Syariah

Tafsir Surat Al-Hajj ayat 6 : Memahami Syiar dan Hikmah Kurban

Sen, 17 Juni 2024 | 10:00 WIB

Tafsir Surat Al-Hajj ayat 6 : Memahami Syiar dan Hikmah Kurban

Kurban Idul Adah. (Foto: Freepik)

Surat Al-Hajj ayat 36 menjelaskan tentang peranan hewan kurban dalam syiar agama Islam. Allah swt menjadikan unta-unta sebagai bagian dari syiar-Nya, yang mengandung banyak kebaikan dan manfaat bagi umat Islam. Hewan-hewan ini merupakan simbol pengorbanan dan ketaatan kepada Allah. Kebaikan yang terkandung di dalamnya tidak hanya berupa pahala dari Allah, tetapi juga manfaat langsung bagi masyarakat yang berpartisipasi dalam ibadah kurban.


Ayat ini mengajarkan agar nama Allah disebut ketika menyembelih hewan kurban, yang dilakukan dalam keadaan hewan berdiri dengan kaki-kaki yang telah terikat. Penyembelihan dengan menyebut nama Allah menunjukkan kesadaran dan keikhlasan dalam menjalankan perintah-Nya. Proses penyembelihan yang tertib dan sesuai dengan syariat juga mencerminkan penghormatan terhadap makhluk Allah serta kepatuhan terhadap aturan yang telah ditetapkan dalam agama.


Setelah hewan kurban disembelih dan jatuh rebah, Allah swt memerintahkan untuk memanfaatkan dagingnya dengan sebaik-baiknya. Umat Islam dianjurkan untuk memakan sebagian daging kurban dan membagikan sebagian lainnya kepada orang yang membutuhkan. Orang yang merasa cukup dengan apa yang dimilikinya (tidak meminta-minta) maupun orang yang meminta-minta, keduanya berhak menerima bagian dari daging kurban. Hal ini mencerminkan semangat berbagi dan solidaritas sosial dalam Islam.


Di akhir ayat, Allah swt menegaskan bahwa Dia telah menundukkan hewan-hewan kurban tersebut untuk kepentingan manusia agar mereka bersyukur. Penundukan ini menunjukkan kekuasaan Allah atas segala ciptaan-Nya dan kemudahan yang diberikan-Nya kepada manusia untuk melaksanakan ibadah kurban. Rasa syukur yang dimaksud adalah rasa syukur yang tulus kepada Allah atas segala nikmat dan karunia yang diberikan, serta kesadaran akan pentingnya berbagi dan peduli terhadap sesama.


Simak Firman Allah berikut:


وَالْبُدْنَ جَعَلْنٰهَا لَكُمْ مِّنْ شَعَاۤىِٕرِ اللّٰهِ لَكُمْ فِيْهَا خَيْرٌۖ فَاذْكُرُوا اسْمَ اللّٰهِ عَلَيْهَا صَوَاۤفَّۚ فَاِذَا وَجَبَتْ جُنُوْبُهَا فَكُلُوْا مِنْهَا وَاَطْعِمُوا الْقَانِعَ وَالْمُعْتَرَّۗ كَذٰلِكَ سَخَّرْنٰهَا لَكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُوْنَ


Wal-budna ja‘alnāhā lakum min sya‘ā'irillāhi lakum fīhā khair(un), fażkurusmallāhi ‘alaihā ṣawāff(a), fa iżā wajabat junūbuhā fa kulū minhā wa aṭ‘imul-qāni‘a wal-mu‘tarr(a), każālika sakhkharnāhā lakum la‘allakum tasykurūn(a).


Artinya: "Unta-unta itu Kami jadikan untukmu sebagai bagian dari syiar agama Allah. Bagimu terdapat kebaikan padanya. Maka, sebutlah nama Allah (ketika kamu akan menyembelihnya, sedangkan unta itu) dalam keadaan berdiri) (dan kaki-kaki telah terikat). Lalu, apabila telah rebah (mati), makanlah sebagiannya dan berilah makan orang yang merasa cukup dengan apa yang ada padanya (tidak meminta-minta) dan orang yang meminta-minta. Demikianlah Kami telah menundukkannya (unta-unta itu) untukmu agar kamu bersyukur."


Tafsir Ma’alim at-Tanzil fi Tafsir Al-Qur’an

Menurut Imam Abu Muhammad al-Baghawi dalam Tafsir Ma’alim at-Tanzil fi Tafsir Al-Qur’an, Jilid III, halaman 341, Allah menjelaskan bahwa Dia menciptakan unta untuk dimanfaatkan oleh manusia. Unta menjadi salah satu tanda kebesaran Allah yang ditunjukkan dengan menjadikannya hewan kurban. Melalui pengorbanan ini, manusia dapat mendekatkan diri kepada-Nya. Allah juga menjanjikan pahala berlipat ganda bagi mereka yang melaksanakan kurban di akhirat. Pengorbanan ini merupakan ibadah yang sangat dihargai dan memiliki nilai spiritual tinggi dalam mendekatkan diri kepada Allah.


Lebih lanjut, Imam Baghawi dalam tafsirnya menjelaskan bahwa "budana" adalah bentuk jamak dari "badanah", dinamakan demikian karena besar dan gemuknya. Yang dimaksud dengan "budana" adalah unta-unta besar yang sehat tubuhnya. Kata "badan" dalam bahasa Arab menggambarkan seseorang yang gemuk, sementara "badana" digunakan untuk yang sudah tua dan lemah. 


Sementara itu, Atha' dan as-Suddi berpendapat bahwa "budna" merujuk kepada unta dan sapi, sedangkan kambing tidak disebut badanah. Pendapat ini diperkuat oleh pandangan Ibnu Umar yang menyatakan bahwa "badanah" hanya mengacu pada unta dan sapi.  Allah menjadikan hewan-hewan ini sebagai syiar-Nya, tanda-tanda agama-Nya, yang mencerminkan kebesaran dan kekuasaan-Nya melalui ciptaan-ciptaan-Nya.

Simak penjelasan Imam Baghawi berikut:

وَالْبُدْنَ، جَمْعُ بَدَنَةٍ سُمِّيَتْ بَدَنَةً لِعِظَمِهَا وَضَخَامَتِهَا يُرِيدُ الْإِبِلَ الْعِظَامَ الصِّحَاحَ الْأَجْسَامِ، يُقَالُ بَدَنَ الرَّجُلُ بُدْنًا وَبَدَانَةً إِذَا ضَخُمَ، فَأَمَّا إِذَا أَسَنَّ وَاسْتَرْخَى يُقَالُ بَدَنَ تَبْدِينًا. قَالَ عَطَاءٌ وَالسُّدِّيُّ: الْبُدْنُ [الْإِبِلُ] [٢] وَالْبَقَرُ، أَمَّا الْغَنَمُ فَلَا تُسَمَّى بَدَنَةً


Artinya: "Budna, jamak dari badanah, dinamakan demikian karena besar dan gemuknya. Yang dimaksud adalah unta-unta besar yang sehat tubuhnya. Dikatakan “badan” seorang laki-laki “budna” dan “badanah” jika dia gemuk. Adapun jika sudah tua dan lemah, dikatakan “badana” dengan “tabdinan”.  Sementara ‘Atha’ dan as-Suddi berkata: “Budna” adalah unta dan sapi, sedangkan kambing tidak disebut badanah. Kami jadikan itu untuk kalian sebagai syiar Allah, sebagai tanda-tanda agama-Nya."  [Abu Muhammad al-Baghawi, Ma’alim at-Tanzil fi Tafsir Al-Qur’an, Jilid III, [Beirut: Dar Ihya Turats al-Arabi, 1420 H], halaman 341]


Rasulullah saw juga menyebutkan dalam sebuah hadits bahwa seekor unta atau sapi bisa dijadikan kurban oleh tujuh orang. Jabir ra melaporkan bahwa ketika mereka menunaikan ibadah haji bersama Rasulullah saw, mereka menyembelih seekor unta untuk tujuh orang dan seekor sapi untuk tujuh orang. Hal ini menunjukkan fleksibilitas dalam pelaksanaan ibadah kurban dengan menggunakan hewan yang besar dan bernilai tinggi.


Hal ini sebagaimana hadits dari Jabir ra, yang diriwayatkan oleh Muslim: 


عَنْ جَابِرٍ رَضِيَ اللّٰهُ عَنْهُ قَالَ حَجَجْنَا مَعَ رَسُوْلِ اللّٰهِ صَلَّى اللّٰهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَنَحَرْنَا اْلاِبِلَ عَنْ سَبْعَةٍ وَالْبَقَرَةَ عَنْ سَبْعَةٍ. (رواه مسلم)


Artinya: “Berkata Jabir ra, “Kami menunaikan ibadah haji bersama Rasulullah saw, maka kami berkurban seekor unta untuk tujuh orang dan seekor sapi untuk tujuh orang.” (Riwayat Muslim)


Namun, bagi sebagian orang, membeli unta atau sapi sebagai hewan kurban mungkin menjadi tantangan tersendiri karena keterbatasan finansial atau ketersediaan hewan. Dalam kondisi seperti ini, Islam memberikan kemudahan bagi umatnya. Berdasarkan hadits dari Ibnu ‘Abbas ra, Nabi Muhammad saw memberikan solusi bagi seseorang yang wajib berkurban tetapi tidak menemukan unta atau sapi untuk dibeli. Beliau menyarankan untuk mengganti hewan kurban tersebut dengan tujuh ekor kambing. 


عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللّٰهُ عَنْهُمَا اَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللّٰهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَتَاهُ رَجُلٌ فَقَالَ اِنَّ عَلَيَّ بَدَنَةً وَاَنَا مُوْسِرٌ وَلَا أَجِدُهَا فَأَشْتَرِيَهَا فَأَمَرَهُ النَّبِيَّ صَلَّى اللّٰهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يَبْتَاعَ سَبْعَ شِيَاهٍ فَيَذْبَحُهُنَّ. (رواه أحمد وابن ماجه بسند صحيح) 


Artinya: “Dari Ibnu ‘Abbas ra bahwa Nabi saw telah didatangi seseorang, ia berkata, “Sesungguhnya telah wajib atasku menyembelih unta/sapi, sedangkan aku orang yang sanggup melakukannya, tetapi aku tidak mendapatkannya untuk kubeli. Maka Rasulullah saw menyuruhnya membeli tujuh ekor kambing, kemudian ia menyembelihnya.” (Riwayat Aḥmad dan Ibnu Mājah).


Hadits yang diriwayatkan oleh Ahmad dan Ibnu Mājah dengan sanad yang sahih ini memberikan petunjuk jelas bahwa Islam memperhatikan kondisi dan kemampuan seseorang dalam menjalankan ibadah. Nabi Muhammad saw mengajarkan bahwa jika seseorang tidak dapat menemukan unta atau sapi, dia dapat membeli tujuh ekor kambing sebagai penggantinya. 


Hal ini tidak hanya meringankan beban finansial tetapi juga memastikan bahwa setiap orang tetap dapat menjalankan kewajibannya dengan cara yang paling sesuai dengan kemampuannya. Anjuran ini memberikan ruang bagi umat Islam untuk tetap bisa berpartisipasi dalam ibadah kurban, tanpa harus merasa terbebani oleh ketidakmampuan membeli hewan kurban yang lebih besar dan mahal.


Tafsir Al-Misbah

Dalam Tafsir Al-Misbah, Jilid 9 halaman 59, Profesor Quraish Shihab menjelaskan bahwa Surat Al-Hajj ayat 36 ini memberikan penekanan khusus pada penyembelihan unta sebagai kurban. Unta dipilih karena merupakan hewan terbesar di antara hewan-hewan kurban lainnya, sehingga memiliki nilai lebih dalam ritual penyembelihan. Ayat ini menegaskan bahwa unta adalah salah satu bentuk syiar atau lambang kebesaran Allah. 


Dengan menyembelih unta, seseorang tidak hanya mendapatkan kebaikan duniawi berupa daging dan manfaat fisik lainnya, tetapi juga kebaikan ukhrawi berupa pahala dan kedekatan dengan Allah. Proses penyembelihan dilakukan dengan mengikat kaki kiri unta dan menyebut nama Allah, diikuti dengan ucapan "Bismillah, Allahu Akbar, Minka Wa Ilaika," menandakan kesadaran penuh bahwa hewan tersebut berasal dari Allah dan kembali kepada-Nya.


Lebih lanjut, Profesor Quraish Shihab menjelaskan bahwa setelah unta disembelih dan jatuh mati, umat Islam dianjurkan untuk memanfaatkan dagingnya. Mereka dianjurkan untuk memakan sebagian daging tersebut dan membagikan sebagian lainnya kepada orang yang rela dengan apa yang ada padanya, yaitu yang tidak meminta-minta, serta kepada yang meminta. 


Penyembelihan ini bukan hanya sekadar ritual, tetapi juga merupakan bentuk syukur kepada Allah yang telah menundukkan unta bagi manusia, sehingga memudahkan mereka untuk mengendarai dan menyembelihnya. Dengan melakukan hal ini, umat Islam diingatkan untuk senantiasa bersyukur atas nikmat yang diberikan Allah, dan memahami bahwa tanpa kekuasaan Allah, mereka tidak akan mampu memanfaatkan hewan-hewan tersebut. [ Profesor Quraish Shihab, Tafsir Al-Misbah, Jilid 9 [Ciputat: Lentera Hati,2002], halaman 59].


Menurut Profesor Quraish Shihab dalam kitab Tafsir Al-Misbah, Jilid 9 halaman 59, kata (بُدْنَ) al-budn adalah bentuk jamak dari kata (بَدَنَةٍ) badanah, yang memiliki arti binatang besar. Kata al-budna ini memiliki dua pemahaman utama terkait jenis binatang yang dimaksud. Beberapa ulama, termasuk Imam Syafii, menginterpretasikan al-budna secara terbatas hanya kepada unta. Mereka berpendapat bahwa unta adalah binatang yang secara spesifik dimaksudkan dalam konteks ayat ini. Namun, ada pula ulama seperti Imam Malik yang memperluas pemahaman ini untuk mencakup sapi, dengan alasan bahwa sapi juga merupakan binatang besar yang bisa dipersembahkan dalam ibadah kurban.


Alasan di balik pemilihan unta atau sapi sebagai bagian dari syiar, yakni tanda-tanda dalam konteks ibadah haji, adalah karena Allah telah mensyariatkan penyembelihan binatang tersebut dalam pelaksanaan ibadah haji atau pada saat Hari Raya Idul Adha. Binatang-binatang besar ini menjadi simbol ketaatan dan pengorbanan dalam menjalankan perintah Allah. Dengan demikian, penyembelihan hewan-hewan ini bukan sekadar ritual, melainkan sebuah tanda dari ketundukan dan ketaatan kepada Allah swt, serta merupakan bentuk konkret dari pelaksanaan ibadah yang disyariatkan dalam agama Islam.


Tafsir Marah Labib

Sementara itu, Syekh Nawawi Banten dalam kitab Tafsir Marah Labib, Jilid II, halaman 73 mengatakan Surat al-Hajj ayat 36 menjelaskan tentang hewan kurban dan manfaat-manfaat yang terdapat di dalamnya. Ayat ini menekankan pentingnya menyebut nama Allah ketika menyembelih hewan kurban dalam keadaan tertentu. 


Disebutkan bahwa hewan-hewan tersebut, yang dalam bahasa Arab disebut "al-budna", membawa berbagai kebaikan baik secara agama maupun duniawi. Kebaikan tersebut mencakup susunya, keturunannya, bulunya, dan kekuatannya. Proses penyembelihan dilakukan dengan menyebut "Bismillah, Allahu Akbar" sebagai bentuk pengabdian dan pengakuan bahwa segala sesuatu berasal dari Allah dan kembali kepada-Nya.


Lebih lanjut, Syekh Nawawi Banten dalam tafsirnya memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai kata "al-budna". Menurutnya, dalam Mazhab Syafi'i, istilah ini secara spesifik merujuk pada unta saja. Pendapat ini membatasi pengertian al-budna hanya pada satu jenis hewan. 


Sementara itu, dalam Mazhab Abi Hanifah, pengertian "al-budna" lebih luas dan mencakup tidak hanya unta, tetapi juga sapi. Pandangan ini memperluas cakupan hewan yang dapat dijadikan kurban, memberikan fleksibilitas bagi umat Islam dalam menjalankan ibadah kurban. Pemahaman ini menunjukkan variasi dalam interpretasi hukum Islam yang memungkinkan penyesuaian dengan kondisi dan kemampuan umat. 


Selain penjelasan mengenai jenis hewan kurban, ayat ini juga menyoroti pentingnya penyembelihan dilakukan dengan menyebut nama Allah dan dalam kondisi tertentu. Hewan harus disembelih dalam posisi berdiri dengan satu kaki diikat, yang menunjukkan kesungguhan dan ketepatan dalam menjalankan perintah Allah. Ungkapan "Bismillah, Allahu Akbar. Ya Allah, ini dari-Mu dan untuk-Mu" menggambarkan kesadaran penuh akan kedaulatan Allah atas segala ciptaan dan pengakuan bahwa kurban adalah bentuk pengabdian yang tulus dari hamba kepada Tuhannya


لَكُمْ فِيها أي البدن خَيْرٌ أي منافع دينية ودنيوية هي درها ونسلها وصوفها وظهرها فَاذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَيْها أي على نحرها صَوافَّ أي قياما على ثلاث قوائم قد صفت رجليها ويدها اليمنى ويد أخرى معقولة فينحرها كذلك بأن تقولوا عند الذبح بسم الله والله أكبر اللهم منك وإليك


Artinya: "Kalian mendapatkan kebaikan di dalamnya, yaitu pada hewan-hewan kurban [al-budna], berupa manfaat-manfaat baik yang bersifat agama maupun duniawi. Manfaat tersebut berupa susunya, keturunannya, bulunya, dan kekuatannya. Maka sebutlah nama Allah atasnya, yaitu ketika kalian menyembelihnya dalam keadaan berdiri di atas tiga kaki, sedangkan kaki lainnya diikat. Maka sembelihlah hewan tersebut dalam keadaan demikian dengan mengucapkan, 'Bismillah, Allahu Akbar. Ya Allah, ini dari-Mu dan untuk-Mu.'"


Di akhir ayat, Allah swt mengingatkan kembali tentang hikmah di balik ibadah kurban, yaitu agar manusia bersyukur atas segala nikmat yang telah diberikan oleh Allah swt. Ibadah kurban merupakan bentuk rasa syukur atas nikmat kesehatan, rezeki, dan kemampuan untuk melaksanakan ibadah.


Zainuddin Lubis, Pegiat Kajian Islam