SyariahAl-Qur’an Isyarat: Hukum Mencetak dan MembacanyaMencetak ataupun menggunakan Al-Qur’an Isyarat sebagai sarana membaca Al-Qur’an bagi masyarakat berkebutuhan khusus, hukumnya adalah boleh.Sabtu, 3 Februari 2024 | 11:45 WIB