Sirun
Kolomnis
Surah Yusuf ayat 66 merupakan salah satu ayat yang menjelaskan asal-usul pensyariatan kafalah (menanggung untuk mendatangkan seseorang karena ia memiliki tanggungan). Mari kita simak penjelasan para ahli tafsir terkait ayat tersebut. Allah berfirman:
قَالَ لَنْ اُرْسِلَهٗ مَعَكُمْ حَتّٰى تُؤْتُوْنِ مَوْثِقًا مِّنَ اللّٰهِ لَتَأْتُنَّنِيْ بِهٖٓ اِلَّآ اَنْ يُّحَاطَ بِكُمْۚ فَلَمَّآ اٰتَوْهُ مَوْثِقَهُمْ قَالَ اللّٰهُ عَلٰى مَا نَقُوْلُ وَكِيْلٌ ٦
qâla lan ursilahû ma'akum ḫattâ tu'tûni mautsiqam minallâhi lata'tunnanî bihî illâ ay yuḫâtha bikum, fa lammâ âtauhu mautsiqahum qâlallâhu 'alâ mâ naqûlu wakil.
Artinya, "Dia (Ya'qub) berkata, Aku tidak akan melepaskannya (pergi) bersama kamu, sebelum kamu bersumpah kepadaku atas (nama) Allah, bahwa kamu pasti akan membawanya kembali kepadaku, kecuali jika kamu dikepung (oleh musuh)." Setelah mereka memberikan janji kepadanya, dia (Ya'qub) berkata, "Allah adalah saksi terhadap apa yang kita ucapkan."
Imam Al-Haufi, seorang ulama ahli tafsir, nahwu, dan rujukan dalam pembacaan Al-Qur'an, yang wafat pada tahun 430 H, dalam kitab Al-Burhan mengatakan bahwa Nabi Ya'qub tidak akan mengizinkan saudara mereka (Nabi Yusuf) untuk pergi bersama mereka ke kerajaan Mesir, kecuali mereka berjanji atas nama Allah bahwa mereka akan membawanya kembali dengan selamat. Beliau menjelaskan dalam Al-Burhan fi 'Ulumil Qur'an halaman 258:
أي: قال يعقوب لبنيه: لن أرسل أخاكم معكم إلى ملك مصر، {حَتَّى تُؤْتُونِ} أي: تعطوني الميثاق، وهو ما يوثق به من يمين وعهد
Artinya: "Yakni, Nabi Ya'qub berkata kepada anak-anaknya, 'Aku tidak akan mengirimkan saudara kalian (Nabi Yusuf) bersama kalian ke Kerajaan Mesir, sampai kalian memberikan al-mitsaq, yaitu sesuatu yang dapat menjadi jaminan, seperti sumpah.'"
Peristiwa ini terjadi ketika para saudara Nabi Yusuf pergi menemui Raja Mesir untuk mendapatkan jatah pemberian darinya.
Namun, Raja Mesir enggan memberikannya karena mereka tidak membawa Bunyamin (saudara Nabi Yusuf) bersama mereka. Kemudian, mereka pulang untuk menemui ayah mereka, Nabi Ya'qub, dan meminta izin untuk membawa Bunyamin menemui Raja Mesir.
Dengan berat hati, Nabi Ya'qub mengizinkan mereka dengan syarat mereka bersumpah untuk membawa Bunyamin kembali dengan selamat. Hal ini dilakukan agar peristiwa yang pernah menimpa Nabi Yusuf tidak terulang pada Bunyamin. Keterangan ini sebagaimana dijelaskan oleh As-Suyuti dalam Tafsirul Jalalain (Kairo, Darul Hadits, t.t.: 312–313).
Imam Ar-Razi dalam Tafsir Al-Kabir Jilid XVII (Beirut, Dar Ihya’ at-Turats, 1460: 481) menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan jaminan adalah berjanji dan bersumpah atas nama Allah untuk dapat membawa Nabi Yusuf kembali pulang dengan selamat.
اعلم أن الموثق مصدر بمعنى الثقة ومعناه: العهد الذي يوثق به فهو مصدر بمعنى المفعول يقول: لن أرسله معكم حتى تعطوني عهدا موثوقا به وقوله: من الله أي عهدا موثوقا به بسبب تأكده بإشهاد الله وبسبب القسم بالله عليه.
Artinya: "Ketahuilah bahwa kata Al-Mautsiq merupakan mashdar yang bermakna kepercayaan (orang yang dapat dipercaya) dalam arti janji yang dapat dipegang. Kata tersebut adalah mashdar yang menggunakan makna dari isim maf'ul-nya. Nabi Ya'qub berkata, 'Saya tidak akan mengizinkan dia (Nabi Yusuf) pergi bersama kalian sampai kalian berjanji kepadaku atasnya (membawa pulang kembali Nabi Yusuf).' Adapun kata من الله maksudnya adalah janji yang dapat dipegang karena dikuatkan dengan persaksian dan sumpah mereka kepada Allah."
Imam Al-Qurtubi dalam tafsirnya menjelaskan bahwa ayat ini menjadi dasar kebolehan menjadikan manusia sebagai jaminan, yang dalam kitab-kitab fiqih dikenal dengan istilah kafalah. Al-Qurthubi menjelaskan:
الثانية- هذه الآية أصل في جواز الحمالة بالعين والوثيقة بالنفس، وقد اختلف العلماء في ذلك، فقال مالك وجميع أصحابه وأكثر العلماء: هي جائزة إذا كان المتحمل به مالا وقد ضعف الشافعي الحمالة بالوجه في المال، وله قول كقول مالك
Artinya: "Yang kedua, ayat ini menjadi dasar (dalil) kebolehan menjadikan suatu benda atau manusia sebagai jaminan (kafalah). Para ulama berselisih pendapat tentang kebolehan kafalah. Imam Malik, para pengikutnya, dan mayoritas ulama berpendapat bahwa hal tersebut diperbolehkan ketika jaminan yang dimaksud berupa harta. Pendapat ini kemudian dilemahkan oleh Imam Asy-Syafi'i, meskipun beliau juga memiliki pandangan yang sejalan dengan Imam Malik."
Dari sini muncul kebolehan untuk melakukan akad kafalah, dan akad tersebut harus dipenuhi. Namun, kewajiban untuk memenuhinya menjadi tidak berlaku apabila terdapat halangan, seperti: kematian, sakit, atau dikepung musuh.
Imam Ats-Tsa'labi dalam tafsirnya menjelaskan tentang lanjutan ayat yang berbunyi "إلا أي يحيط بكم," yang artinya: "kecuali kalian dalam keadaan terkepung." Dalam tafsirnya, beliau menyebutkan dua pendapat mengenai makna lafaz tersebut, yaitu: 1) kecuali kalian dalam kondisi akan binasa, 2) kecuali kalian dalam keadaan tidak mampu membawa pulang Nabi Yusuf. Ats-Tsa'labi menjelaskan dalam Al-Kasyfu wal Bayan 'an Tafsiril Qur'an Jilid V (Saudi, Darut Tafsir, 2010: 237):
إلا أن يحاط بكم: إلا أن تهلكوا جميعا، قاله مجاهد، وقال قتادة: إلا أن يغلبوا حتى لا يطيقوا ذلك
Artinya: "Kecuali kalian dalam kondisi terkepung. Menurut Imam Mujahid, tafsir dari lafadz tersebut adalah: 'Kecuali kalian semua akan binasa.' Namun, menurut Imam Qotadah: 'Kecuali kalian dalam kondisi kewalahan hingga tidak mampu melakukannya (membawa kembali Nabi Yusuf).'"
Dari paparan di atas, dapat diambil pelajaran bahwa diperbolehkan untuk menjadikan seseorang sebagai jaminan atas kehadiran orang yang memiliki tanggungan, atau yang biasa disebut dengan "kafalah." Bagi kafil (orang yang menyanggupi untuk mendatangkan seseorang), hal tersebut wajib dilaksanakan selama tidak ada udzur yang dapat ditoleransi oleh syariat. Wallahu a'lam.
Sirun, Ketua Tahqiqul Kutub Pesantren An-Nur II Bululawang Malang.
Terpopuler
1
Pramoedya Ananta Toer, Ayahnya, dan NU Blora
2
Khutbah Jumat: Cara Meraih Ketenangan Hidup
3
Munas NU 2025 Putuskan 3 Hal tentang Penyembelihan dan Distribusi Dam Haji Tamattu
4
Gus Baha: Jangan Berkecil Hati Jadi Umat Islam Indonesia
5
Khutbah Jumat: Etika Saat Melihat Orang yang Terkena Musibah
6
Munas NU 2025: Hukum Kekerasan di Lembaga Pendidikan adalah Haram
Terkini
Lihat Semua