Syariah

Wajibkah Berutang untuk Melunasi Utang Lain yang Jatuh Tempo?

Kam, 25 Juli 2019 | 09:00 WIB

Salah satu indikator besarnya rasa tanggung jawab yang dimiliki oleh seseorang adalah bentuk perhatiannya terhadap tanggungan-tanggungan utang yang dimilikinya dan komitmen untuk melunasi utang tersebut sesuai perjanjian yang disepakati.

 

Dalam salah satu hadits, Rasulullah menjelaskan:

 

 

فَإِنَّ مِنْ خِيَارِ النَّاسِ أَحْسَنَهُمْ قَضَاءً

 

“Sesungguhnya sebagian dari orang yang paling baik adalah orang yang paling baik dalam membayar (utang),” (HR Bukhari).

 

Lantas bagaimana jadinya, jika pada saat jatuh tempo waktu pembayaran, ternyata seseorang belum memiliki uang yang cukup untuk melunasi tanggungan utangnya? Apakah wajib baginya untuk mengupayakan tersedianya dana dengan cara berutang pada orang lain, guna menutupi tanggungan utangnya yang awal (gali lobang tutup lobang)?

 

Dalam menjawab persoalan di atas, kiranya perlu ditinjau dari dua sudut pandang. Pertama, berkaitan dengan hukum berutang pada orang lain guna melunasi utang yang awal. Kedua, berkaitan dengan hukum melunasi utang pada saat jatuh tempo.

 

Para ulama fiqih berpandangan bahwa tidak wajib bagi seseorang untuk mengupayakan terwujudnya keadaan yang mewajibkan seseorang untuk melakukan suatu hal (tahshîlu sabab al-wujûb lâ yajib) (lihat: Syekh Ibnu Hajar al-Haitami, Tuhfah al-Muhtaj ala Syarh al-Minhaj, juz 9, hal. 479).

 

Hal ini misalnya seperti dalam permasalahan melunasi utang, para ulama’ berpandangan bahwa tidak wajib bagi seseorang untuk bergegas bekerja agar dapat menghasilkan uang, sehingga ketika ia telah memiliki uang maka ia terkena tuntutan kewajiban melunasi utangnya.

 

Ia dapat bekerja kapanpun, tanpa adanya tuntutan kewajiban dari syariat secara khusus, sebab dalam hal ini, “bekerja” merupakan bentuk tahshilu sabab al-wujub. Selama tidak dianggap sebagai orang yang teledor (taqshir) dalam pembayaran utang, maka ia dapat bekerja kapanpun untuk menghasilkan uang yang digunakan untuk melunasi utangnya.

 

Hal ini seperti halnya dijelaskan dalam kitab al-Majmu’ ala Syarh al-Muhadzab:

 

فإن كان الذى عليه الدين يحسن صنعة لم يجبر على الاكتساب بها ليحصل ما يقضى به دينه. وهذا من أعظم مقاصد الشريعة الغراء في أن الحرية الشخصية أثمن من كل شئ فلا يعدلها مال ولا دين، ولا يقيدها غريم ولا سلطان، بل ان اكتسب وحصل معه مال يفضل عن نفقته ونفقة من تلزمه نفقته قضى به الدين.

 

“Jika orang yang memiliki tanggungan utang dapat bekerja dengan baik, maka ia tidak boleh dipaksa untuk bekerja supaya dapat melunasi utangnya. Ketentuan demikian merupakan salah satu keagungan Syariat Islam, kemerdekaan seseorang lebih berharga dari segala hal, tidak ada harta dan tanggungan yang dapat menandinginya, kemerdekaan ini tidak terikat dengan orang yang memberi utang ataupun seorang raja sekalipun. Tetapi jika ia bekerja dan menghasilkan harta yang lebih untuk menafkahi dirinya dan keluarganya, maka pada saat itulah ia menggunakan uang tersebut untuk membayar utangnya” (Syekh Yahya bin Syaraf an-Nawawi, al-Majmu’ ala Syarh al-Muhadzab, Juz 13, Hal. 272)

 

Ketentuan di atas juga berlaku dalam menstatuskan tidak wajibnya berutang pada orang lain guna melunasi tanggungan utang yang awal. Sebab dalam hal ini, berutang pada orang lain merupakan bentuk tahshilu sabab al-wujub yang mana syariat secara tegas tidak mewajibkannya.

 

Sedangkan berkaitan dengan hukum melunasi utang pada saat jatuh tempo, para ulama’ syafi’iyah sejak awal sebenarnya tidak menjadikan standar waktu kewajiban pembayaran utang (qard) bertumpu pada waktu tempo yang telah ditentukan oleh pihak yang memberi utang, tapi waktu wajibnya membayar utang ditumpukan pada saat seseorang telah memiliki harta yang cukup untuk membayar utangnya. Sehingga ketika pada saat jatuh tempo, ternyata seseorang dalam keadaan tidak mampu (Mu’sir) maka tidak berhak bagi orang yang memberi utang untuk menagih utang tersebut. Berkaitan dengan hal ini, dapat dipahami lebih lanjut dalam pembahasan Aturan Menagih Utang dalam Islam.

 

Maka dengan demikian dapat disimpulkan bahwa mengupayakan terwujudnya uang untuk melunasi sebuah tanggungan utang dengan cara berutang pada orang lain adalah hal yang tidak diwajibkan, sebab tergolong dalam kaedah tahshilu sabab al-wujub laa yajib (mengupayakan terwujudnya keadaan yang mewajibkan seseorang untuk melakukan suatu hal adalah hal yang tidak wajib).

 

Meski hal tersebut tidak diwajibkan dalam tinjauan hukum syara’, namun bukan berarti hukum demikian kita jadikan celah untuk teledor dalam membayar tanggungan utang yang kita miliki. Sebab dalam prakteknya, terkadang mengutang pada orang lain merupakan solusi terakhir dalam melunasi utang yang sudah tertunggak dalam jangka waktu yang lama, tak heran jika terkadang dengan tertunggaknya utang akan mengakibatkan berbagai mudarat yang terjadi pada orang yang berutang, seperti hubungan yang tidak harmonis dengan pengutang, disitanya barang berharga milik orang yang berutang. Sehingga dalam keadaan demikian, ketika mengutang dipandang sebagai hal yang lebih maslahat untuk melunasi utang yang awal dan dapat menangkal berbagai mudarat yang terjadi ketika utang yang awal tertunggak, maka sebaiknya hal tersebut dilakukan. Wallahu a’lam.

 

 

Ustadz M. Ali Zainal Abidin, Pengajar di Pondok Pesantren Annuriyah, Kaliwining, Rambipuji, Jember