Perang Shiffin dan Tahkim Daumatul Jandal: Titik Awal Perpecahan Teologi Islam
Ahad, 21 Juni 2026 | 08:11 WIB
Dalam kajian sejarah, perkembangan teologi Islam idealnya dibangun di atas argumentasi rasional dan dalil-dalil yang sistematis. Namun kenyataan historisnya, perkembangan teologi tidak dapat dilepaskan dari dinamika politik yang terjadi pada masa awal Islam.
Salah satu peristiwa paling menentukan adalah Perang Shiffin (37 H/657 M) yang kemudian diikuti oleh proses arbitrase (tahkim) di Daumatul Jandal. Dari sinilah benih-benih perpecahan teologis mulai tumbuh.
Perang Shiffin bukan sekadar pertarungan politik antara kubu Sayyidina ‘Ali bin Abi Thalib ra. dan Sayyidina Mu‘awiyah bin Abi Sufyan ra. Lebih dari itu, peristiwa ini menjadi titik awal lahirnya berbagai pandangan teologis yang kelak membentuk peta pemikiran Islam hingga sekarang.
Akar konflik yang pelik ini berasal dari peristiwa terbunuhnya Khalifah ‘Utsman bin ‘Affan ra. pada 35 H/656 M. Tampuk kepemimpinan umat Islam dilanjutkan oleh ‘Ali bin Abi Thali ra. kendati tak mendapat suara bulat umat Islam. Sebagian sahabat menuntut ‘Ali untuk mengusut tuntas kasus pembunuhan ‘Utsman yang rumit karena dilakukan oleh banyak orang.
Bahkan, beberapa sahabat menolak memberikan bai’at kepada sepupu Nabi itu dengan alasan belum tuntasnya investigasi mengenai pembunuhan ‘Utsman. Salah satu di antara sahabat yang menolak memberikan baiat adalah Mu’awiyah bin Abi Sufyan ra. Kerabat ‘Utsman itu merupakan gubernur Syam di era kepemimpinan ‘Utsman.
Situasi semakin rumit karena kedua kubu sama-sama memiliki basis pendukung yang kuat. Perselisihan politik pun terus memanas hingga akhirnya berubah menjadi konflik bersenjata. Puncaknya terjadi pada awal bulan Shafar tahun 37 H ketika perang besar meletus di wilayah Shiffin, dekat Raqqa, Suriah. (al-Thabari, Tarikh al-Rusul wa al-Muluk, [Beirut: Dar al-Turats, 1967], jilid v, hal. 56-70).
Pada tahap awal peperangan, pasukan Sayyidina ‘Ali berada dalam posisi yang lebih unggul. Mereka berhasil mendominasi pertempuran di sekitar Sungai Eufrat. Menyadari posisi pasukannya semakin terdesak, ‘Amr bin al-‘Ash, tokoh penting di pihak Mu‘awiyah, melakukan langkah yang sangat terkenal dalam sejarah Islam: mengangkat mushaf Al-Qur'an di ujung tombak sebagai simbol ajakan kembali kepada Al-Qur'an dan menyelesaikan konflik melalui perundingan.
Manuver ini menimbulkan perpecahan di kubu ‘Ali. Sebagian besar pasukan menghendaki peperangan dihentikan dan konflik diselesaikan di atas meja arbitrase. Sebagian lagi menolak usul ini karena merasa bahwa tindakan ‘Amr bin al-‘Ash hanya siasat menghindari kekalahan belaka (Ibn Katsir, al-Bidayah wa al-Nihayah, [Beirut: Dar al-Ihya wa al-Turats al-‘Arabi, 1988], jilid vii, hal. 281-285).
Sebenarnya, Ali sendiri menyadari taktik ‘Amr. Namun apa daya, mayoritas pasukannya menghendaki konflik diselesaikan di meja arbitrase atau tahkim. Kubu ‘Ali bin Abi Thalib mendelegasikan Abu Musa al-Asy’ari sementara pihak Mu’awiyah bin Abi Sufyan mengutus ‘Amr bin Al-‘Ash sebagai wakil.
Sebagin riwayat mengatakan bahwa tahkim ini dilaksanakan di Daumatul Jandal, sekarang masuk Provinsi Jauf, Arab Saudi bagian barat laut. Sebagian lagi berpendapat bahwa tahkim dilaksanakan di Udzruh, sekarang masuk wilayah kegubernuran Ma’an, Selatan ibu kota Yordania, ‘Amman. (al-Syahrastani, al-Mihal wa al-Nihal,[Beirut: Dar al-Ma’rifah, 1993], jilid I, hal. 114-116).
Ironisnya, tahkim yang semula dimaksudkan untuk mengakhiri perang saudara justru melahirkan perpecahan yang lebih dalam. Sebagian pengikut Sayyidina ‘Ali yang sejak awal menolak arbitrase menganggap keputusan yang dihasilkan merupakan produk manusia, padahal menurut mereka Allah telah menurunkan hukum melalui Al-Qur'an. Mereka kemudian mengangkat slogan terkenal:
"La hukma illa lillah" (Tidak ada hukum selain hukum Allah).
Kelompok inilah yang kemudian dikenal sebagai Khawarij, yakni mereka yang keluar dari barisan Sayyidina Ali. (Abu Zahrah, Tarikh al-Madzahib al-Islamiyyah,[Kairo, Dar al-Fikr al-‘Arabi, 1996], jilid i, hal. 58-61).
Di titik inilah konflik politik bertransformasi menjadi perdebatan teologis. Sebelum tahkim, perdebatan hanya sebatas siapa yang paling berhak memimpin umat Islam. Selepas tahkim, persoalan berkembang menjadi isu-isu akidah dan keimanan.
Kelompok Khawarij percaya bahwa kubu Ali dan Mu’awiyah serta siapapun yang terlibat dalam tahkim merupakan pihak yang telah melakukan dosa besar. Mereka telah kafir karena telah menggunakan hukum buatan manusia, bukan hukum milik Allah (al-Baghdadi, al-Farq bain al-Firaq,[Beirut: Dar al-Afaq al-Jadidah, 1977], hal. 72-75).
Sementara itu, kubu yang setia pada ‘Ali semakin menguat fanatismenya. Mereka yakin bahwa ‘Ali adalah khalifah yang sah dan memiliki keutamaan di atas sahabat-sahabat lain.
Pada perkembangannya, pendapat ini naik level dan menjadi doktrin imamah.Dari sinilah lahir kelompok yang kemudian dikenal sebagai Syi‘ah, singkatan dari Syi‘atu ‘Ali atau kelompok pendukung ‘Ali. (al-Nawbakhti, Firaq al-Syi’ah, [Beirut, Dar al-Adhwa’, 1984], hal. 22-27).
Berbeda dengan Khawarij yang tegas mengkafirkan para arbiter, kelompok Murji’ah menolak praktik pengkafiran kepada sesama muslim. Mereka berpendapat bahwa pelaku dosa besar tetaplah muslim dan status keimanannya diserahkan hanya kepada Allah. Hanya Allah yang berhak menentukan bahwa hambanya adalah muslim atau kafir kelak di Hari Kiamat (al-Asy’ari, Maqalat al-Islamiyyin,[Beirut: al-Maktabah al-‘Ashriyyah, 1990], jilid i, hal. 132-135).
Lebih jauh lagi, peristiwa Perang Shiffin yang diikuti tahkim atau arbitrase memberikan dampak yang besar terhadap intelektual Islam. Konflik ini melahirkan berbagai pertanyaan mendasar yang terus diperdebatkan selama berabad-abad: bagaimana status pelaku dosa besar? Apakah pemberontakan terhadap penguasa dapat dibenarkan? Bagaimana hubungan antara kehendak Tuhan dan kebebasan manusia? Bagaimana memahami sifat-sifat Allah?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut berusaha dijawab oleh para cendekiawan muslim hingga beradab-abad setelah Perang Shiffin. Perbedaan jawaban itulah yang pada akhirnya melahirkan berbagai mazhab teologi Islam, seperti Mu‘tazilah, Asy‘ariyah, Maturidiyah, dan lain-lain. (W. Montgomery Watt, Islamic Philoshopy and Theology, [Edinburgh: Edinburgh University Press, 1985], hal. 36-40).
Dengan demikian, Perang Shiffin dan arbitrase yang mengikutinya terlalu sederhana jika hanya dianggap sebagai konflik militer berupa perang sipil saja. Peristiwa ini menjadi titik balik yang mengubah arah sejarah umat Islam. Dari sana, perpecahan politik lahir dan bertransformasi menjadi perpecahan teologis.
Arbitrase yang mengiringi Perang Shiffin melahirkan pertanyaan-pertanyaan teologis yang dijawab berbeda oleh Khawarij, Syi’ah, dan Murjiah. Pada perkembangannya, pertanyaan-pertanyaan tersebut bertambah dan jawabannya menjadi sumbangan tak ternilai dalam khazanah keilmuan umat Islam.
------------
Rifqi Iman Salafi, alumnus Sastra Inggris UIN Jakarta, Pesantren Al-Hikmah 2 Brebes, dan Pesantren Darus-Sunnah Ciputat.