Plafon Belanja Penduduk Terjangkit Covid-19 dalam Kajian Fiqih
NU Online ยท Ahad, 29 Maret 2020 | 06:25 WIB

Problem yang mengemuka dalam masalah fiqih terkait wabah penyakit di sebuah daerah adalah plafon belanja masyarakat. (Ilustrasi: reuters)
Ahmad Muntaha AM
Kolomnis
Dalam kasus yang hampir mirip, permasalahan seperti ini pernah terjadi dan dibahas oleh para ahli fiqih.
Menurut ulama Syafi'iyah, orang yang tinggal di daerah wabah tha'un meskipun sehat dan tidak terjangkit hukumnya sama dengan orang yang sakit dan dikhawatirkan meninggal. Sebab wabah Tha'un merupakan penyakit ganas yang mengancam keselamatan jiwa.
Dalam hal ini Imam Ibnu Hajar Al-Haitami memfatwakan:
๏ปญโ๏บโ๏ปโโ๏ปโโ๏บโ๏ปโโ๏ปฎโ๏ปฅโ โ๏ปฃโโ๏ปฆโ โ๏บโ๏ปโโ๏บโ๏ปฃโโ๏บฎโ๏บโ๏บฝโ โ๏บโ๏ปโโ๏ปคโโ๏บจโโ๏ปฎโ๏ปโโ๏บ โ๏ปโโ๏ปจโโ๏บชโ๏ปงโโ๏บ โ๏บโโ๏ปโ โ๏บโ๏ปซโโ๏ปโ โ๏ปฃโโ๏บคโโ๏ป โโ๏บโโ๏ปชโ โ๏ปโโ๏ป โโ๏ปฌโโ๏ปขโ โ๏ปโโ๏ปฒโ โ๏บฃโโ๏ปโโ๏ปขโ โ๏บโ๏ปโโ๏ปคโโ๏บฎโ๏ปณโโ๏บพโ โ๏ปฃโโ๏บฎโ๏บฟโโ๏บ โ๏ปฃโโ๏บจโโ๏ปฎโ๏ปโโ๏บ โ๏ปโโ๏ป โโ๏บ โ๏ปณโโ๏ปจโโ๏ปโโ๏บฌ โ๏บโโ๏บโโ๏บฎโ๏ปโโ๏ปฌโโ๏ปขโ โ๏ปโโ๏ปฒโ โ๏บฏโ๏ปฃโโ๏ปจโโ๏ปชโ โ๏บโ๏ปโโ๏บ โ๏ปฃโโ๏ปฆโ โ๏บโ๏ปโโ๏บโโ๏ป โโ๏บโ, โ๏ปญโ๏ปโโ๏ปฎ โ๏ปฃโโ๏ปคโโ๏ปฆโ โ๏ปโโ๏ปขโ โ๏ปณโโ๏บผโโ๏บโโ๏ปช.
Artinya, โTha'un termasuk penyakit yang mengancam keselamatan jiwa menurut kalangan kita ulama Syafi'iyah. Bahkan semua penduduk daerah terjangkit dihukumi dengan hukum orang sakit yang sudah dikhawatirkan kematiannya. Karenanya sumbangan harta mereka pada masa wabah tha'un hukumnya tidak sah kecuali dari sepertiga hartanya, meskipun penyumbang termasuk orang sehat yang tidak terjangkit." (Ibnu Hajar Al-Haitami, Al-Fatawa Al-Fiqhiyyah Al-Kubra, [Beirut: Darul Fikr, tanpa tahun], juz IV, halaman 28).
Demikian pula orang yang pergi dari daerah wabah tha'un ke daerah lain yang tidak terjangkit, maka ia tetap dihukumi dengan hukum orang daerah asal. Sebab mungkin saja wabah thaun telah menjangkitinya.
Imam Az-Zarkasyi menegaskan:
ุงูุซุงูู ุงููุงุฑุฏูู ู ู ุจูุฏ ุงูุทุงุนูู ุฅูู ุจูุฏ ููุณ ุจูุงุ ูุงูุธุงูุฑ ุฃู ุญูู ูู ย ุญูู ุงูุจูุฏ ุงูุฐู ุงูุชูููุง ุนูู. ูุฃููู ุจุตุฏุฏ ุฃู ููุน ุจูู ุฐูู ูู ุง ูุฏ ุนูู ุจุฃุฌุณุงุฏูู ู ูู ูู ุง ุดุงูุฏูุง ุฐูู ูุซูุฑุง. ููุญุณุจ ุชุจุฑุนู ู ู ุงูุซูุซ ุฅุฐุง ุญุตู ุงูู ูุช ุจุฐูู ุงูุฏุงุก ุจุนุฏ ุงูุชุจุฑุน.
Artinya "Permasalah kedua, orang-orang yang datang dari daerah terjangkit wabah thaโun ke daerah lain yang tidak terjangkit, jelasnya hukum mereka sama dengan hukum daerah asal yang ditinggalkannya. Sebab mereka bisa jadi sedang terjangkit wabah thaun itu, karena penyebabnya sudah terbawa (menempel) pada tubuh mereka, sebagaimana sering sekali kita saksikan. Sebab itu tabarru' atau sumbangan sukarela harta mereka diitung (tidak boleh lebih) dari sepertiganya, ketika ia kemudian mati karena wabah tersebut setelah mengeluarkan sumbangan," (Al-Haitami, Al-Fatawa, juz IV, halaman 14).
Nah, sekarang tinggal dinilai, apakah pandemi Sars-Cov-2 dapat diidentikan dengan wabah tha'un seperti yang disinggung oleh Imam Az-Zarkasyi dan Imam Ibnu Hajar Al-Haitami atau tidak.
Melihat penyebarannya yang sangat cepat, luas, dan mengakibatkan angka mortalitas atau kematian yang sangat tinggi, layak kiranya bila pandemi Sars-Cov-2 diidentikkan dengan wabah thaโun sehingga hukum pembelanjaan harta secara cuma-cuma orang daerah terjangkit tidak boleh lebih dari sepertiga dari total hartanya.
Ustadz Ahmad Muntaha AM, Sekretaris Lembaga Bahtsul Masail PWNU Jawa Timur.
Terpopuler
1
KH Miftachul Akhyar: Menjadi Khalifah di Bumi Harus Dimulai dari Pemahaman dan Keadilan
2
Amerika Bom 3 Situs Nuklir Iran, Ekskalasi Perang Semakin Meluas
3
Houthi Yaman Ancam Serang Kapal AS Jika Terlibat dalam Agresi Iran
4
Nota Diplomatik Arab Saudi Catat Sejumlah Kesalahan Penyelenggaraan Haji Indonesia, Ini Respons Dirjen PHU Kemenag
5
Menlu Iran Peringatkan AS untuk Tanggung Jawab atas Konsekuensi dari Serangannya
6
PBNU Desak Penghentian Perang Iran-Israel, Dukung Diplomasi dan Gencatan Senjata
Terkini
Lihat Semua