Syariah

Shalat dengan Pakaian Najis Tanpa Disadari, Wajib Diulang?

NU Online  ·  Senin, 27 Oktober 2025 | 14:00 WIB

Shalat dengan Pakaian Najis Tanpa Disadari, Wajib Diulang?

Ilustrasi noda di baju. Sumber: Canva/NU Online.

Pertanyaan:

Assalamualaikum. Ustadz, saya mau bertanya, tadi saya sudah shalat, tapi setelah selesai baru sadar kalau ternyata di ujung baju saya ada najis. Saya benar-benar tidak tahu sebelumnya. Apakah shalat saya harus diulang, atau tetap sah karena saya tidak menyadarinya saat itu? Bagaimana hukum orang yang shalat dengan pakaian najis tanpa sengaja atau tanpa tahu kalau ada najis di tubuh atau pakaiannya?” (Alfian Ahmad, Depok) 

 

Jawaban:
Waalaikum salam warahmatullah wabarakatuh. 

Saudara penanya, terima kasih sudah bertanya tentang layanan syariah kepada redaksi keislaman NU Online. Pertanyaan seperti ini memang sering muncul di masyarakat, yaitu tentang hukum seseorang yang baru mengetahui setelah shalat selesai bahwa ada najis di pakaiannya. Apakah shalatnya tetap sah, atau harus diulang?


Sebelum menjawab pertanyaan Anda, perlu diingat bahwa salah satu syarat sahnya shalat adalah keadaan yang suci dari najis. Imam An-Nawawi dalam kitab al-Majmu’ Syarah al-Muhadzab menjelaskan bahwa para ulama sepakat, syarat sah shalat adalah suci dari hadas dan najis; baik pada tubuh, pakaian, maupun tempat shalat. Jika syarat ini tidak terpenuhi, maka shalat dianggap tidak sah karena kesucian merupakan dasar utama dalam ibadah.


Lebih jauh, Imam Nawawi menambahkan bahwa ketentuan suci dari najis ini tidak hanya berlaku pada shalat fardhu, tetapi juga mencakup shalat sunnah, shalat jenazah, sujud tilawah, dan sujud syukur. Artinya, ibadah-ibadah tersebut, agar sah, orang yang shalat memastikan di badan, pakaian, dan tempat shalatnya terbebas atau suci dari najis. Simak penjelasan Imam An-Nawawi berikut;


وَسَوَاءٌ صَلَاةُ الْفَرْضِ وَالنَّفَلِ وَصَلَاةُ الْجِنَازَةِ وَسُجُودُ التِّلَاوَةِ وَالشُّكْرِ فَإِزَالَةُ النَّجَاسَةِ شَرْطٌ لِجَمِيعِهَا. هَذَا مَذْهَبُنَا، وَبِهِ قَالَ أَبُو حَنِيفَةَ وَأَحْمَدُ، وَجُمْهُورُ الْعُلَمَاءِ مِن السَّلَفِ وَالْخَلَفِ.


Artinya; "Baik shalat fardhu maupun shalat sunnah, begitu pula shalat jenazah, sujud tilawah, dan sujud Syukur, maka menghilangkan najis adalah syarat bagi kesemuanya. Inilah mazhab kami (Syafi’iyah), dan pendapat ini juga dikemukakan oleh Abu Hanifah, Ahmad bin Hanbal, serta mayoritas ulama dari kalangan salaf maupun khalaf," (Imam An-Nawawi, al-Majmu’ Syarah al-Muhadzab, [Kairo: Idarat al-Thiba'ah al-Muniriyyah, 1347 H], Jilid III, hlm, 139).


Terkait masalah najis yang terdapat pada pakaian saat shalat dan baru disadari setelah selesai, menurut Imam An-Nawawi, sebagaimana dijelaskan dalam al-Majmu’ Syarah al-Muhadzdzab, pendapat resmi dalam mazhab Syafi’i, mazhab Hanafi, serta mazhab Hanbali dalam salah satu riwayat, menyatakan bahwa shalat dalam keadaan terdapat najis, meskipun tidak disengaja atau tidak disadari, tetap dihukumi tidak sah dan wajib diulang.


Pasalnya, shalat batal atau tidak sah, jika ada najis pada tubuh, pakaian, atau tempat, baik diketahui sebelum maupun setelah shalat. Menghilangkan najis adalah syarat sah shalat. Jika syarat ini tidak terpenuhi, maka shalat tidak dianggap sah, meskipun orang tersebut lupa atau tidak tahu ada najis.


Simak penjelasan Imam Nawawi berikut:


( الشرح ) هذا الحديث سبق بيانه في باب إزالة النجاسة ، ومذهبنا أن إزالة النجاسة شرط في صحة الصلاة فإن علمها لم تصح صلاته بلا خلاف ، وإن نسيها أو جهلها فالمذهب أنه لا تصح صلاته ، وفيه خلاف نذكره حيث ذكره المصنف في أواخر الباب ، وسواء صلاة الفرض والنفل وصلاة الجنازة وسجود التلاوة والشكر ، فإزالة النجاسة شرط لجميعها ، هذا مذهبنا وبه قال أبو حنيفة وأحمد وجمهور العلماء من السلف والخلف ،


Artinya; "(Penjelasan) Hadits ini telah dijelaskan sebelumnya dalam bab menghilangkan najis. Mazhab kami (Syafi’iyah) berpendapat bahwa menghilangkan najis adalah syarat sah shalat. Jika seseorang mengetahui adanya najis (pada tubuh, pakaian, atau tempatnya), maka shalatnya tidak sah menurut kesepakatan ulama. Jika ia lupa atau tidak mengetahui adanya najis tersebut, maka menurut mazhab (pendapat resmi Syafi’iyah), shalatnya tetap tidak sah. Namun dalam masalah ini ada perbedaan pendapat yang akan disebutkan oleh pengarang (Imam Nawawi) pada akhir bab ini.


Hukum ini berlaku sama untuk shalat fardhu, shalat sunnah, shalat jenazah, sujud tilawah, maupun sujud syukur, menghilangkan najis adalah syarat untuk semuanya. Inilah pendapat mazhab kami, dan pendapat ini juga dikatakan oleh Imam Abu Hanifah, Imam Ahmad bin Hanbal, serta mayoritas ulama dari kalangan salaf maupun khalaf." (Al-Majmu’ Syarah al-Muhadzab, Jilid III, hlm. 139).


Selain Imam Nawawi, penjelasan serupa juga dikemukakan oleh Imam Ramli dalam Nihayatul Muhtaj Ila Syarh al-Minhaj, bahwa dalam mazhab Syafi’i, shalat yang dikerjakan dalam keadaan terdapat najis yang tidak dimaafkan, baik najis itu ada di pakaian, badan, maupun tempat shalat, maka shalatnya tetap dianggap tidak sah, meskipun baru diketahui setelah selesai shalat. Untuk itu, shalat orang yang ada najisnya wajib diulang.


( ولو ) ( صلى بنجس ) غير معفو عنه في ثوبه أو بدنه أو مكانه ( لم يعلمه ) حال ابتدائه لها ثم علم كونه فيها ( وجب القضاء في الجديد ) ; لأنها طهارة واجبة فلا تسقط بالجهل كطهارة الحدث والقديم أنه لا يجب 


Artinya; "Jika seseorang shalat dalam keadaan terdapat najis yang tidak diampuni (ghairu ma’fu ‘anhu) pada pakaiannya, tubuhnya, atau tempat shalatnya, sementara ia tidak mengetahuinya ketika memulai shalat, lalu setelah shalat ia mengetahui adanya najis tersebut, maka menurut pendapat jadid (pendapat baru Imam Syafi’i), wajib mengulang shalatnya. Sebab, bersuci dari najis adalah kewajiban yang tidak gugur hanya karena ketidaktahuan, sebagaimana halnya bersuci dari hadats," (Imam Syamsuddin Ar-Ramli, [Beirut: Darul Fikr, 1984 M], Jilid II, halaman 35).


Sementara itu, di sisi lain, Ibnu Mundzir dalam kitab al-Awsath fi as-Sunan wa al-Ijma’ wa al-Ikhtilaf, memberikan alternatif lain. Ia menjelaskan bahwa ulama berbeda pendapat mengenai seseorang yang shalat dengan pakaian, lalu setelah shalat baru mengetahui bahwa di pakaian itu terdapat najis.


Sebagian ulama, kata Ibnu Mundzir, berpendapat bahwa orang tersebut tidak wajib mengulangi shalatnya. Alasan logis dari pendapat ini adalah karena seorang Muslim diperintahkan untuk shalat dengan pakaian yang ia yakini suci berdasarkan pengetahuannya saat itu. Ia tidak dibebani untuk mengetahui hal-hal yang tersembunyi atau di luar kemampuannya. Maka, jika ia telah shalat dalam keadaan demikian, berarti ia telah menunaikan kewajibannya sesuai dengan yang ia ketahui.


Pendapat yang menyebutkan shalatnya dan tidak perlu mengulanginya itu dikemukakan oleh Ibnu Umar, ‘Atha’, Ibnu al-Musayyib, Thawus, Salim, Mujahid, asy-Sya’bi, az-Zuhri, an-Nakha’i, al-Hasan, Yahya al-Anshari, al-Auza’i, Ishaq, dan Abu Tsaur. Lebih jauh Simak penjelasan Ibnu Mundzir, berikut ini:


وإذا صلى الرجل، ثم رأى في ثوبه نجاسة لم يكن علم بها،  ألقى الثوب عن نفسه، وبنى على صلاته، فإن لم يعلم بها حتى فرغ من صلاته فلا إعادة عليه، يدل على ذلك أن النبي صلى الله عليه وسلم لم يعد ما مضى من الصلاة.


Artinya; “Jika seseorang sedang shalat lalu melihat najis pada pakaiannya yang sebelumnya tidak ia ketahui, maka ia cukup melepaskan pakaian itu dan melanjutkan shalatnya. Namun jika ia baru mengetahuinya setelah shalat selesai, maka shalatnya tetap sah dan tidak perlu diulang,” (Ibnu Mundzir, al-Awsath fi as-Sunan wa al-Ijma’ wa al-Ikhtilaf, [Kairo: Darul Falah, 2010 M], Jilid II, hlm 288).


Begitu juga pendapat Ahmad Dardir Al-Maliki, dalam kitab Syarhul Shagir, menjelaskan bahwa jika seseorang shalat dengan pakaian atau tubuh yang terkena najis tanpa ia sadari, lalu baru mengetahuinya setelah selesai shalat, maka shalatnya tetap sah. Hal yang sama juga berlaku bila ia sebenarnya tahu ada najis, tetapi lupa hingga shalat selesai. 


Dalam keadaan seperti ini, ia tidak wajib mengulang shalat, namun disunnahkan untuk mengulangnya selama waktu shalat masih ada, sebagai bentuk kehati-hatian dan penyempurnaan ibadah. Lupa dan tidak tahu termasuk alasan yang dimaafkan dalam syariat, sehingga tidak membatalkan shalat.


Begitu pula bagi orang yang tidak bisa menghilangkan najis karena tidak ada air untuk bersuci, tidak mampu membersihkannya, atau tidak memiliki pakaian lain yang bersih. Ia tetap wajib shalat dalam keadaan tersebut, dan shalatnya tetap sah di sisi Allah, karena sudah berusaha semampunya. Namun, ia tidak boleh menunda shalat sampai waktunya habis. Bahkan, disunnahkan untuk segera shalat di awal waktu jika ia tahu tidak akan mendapatkan air atau pakaian suci hingga waktu shalat berakhir.


فإن صلى بالنجاسة ناسياً لها حفرغ من صلاته ، أو لم يعلم بها حتى فرغ منها فصلاته صحيحة، ويندب له إعادتها في الوقت، وكذا من عجز عن إزالتها لعدم ماء طهور أو لعدم قدرته على إزالتها به، ولم يجد ثوباً غير المتنجس ، فإنه يصلى بالنجاسة وصلاته صحيحة ، ويحرم عليه تأخيرها حتى يخرج الوقت. ويصلى أول الوقت إن علم أو ظن أنه لا يجد ماء ولا ثوباً آخر في الوقت


Artinya; "Apabila seseorang shalat dalam keadaan ada najis pada tubuh atau pakaiannya karena lupa, lalu baru menyadarinya setelah selesai shalat, maka shalatnya tetap sah. Begitu pula jika ia tidak mengetahui adanya najis hingga selesai shalat, maka shalatnya sah, namun disunnahkan baginya untuk mengulang shalat tersebut selama waktunya masih ada.


Demikian juga bagi orang yang tidak mampu menghilangkan najis karena tidak ada air yang suci atau tidak mampu membersihkannya, serta tidak memiliki pakaian lain yang suci, maka ia tetap wajib shalat dalam keadaan tersebut, dan shalatnya tetap sah. Namun, haram baginya menunda shalat hingga keluar waktunya, dan ia disunnahkan untuk melaksanakan shalat di awal waktu, jika ia mengetahui atau memperkirakan tidak akan mendapatkan air atau pakaian suci hingga waktu shalat berakhir." (Ahmad Darir Al-maliki, Syarhul Ash-Shagir, [Kairo: Darul Ma'arif, tt], Jilid I, hlm. 65)


Saudara penanya, dari penjelasan para ulama di atas, dapat dipahami bahwa dalam masalah ini terdapat dua pendapat. Kita diperbolehkan memilih salah satu dari keduanya, karena perbedaan pendapat di kalangan ulama merupakan bentuk rahmat Allah kepada umat Nabi Muhammad SAW.


Jika memilih pendapat yang mengatakan tidak perlu mengulangi shalat, maka hal itu sesuai dengan pandangan Ibnu Munzdir, Ahmad Dardir, dan beberapa tabi’in seperti Thawus, Salim, Mujahid, asy-Sya’bi, az-Zuhri, an-Nakha’i, al-Hasan, Yahya al-Anshari, dan al-Auza’i. Mereka berpendapat bahwa shalat tetap sah dan tidak wajib diulangi bagi orang yang baru mengetahui adanya najis setelah selesai shalat.


Namun, bagi masyarakat Indonesia yang umumnya bermazhab Syafi’i, sikap kehati-hatian tetap diutamakan. Dalam mazhab Syafi’i, menghilangkan najis merupakan syarat sah shalat. Karena itu, jika seseorang baru mengetahui setelah shalat bahwa ada najis di pakaiannya, maka shalatnya dianggap tidak sah dan wajib diulangi agar ibadahnya sempurna dan diterima oleh Allah. Wallahu a'lam.

 

Ustadz Zainuddin, Pegiat Kajian Islam. 

Konten Konsultasi Layanan Syariah ini merupakan hasil bantuan dari Lembaga Hisab Rukyat dan Lembaga Konsultasi Syariah, yang diselenggarakan oleh Direktorat Urusan Agama Islam dan Bina Syariah, Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, Kementerian Agama Republik Indonesia.