Politik Uang Berkedok Uang Transportasi, Bagaimana Hukumnya?
NU Online · Jumat, 21 Agustus 2026 | 09:00 WIB
Sunnatullah
Kolumnis
Dalam sebuah pemilihan, pemberian uang kepada pihak yang memiliki hak suara tidak selalu hadir dengan nama politik uang. Ia bisa disebut uang transportasi. Bisa pula uang akomodasi. Atau bantuan bagi peserta. Secara lahiriah, istilah-istilah itu terdengar wajar. Bahkan, dalam keadaan tertentu, pemberian semacam itu dapat dibenarkan.
Tetapi persoalannya tidak berhenti pada nama. Yang lebih penting adalah maksud di balik pemberian tersebut. Apakah ia benar-benar diberikan untuk memenuhi kebutuhan peserta? Ataukah terdapat kepentingan lain yang berkaitan dengan pilihan dalam pemilihan?
Sebab, mengganti nama tidak serta-merta mengubah hakikat sebuah pemberian. Jika sebuah pemberian memang ditujukan untuk memengaruhi pilihan, penyebutan sebagai uang transportasi atau uang akomodasi tidak dengan sendirinya menghilangkan persoalan etis yang menyertainya.
Ia seperti ular yang berganti kulit. Yang berubah adalah penampilannya. Sementara substansinya belum tentu berubah.
Persoalan ini penting dibicarakan dalam forum-forum organisasi yang memiliki mekanisme pemilihan. Termasuk dalam Muktamar Nahdlatul Ulama. Muktamar bukan hanya forum untuk memilih kepemimpinan. Ia juga menjadi ruang untuk mempertaruhkan integritas organisasi dan amanah para pemilik suara.
Pembicaraan mengenai pemberian uang dalam proses pemilihan muncul dari kabar lisan dan aspirasi sejumlah pihak yang menginginkan agar Muktamar tetap bersih dari praktik politik uang. Kabar semacam ini tentu perlu ditempatkan secara proporsional. Ia bukan bukti bahwa praktik tersebut benar-benar terjadi.
Karena itu, tulisan ini tidak dimaksudkan untuk menuduh bahwa dalam setiap Muktamar NU terdapat politik uang. Tidak pula untuk menunjuk pihak tertentu sebagai pelakunya. Tulisan ini lebih merupakan ikhtiar untuk mengajak melihat persoalan secara jernih.
Sebab menjaga kebersihan pemilihan bukan hanya soal membuktikan ada atau tidak adanya pelanggaran. Lebih dari itu, ia menyangkut bagaimana seluruh proses dijaga agar tetap berada dalam koridor kejujuran, kepatutan, dan amanah.
Hak suara adalah amanah. Ia bukan sekadar angka yang menentukan siapa menang dan siapa kalah. Di dalamnya terdapat tanggung jawab untuk memilih berdasarkan pertimbangan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Karena itu, perdebatan mengenai uang transportasi, uang akomodasi, atau bentuk pemberian lainnya menjadi relevan ketika pemberian tersebut berdekatan dengan proses pemilihan. Batas antara bantuan yang wajar dan pemberian yang berpotensi memengaruhi pilihan perlu dilihat secara hati-hati.
Di sinilah persoalan hukumnya menjadi penting. Bagaimana sebenarnya hukum memberikan uang atau pemberian lainnya kepada pemilik hak suara dengan mengatasnamakan uang transportasi, uang akomodasi, atau istilah lainnya, ketika pemberian tersebut berkaitan dengan sebuah pemilihan?
Pertanyaan inilah yang perlu dibahas lebih jauh. Bukan untuk menuduh siapa pun, melainkan untuk memahami batas antara bantuan, penghormatan kepada peserta, dan praktik yang dapat memengaruhi amanah dalam menggunakan hak suara.
Politik Uang sebagai Suap yang Diharamkan
Praktik pemberian sejumlah uang atau bentuk pemberian lainnya kepada pemilik hak suara dengan tujuan memenangkan seseorang dalam sebuah pemilihan dikenal dengan istilah money politics atau politik uang.
Dalam Islam, praktik semacam ini memiliki kedekatan yang sangat kuat dengan konsep risywah, karena ia tidak diberikan semata-mata sebagai bantuan, melainkan dimaksudkan untuk memengaruhi keputusan atau pilihan seseorang.
Hal ini sejalan dengan penjelasan Lakpesdam PBNU dalam buku “Jihad Nahdlatul Ulama Melawan Korupsi”. Dalam buku tersebut dijelaskan bahwa money politics dalam pandangan NU termasuk dalam kategori risywah atau suap. Risywah dipahami sebagai pemberian harta kepada pihak lain dengan tujuan agar ia memberikan keputusan atau tindakan yang dapat menguntungkan pihak pemberi. (Jihad Nahdlatul Ulama Melawan Korupsi, [Jakarta: Lakpesdam PBNU, 2016 M], halaman 132).
Penjelasan di atas merujuk pada keputusan Musyawarah Nasional Alim Ulama (Munas) Nahdlatul Ulama yang diselenggarakan di Asrama Haji Pondok Gede, pada 25-28 Juli 2002 atau 14-17 Rabiul Akhir 1423 H, kemudian dikodifikasi dalam Ahkamul Fuqaha: Solusi Problematika Aktual Hukum Islam, yang merupakan buku kumpulan keputusan Muktamar, Munas, dan Konbes NU. Keputusan ini didasari oleh pendapat Imam as-Subki sebagai berikut:
أَمَّا الرِّشْوَةُ فَحَرَامٌ بِالْإِجْمَاعِ عَلَى مَنْ يَأْخُذُهَا وَعَلَى مَنْ يُعْطِيهَا وَسَوَاءٌ كَانَ الْأَخْذُ لِنَفْسِهِ أَوْ وَكِيلًا وَكَذَا الْمُعْطِي سَوَاءٌ أَكَانَ عَنْ نَفْسِهِ أَوْ وَكِيلًا.... وَالْمُرَادُ بِالرِّشْوَةِ الَّتِي ذَكَرْنَاهَا مَا يُعْطَى لِدَفْعِ حَقٍّ أَوْ لِتَحْصِيلِ بَاطِلٍ
Artinya, “Adapun suap hukumnya haram berdasarkan kesepakatan para ulama bagi orang yang menerimanya maupun yang memberikannya, baik untuk dirinya sendiri atau sebagai wakil. Demikian pula yang memberikan, baik atas nama dirinya sendiri atau sebagai wakil... Yang dimaksud suap yang telah kami sebutkan adalah sesuatu yang diberikan untuk menggugurkan hak atau memperoleh sesuatu yang batil.” (Fatawa as-Subki, [Beirut: Darul Ma’rifah, t.t.], jilid I, halaman 405).
Dari penjelasan tersebut menjadi sangat jelas bahwa suap memiliki makna yang sangat luas dan larangannya bersifat menyeluruh, baik terhadap pihak yang memberi maupun yang menerima. Hal ini berlaku tanpa memandang siapa orangnya, maupun atas nama apa pemberian dan penerimaannya itu dilakukan.
Menutup Segala Pintu yang Berujung Pada Politik Uang
Dalam Islam, suatu perbuatan atau tindakan tidak selalu dinilai hanya berdasarkan hukum asalnya, tetapi juga dapat dilihat dari akibat yang ditimbulkan oleh perbuatan tersebut. Karena itu, sesuatu yang pada dasarnya diperbolehkan dapat berubah hukumnya menjadi tidak boleh apabila ia bisa menjadi sarana yang mengantarkan pada perbuatan yang dilarang.
Prinsip semacam ini dalam kitab-kitab fiqih dan ushul fiqih dikenal dengan istilah sadd ad-dzarai’ atau sadd dzari’ah atau dalam term yang lain dikenal dengan istilah sadd al-bab, yaitu menutup segala perantara yang dapat mengantarkan kepada perbuatan yang dilarang. Para ulama menjadikan prinsip ini sebagai salah satu cara untuk mencegah terjadinya mafsadat sebelum benar-benar terjadi.
Dalam mendefinisikan konsep ini, Syekh Wahbah bin Musthafa az-Zuhaili menjelaskan bahwa sadd ad-dzarai’ dalam istilah para ulama ushul fiqih adalah mencegah setiap sarana yang dapat mengantarkan kepada sesuatu yang diharamkan dalam Islam karena di dalamnya mengandung mafsadat dan bahaya.
Berangkat dari definisi ini, segala perantara (al-wasail) terhadap sesuatu yang haram hukumnya juga haram, sebagaimana segala sesuatu yang menjadi perantara terhadap sesuatu yang wajib juga dihukumi wajib.
وَسَدُّ الذَّرَائِعِ مَعْنَاهُ عِنْدَ الْأُصُولِيِّيْنَ: هُوَ مَنْعُ كُلِّ مَا يُتَوَصَّلُ إِلىَ الشَّيْءِ الْمَمْنُوعِ الْمُشْتَمِلِ عَلىَ مَفْسَدَةٍ أَوْ مُضَرَّةٍ. فَتَكُوْنُ وَسِيْلَةُ الْمُحَرَّمِ مُحَرَّمَةً كَمَا أَنَّ وَسِيْلَةَ الْوَاجِبِ وَاجِبَةً
Artinya, “Sadd ad-dzarai’ menurut istilah para ulama ushul fiqih adalah mencegah segala sesuatu yang dapat dijadikan sarana menuju sesuatu yang dilarang. Maka sarana menuju hal yang diharamkan pun menjadi haram, sebagaimana sarana menuju hal yang wajib juga menjadi wajib.” (Al-Wajiz fi Ushulil Fiqh, [Damaskus: Darul Fikr, 1999 M], halaman 108).
Dari definisi tersebut, menjadi sangat jelas bahwa ukuran hukum suatu perbuatan tidak hanya dilihat dari aspek dasarnya semata, melainkan juga dilihat dari aspek ke mana arah perbuatan tersebut. Dengan demikian, suatu perbuatan yang pada dasarnya boleh jika menjadi sarana menuju perbuatan yang terlarang, maka hukum “boleh”-nya berubah menjadi terlarang.
Kemudian dalam menjelaskan hubungan antara sarana dan tujuan, para ulama menuturkan bahwa hukum sarana mengikuti tujuan yang hendak dicapai. Apabila sesuatu dilarang oleh syariat, maka larangan tersebut tidak hanya berlaku pada perbuatan itu sendiri, tetapi juga mencakup sarana dan jalan yang mengantarkan kepadanya. Karenanya, sesuatu yang asalnya boleh dapat menjadi terlarang ketika menjadi sarana untuk mewujudkan perbuatan haram.
Penjelasan ini sebagaimana masyhur dalam kitab-kitab ushul fiqih dan kaidah fiqih, salah satunya seperti yang disampaikan oleh Syekh Abu Abdurrahman al-Jazairi, dalam kitab
Al-Qawa'id al-Fiqhiyyah al-Mustakhrajah min Kitab I'lam al-Muwaqi'in;
فالوسائل تتبع المقاصد في أحكامها، فإذا كان مأمورا بشيء كان مأمورا بما لا يتم الا به، فما لا يتم الواجب الا به فهو واجب. وإذا كان منهيا عن شيء كان منهيا عن جميع وسائله وذرائعه الموصلة اليه
Artinya, “Maka sarana itu mengikuti tujuannya dalam hal hukumnya. Apabila ia diperintahkan, maka segala sesuatu yang tidak dapat tercapai kecuali dengannya pun ikut diperintah. Maka suatu kewajiban yang tidak sempurna tanpanya, hukumnya juga wajib. Dan apabila sesuatu dilarang, maka segala sarana dan jalan yang mengantarkan kepadanya pun ikut dilarang seluruhnya.” ( Al-Qawa'id al-Fiqhiyyah al-Mustakhrajah min Kitab I'lam al-Muwaqi'in,[Kairo: Dar Ibn Affan, 2000 M], halaman 500).
Dari beberapa uraian di atas, dapat dipahami bahwa dalam menilai suatu perbuatan, syariat tidak hanya mempertimbangkan hukum asal dari perbuatan tersebut, tetapi juga melihat tujuan, fungsi, hingga akibat yang ditimbulkan darinya. Sesuatu yang asalnya boleh bisa menjadi terlarang jika dalam keadaan tertentu digunakan sebagai sarana untuk meraih sesuatu yang diharamkan.
Dengan demikian, maka dalam konteks pemberian yang kepada pemilik suara dalam pemilihan, misalnya, pemberian dengan mengatasnamakan “uang transportasi”, “uang akomodasi”, atau istilah-istilah lainnya pada dasarnya tidak diperbolehkan, karena pada saat berlangsungnya pemilihan, uang itu hanya diberikan kepada pihak-pihak yang memiliki hak suara, serta dilakukan oleh pihak yang memiliki kepentingan untuk memenangkan calon tertentu.
Maka dalam keadaan tersebut, pemberian yang secara lahiriah disebut “uang transportasi” menjadi tidak boleh meski pada dasarnya memberi dengan tujuan itu dibolehkan, hal ini karena tindakan tersebut dapat menjadi sarana untuk memengaruhi pilihan.
Oleh sebab itu, ia tidak dapat dinilai berdasarkan nama yang digunakan saja, tetapi juga dari dampaknya dalam keseluruhan proses pemilihan.
Kemudian, pembahasan tentang sesuatu kebatilan yang dibungkus dengan sesuatu yang benar juga pernah disinggung oleh Imam al-Ghazali, lebih spesifiknya tentang risywah yang dibungkus dengan hadiah.
Ia menjelaskan bahwa apabila seseorang memiliki suatu jabatan atau kewenangan, seperti menjadi hakim, pengelola zakat, atau jabatan pemerintahan lainnya, kemudian ia menerima pemberian dari orang lain yang tidak akan diberikan kepadanya andaikan ia tidak memiliki jabatan tersebut, maka pemberian itu merupakan risywah yang dibungkus dalam bentuk hadiah.
Hal itu karena meski secara lahiriah dapat disebut hadiah, tetapi karena tujuan yang melatarbelakanginya adalah untuk mendekatkan diri dan meraih kecintaan dari orang yang memiliki wewenang, serta tidak akan diberi andaikan ia tidak memiliki wewenang, maka bungkus tersebut tetap dikategorikan risywah.
Simak penjelasannya berikut ini:
فإن كان جاهه بولاية تولاها من قضاء أو عمل أو ولاية صدقة أو جباية مال أو غيره من الأعمال السلطانية حتى ولاية الأوقاف مثلا وكان لولا تلك الولاية لكان لا يهدي إليه فهذه رشوة عرضت في معرض الهدية إذ القصد بها فى الحال طلب التقرب واكتساب المحبة
Artinya, “Jika kedudukannya itu karena suatu jabatan yang diembannya, seperti peradilan, pekerjaan, pengelola zakat, pemungutan harta, atau pekerjaan pemerintahan lainnya, bahkan seperti pengelola wakaf, misalnya, dan seandainya bukan karena jabatan tersebut ia tidak akan diberi hadiah, maka ini adalah suap yang ditampilkan dalam bentuk hadiah, karena tujuan pemberian tersebut saat itu adalah mencari kedekatan dan memperoleh kecintaan.” (Ihya Ulumiddin, [Beirut: Darul Ma’rifah, t.t.], jilid II, halaman 155).
Dari beberapa uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa risywah atau politik uang pada hakikatnya tidak ditentukan oleh nama dan bentuk pemberiannya, tetapi oleh tujuan yang melatarbelakanginya.
Ketika harta diberikan kepada seseorang yang memiliki kewenangan atau hak tertentu dengan tujuan memperoleh keuntungan atau keputusan yang menguntungkan pihak pemberi, maka pemberian tersebut dapat masuk dalam kategori risywah, meskipun secara lahiriah diberi nama hadiah atau bentuk pemberian lainnya.
Praktik ini tidak diperbolehkan demi menutup sarana yang dapat mengantarkan kepada terjadinya perbuatan yang dilarang lainnya. Sebab, ketika sebuah pemberian diberikan kepada pemilik hak suara oleh pihak yang berkepentingan untuk memenangkan calon tertentu, pemberian tersebut berpotensi menjadi sarana untuk memengaruhi pilihan dan menggeser hak suara dari amanah yang semestinya dijalankan secara bebas dan objektif.
Demikian tulisan tentang risywah atau money politics yang dibungkus dengan berbagai istilah dalam proses pemilihan. Semoga dapat menjadi pengingat untuk bersama-sama menjaga kejujuran, amanah, dan marwah dalam setiap proses pemilihan, sehingga hak suara tidak disalahgunakan untuk kepentingan tertentu dan setiap pilihan benar-benar diberikan secara bebas dan bertanggung jawab. Wallahu a’lam bisshawab.
-------------
Sunnatullah, Pengajar di Pondok Pesantren Al-Hikmah Darussalam Kokop Bangkalan Jawa Timur.
**[Catatan: Selama Agustus menjelang Muktamar NU ke-35 di Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang, Keislaman NU Online akan menurunkan serial edukasi tentang bahaya politik uang dalam perspektif Islam. Serial ini berangkat dari aspirasi warga NU di berbagai kota melalui mubes warga, opini di berbagai media, konten di media sosial dengan tujuan menguatkan nilai kejujuran, keadilan, dan amanah dalam pemilihan pemimpin.]
Terpopuler
1
Khutbah Jumat: Memasuki Bulan Maulid, Sudahkah Kita Meneladani Akhlak Rasulullah?
2
PWNU dan PCNU Se-DIY Tolak Politik Uang dalam Proses Muktamar NU
3
Para Kiai Sepuh Sampaikan Seruan Moral Jelang Muktamar Ke-35 NU, Soroti Penggalangan Dukungan Calon AHWA
4
Lima Kelompok Ini Perlu Jadi Perhatian NU dalam Putusan Muktamar Ke-35 di Tambakberas
5
Khutbah Jumat: Belajar Menjadi Orang yang Amanah dan Profesional dari Rasulullah
6
Iuran Lomba 17 Agustus: Gotong Royong atau Justru Bisa Jadi Judi? Ini Batas Hukumnya
Terkini
Lihat Semua