٍ دِيْنِيَّةٍ) وَهُوَ حَرَامٌ لِأَنَّهُ فَسَادٌ فِي الْأَرْضِ وَإِضْرَارٌ بِالْمُسْلِمِيْنَ وَزَيْغٌ وَإِلْحَادٌ فِي الدِّيْنِ 

 

Artinya “(Empat puluh delapan: Fitnah (penghasutan) yaitu menjerumuskan manusia ke dalam kekacauan, perselisihan, kesusahan, atau musibah tanpa manfaat agama apa pun.) Fitnah hukumnya haram karena merupakan tindakan merusak di bumi, merugikan umat Islam, dan penyimpangan dalam agama.” (Muhammad bin Mushthafa, Al-Bariqah Al-Mahmudiyah [Beirut, Darul Kutub Al-Ilmiyah: 2011] juz IV halaman 54).


 

Demikian penjelasan tentang pemilu damai di bulan Sya’ban serta beberapa perbuatan maksiat yang mungkin terjadi saat pemilu, semoga di bulan mulia ini kita bisa memperbanyak amal kebaikan dan menjaga diri dari melakukan perbuatan-perbuatan maksiat. Wallahu a’lam.


 

Ustadz Muhammad Zainul Millah, Pengasuh Pesantren Fathul Ulum Wonodadi Blitar Jawa Timur.