Perbedaan pendapat ulama dalam memeknai istilah ini berdampak pada perbedaan mereka dalam menentukan kriteria halal-thayyib. (Ilustrasi: NU Online)
Muhammad Iqbal Syauqi
Kolomnis
Kita sering sekali mendengar bahwa Muslim mesti mengonsumsi barang yang halalan thayyiban. Sebagian orang memahaminya dalam artian "halal lagi baik". Dengan kian meningkatnya perhatian sebagian masyarakat Muslim pada kehalalan apa yang mereka konsumsi maupun perihal muamalah yang dikerjakan, memahami maksud halalan thayyiban menjadi penting guna membentuk cara beragama yang bijak.
Halal dalam perkara makanan maupun barang konsumsi lainnya, menurut Mu'jam al Wasith adalah barang yang tidak haram, mengonsumsinya tidak dilarang agama. Setidaknya, keharaman bisa dibagi menjadi dua aspek. Pertama, haram secara dzat atau secara materi telah dinyatakan haram oleh syariat, seperti babi, bangkai, dan darah. Kedua, haram bukan secara dzat-nya, tapi bisa dari cara membeli, memperoleh, atau mengolah barang tersebut.
Sedang makna thayyib, menurut keterangan Syekh Ar-Raghib al-Isfahani dalam Mu'jam Mufradat li Alfadhil Qur’an menyebutkan bahwa thayyib secara umum artinya adalah "sesuatu yang dirasakan enak oleh indra dan jiwa". Kata ini merupakan derivasi dari kata thâba – yathîbu – thayyiban. Beberapa makna kata ini adalah "suci dan bersih", "baik dan elok", "enak", serta dalam konteks fiqih, thayyib kadang dimaknai sebagai halal juga.
Dalam Al-Qur’an kata thayyib banyak disebutkan dalam berbagai bentuk kata, yaitu dengan lafal thayyiban, thayyibah, dan thayyibât. Salah satu ayat yang menyebutkan halalan thayyiban adalah QS Al-Baqarah ayat 168:
يَا أَيُّهَا النَّاسُ كُلُوا مِمَّا فِي الْأَرْضِ حَلَالًا طَيِّبًا وَلَا تَتَّبِعُوا خُطُوَات الشَّيْطَانِ ۚ إِنَّهُ لَكُمْ عَدُوٌّ مُّبِينٌ
Artinya: "Wahai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi, dan janganlah mengikuti langkah-langkah setan. Sesungguhnya setan adalah musuh yang nyata bagi kalian" (QS Al-Baqarah: 168).
Perlu diketahui, makna 'baik' dari lafal thayyib ini masih diperdebatkan oleh ulama. Apa kriteria yang menyebabkan suatu barang dipandang 'baik'? Dalam hal ini, beberapa ulama, khususnya kalangan ahli tafsir, berbeda pendapat. Beberapa tafsir menyatakan dari perspektif kebahasaan, bahwa kata thayyib adalah halal itu sendiri. Jadi keharusan konsumsi makanan halal itu dikuatkan lagi dengan kata thayyiban setelahnya.
Selain itu, Imam Ibnu Jarir ath-Thabari menyebutkan dalam karyanya Jami' Al Bayan fi Ta'wil Ay al-Qur'an menyebutkan bahwa maksud kata thayyiban adalah suci, tidak najis lagi tidak haram.
Pendapat Imam Ibnu Katsir lain lagi. Dalam Tafsir Al-Qur'an al-'Adhim, beliau nyatakan bahwa penjelasan mengenai halalan thayyiban dalam Surat Al-Baqarah adalah sebagai berikut:
مستطابا في نفسه غير ضار للأبدان ولا للعقول
Artinya: "Sesuatu yang baik, tidak membahayakan tubuh dan pikiran" (Imam Ibnu Katsir, Tafsir Al-Qur'an al-'Adhim, [Beirut: Dar Ihya’ Al Kutub al Arabiyyah] jilid I, hal. 253)
Sedangkan Imam Al-Qurthubi, dalam tafsirnya Al-Jami' li Ahkamil Qur'an memaparkan bahwa kata halalan merupakan objek (maf'ul) dan kata thayyiban merupakan penjelas (hâl) dari objek tersebut. Jadi status halal diperlukan karena ia inhilal (membebaskan) dari larangan yang ada untuk mengonsumsi sesuatu. Kemudian thayyib, merujuk kepada Imam al-Syafi’i, adalah sesuatu yang lezat dan layak untuk dikonsumsi.
Setidaknya dari keterangan di atas, sebagaimana dinyatakan dalam buku Kriteria Halal -Haram Untuk Pangan, Obat dan Kosmetika Menurut Al-Qur’an dan Hadits karya KH Ali Mustafa Yaqub, pemaknaan produk yang thayyib dalam Al-Qur’an adalah sebagai berikut:
Pertama, thayyib semakna dengan halal – ia mesti tidak diharamkan oleh nash, suci secara substantif, serta tidak najis.
Kedua, produk ini tidak membahayakan tubuh, akal, maupun jiwa saat dikonsumsi, sebagaimana pendapat Imam Ibnu Katsir.
Ketiga, makanan atau minuman tersebut dinilai enak dan layak konsumsi.
Nantinya, diskusi dan perbedaan ulama ini akan cukup banyak dalam penentuan kriteria suatu makanan atau barang itu thayyib atau tidak. Dalam fiqih, hal ini masuk dalam diskusi seputar istithâbah. Namun secara garis besar, penting diketahui bahwa penetapan kriteria thayyib dalam makanan, obat, maupun kosmetik, bahkan juga dalam hal muamalah, mesti mempertimbangkan pendapat para ahli di bidangnya seperti pakar gizi, kesehatan, maupun ekonomi. Wallahu a’lam.
Muhammad Iqbal Syauqi, alumnus Darus-Sunnah International Institute for Hadith Sciences
Terpopuler
1
GP Ansor DIY Angkat Penjual Es Teh Sunhaji Jadi Anggota Kehormatan Banser
2
GP Ansor Jatim Ingin Berangkatkan Umrah Bapak Penjual Es Teh yang Viral dalam Pengajian Gus Miftah
3
Gus Miftah Sambangi Kediaman Bapak Penjual Es Teh untuk Minta Maaf
4
LD PBNU Ingatkan Etika dan Guyon dalam Berdakwah, Tak Perlu Terjebak Reaksi Spontan
5
PBNU Tunjuk Ali Masykur Musa Jadi Ketua Pelaksana Kongres JATMAN 2024
6
Respons Pergunu soal Wacana Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta
Terkini
Lihat Semua