Indonesia akhir-akhir ini mengalami dinamika politik yang sangat beragam. Polarisasi sosial tumbuh bukan hanya dalam ruang kampanye, melainkan ikut merembes hingga ruang-ruang keagamaan. Platform digital menjadi medium utama menyalurkan aspirasi yang sering kali disalahpahami. Kritik yang hadir di ruang demokrasi kerap kali dianggap sebagai ujaran permusuhan, dan dialog publik berubah menjadi adu domba antar kelompok. Sementara itu, ruang kritik terhadap sistem, mestinya menjadi jantung demokrasi, bukan malah dipersempit, dan parahnya sampai dibungkam.
Laporan mengenai penangkapan aktivis menjadikan demokrasi diambang-ambang kekhawatiran. Pada saat yang sama, arah kebijakan nasional semakin menunjukkan dominasi elite politik. Kebijakan strategis sering disusun tanpa transparansi kepada warga negara. Sedangkan, aspirasi warga publik hanya diakomodasi sebagai formalitas semata. Kendati demikian, menjadikan demokrasi kehilangan esensinya. Padahal, demokrasi Indonesia dirancang bukan hanya melalui prosedur elektoral, tapi melalui semangat gotong royong, nilai kebersamaan, serta komitmen moral untuk menegakkan keadilan bagi semua warga negara. Sebagaimana yang tercantum pada Pancasila nomor lima, “Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”.
Pada kondisi seperti inilah, umat beragama, khususnya Islam perlu menengok sumber moralitas yang paling fundamental. Sebab, perjalanan demokrasi di negara yang mayoritas Muslim, tidak bisa dilepas dari nilai-nilai keagamaan yang menghidupkan Masyarakat luas. Demokrasi yang kita cita-citakan bukan demokrasi liberal yang tumbuh dari ruang Barat, tetapi demokrasi berkeadaban. Demokrasi yang menempatkan manusia sebagai makhluk bermartabat, dan mengemban jabatan sebagai amanah rakyat yang harus dijalankan sebaik-baiknya.
Demokrasi Qurani dalam Realitas Indonesia
Ketika Indonesia tenggelam dalam pusaran demokrasi yang terus mengalir, dengan segala dinamika yang terjadi, Al-Qur’an dapat dijadikan fondasi moral yang mampu meneguhkan arah perjalanan bangsa. Tafsir para ulama terdahulu memberikan fondasi etis yang justru semakin relevan dalam menghadapi tantangan zaman. Dari musyawarah hingga amanah, dari partisipasi rakyat hingga terciptanya keadilan, semuanya menemukan pantulan kuat dalam semangat demokrasi modern.
1. Musyawarah sebagai Tata Kelola Negara
Musyawarah bukanlah slogan formalitas semata, itu merupakan laku hidup bersama, sebuah mekanisme kebijaksanaan kolektif yang meletakkan kehormatan manusia sebagai subyek Keputusan publik. Allah berfirman:
وَشَاوِرْهُمْ فِى الْاَمْر
Artinya: “… dan bermusyawarahlah dengan mereka dalam segala urusan (penting)…” (QS Ali-Imran: 159).
Ayat menjelaskan bahwa musyawarah bukan sekadar mekanisme administratif, melainkan prinsip moral yang dibangun di atas penghormatan terhadap martabat manusia. Dalam konteks demokrasi Indonesia, mekanisme musyawarah ini memiliki relevansi mendalam. Republik ini dibangun atas gagasan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat. Syekh Al-Khazin menjelaskan:
وشاورهم في الأمر، أي استخرج آراءهم وأعلم ما عندهم
Artinya: “Dan bermusyawarahlah dengan mereka dalam urusan penting. Artinya mintalah pendapat mereka dan ketahuilah apa yang mereka miliki.” (Lubabut Ta'wil fi Ma'anit Tanzil, [Beirut, Dar Al-Kutub Al-Ilmiyah: 2023], jilid I, halaman 312).
Ayat ini memang diturunkan kepada Nabi sebagai seorang pemimpin umat, dengan wahyu dan kesempunaan akal, tetapi Allah tetap memerintahkannya bermusyawarah. Apakah ayat ini masih relevan di Indonesia?
Jelas masih, karena ayat ini bersifat umum. Jika seorang nabi saja diperintahkan untuk bermusyawarah, apalagi pemimpin negara. Menurut pespektif Islam, tata kelola negara menolak otoritarianisme. Tata kelola negara harus dibangun melalui mekanisme partisipatif dan demokrasi, bukan kekuasaan tunggal.
Musyawarah sebagai tata kelola negara memiliki beberapa fungsi, antara lain: penyusunan undang-undang, konsultasi publik terhadap kebijakan, diskusi antar Lembaga perwakilan, dan sebagai kontrol sosial terhadap pemerintah. Artinya, setiap kebijakan yang dikeluarkan tidak boleh lepas dari kontrol masyarakat.
2. Partisipasi Warga Negara
Dalam kerangka demokrasi Qurani, partisipasi rakyat bukanlah pelengkap, melainkan inti dari bangunan sosial yang dikehendaki Al-Qur’an. Kepemimpinan memang memiliki peran penting, tetapi arah kemajuan bangsa tidak dapat dibebankan hanya kepada pemimpin. Setiap warga negara memiliki tanggung jawab moral yang sama untuk memastikan bahwa kebijakan pemerintah berjalan selaras dengan nilai-nilai keadilan, kebijaksanaan, dan kemaslahatan umat.
Al-Qur’an menegaskan keterlibatan umat melalui perintah musyawarah. Pada penghujung ayat tentang syura dalam Al-Qur’an:
فَإِذَا عَزَمْتَ فَتَوَكَّلْ عَلَى اللّٰهِ ۚ إِنَّ اللّٰهَ يُحِبُّ الْمُتَوَكِّلِينَ
Artinya: “Dan apabila engkau bertekad, maka bertawakallah kepada Allah. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertawakal.” (QS Ali-Imran: 159).
Hasil musyawarah bukanlah opini buta yang mudah berubah-ubah. Kerja-kerja demikian menuntut ketegasan kolektif untuk menjaga demokrasi Indonesia, sebagaimana yang diungkapkan Imam Al-Baghawi:
قال البغوي: الْعَزْمُ هُوَ الْقَصْدُ الْجَازِمُ بَعْدَ التَّفَكُّرِ وَالْمُشَاوَرَةِ، وَهُوَ عَزْمٌ جَمَاعِيٌّ لَا يَخْتَصُّ بِالْإِمَامِ وَحْدَهُ
Artinya: “Al-Azm adalah tekad yang mantap setelah adanya pertimbangan dan musyawarah. Itu merupakan tekad bersama (antara pemimpin dan rakyat), bukan hanya milik pemimpin semata.” (Ma‘alimut Tanzil, [Dār Ṭayyibah: 1997], jilid II, halaman 27).
Argumen di atas sangat relevan untuk dibaca di era modern seperti sekarang. Musyawarah dalam Islam tidak memposisikan rakyat sebagai penonton bisu, tetapi sebagai subyek yang berpartisipasi aktif untuk menentukan kebijakan bersama. Demokrasi modern pada esensinya sejalan dengan semangat ini. Negara hanya berjalan efektif jika masyarakatnya ikut andil mengawasi kebijakan, bukan malah dibungkam hingga dipenjarakan.
3. Amanah dan Keadilan sebagai Pilar Demokrasi
Salah satu prinsip fundamental dalam membangun demokrasi Indonesia adalah konsep amanah dan keadilan. Kedua konsep ini merupakan fondasi moral yang menegaskan bahwa kekuasaan negara bukan milik pemimpin secara personal, melainkan titipan (trusteeship) yang harus digunakan untuk menjamin kemaslahatan publik. Konsep ini termaktub dalam Al-Qur’an secara jelas:
اِنَّ اللّٰهَ يَأْمُرُكُمْ اَنْ تُؤَدُّوا الْاَمٰنٰتِ اِلٰٓى اَهْلِهَاۙ وَاِذَا حَكَمْتُمْ بَيْنَ النَّاسِ اَنْ تَحْكُمُوْا بِالْعَدْلِ
Artinya: “Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amah kepada pemiliknya. Apabila kamu menetapkan hukum di antara manusia, hendaklah kamu tetapkan secara adil.” (QS An-Nisa: 59).
Al-Qurtubi menjelaskan bahwa ayat di atas merupakan fondasi utama dalam politik pemerintahan, karena menentukan kualitas negara.
هَذِهِ الْآيَةُ أَصْلٌ فِي أَنْ تُسْنَدَ الْوِلايَاتُ إِلَى أَهْلِهَا، وَهُوَ مِنْ أَعْظَمِ أُصُولِ السِّيَاسَةِ الشَّرْعِيَّةِ
Artinya: “Ayat ini adalah fondasi utama, bahwa kekuasaan harus diberikan kepada ahlinya, dan ini termasuk prinsip terbesar dalam politik syar’i.” (Al-Jami‘ li Aḥkamil Qur’an, [Beirut, Darul Kutub Al-Ilmiyah: 2003], juz V, halaman 256).
Dalam praktinya di Indonesia, prinsip Al-Qurtubi menjadi penting. Pemimpin harus diserahkan kepada ahlinya, bukan sekadar kepada sosok yang populer, yang paling sering tampil di media sosial, atau paling kuat modal politiknya. Sebagai contoh konkret di Indonesia, fenomena politik uang atau serangan fajar masih mempengaruhi pilihan publik, sehingga pemilu yang dihasilkan setiap lima tahun sekali, selalu menghadirkan pemimpin yang kurang kompeten dan amanah. Tak hanya itu, kehadiran politik dinasti di berbagai daerah pun menggeser prinsip meritokrasi. Jabatan dapat diwariskan, bukan dipilih berdasarkan etikabilitas, Intelektualitas, dan elektabilitas.
Fenomena-fenomena demikian menjadikan pola demokrasi di Indonesia tidak berjalan sebagaimana mestinya. Inilah yang mengakibatkan demokrasi kehilangan ruhnya.
Membaca dinamika demokrasi Indonesia hari ini, mulai dari polarisasi politik, penetrasi oligarki, melemahnya akuntabilitas publik, hingga ruang-ruang kritik yang selalu dibungkam. Dinamika-dinamika ini bukan hanya teknis politik, tetapi problem moral. Di sinilah, ayat-ayat al-Quran berbicara tentang syura, amanah, dan keadilan, menghadirkan fondasi etika yang dapat memperbaiki wajah demokrasi Indonesia. Memperkuat budaya musyawarah dalam pemerintahan, memperluas partisipasi publik untuk menciptakan keadilan, dan menanamkan nilai-nilai amanah terhadap para pemimpin, merupakan Langkah-langkah untuk menjaga demokrasi Indonesia saat ini. Wallahu a'lam.
Ustadz Alief Hafidzt Aulia, Mahasiswa STAI Al-Marhalah Al ‘Ulya Bekasi
