Syariah

Meski Hapus Dosa Besar, Haji Tidak Gugurkan Hukum Positif

Sen, 15 April 2024 | 16:00 WIB

Meski Hapus Dosa Besar, Haji Tidak Gugurkan Hukum Positif

Haji tidak gugurkan hukum positif (Foto MCH).

Ibadah haji memiliki keutamaan istimewa dan luar biasa. Ibadah haji dapat menghapus segala dosa dan dosa kezaliman/kelalaian yang berkaitan dengan hak adam. Keutamaan luar biasa tidak lepas dari kemurahan Allah swt dan juga tuntutan ibadah haji yang meliputi kesiapan fisik, finansial, dan tentu juga mental.

 

Ulama mengatakan, ibadah haji yang begitu agung dapat menyucikan seseorang dari dosa kecil, dosa besar, dan dosa kezaliman/kelalaian yang berkaitan dengan hak adam. Kalau seseorang meninggal saat melaksanakan haji atau meninggal sepulangnya dari haji sebelum ia sempat menyelesaikan hak adam tersebut, niscaya Allah mengampuni kesalahannya.

 

Ulama menyarankan jamaah haji untuk menyelesaikan segala sangkutan hukum yang berkaitan dengan hak adam. Tetapi masyarakat Indonesia umumnya menyelesaikan sangkutan hak adam sebelum berangkat menunaikan ibadah haji.

 

Adapun terkait penyucian dosa bagi seseorang yang melaksanakan ibadah haji, Syekh Ali Syibramalisi mengingatkan agar kita tidak keliru dalam memahaminya. Menurutnya, penyucian dosa dan bebas hukum merupakan dua hal berbeda. Penyucian dosa satu hal. Bebas hukum merupakan hal beda.

 

لَكِن قَالَ الشبراملسي وتكفيره لما ذكر إِنَّمَا هُوَ لإثم الْإِقْدَام لَا لسُقُوط حُقُوق الْآدَمِيّين بِمَعْنى أَنه إِذا غصب مَالا أَو قتل نفسا ظلما وعدوانا غفر الله لَهُ إِثْم الْإِقْدَام على مَا ذكر وَوَجَب عَلَيْهِ الْقود ورد الْمَغْصُوب وَإِلَّا فَأمره إِلَى الله فِي الْآخِرَة وَمثله سَائِر حُقُوق الْآدَمِيّين وَهُوَ مُخَالف لإِطْلَاق غَيره وَهُوَ الْمَشْهُور

 

Artinya, “Tetapi Syekh Ali Syibramalisi berkata, ‘Penyucian ibadah haji atas [dosa kecil, besar, dan hak adam] yang telah tersebut hanya berlaku untuk dosa tindakannya, bukan untuk menggugurkan hukum [positif] yang berkaitan hak anak adam, dalam arti jika seorang jamaah haji pernah merampas harta atau membunuh orang lain secara zalim dan aniaya, niscaya Allah ampuni dosa tindakannya, tetapi di dunia ia tetap wajib dihukum mati dan wajib mengembalikan harta rampasannya. Kalau hukum di dunia juga tidak dijalankan, maka pengadilannya diserahkan kepada Allah di akhirat. Tindakan ini berlaku juga pada hak adam lainnya. Ini menyalahi kemutlakan lainnya. Ini pendapat yang masyhur.’” (M Nawawi bin Umar Al-Jawi, Al-Bantani, Nihayatuz Zain, [Bandung, Syirkah Al-Maarif: tanpa catatan tahun], halaman 200).

 

Penyucian dosa merupakan urusan seseorang dengan Allah. Adapun sangkutan dan tuntutan hukum di dunia harus tetap jalan. Bukan berarti, orang haji bebas hukum karena dosanya telah disucikan. Hukum di dunia (korupsi, pencurian, penipuan, pembunuhan, perampasan, perkosaan, perzinaan, kekerasan, penganiayaan, kejahatan baik pidana maupun perdata lainnya) harus tetap jalan bagi orang yang sudah haji sekalipun. Dengan demikian, tidak ada istilah bebas atau kebal hukum bagi mereka yang telah berhaji.

 

وتكفير الْحَج للذنوب إِنَّمَا هُوَ بِالنِّسْبَةِ لأمور الْآخِرَة حَتَّى لَو أَرَادَ شَهَادَة بعده فَلَا بُد من التَّوْبَة والاستبراء

 

Artinya, “Penyucian haji atas segala dosa itu berkaitan dengan tuntutan pengadilan di akhirat [bukan untuk pengguguran hukum di dunia]. Bahkan kalau ia ingin memberi kesaksian setelah itu, ia harus bertobat dan pernyataan bebas hukuman,’” (M Nawawi, Nihayatuz Zain: 200).

 

Penyucian Dosa Orang Haji

 

Orang yang melaksanakan haji disucikan dosanya sebagaimana keterangan hadits Nabi Muhammad saw. Orang yang berhaji akan kembali suci dari dosa seperti bayi baru dilahirkan.

 

عن أبي هريرة رضي الله عنه قال: سَمِعْتُ رسولَ الله صلى الله عليه وسلم يقول: مَنْ حَجَّ، فلَمْ يَرْفُثْ، وَلم يَفْسُقْ، رَجَعَ مِنْ ذُنُوْبِهِ كَيَوْمَ وَلَدْتُهُ أُمُّهُ. رواه البخاري ومسلم والنسائي٫ وابن ماجة والترمذي إلا أنه قال: غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ

 

Artinya, “Dari sahabat Abu Hurairah ra, dari Nabi Muhammad saw, ia bersabda, ‘Siapa saja yang berhaji, lalu tidak berkata keji dan tidak berbuat dosa (hubungan badan suami istri yang dilarang dalam ihram), niscaya ia kembali (suci) dari dosanya seperti hari dilahirkan oleh ibunya,’ (HR Bukhari, Muslim, An-Nasai), ‘niscaya diampuni dosanya yang telah lalu,’” (HR At-Tirmidzi dan Ibnu Majah).

 

Pada riwayat lain, hadits riwayat Ibnu Majah dan Ibnu Hibban menerangkan bahwa Allah mengampuni dosa jamaah haji ketika mereka meminta ampun kepada-Nya karena jamaah haji dan jamaah umrah adalah tamu undangan-Nya.

 

عَن أَبِي هُرَيْرَةَ عَن رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ قَالَ الْحُجَّاجُ وَالْعُمَّارُ وَفْدُ اللَّهِ إِنْ دَعَوْهُ أَجَابَهُمْ وَإِنْ  اسْتَغْفَرُوهُ غَفَرَ لَهُمْ

 

Artinya, “Dari sahabat Abu Hurairah ra, Nabi Muhammad saw bersabda, ‘Jamaah haji dan umrah adalah tamu Allah. Jika mereka berdoa, Allah memenuhi permintaan mereka dan jika mereka meminta ampun kepada-Nya, niscaya Allah mengampuni mereka,’” (HR Ibnu Majah dan Ibnu Hibban).

 

Syekh Nawawi Al-Bantani menyebutkan bahwa ibadah haji merupakan ibadah yang agung. Ibadah haji memiliki banyak keutamaan yang tidak terhingga, salah satunya penyucian dosa.

 

وَله فَضَائِل لَا تحصى مِنْهَا مَا روى ابْن حبَان عَن ابْن عمر أَن النَّبِي صلى الله عَلَيْهِ وَسلم قَالَ إِن الْحَاج حِين يخرج لم يخط خطْوَة إِلَّا كتب الله لَهُ بهَا حَسَنَة وَحط عَنهُ بهَا خَطِيئَة فَإِذا وقفُوا بِعَرَفَات باهى الله بهم مَلَائكَته يَقُول انْظُرُوا إِلَى عبَادي أَتَوْنِي شعثا غبرا أشهدكم أَنِّي غفرت لَهُم ذنوبهم وَإِن كَانَت عدد قطر السَّمَاء وَرمل عالج وَإِذا رمى الْجمار لم يدر أحد مَا لَهُ حَتَّى يوفاه يَوْم الْقِيَامَة وَإِذا حلق شعره فَلهُ بِكُل شَعْرَة سَقَطت من رَأسه نور يَوْم الْقِيَامَة فَإِذا قضى آخر طَوَافه بِالْبَيْتِ خرج من ذنُوبه كَيَوْم وَلدته أمه

Artinya, “Haji memiliki banyak keutamaan yang tak terhingga. Salah satunya diterangkan dalam riwayat Ibnu Hibban dari sahabat Umar bin Khattab ra bahwa Nabi Muhammad saw bersabda, ‘Orang haji ketika keluar dari rumahnya, setiap langkah yang dilalui dicatat oleh Allah sebagai kebaikan dan pengguguran kesalahan baginya. Bila mereka berwukuf di Arafah, Allah membanggakan mereka di hadapan malaikat, ‘Lihatlah para hamba-Ku, mereka mendatangi-Ku dengan kusut dan berdebu.
 

Aku menjadikan kalian sebagai saksi bahwa Aku mengampuni dosa mereka meski sebanyak tetesan hujan yang jatuh dari langit dan sebanyak gundukan butir pasir.’ Bila mereka melontar jumrah, tiada seorangpun tahu berapa ganjaran yang dia dapat sampai Allah sempurnakan pada hari Kiamat. Kalau mencukur rambut tahallul, pada setiap lembar rambut yang jatuh dari kepalanya ia mendapatkan cahaya pada hari Kiamat. Jika ia menyelesaikan akhir tawaf [wada‘] di Ka’bah, maka ia kembali suci dari segala dosa seperti bayi dilahirkan ibunya,’” (M Nawawi Al-Bantani, Nihayatuz Zain: 200).

 

Demikian keterangan yang dapat kami sampaikan. Semoga keterangan ini dapat dipahami dengan baik. Wallahu a’lam.

 

Ustadz Alhafiz Kurniawan, Redaktur Keislaman NU Online