Makna Shalat Menurut Al-Hikam Ibnu Athaillah
Ahad, 20 Agustus 2017 | 04:03 WIB
Mengomentari perkataan Sayyidina Umar “Siapa yang menjaga kewajiban dan menjaga kesempurnaan shalat,” Ibnul Arabi mengatakan, “Aku melihat ribuan orang bahkan tak terhitung menjaga kewajiban shalat, tetapi orang yang menjaga kewajiban shalat dengan khusyuk dan kehadiran penuh hanya terhitung dengan lima jari.”
Yang harus dipahami terlebih dahulu adalah bahwa shalat adalah kesempatan bagi manusia untuk membersihkan diri dalam artian seluas-luasnya dan membuka pintu ghaib sehingga shalat benar-benar efektif untuk menjauhkan manusia dari perbuatan keji dan munkar.
Artinya, “(Shalat itu) kesucian hati dari dosa karena shalat itu mencegah perbuatan keji dan munkar, menghapus dosa, dan membuka pintu-pintu ghaib dengan penampakan kuasa-Nya seperti ditunjukkan oleh Ibnu Athaillah dalam Al-Hikam, ‘Shalat tempat munajat dan tambang kebersihan.’ Shalat adalah ‘tempat’ terdekat seorang hamba dan Penciptanya; ‘tempat’ menghadap di hadapan-Nya tanpa perantara selain menyebut-Nya; dan pelaksanaan tugas-tugas kehambaan dalam menghadap dan melihatnya,” (Lihat Syekh Ahmad Zarruq, Syarhul Hikam, Syirkah Al-Qaumiyah, 2010 M/1431 H, halaman 110).
Bagaimana shalat mencegah perbuatan keji dan munkar? Shalat membuka pintu ghaib. Dari sini orang yang shalat menyaksikan kuasa Allah SWT sehingga ia takut dan juga malu untuk melakuka perbuatan keji dan munkar.
Di samping itu, shalat merupakan kesempatan emas bagi manusia untuk berkomunikasi langsung dengan Allah SWT. Ketika shalat seseorang memasuki dimensi di mana ia menyadari bahwa ia yang bukan apa-apa sedang menghadap Allah Yang Maha Kuasa. Wallahu a‘lam. (Alhafiz K)
Terpopuler
1
Apa Itu Dissenting Opinion dan Siapa Saja Hakim yang Pernah Melakukannya?
2
Khutbah Jumat: Inspirasi Al-Fatihah untuk Bekal Berhaji ke Baitullah
3
Khutbah Jumat: Menjadikan Diri Pribadi Taat melalui Khutbah dan Shalat Jumat
4
Harlah Ke-74: Ini Asas, Tujuan, dan Lirik Mars Fatayat NU
5
Kajian Lengkap Kriteria Miskin bagi Pekerja dalam Bab Zakat
6
3 Hakim Nyatakan Dissenting Opinion, Paslon 01 dan 03 Terima Putusan MK
Terkini
Lihat Semua