Razqu baitil mal ialah insentif dari kas negara untuk pihak-pihak yang mengurusi kemaslahatan umum termasuk profesi guru.
Muhammad Ibnu Sahroji
Kolomnis
Dalam undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, disebutkan bahwa Tunjangan Profesi adalah tunjangan yang diberikan kepada guru yang memiliki sertifikat pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya. Meskipun sudah memiliki sertifikat pendidik, seorang guru tetap harus memenuhi kriteria-kriteria yang telah ditetapkan untuk mendapatkan tunjangan profesi.
Dengan tunjangan profesi ini, diharapkan para pendidik akan mendapatkan penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial. Jika kebutuhan hidupnya tercukupi, maka kinerjanya diasumsikan akan semakin membaik.
Tentu saja dalam hal ini seorang guru harus tetap menjaga profesionalisme mereka jika ingin menerima tunjangan profesi ini. Ia harus memiliki sertifikat pendidik, memiliki Surat Keputusan Penerima Tunjangan (SKTP), memenuhi beban kerja guru dan mendapatkan nilai hasil prestasi kerja paling rendah yaitu kriteria “baik”.
Dalam Islam, konsep terkait tunjangan profesi ini sudah dijelaskan oleh para ulama dengan istilah razqu baitil mal. Dalam mendefinisikannya, ulama sepakat menyatakan bahwa razqu baitil mal ialah sebuah istilah untuk harta yang diambilkan dari kas negara untuk diberikan kepada pihak-pihak yang mengurusi berbagai macam persoalan kemaslahatan kaum muslimin.
Dalam kitab al-Furuq, juz III, halaman 4, Imam al-Qarafi menyatakan bahwa razqu ini adalah sebentuk bantuan yang diberikan oleh negara kepada orang yang tugasnya berkaitan dengan kemaslahatan umat, di mana hal tersebut dibedakan dari upah (gaji):
Baca Juga
Profesionalisme Guru Agama
القضاة يجوز أن يكون لهم أرزاق من بيت المال على القضاء إجماعًا، ولا يجوز أن يستأجروا على القضاء إجماعًا؛ بسبب أن الأرزاق إعانة من الإمام لهم على القيام بالمصالح
Artinya: “Imam al-Qarafi berkata: “kesepakatan para ulama menyatakan bahwa boleh bagi para qadli mengambil razqu dari baitul mal atas (kinerja) mereka dalam memutuskan perkara kaum muslimin, sedangkan mengupahkan kinerja itu tidak diperbolehkan. Disebabkan karena razqu ialah bantuan yang diberikan oleh Imam untuk mereka karena telah menegakkan kemaslahatan kaum muslimin”.
Ketentuan besaran tunjangan profesi yang hendak diberikan oleh negara kepada mereka yang profesinya terkait dengan kemaslahatan bangsa, dijelaskan oleh Imam al-Qurtubi dalam kitab al-Mufhim, juz III, halaman 391:
كل من عمل للمسلمين عملاً من أعمالهم العامة؛ كالولاية، والقضاء، والحسبة، والإمامة - فأرزاقهم في بيت مال المسلمين، وأنهم يعطون ذلك بحسب أعمالهم
Artinya: “Semua orang yang bekerja untuk kepentingan umum seperti pejabat pemerintahan, qadli, hisbah, dan imam, mereka mendapatkan razqu dari baitu mal muslimin. Mereka mendapatkan (razqu) tersebut ditentukan dari kinerja mereka.”
Terkait persoalan profesi guru, Imam al-Ghazali dalam kitab Ihya Ulumuddin juz II, halaman 120 menjelaskan bahwa pengajar atau guru bisa mendapatkan razqu mencakup guru yang mengajarkan ilmu agama maupun ilmu keduniawian:
ويدخل فيه العلماء كلهم؛ أعني: العلوم التي تتعلق بمصالح الدين؛ من علم الفقه، والحديث، والتفسير، والقراءة، والمصلحة إما أن تتعلق بالدين أو بالدنيا؛ فبالعلماء حراسة الدين، وبالأجناد حراسة الدنيا"
Artinya: “Masuk dalam kategori penerima razqu yaitu para ulama, yakni dalam bidang keilmuan yang terkait dengan kemaslahatan agama seperti: fiqih, hadits, tafsir, dan qiraah… dan kemaslahatan itu ada kalanya terkait dengan agama seperti menjaga nilai keagamaan atau terkait dengan dunia seperti menjaga (keamanan) dunia.”
Dengan demikian bisa kita simpulkan bahwa dalam kehidupan bernegara ini, pemerintah Indonesia diperkenankan memberikan tunjangan profesi yang diberikan kepada mereka yang profesinya berkaitan dengan kemaslahatan bangsa.
Salah satu diantaranya ialah guru atau tenaga pengajar, di mana tunjangan tersebut di luar dari gaji yang mereka terima. Besaran tunjangan profesi ditentukan dari kinerja mereka, dan guru yang dimaksud di sini mencakup guru agama maupun guru di bidang umum seperti matematika, kedokteran, dan lainnya. Demikian, semoga bermanfaat. Wallahu a’lam bis shawab.
Ustadz M Ibnu Sahroji atau Ustadz Gaes
Terpopuler
1
Hasil Sidang Sengketa Pilpres 2024: Seluruh Permohonan Anies-Muhaimin Ditolak MK
2
Ini Profil Delapan Hakim MK yang Putuskan Sengketa Pilpres 2024
3
Apa Itu Dissenting Opinion dan Siapa Saja Hakim yang Pernah Melakukannya?
4
Sidang Putusan MK, Berikut Petitum Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud
5
Lolos Perempat Final Piala Asia U-23, Lawan Berat Menanti Timnas Indonesia
6
Terkait Hasil Pemilu, PBNU Serukan Patuhi Putusan Mahkamah Konstitusi
Terkini
Lihat Semua