NU Online
Keislaman
Advertisement Banner
600×80
Syariah

Najis Akibat Hewan Peliharaan Tetangga: Hak Pemilik Rumah dan Kewajiban Pemilik Ayam

NU Online·
Najis Akibat Hewan Peliharaan Tetangga: Hak Pemilik Rumah dan Kewajiban Pemilik Ayam
Ilustrasi ayam. Sumber: Canva/NU Online.
Bagikan:

Dalam kehidupan bermasyarakat, persoalan kecil kadang muncul tanpa kita duga. Salah satunya adalah ketika hewan peliharaan, misalnya ayam, buang kotoran di teras rumah tetangga. Hal ini tentu sangat merepotkan, karena harus mensucikan kotoran tersebut. Pertanyaannya, siapakah yang seharusnya mensucikan najis ayam tersebut? Pemilik ayam atau pemilik rumah?

Dalam kajian fiqih, pemilik ayam tentu harus bertanggung jawab atas ayam peliharaannya. Tanggung jawab ini oleh syariat diwujudkan dalam bentuk kewajiban untuk mengurung ayamnya, serta mengganti kerugian yang ditimbulkan. 

Pandangan Fiqih soal Peliharaan Tetangga yang Mengotori Halaman Rumah Kita

Dalam kaitan dengan mensucikan kotoran, sebenarnya tidak ada kewajiban bagi pemilik ayam untuk mensucikan rumah tetangganya. Hal ini dikarenakan rumah merupakan hak milik pribadi seseorang, sehingga orang lain tidak boleh melakukan kegiatan apapun di dalamnya tanpa seizin pemilik rumah, termasuk mensucikan kotoran ayam. 

Ibnu Hajar Al-Haitami menjelaskan bahwa orang yang menajiskan pakaian orang lain, tidak wajib dan bahkan tidak boleh membersihkan pakaian tersebut tanpa izin dari pemiliknya, meskipun pencuciannya membutuhkan biaya. Hal ini karena membersihkan pakaian adalah hak pemilik dan mungkin saja hasil pencuciannya berbeda dengan yang diinginkan pemilik.

​(وَسُئِلَ) عَمَّنْ نَجَّسَ ثَوْبَ آخَرَ وَلَمْ يَنْقُص بِالْغَسْلِ فَهَلْ يَلْزَمهُ تَطْهِيره؟ (فَأَجَابَ) بِقَوْلِهِ لَا يَلْزَمهُ بَلْ وَلَا يَجُوز لَهُ بِغَيْرِ إذْن صَاحِبه وَإِنْ كَانَ لِغَسْلِهِ مُؤْنَة فَإِنْ طَهَّرَهُ فَنَقَصَ ضَمِنَ أَرْش النَّقْص وَلَوْ رَدَّهُ نَجِسًا فَمُؤْنَةُ التَّطْهِير عَلَيْهِ وَكَذَا الْأَرْشُ اللَّازِم مِنْهُ

Artinya “​(Ditanyakan) mengenai orang yang menajiskan (mengotori dengan najis) pakaian orang lain, dan pakaian tersebut tidak akan berkurang (rusak) karena pencuciannya, apakah ia wajib membersihkannya?

​(Maka beliau menjawab) dengan perkataannya: Tidak wajib baginya membersihkannya, bahkan tidak boleh baginya membersihkannya tanpa izin pemiliknya, meskipun pencuciannya membutuhkan biaya (mū'nah). ​Namun, jika ia membersihkannya, lalu pakaian itu berkurang nilainya (rusak), maka ia wajib menjamin ganti rugi (arsh) atas kekurangan (kerusakan) tersebut.

​Kemudian, jika ia mengembalikannya dalam keadaan najis, maka biaya pencucian (pembersihan) ditanggung olehnya, demikian juga ganti rugi (arsh) yang wajib darinya (jika ada kerusakan akibat pencucian oleh pemilik).” (Al-Fatawal Fiqhiyah Al-Kubra, [Beirut: Darul Kutub Al-Ilmiyah, 2018] juz III, halaman 5).

Bahkan menurut ulama Syafi’iyah pemilik rumah tidak dapat menuntut pemilik ayam untuk mensucikan rumahnya. Yang dapat ia lakukan adalah menuntut biaya mensucikannya, seperti yang dijelaskan dalam referensi di atas. 

Imam Ar-Rafi’i menegaskan, pemilik rumah atau harta yang dinajiskan juga tidak berhak untuk menuntut pihak yang menajiskan, dalam hal ini pemilik ayam, agar mensucikan najisnya.

​وَمِنْهَا) غَصَبَ ثَوْبًا وَنَجَّسَهُ أَوْ نَجَّسَ عِنْدَهُ لَمْ يَكُنْ لَهُ تَطْهِيرُهُ وَلَا لِلْمَالِكِ أَنْ يُكَلِّفَهُ التَّطْهِيرَ وَلَوْ غَسَلَهُ وَانْتَقَصَتْ قِيمَتُهُ ضَمِنَ النُّقْصَانَ

Artinya “​(Di antaranya): (Seseorang) menggasab (merebut/mengambil secara paksa) pakaian lalu ia menajiskannya, atau pakaian itu menjadi najis ketika berada di bawah penguasaannya (Ghasib).

​Maka: Tidak ada hak baginya (Ghasib) untuk membersihkannya (pakaian itu), dan tidak pula bagi pemilik untuk membebaninya (Ghāṣib) dengan tugas membersihkan. ​Akan tetapi, jika ia mencucinya dan nilainya berkurang, maka ia wajib menanggung ganti rugi atas kekurangan nilai tersebut.” (Al-Aziz Syarhul Wajiz, [Beirut: Darul Kutub Al-Ilmiyah, t.t.] juz V, halaman 481)

Berdasarkan referensi di atas, dapat dipahami bahwa orang yang menajiskan harta orang lain, tidak boleh mensucikannya tanpa izin pemilik harta. Pemilik harta juga tidak berhak menuntut orang yang menajiskan untuk mensucikan hartanya. Demikian penjelasan dalam mazhab Syafi'i.

Hal ini berbeda dengan mazhab Hanbali yang mengatakan pemilik harta boleh menuntut orang yang menajiskan untuk mensucikannya. Sebagaimana disampaikan oleh Syekh Musa bin Ahmad Al-Hijawi As-Shalihi.

​وَإِنْ كَانَ طَاهِرًا فَنَجَّسَ عِنْدَهُ لَمْ يَكُنْ لَهُ أَيْضًا تَطْهِيرُهُ بِغَيْرِ إذْنٍ ​وَلَهُ إلْزَامُهُ بِهِ ​وَمَا نَقَصَ فَعَلَيْهِ أَرْشُهُ

Artinya, "Jika barang itu tadinya suci, lalu menjadi najis di tangannya (saat di ghasab), ia juga tidak berhak mensucikannya tanpa izin (pemilik). Tetapi pemilik berhak memaksanya (pelaku ghasab) untuk mensucikannya. Dan kerugian apa pun yang berkurang (dari nilai barang), maka ia (pelaku ghasab) wajib menanggung ganti ruginya (arsh)." (Al-Iqna' fi Fiqhil Imam Aḥmad ibn Ḥanbal, Hamisy Kasysyaful Qina', [Beirut: Darul Kutub Al-Ilmiyah, 2009]  juz IV, halaman 119).

Hak Melindungi Rumah dari Hewan Ternak Orang Lain dan Menuntut untuk Mengurung Ternaknya

Dalam Islam, seseorang dilarang menimbulkan kerugian (dharar) bagi orang lain. Dalam kasus kepemilikan hewan, pemilik hewan bertanggung jawab penuh untuk memastikan hewannya tidak mengganggu atau merusak harta orang lain, meskipun kerugian yang ditimbulkan hanya bersifat potensial.

Syekh As-Syirwani menjelaskan bahwa pemilik tembok memiliki hak penuh untuk mencegah hewan apa pun, termasuk burung peliharaan orang lain, hinggap di atas tembok miliknya. Hak ini berlaku meskipun burung tersebut saat itu tidak menimbulkan kerugian nyata, karena potensi adanya kotoran yang merepotkan.

Jika burung peliharaan terbiasa hinggap di tembok tetangga dan pemilik tembok merasa sulit untuk terus-menerus mengusirnya, maka pemilik burung dapat dituntut untuk membatasi ternaknya, semisal dengan mengurungnya.

​قَوْلُهُ: لِأَنَّ لَهُ مَنْعَهُ مِنْ جِدَارِهِ، فَلَوْ اعْتَادَ الطَّائِرُ النُّزُولَ عَلَى جِدَارِ غَيْرِهِ وَشَقَّ مَنْعُهُ كُلِّفَ صَاحِبُهُ مَنْعَهُ بِحَبْسِهِ أَوْ قَصِّ جَنَاحٍ لَهُ أَوْ نَحْوِ ذَلِكَ، وَإِنْ لَمْ يَتَوَلَّدْ عَنْ الطَّائِرِ ضَرَرٌ بِجُلُوسِهِ عَلَى الْجِدَارِ؛ لِأَنَّ مِنْ شَأْنِ الطَّيْرِ تَوَلُّدَ النَّجَاسَةِ مِنْهُ بِرَوْثِهِ وَيَتَرَتَّبُ عَلَى جُلُوسِهِ مَنْعُ صَاحِبِ الْجِدَارِ مِنْهُ لَوْ أَرَادَ الِانْتِفَاعَ بِهِ

Artinya, “​(Ucapannya): Karena pemilik tembok berhak mencegahnya (burung) dari temboknya. Maka, jika burung terbiasa hinggap di tembok orang lain, dan sulit untuk dicegah (oleh pemilik tembok), maka pemilik burung wajib mencegahnya (burung itu) dengan mengurungnya atau memotong sayapnya, atau cara semisalnya.

​(Kewajiban ini tetap berlaku) meskipun tidak timbul kerugian (dharar) dari burung tersebut hanya karena hinggap di tembok; karena pada dasarnya burung itu berpotensi menimbulkan najis darinya melalui kotorannya, dan karena hinggapnya burung tersebut dapat menghalangi pemilik tembok dari (menggunakan) temboknya, seandainya ia ingin memanfaatkannya."(Hawasyis Syirwani, [Beirut: Darul Fikr, 2019] juz VI, halaman 16).

Dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa tanggung jawab pemilik ayam adalah membatasi peliharaannya, semisal dengan mengurungnya, dan mengganti kerugian yang ditimbulkannya.

Sedangkan mensucikan rumah dari kotoran ayam tetangga merupakan hak pemilik rumah. Ia berhak menuntut pemilik ayam untuk menjaga ayamnya, tapi tidak berhak untuk menuntut mensucikan kotorannya. Namun ketidakbolehan ini tidak selayaknya dijadikan alasan bagi pemilik hewan peliharaan untuk membela diri.

Sehingga, bagi pemilik ayam, sebaiknya menawarkan diri dan meminta izin pemilik rumah untuk mensucikan kotoran ayamnya, dan segera menjaga ayamnya agar tidak masuk rumah tetangganya, agar terjalin hubungan bertetangga yang baik. Wallahu a’lam.

Ustadz Muhammad Zainul Millah, Wakil Katib PCNU Kab. Blitar.

Artikel Terkait

Najis Akibat Hewan Peliharaan Tetangga: Hak Pemilik Rumah dan Kewajiban Pemilik Ayam | NU Online