Musibah besar yang melanda Sumatra Barat, Sumatra Utara, Aceh, dan beberapa daerah lain dalam beberapa waktu terakhir menunjukkan betapa cepatnya kondisi berubah ketika bencana terjadi. Aktivitas masyarakat yang pada mulanya berjalan dengan baik tanpa hambatan apa-apa, kini mulai terganggu, dan akses ibadah yang sebelumnya bisa didapatkan dengan mudah, kini mulai terhambat.
Dalam kondisi seperti ini, pelaksanaan ibadah seperti shalat sering kali tidak dapat dilakukan seperti dalam keadaan normal. Maka sebagian orang memilih untuk menjamak shalat, yaitu menggabungkan dua shalat wajib dalam satu waktu, seperti shalat duhur dilakukan bersamaan dengan shalat ashar di waktu ashar, atau shalat ashar dilakukan di waktu zuhur bersamaan dengan shalat zuhur.
Lantas, bagaimana sebenarnya hukum menjamak shalat dalam keadaan seperti ini? Mari kita bahas.
Jamak Shalat saat Terjadi Bencana
Perlu diketahui bahwa para ulama berbeda pendapat perihal hukum menjamak shalat dengan alasan selain karena perjalanan (safar). Perbedaan beberapa pendapat ini kemudian dibahas dan dikutip oleh Imam Abu Zakaria Yahya bin Syarf an-Nawawi (wafat 676 H) dalam salah satu karyanya. Dan dari beberapa pendapat itu setidaknya ada tiga pendapat sebagai berikut:
Pendapat pertama mengatakan bahwa tidak diperbolehkan menjamak shalat karena alasan-alasan seperti sakit, takut, kondisi gelap gulita, hujan deras, atau jalan berlumpur. Artinya, shalat harus tetap dikerjakan pada waktunya masing-masing, tanpa diringkas atau digabungkan dengan shalat yang lain. Pendapat ini merupakan pendapat yang masyhur dalam mazhab Syafi’i.
Pendapat kedua, sebagaimana disampaikan oleh Imam al-Mutawali dengan mengutip pendapat Imam al-Qadhi Husain, mengatakan boleh menjamak shalat dengan alasan sakit dan takut, sebagaimana diperbolehkannya shalat jamak bagi orang yang sedang bepergian (musafir).
Dalam pendapat kedua ini, jamak boleh dilakukan baik secara taqdim (menggabungkan shalat kedua pada waktu shalat yang pertama) maupun ta’khir (menggabungkan shalat pertama pada waktu shalat yang kedua), dengan memilih cara yang paling tepat dan ringan sesuai kondisi. Pendapat ini dianggap kuat dan didukung oleh beberapa ulama.
Dan pendapat yang ketiga, sebagaimana disampaikan oleh Imam ar-Rafi’i dengan mengutip pendapat Imam Malik dan Imam Ahmad, yang berpendapat bahwa menjamak shalat diperbolehkan karena sakit dan jalan berlumpur. Dan pendapat ini juga didukung oleh sebagian ulama Syafi’iyah, seperti Abu Sulaiman al-Khaththabi dan al-Qadhi Husain, serta dianggap baik oleh Imam ar-Ruyani dalam kitab al-Hilyah, bahkan dianggap sangat kuat oleh Imam Nawawi.
Beberapa pendapat di atas dapat kita jumpai penjelasan lengkapnya dalam Majmu’ Syarhil Muhadzdzab, yang di antaranya adalah sebagai berikut:
وَقالَ الرَّافِعِيُّ: قالَ مَالِكٌ وَأَحْمَدُ: يَجُوزُ الجَمْعُ بِعُذْرِ المَرَضِ وَالوَحْلِ، وَبِهِ قالَ بَعْضُ أَصْحَابِنَا، مِنْهُمْ أَبُو سُلَيْمَانَ الخَطَّابِيُّ وَالقَاضِي حُسَيْن، وَاسْتَحْسَنَهُ الرُّويَانِيُّ فِي الحِلْيَةِ. قُلْتُ: وَهَذَا الوَجْهُ قَوِيٌّ جِدًّا
Artinya, “Ar-Rafi’i berkata: Imam Malik dan Imam Ahmad berkata: ‘Boleh menjamak shalat karena udzur sakit dan lumpur.’ Pendapat ini juga dipegang oleh sebagian sahabat kami (ulama Syafi’iyah), di antaranya Abu Sulaiman al-Khaththabi dan al-Qadhi Husain, serta dianggap baik oleh ar-Ruyani dalam kitab al-Hilyah. Saya (Imam Nawawi) katakan: ‘Pendapat ini sangat kuat.’” (Majmu’ Syarhil Muhadzdzab, [Kairo: Mathba’ah al-Muniriyah, 1347 H], jilid IV, halaman 383).
Pada penjelasan di atas, Imam Nawawi sendiri memilih pendapat yang membolehkan menjamak shalat karena sakit. Bahkan ia menegaskan bahwa pendapat tersebut merupakan pendapat yang jelas, kuat dan terpilih. Hal itu karena ia berdasarkan hadits shahih yang diriwayatkan oleh Imam Muslim bahwa Nabi Muhammad pernah menjamak shalat di Madinah tidak karena alasan takut atau hujan.
Tidak hanya itu, bahkan ada sebagian pendapat yang membolehkan menjamak shalat di tempat mukim (tidak dalam perjalanan) karena adanya kebutuhan, selama tidak dijadikan sebagai kebiasaan. Penjelasan di atas sebagaimana disampaikan oleh Syekh Taqiyuddin al-Husaini (wafat 869 H), dalam salah satu karyanya ia berkata:
قَالَ النَّوَوِيُّ: القَوْلُ بِجَوَازِ الجَمْعِ بِالمَرَضِ ظَاهِرٌ مُخْتَارٌ، فَقَدْ ثَبَتَ فِي صَحِيحِ مُسْلِمٍ أَنَّ النَّبِيَّ جَمَعَ بِالمَدِينَةِ مِنْ غَيْرِ خَوْفٍ وَلاَ مَطَرٍ... بَلْ ذَهَبَ جَمَاعَةٌ مِنَ العُلَمَاءِ إِلَى جَوَازِ الجَمْعِ فِي الحَضَرِ لِلْحَاجَةِ لِمَنْ لاَ يَتَّخِذُهُ عَادَةً
Artinya, “Imam Nawawi berkata: ‘Pendapat yang membolehkan jamak shalat karena sakit adalah pendapat yang jelas dan terpilih. Sungguh telah tetap dalam Shahih Muslim bahwa Nabi pernah menjamak shalat di Madinah tanpa sebab takut maupun hujan... Bahkan, beberapa ulama berpendapat bolehnya menjamak shalat dalam keadaan hadhar (tidak bepergian) karena adanya kebutuhan, bagi orang yang tidak menjadikannya sebagai kebiasaan.” (Kifayatul Akhyar fi Halli Ghayatil Ikhtishar, [Damaskus: Darul Khair, 1994 M], halaman 140).
Dari beberapa uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa hukum menjamak shalat dalam kondisi bencana memiliki perbedaan pendapat di kalangan para ulama. Pendapat yang masyhur dalam mazhab Syafi’i tidak membolehkan, karena kebolehan jamak menurut pendapat ini hanya ketika perjalanan. Adapun selain alasan safar hukumnya tidak boleh.
Namun pendapat lain mengatakan hukumnya boleh, seperti karena alasan sakit atau jalan berlumpur. Pendapat ini merupakan pendapat Imam Malik dan Ahmad, namun mendapatkan banyak dukungan dari para ulama kalangan mazhab Syafi’i, seperti Abu Sulaiman al-Khaththabi dan al-Qadhi Husain, bahkan Imam ar-Ruyani menilainya sebagai pendapat yang baik, sementara Imam Nawawi menilainya sebagai pendapat yang kuat.
Selain itu, ada juga beberapa ulama yang berpendapat bahwa boleh saja menjamak shalat bagi orang yang tidak bepergian, tidak dalam keadaan sakit, jalan berlumpur, hujan, dan lain sebagainya ketika sedang memiliki hajat (kebutuhan), selama praktik ini tidak dijadikan kebiasaan. Wallahu a’lam bisshawab.
Ustadz Sunnatullah, Pengajar di Pondok Pesantren Al-Hikmah Darussalam Durjan Kokop Bangkalan Jawa Timur.
