Tafsir Ekologis Surat Ar-Rum ayat 41: Larangan Merusak Lingkungan
NU Online ยท Senin, 29 Januari 2024 | 17:30 WIB
Topik mengenai lingkungan menjadi salah satu topik aktual dari beberapa topik yang lain, seperti globalisasi, HAM, demokratisasi dan kesetaraan gender. Terutama di era yang serba modern ini, dengan kemajuan berbagai aspek seperti aspek teknologi dan sebagainya, turut memberikan dampak serius terhadap kelestarian lingkungan. Pola pikir Masyarakat modern yang cenderung materialistis, menggiring mereka bersikap tidak acuh terhadap kelestarian lingkungan.ย
Beberapa kasus lingkungan seperti pembalakan hutan, pembuangan sampah sembarangan, dan tindakan destruktif lainnya masih sering terjadi. Salah satu faktor yang menjadi pendorong terjadinya kasus ini, selain karena pola pikir yang materialistis, adalah aspek spiritual yang kurang mendapat perhatian. Sehingga, penulis tertarik untuk menguraikan penafsiran ulamaโ terhadap ayat tentang larangan merusak lingkungan dalam Al-Qurโan.
Dalam Al-Qurโan, term kerusakan salah satunya diistilahkan dengan kata fasad (rusak). Dalam Lisanul โArab, Ibnu Mandzur menyebutkan bahwa makna fasad adalah naqidlus shalah, yakni antonim dari kata shalah yang berarti baik. Sebagaimana kata fasad yang tertera dalam Q.S al-Maidah ayat 33 yang artinya, โHukuman bagi orang-orang yang memerangi Allah dan rasul-Nya dan membuat kerusakan di bumiโ. (Ibnu Mandzur, Lisanul โArab, [Beirut: Dar Sadir, t.th], halaman 335).
Sedangkan kerusakan lingkungan sendiri, telah disinggung dalam Al-Qurโan secara tegas dalam Q.S ar-Rum ayat 41 sebagaimana berikut:
ุธูููุฑู ุงููููุณูุงุฏู ููู ุงููุจูุฑูู ููุงููุจูุญูุฑู ุจูู
ูุง ููุณูุจูุชู ุฃูููุฏูู ุงููููุงุณู ููููุฐููููููู
ู ุจูุนูุถู ุงูููุฐูู ุนูู
ููููุง ููุนููููููู
ู ููุฑูุฌูุนูููู (41)
Artinya: โTelah tampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan tangan manusia; Allah menghendaki agar mereka merasakan sebagian dari (akibat) perbuatan mereka, agar Kembali (ke jalan yang benar).โ (Q.S Ar-Rum [30]: 41)
Ibnu Katsir dalam tafsirnya mengutip riwayat Ibnu Abbas dan Ikrimah, bahwa yang dimaksud dengan โal-barriโ pada ayat di atas adalah tempat yang datar, sedangkan โal-bahriโ bermakna kota-kota besar dan perkampungan. Sebagian pendapat juga ada yang menyatakan bahwa maksud dari โal-barriโ adalah darat sebagaimana yang kita diketahui, demikian pula โal-bahriโ adalah laut yang sudah kita ketahui. Adapun tafsir kata โfasadโ (kerusakan) yakni tidak adanya hujan disertai kekeringan dan hewan-hewan laut yang tidak dapat melihat. (Ibnu Katsir, Tafsir Al-Qurโanul โAdzim, [Beirut: Darul Fikr, 1994], halaman 526)
Terlepas dari perbedaan tersebut, mufassir kontemporer, Imam al-Maraghi dalam tafsirnya menyebutkan,ย
ุธูููุฑู ุงููููุณูุงุฏู ููู ุงููุนูุงููู
ู ุจูุงููุญูุฑูููุจู ููุงููุบูุงุฑูุงุชูุ ููุงููุฌูููููุดู ููุงูุทููุงุฆูุฑูุงุชูุ ููุงูุณูููููู ุงููุญูุฑูุจููููุฉู ููุงููุบูููุงุตูุงุชูุ ุจูู
ูุง ููุณูุจูุชู ุฃูููุฏูู ุงููููุงุณู ู
ููู ุงูุธูููู
ู ููููุซููุฑููู ุงููู
ูุทูุงู
ูุนูุ ููุงููุชูููุงูู ุงููุญูุฑูู
ูุงุชูุ ููุนูุฏูู
ู ู
ูุฑูุงููุจูุฉู ุงููุฎููุงููููุ ููุทูุฑูุญู ุงููุฃูุฏูููุงูู ููุฑูุงุกู ุธูููููุฑูููู
ูุ ููููุณูููุงูู ููููู
ู ุงููุญูุณูุงุจูุ ููุฃูุทูููููุชู ุงููููููููุณู ู
ููู ุนูููุงููููุงุ ููุนูุงุซูุชู ููู ุงููุฃูุฑูุถู ููุณูุงุฏูุงุ ุฅูุฐู ููุง ุฑูููููุจู ู
ููู ููุงุฒูุนู ููููุณููุ ูููุงู ุญูุณูููุจู ู
ููู ุฏููููู ููุฏูููุนู ุนูุงุฏูููุชูููุงุ ููููู
ููุนู ุฃูุฐูุงููุงุ ููุฃูุฐูุงููููู
ู ุงูููู ุฌูุฒูุงุกู ุจูุนูุถู ู
ูุง ุนูู
ูููููุง ู
ููู ุงููู
ูุนูุงุตูู ููุงููุขุซูุงู
ูุ ููุนููููููู
ู ููุฑูุฌูุนููููู ุนููู ุบููููููู
ูุ ููููุซูููุจููููู ุฅูููู ุฑูุดูุฏูููู
ู
Artinya: โKerusakan di bumi telah tampak disebabkan oleh peperangan dahsyat, tentara-tentara dengan pesawat dan kapal tempurnya. Kerusakan tersebut adalah ulah manusia yang dzalim, dan tamak, suka melanggar larangan dan kurangnya muraqabah kepada Sang Khaliq. Mereka mengabaikan ajaran-ajaran agama, lalai akan adanya hari kebangkitan dan dilumuri oleh hawa nafsu. Sehingga, suka berbuat kerusakan di bumi karena jiwa mereka tidak terkontrol, tidak menghiraukan agama yang dapat mencegah kebiasaan dan penderitaannya. Kemudian, Allah turunkan adzab sebagai balasan atas perbuatan maksiat dan dosa yang mereka lakukan, agar mereka keluar dari kedzaliman dan menuju pada kebenaran.โ (Al-Maraghi, Tafsir Al-Maraghi, [Mesir: Al-Babil Halabi, 1946], halaman 1946)
Jadi, dapat dipahami bahwa kerusakan yang terjadi di bumi, selain karena bencana alam, juga dipicu oleh ulah manusia yang menyebabkan Allah murka dan mendatangkan adzab kepada mereka. Oleh sebab itu, Al-Qur'an juga secara tegas menginformasikan larangan untuk berbuat kerusakan di bumi sebagaimana termaktub dalam suratย Al-Aโraf ayat 56:
ููููุง ุชูููุณูุฏููุง ููู ุงููุฃูุฑูุถู ุจูุนูุฏู ุฅูุตูููุงุญูููุง ููุงุฏูุนูููู ุฎูููููุง ููุทูู
ูุนูุง ุฅูููู ุฑูุญูู
ูุชู ุงูููููู ููุฑููุจู ู
ููู ุงููู
ูุญูุณูููููู (56)
Artinya: โDan janganlah kamu berbuat kerusakan di bumi setelah (diciptakan) dengan baik. Berdoalah kepada-Nya dengan rasa takut dan penuh harap. Sesungguhnya Rahmat Allah sangat dekat kepada orang yang berbuat kebaikan.โ (Q.S Al-Aโraf [7]: 56)
Dalam menafsiri ayat ini Ibnu Jarir Ath-Thabari memaknai kalimatย wala tufsidu dengan larangan untuk tidak berbuat syirik kepada Allah dan berbuat kemaksiatan di bumi setelah diciptakannya dengan baik. Ath-Thabari berpendapat, maksud dari ayat โsetelah diciptakan dengan baikโ ialah setelah Allah mengutus para Rasul yang menyeru kepada kebenaran dan yang menyampaikan dalil-dalil akan kebesaran Allah swt. (Ibnu Jarir Ath-Thabari, Jamiโul Bayan fi Taโwilil Qurโan [Beirut: Muassasah Ar-Risalah, 2000], halaman 487)
ย
Penafsiran yang lebih komprehensif lagi dapat ditemukan dalam kitab-kitab kontemporer, salah satunya adalah tafsir al-Munirย karya Wahbah Zuhaili. Beliau mengkategorikan ayat ini masuk dalam bab Tahrimul Ifsad fil Ardhi (keharaman merusak bumi). Wahbah Zuhaili menyatakan bahwa larangan kerusakan di sini mencakup hal-hal yang bersifat materi dan maknawi seperti pertanian, pembangunan dan perdagangan, juga akhlak yang terdidik, keadilan, musyawarah, tolong-menolong dan saling menyayangi. Sehingga, melalui ayat tersebut Allah melarang merusak pada hal-hal yang telah disebutkan ini. (Wahbah Zuhaili, Tafsir Al-Munir fil Aqidah Was Syariโah, Wal Minhaj [Damaskus: Darul Fikr, 1418 H], halaman ย 243)
Sementara itu, kata ifsad sendiri menurut Wahbah Zuhaili mencakup makna yang lebih luas, sebagaimana ibarat berikut:
ููุงูููุฅููุณูุงุฏู ุดูุงู
ููู ุฅูููุณูุงุฏู ุงููุฃูุฏูููุงูู ุจูุงููููููุฑู ููุงููุจูุฏุนูุฉู ุ ููุฅูููุณูุงุฏู ุงููููููููุณู ุจูุงููููุชููู ููุจูููุทูุนู ุงููุฃูุนูุถูุงุกู ุ ููุฅูููุณูุงุฏู ุงููุฃูู
ูููุงูู ุจูุงููุบูุตูุจู ููุงูุณููุฑูููุฉู ููุงููุงูุญูุชูููุงูู ุ ููุฅูููุณูุงุฏู ุงููุนููููููู ุจูุดูุฑูุจู ุงููู
ูุณูููุฑูุงุชู ููููุญูููููุง ุ ููุฅูููุณูุงุฏู ุงููุฃูููุณูุงุจู ุจูุงููุฅููุฏูุงู
ู ุนูููู ุงูุฒููููู ููุงูููููููุงุทูุฉู ููุงููููุฐููู
Artinya: โKata ifsad mencakup rusaknya agama karena sebab kekufuran dan bidโah, juga mencakup rusaknya diri karena sebab peperangan dan terputusnya anggota badan, juga kerusakan pada harta disebabkan ghasab, mencuri, dan berbuat dusta, dan mencakup rusaknya akal sebab minuman keras dan selainnya. Kemudian, rusaknya nasab disebabkan zina, sodomi dan qadzaf (tuduhan zina)โ (Wahbah Zuhaili, Tafsir Al-Munir fil Aqidah Was Syariโah, Wal Minhaj [Damaskus: Darul Fikr, 1418 H], halaman ย 243)
Jika dianalisa, kerusakan yang dimaksud pada ayat tersebut bukan hanya pada kesyirikan melainkan juga berhubungan dengan hal-hal yang menjadi dasar untuk melanjutkan hidup salah satunya adalah lingkungan. Dalam pertanian misalnya, jika kerusakan hutan terus menerus dilakukan atau pembuangan sampah sembarangan tidak ada hentinya, makaย akan sulit untuk menumbuhkan padi serta tanaman-tanaman lain yang dapat memberi manfaat kepada manusia. Sebab, salah satu dampak membuang sampah sembarangan ialah tercemarnya air dan dapat merusak tumbuh-tumbuhan.
Walhasil dari beberapa penjelasan ini, dapat dipahami bahwa Allah sangat melarang hamba-hamba-Nya untuk berbuat kerusakan. Kerusakan di sini mencakup hal-hal yang tidak disukai oleh Allah seperti syirik, berbuat dosa, bidโah dan termasuk juga merusak lingkungan. Untuk itu, merusak lingkungan seperti pembalakan hutan secara liar yang dapat menyebabkan gejala panas dan kesuburan tanah yang terancam, pembuangan sampah yang dampaknya pada pencemaran air serta tindakan destruktif lainnya terhadap alam dan lingkungan, sangat dilarang dalam Islam dan dibenci oleh Allah swt.
Lukman Hakim, Mahasiswa Pascasarjana UIN Sunan Ampelย Surabaya
Terpopuler
1
LF PBNU Umumkan 1 Muharram 1448 H Jatuh pada Rabu, 17 Juni 2026
2
Ini Lafal Doa Akhir dan Awal Tahun Hijriah
3
PBNU Tetapkan Pesantren Al-Falah Ploso Kediri sebagai Lokasi Pembukaan Munas-Konbes NU 2026
4
LF PBNU Instruksikan Rukyatul Hilal Awal Muharram 1448 H Sore Ini
5
Data Hilal Rukyatul Hilal Awal Muharram 1448 H
6
Lafal Niat Puasa Muharram, Tasua, dan Asyura
Terkini
Lihat Semua