Syariah

Perbedaan Bacaan Syahadat Masuk Islam, dalam Azan dan Shalat

Rab, 25 Januari 2023 | 08:00 WIB

Perbedaan Bacaan Syahadat Masuk Islam, dalam Azan dan Shalat

Ilustrasi: Syahadat (nu online).

Membaca dua kalimat syahadat adalah kewajiban ketika seseorang hendak masuk Islam. Mengerti dan meyakini makna dua kalimat syahadat menjadi kewajiban pertama bagi setiap muslim. Syahadat juga wajib dibaca dalam setiap shalat, yaitu ketika tahiyat akhir. Selain itu, dua kalimat syahadat juga menjadi bagian bacaan azan.
 

Dua kalimat syahadat tersebut adalah:
 

أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ
 

Artinya, “Aku bersaksi, sungguh tidak ada Tuhan selain Allah dan Aku bersaksi bahwa Muhammad adalah utusan Allah.”
 

 

Syahadat Masuk Islam

Secara ringkas, kata asyhadu bermakna 'saya bersaksi.' Maksud dari kata tersebut adalah saya mengerti, mempercayai dalam hati, dan menerima kepercayaan itu serta menyampaikan kepada orang lain. 
 

Makna asyhadu, saya bersaksi, tidak melulu hanya percaya dalam hati. Karena banyak sekali orang yang dalam hati kecilnya percaya akan kebenaran suatu hal namun ia tidak bisa menerima kenyataan kebenaran itu. Makanya dulu kaum kafir di Makkah banyak yang dalam hatinya mengetahui dan meyakini bahwa Nabi Muhammad tidak mungkin berbohong, namun ia tak bisa menerima kenyataan bahwa beliau diangkat menjadi nabi, sehingga tak mau tunduk dan bersyahadat. Entah karena gengsi atau takut kehilangan pengaruh atau lainnya.
 

Dengan demikian, syahadat pertama bermakna saya mengerti, memercayai dalam hati, menerima kepercayaan itu, serta mengabarkan kepada orang lain bahwa Tiada sesembahan yang sebenar-benarnya kecuali Allah. Dia Dzat yang tidak butuh apapun, namun dibutuhkan oleh apapun dan siapapun. Dia bersifat dengan segala kesempurnaan dan suci dari segala kekurangan apapun yang terlintas dalam pikiran manusia. Dia tidak beristri dan berputra, serta tak menyerupai apapun dalam Dzat-Nya, sifat-Nya,dan perbuatan-Nya.
 

Sedangkan syahadat kedua bermakna saya mengerti, mempercayai dalam hati, menerima kepercayaan itu, dan​​​​​​ memberitahukan kepada oran​​​​​g yang lain bahwa Muhammad adalah utusan Allah kepada seluruh makhluk, benar dalam setiap hal yang disampaikan, wajib bagi semua makhluk untuk membenarkan dan mengikutinya, serta haram bagi mereka mendustakan dan menyalahinya.
 

Syahadat ketika hendak masuk Islam harus dibaca dengan urut, berkesinambungan, menggunakan bahasa Arab dengan mengetahui maknanya, serta memakai lafal asyhadu.Tidak cukup hanya diucapkan: 
 

لاَ إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ مُحَمَّدٌ رَسُولُ اللَّهِ
 

Artinya, “Tidak ada Tuhan selain Allah. Muhammad utusan Allah.”
 

Ada dua cara membaca asyhadu ketika hendak masuk Islam. Pertama, bila tidak memakai huruf wawu 'athaf yang bermakna dan, maka lafal asyhadu harus diulang dua kali sehingga menjadi: 


أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ أَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ
 

Artinya, “Aku bersaksi sungguh ​​​​​tidak ada Tuhan selain Allah; sungguh Muhammad utusan Allah.” 
 

Bila memakai wawu yang bermakna dan di antara dua kalimah syahadat, lafal asyhadu boleh hanya diucapkan satu kali, sehingga menjadi: 
 

أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ
 

Artinya, “Aku bersaksi sungguh ​​​​​tidak ada Tuhan selain Allah; dan sungguh Muhammad utusan Allah.” 
 


Syahadat dalam Azan

Berbeda dengan syahadat untuk masuk Islam, syahadat dalam azan harus memakai kata asyhadu dua kali, sehingga dibaca:
 

أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ
 أَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ

 

Artinya, “Aku bersaksi sungguh ​​​​​tidak ada Tuhan selain Allah; aku bersaksi sungguh Muhammad utusan Allah.” 
 

Dalam dua kalimah syahadat azan ini tidak disunahkan memakai huruf wawu karena anjuran dalam azan itu satu bacaan dengan satu nafas, sehingga kurang sesuai bila ditambah wawu yang merupakan huruf 'athaf (kata sambung).
 

 

Syahadat dalam Shalat

Sementara syahadat dalam shalat yang terletak dalam bacaan tahiyat harus menyertakan wawu. Lafal asyhadu tidak harus dibaca dua kali, sehingga boleh dibaca hanya dengan redaksi:
 

أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ
 

Walaupun demikian, lebih baik asyhadu dibaca dua kali dan memakai wawu athaf sehingga menjadi:
 

أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ
 

Keterangan selengkapnya dapat dibaca di dalam kitab Mirqah Shu'udit Tashdiq, (Nawawi An-Bantani, Mirqah Shu'udit Tashdiq Syarah Sullamut Taufiq, [Surabaya, Al-Haramain], halaman 4).


 

Ustadz Muhammad Masruhan, Pengajar PP Al-Inayah Wareng Tempuran dan Pengurus LBM NU Kabupaten Magelang