Syariah

Peledakan Bom di Astanaanyar, Bandung, Bagaimana Pandangan Islam?

Rab, 7 Desember 2022 | 21:00 WIB

Peledakan Bom di Astanaanyar, Bandung, Bagaimana Pandangan Islam?

Peledakan bom jelas merupakan tindakan kekerasan yang melukai fisik dan perasaan banyak orang

Aksi bom bunuh diri kembali mengemuka di tanah air. Ledakan bom bunuh diri mengguncang Mapolsek Astanaanyar Kota Bandung Jawa Barat pada Rabu pagi, 7 Desember 2022. Perbuatan tersebut menelan 11 korban, satu di antaranya meninggal dunia. Sementara pelaku tewas di tempat.


Dalam pandangan Islam, pelaku bukan hanya berdosa karena membunuh diri sendiri, namun juga berdosa oleh sebab dampak perbuatannya merenggut korban jiwa yang dilindungi agama dan negara.


Nabi mengecam segala bentuk tindakan bunuh diri. Ganjaran bagi pelakunya adalah neraka, bahkan saking lamanya di neraka, diberi redaksi “selama-lamanya di jahanam,” menggambarkan betapa tercelanya perbuatan tersebut.


Dalam hadits riwayat Abu Hurairah, Nabi bersabda:


مَنْ تَرَدَّى مِنْ جَبَلٍ، فَقَتَلَ نَفْسَهُ، فَهُوَ فِى نَارِ جَهَنَّمَ، يَتَرَدَّى فِيهِ خَالِدًا مُخَلَّدًا فِيهَا أَبَدًا، وَمَنْ تَحَسَّى سُمًّا، فَقَتَلَ نَفْسَهُ، فَسُمُّهُ فِى يَدِهِ يَتَحَسَّاهُ فِى نَارِ جَهَنَّمَ خَالِدًا مُخَلَّدًا فِيهَا أَبَدًا، وَمَنْ قَتَلَ نَفْسَهُ بِحَدِيدَةٍ، فَحَدِيدَتُهُ فِى يَدِهِ، يَجَأُ بِهَا فِى بَطْنِهِ فِى نَارِ جَهَنَّمَ خَالِدًا مُخَلَّدًا فِيهَا أَبَدًا


Artinya “Barang siapa menjatuhkan diri dari gunung, hingga membunuh dirinya, ia kelak jatuh ke neraka jahanam, ia kekal di dalamnya selama-lamanya. Barang siapa meneguk racun, hingga membunuh dirinya, maka racun tersebut kelak berada di tangannya, dan ia akan meneguknya di neraka jahanam, ia kekal di dalamnya selama-lamanya. Barang siapa membunuh dirinya dengan tusukan besi, maka besi itu akan ada di tangannya, dengannya ia akan menghujamkan ke perutnya di neraka jahanam, ia kekal di dalamnya selama-lamanya." (HR Al-Bukhari).


Hadits tersebut menggambarkan nasib pelaku bunuh diri kelak, ia akan disiksa di neraka persis seperti cara ia menyiksa dirinya di dunia dengan bunuh diri, bisa dengan mejatuhkan diri dari lantai, meneguk racun, menusuk, bom bunuh diri dan berbagai aksi lainnya.


Ulama menjelaskan bahwa pelaku tindakan bunuh diri ada dua macam. Pertama, pelaku yang meyakini bahwa perbuatannya halal, ia dinyatakan keluar dari Islam dan akan kekal abadi di neraka sebab ia mati dalam kondisi nonmuslim. Kedua, pelaku yang tidak meyakini halal perbuatannya, maka nasibnya diserahkan kepada Allah, bisa saja diampuni, bisa jadi disiksa, ia tidak kekal di neraka, karena mati dalam kondisi masih memeluk Islam.


Maksud “selama-lamanya di dalam Jahanam” dalam redaksi hadits bagi kategori pelaku kedua adalah menggambarkan betapa lamanya ia di neraka, bukan abadi yang sesungguhnya. Adapun bila dinisbatkan kepada pelaku kategori jenis pertama, nash hadits “selama-lamanya di Jahanam” memberi pengertian kekal abadi yang sesungguhnya.


Syekh Muzhiruddin al-Syairazi berkata:


مَن قتل نفسَه بالتردِية من مكان علوًّ، واستحلَّ هذا الفعل، يصير كافرًا، ويُعذِّب نفسَه بالتردية من مكان علو في نار جهنم خالدًا مُخلَّدًا، كما فعل بنفسه في الدنيا، وإذا لم يَستحلَّ هذا الفعلَ، ومات قبل التوبة، فهو إلى الله؛ إن شاء عذَّبه، وإن شاء عفا عنه.


Artinya “Orang yang membunuh dirinya dengan menjatuhkan diri dari tempat yang tinggi dan ia menganggap halal perbuatannya, maka ia menjadi kafir dan ia kelak menyiksa dirinya dengan menjatuhkan diri dari tempat tinggi di neraka Jahanam seperti yang ia lakukan di dunia. Apabila ia tidak meyakini halal perbuatannya, dan ia mati sebelum bertobat, maka diserahkan kepada Allah. Bila dikehendaki, maka Allah menyiksanya, bila dikehendaki, Allah mengampuninya”. (Syekh Muzhiruddin al-Syairazi, al-Mafatih Fi Syarh al-Mashabih, juz.IV, hal.192).


Perbuatan bunuh diri bahkan termasuk dosa besar yang paling besar di antara sekian dosa besar, level keparahannya berada di urutan tertinggi setelah dosa menyekutukan Allah. (baca al-Mausu’ah al-Fiqhiyyah, juz.VI, halaman 281).


Tindakan bom bunuh diri yang berakibat terenggutnya nyawa orang lain yang tidak berdosa semakin memperparah dosa pelakunya, lebih-lebih yang diserang adalah institusi negara.


Allah berfirman:


وَلا تَقْتُلُوا النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللهُ إِلَّا بِالْحَقِّ


Artinya “Dan janganlah kamu membunuh orang yang diharamkan Allah (membunuhnya), kecuali dengan suatu (alasan) yang benar”. (QS. Al-Isra, 33).


مَنْ قَتَلَ نَفْسًا بِغَيْرِ نَفْسٍ أَوْ فَسَادٍ فِي الْأَرْضِ فَكَأَنَّمَا قَتَلَ النَّاسَ جَمِيعًا وَمَنْ أَحْيَاهَا فَكَأَنَّمَا أَحْيَا النَّاسَ جَمِيعًا

Artinya, “Barang siapa yang membunuh seorang manusia, bukan karena orang itu (membunuh) orang lain, atau bukan karena membuat kerusakan di muka bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh manusia seluruhnya. Barang siapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, maka seolah-olah dia telah memelihara kehidupan manusia semuanya”. (QS. Al-Maidah, 32).


Dan masih banyak lagi dalil tentang keharaman membunuh dan mengancam keselamatan nyawa yang dilindungi agama dan negara.


Simpulannya, aksi bom bunuh diri hukumnya haram dan sangat dikecam oleh agama. Sesungguhnya Islam tidak memberi legitimasi terhadap segala aksi teror yang dapat mengganggu stabilitas keamanan bersama.


Ustadz Mohammad Mubasysyarum Bih, Wakil Ketua LBM PWNU Jawa Barat dan Dewan Pembina Pondok Pesantren Raudlatul Quran, Geyongan, Arjawinangun, Cirebon, Jawa Barat.