Pertanyaan:
Assalamu’alaikum wr. wb
Yth. Redaktur kolomnis bahtsul masail NU Online, izin bertanya apakah belajar ilmu agama dari Artificial Intelligence (AI) bisa berakibat fatal sekalipun diambil dari kitab-kitab yang dapat dijangkau oleh AI melalui PDF, e-book, dan yang lainnya? Saya bukan santri, tapi suka belajar melalui media sosial seperti YouTube, TikTok, Instagram, dan beberapa media sosial yang lain. Terima kasih atas jawabannya. (Hamba Allah).
Wa’alaikumussalam wr. wb
Penanya yang budiman, semoga Allah ta'ala senantiasa memberikan taufik dan hidayah-Nya kepada kita semua. Terima kasih atas pertanyaan yang sangat penting dan relevan dengan perkembangan teknologi saat ini. Perlu diketahui, bahwa semangat belajar dan semangat bertanya ketika tidak tahu merupakan salah satu sikap yang sangat mulia dalam Islam. Allah berfirman dalam Al-Qur’an:
فَاسْأَلُواْ أَهْلَ الذِّكْرِ إِن كُنتُمْ لاَ تَعْلَمُونَ
Artinya, “Maka, bertanyalah kepada orang-orang yang mempunyai pengetahuan jika kamu tidak mengetahui.” (QS An-Nahl, [16]: 43).
Namun dalam konteks belajar ilmu agama atau bertanya kepada AI, terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan, di antaranya adalah perlu dibedakan antara AI generatif yang dapat dipertanggungjawabkan dan AI generatif yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Beberapa platform digital yang dikelola para ulama atau pesantren dan mendapatkan pengawasan dengan ketat, maka hukumnya diperbolehkan jenis yang semacam ini bisa dipertanggungjawabkan.
Adapun jenis AI generatif seperti ChatGPT, DeepSeek, Xivi, dan lainnya, meskipun semua itu dapat mengakses berbagai kitab melalui PDF dan ebook, ia tetaplah alat yang memberikan informasi berdasarkan data terprogram tanpa pemahaman mendalam tentang konteks, sejarah, dan interpretasi ajaran agama. Oleh karena itu, statusnya tetap sebagai alat bantu belajar, bukan sumber hukum yang informasinya layak dijadikan fatwa atau dijadikan pedoman.
Hal ini sebagaimana diputuskan dalam Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama Nahdlatul Ulama (NU) 2023 komisi Waqi’iyah, perihal hukum bertanya ilmu agama kepada AI. Dalam putusannya, Munas tersebut menegaskan bahwa bertanya kepada AI hukumnya boleh-boleh saja selama ia bisa dipertanggungjawabkan, tetapi menjadikannya sebagai pedoman untuk amaliah hukumnya haram. Keputusan ini disebabkan beberapa alasan, yang di antaranya:
- Tidak dapat dipastikan kebenaran output-nya karena faktor randomness dan hallucination;
- AI NLP tidak memiliki kreativitas dan empati untuk mengetahui kondisi riil penanya; dan
- Bias dari data yang dimasukkan (atau dilatihkan ke AI)
Keputusan Munas NU ini selaras dengan prinsip dalam mengambil ilmu agama, yang setidaknya ada lima hal yang perlu diperhatikan, di antaranya: (1) otoritas keilmuannya diakui; (2) perilaku dan akhlak yang sesuai dengan ajaran Islam; (3) pemahaman yang mendalam; (4) menjaga diri dari hal yang dapat merusak kehormatan ilmu; dan (5) memiliki kemampuan untuk membimbing.
Penjelasan di atas sebagaimana disampaikan oleh Imam Abu Zakaria Muhyiddin bin Syaraf an-Nawawi (wafat 676 H), dalam salah satu karyanya ia berkata:
وَلاَ يَأْخُذُ الْعِلْمَ إِلاَّ مِمَّنْ كَمُلَتْ أَهْلِيَّتُهُ وَظَهَرَتْ ديَانَتُهُ وَتَحَقَّقَتْ مَعْرِفَتُهُ وَاشْتَهَرَتْ صِيَانَتُهُ وَسِيَادَتُهُ
Artinya, “Janganlah mengambil ilmu kecuali dari orang yang telah sempurna kelayakannya, tampak kesalehannya, nyata pengetahuannya, serta dikenal kehati-hatiannya dan kepemimpinannya (dalam keilmuan).” (Majmu’ Syarhul Muhadzdzab, [Kairo: al-Muniriyah, 1347 H], jilid I, halaman 36).
Lebih lanjut, Imam Nawawi kembali menegaskan bahwa memiliki ilmu yang banyak saja tidak cukup untuk menjadikan seseorang layak sebagai sumber ilmu. Tetapi juga memiliki pengetahuan tentang cabang-cabang ilmu syariat lainnya karena ilmu-ilmu tersebut saling berkaitan. Selain itu, seorang alim juga perlu memiliki pengalaman (durbah), komitmen terhadap agama, akhlak yang baik, akal yang sehat, serta wawasan yang luas.
وَلاَ يَكْفِى فِي أَهْلِيَّتِهِ التَّعْلِيم أَنْ يَكُوْنَ كَثِيرَ الْعِلْمِ بَلْ يَنْبَغِى مَعَ كَثِيْرَةِ عِلْمِهِ بِذَلِكَ الْفَنِّ كَوْنُهُ لَهُ مَعْرِفَةً فِي الْجُمْلَةِ بِغَيْرِهِ مِنَ الْفُنُوْنِ الشَّرْعِيَّةِ فَاِنَّهَا مُرْتَبِطَةٌ، وَيَكُوْنُ لَهُ دُرْبَةٌ وَدِيْنٌ وَخُلُقٌ جَمِيْلٌ وَذِهْنٌ صَحِيْحٌ وَاطِّلاَعٌ تَامٌّ
Artinya, “Tidak cukup bagi seseorang untuk dianggap layak mengajar hanya karena ia memiliki banyak ilmu. Hendaknya selain penguasaan yang luas terhadap bidang ilmunya, ia juga memiliki pengetahuan secara umum terhadap cabang-cabang ilmu syariat lainnya, karena seluruh cabang ilmu tersebut saling berkaitan. Ia juga harus memiliki pengalaman, keteguhan agama, akhlak yang baik, akal yang sehat, serta wawasan yang luas.” (Imam Nawawi, I/37).
Imam Nawawi juga mengingatkan agar tidak mengambil ilmu dari seseorang yang hanya belajar dari buku tanpa berguru kepada seorang guru atau syekh yang ahli. Ia menjelaskan bahwa orang yang hanya belajar dari buku cenderung melakukan kesalahan dalam membaca dan memahami teks, sehingga banyak melakukan kekeliruan dan perubahan yang tidak benar.
Selain itu, Imam Abul Hasan al-Asy’ari (wafat 324 H) juga menyinggung salah satu aspek penting dalam memilih seorang guru untuk bertanya. Dalam mukadimah salah satu karyanya, ia menegaskan bahwa seorang guru yang layak dijadikan rujukan adalah guru yang memiliki rekam jejak sering berdiskusi dan berinteraksi lama dengan guru-guru terpercaya di masanya, serta banyak merenung dan berhati-hati dalam berbicara agar fatwa dan ajaran yang disampaikan tidak terjerumus pada kesalahan. Hal ini sebagaimana yang ia sampaikan:
وَلَهُ مَعَ مَنْ يُوْثقُ مِنْ مَشَايِخِ عَصْرِهِ كَثْرَةُ بَحْثٍ وَطُوْلِ اجْتِمَاعٍ يُفِيْدُ التَّفَهُّمَ وَالتَّعْلِيْمَ. كَانَ صَاحِبُهُ كَثِيْرَ التَّثَبُّتِ وَالتَّأَمُّلِ فَيسْلَمُ مِنْ شَيْنِ اْلخَطَأِ كَلاَمُهُ وَيَتَحَلىَّ بِزَيْنِ الصَّوَابِ نَثْرُهُ وَنِظَامُهُ
Artinya, “Guru tersebut banyak berdiskusi dan berinteraksi lama dengan guru-guru terpercaya di masanya, yang memberikan manfaat berupa pemahaman dan pengajaran. Ia juga sosok yang teliti dan penuh perenungan, sehingga perkataannya selamat dari kesalahan, dan tulisan serta ungkapannya dihiasi dengan kebenaran.” (Al-Luma’ fir Radd ‘ala Ahliz Zaighi wal Bida’, [Beirut: Darul Kutub Ilmiah, 2011 M, tashih: Muhammad Amin], halaman 3).
Berdasarkan uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa belajar atau bertanya melalui Artificial Intelligence (AI) pada dasarnya diperbolehkan selama ia dapat dipertanggungjawabkan. Namun menjadikannya sebagai pedoman utama dalam beramal hukumnya tidak boleh karena kebenaran AI belum terjamin sepenuhnya.
Pandangan yang sama juga dibahas dalam laman Darul Ifta Mesir, dengan nomor fatwa 8784 pada tanggal 22 September 2025 M, yang dipimpin oleh Syekh Dr. Nadhir Muhammad Iyad yang menjabat sebagai Mufti Agung Mesir. Ia berkata:
وَاسْتِخْدَامُ الذَّكَاءِ الاصْطِنَاعِيِّ وَمَا يعْمَلُ عَلَيْهِ مِن تَقْنِيَاتٍ أَمْرٌ مُبَاحٌ مِنْ حَيْثُ الأَصْلِ... إِلَّا أَنَّهُ وَإِنْ كَانَ مُبَاحًا مِنْ حَيْثُ أَصْلِهِ، لَكِنَّهُ تَابِعٌ مِنْ حَيْثُ الحُكْمُ لِمَا يُقْصَدُ مِنْهُ
Artinya, “Penggunaan kecerdasan buatan (AI) dan teknologi yang mendukungnya pada dasarnya adalah sesuatu yang diperbolehkan (mubah)... Akan tetapi, meskipun pada dasarnya diperbolehkan, hukumnya mengikuti tujuan penggunaannya.”
Oleh karena itu, pemanfaatan Artificial Intelligence (AI) dalam proses pembelajaran atau konsultasi keagamaan memerlukan kehati-hatian serta pertimbangan yang matang. Sebagai contoh penerapan, kita diperbolehkan menggunakan aplikasi AI yang dikembangkan oleh lembaga terpercaya untuk mencari dalil atau referensi terkait suatu permasalahan fiqih. Namun hasil pencarian tersebut hendaknya tidak langsung dijadikan sebagai dasar pengambilan keputusan hukum.
Sebaliknya, informasi tersebut harus diverifikasi dan dikonsultasikan lebih lanjut dengan seorang ahli agama yang kompeten untuk memastikan kesesuaiannya dengan konteks serta prinsip-prinsip ajaran Islam yang komprehensif. Dengan demikian, AI dapat berfungsi sebagai alat bantu yang efektif dalam memperluas wawasan keagamaan.
Maka bijaklah dalam memanfaatkan teknologi. Jadikan AI sebagai alat bantu belajar saja, bukan pengganti seorang guru. Karena ilmu tidak hanya untuk diketahui tetapi juga untuk diteladani, dan keteladanan hanya bisa diperoleh dari mereka yang hidup dengan guru yang berilmu, bukan dari sistem yang sekadar memproses dan menganalisa data.
Di sisi lain, salah satu hal yang harus dihindari dalam mempercayai AI sepenuhnya, khususnya dalam perihal agama, adalah risiko halusinasi, yaitu ketika AI menghasilkan informasi yang terdengar meyakinkan tetapi sebenarnya keliru atau tidak pernah ada sama sekali. Karena itu, sosok guru agama yang otoritatif tetap diperlukan sepanjang zaman.
Demikian jawaban kami perihal hukum belajar ilmu agama melalui Artificial Intelligence (AI) dan batasan-batasannya dalam perspektif syariat. Semoga penjelasan ini dapat memberikan pencerahan dan menumbuhkan semangat belajar yang benar, serta menuntun kita untuk lebih berhati-hati dalam mengambil sumber ilmu.
Kami terbuka terhadap saran dan masukan demi penyempurnaan tulisan-tulisan keislaman berikutnya. Semoga Allah selalu membimbing langkah kita menuju jalan ilmu yang penuh berkah dan manfaat. Terimakasih. Wallahul muwaffiq ila aqwamith thariq. Wassalamu’alaikum. Wr. Wb.
Ustadz Sunnatullah, Pengajar di Pondok Pesantren Al-Hikmah Darussalam Durjan Kokop Bangkalan Jawa Timur.
