Hukum Merayakan Malam Tahun Baru dengan Pesta Kembang Api
Rabu, 31 Desember 2025 | 14:00 WIB
Setiap momen pergantian tahun, orang-orang di seluruh dunia biasanya merayakannya dengan berbagai macam kegiatan. Mulai dari acara yang bernuansa religius dan bermanfaat, seperti doa atau shalawatan bersama, maupun acara yang murni hiburan seperti konser, meniup terompet dan yang paling ikonik adalah pesta kembang api.
Tidak bisa dipungkiri bahwa acara yang paling identik dengan perayaan tahun baru adalah pesta kembang api, baik yang diadakan dalam skala besar maupun yang hanya skala rumahan atau perorangan. Namun yang menjadi permasalahannya adalah bagaimana pandangan syariat Islam tentang pesta kembang api yang identik kerap kali menyertai perayaan malam tahun baru atau perayaan-perayaan lainnya?
Pada dasarnya, menikmati keindahan kembang api merupakan perkara yang diperbolehkan dalam agama. Hal ini karena memanfaatkan kembang api dengan menikmati keindahannya tidak jauh beda dengan mendayagunakan barang-barang lain untuk dimanfaatkan kegunaannya atau dinikmati keindahannya. Karena segala sesuatu yang ada di dunia ini diciptakan untuk dinikmati dan dimanfaatkan oleh manusia. Dalam Q.S. Al-Baqarah ayat 29, Allah Swt. berfirman,
هُوَ الَّذِي خَلَقَ لَكُمْ مَا فِي الْأَرْضِ جَمِيعًا
Artinya: "Dialah (Allah) yang menciptakan segala yang ada di bumi untukmu,"
Menurut para ulama, ayat di atas menjadi legitimasi terhadap pandangan bahwa segala yang ada di dunia ini diciptakan untuk dimanfaatkan oleh manusia. Imam Ibnu Asyur mengutip pandangan ulama para ulama bahwa segala sesuatu yang ada di bumi ini pada dasarnya dilegalkan. Dalam Kitab Tafsirnya, beliau menjelaskan,
أَخَذُوا مِنْ قَوْلِهِ تَعَالَى: هُوَ الَّذِي خَلَقَ لَكُمْ مَا فِي الْأَرْضِ جَمِيعاً أَنَّ أَصْلَ اسْتِعْمَالِ الْأَشْيَاءِ فِيمَا يُرَادُ لَهُ مِنْ أَنْوَاعِ الِاسْتِعْمَالِ هُوَ الْإِبَاحَةُ حَتَّى يَدُلَّ دَلِيلٌ عَلَى عَدَمِهَا لِأَنَّهُ جَعَلَ مَا فِي الْأَرْضِ مَخْلُوقًا لِأَجْلِنَا وَامْتَنَّ بِذَلِكَ عَلَيْنَا
Artinya: "Dari firman Allah dalam surat al-Baqarah ayat 29 tersebut, para ulama mengambil kesimpulan bahwa pada dasarnya menggunakan segala sesuatu sesuai fungsi dan kegunaannya adalah dilegalkan sampai ada dalil yang melarangnya. Karena Allah Swt menciptakan segala yang ada di bumi untuk kita dan memberikan anugerah tersebut kepada kita." (Thahir bin ‘Asyur, Al-Tahrir wat Tanwir, [Tunisia: Al-Darut Tunisiyah lin Nasyr, 1984], juz I, hal. 381)
Dari keterangan di atas, dapat dipahami bahwa pada dasarnya kita boleh memanfaatkan apapun yang ada di dunia ini selama tidak ada dalil yang melarangnya, termasuk kembang api. Kembang api sendiri memang dibuat dan dirancang untuk hiburan yang memanjakan mata dengan visualisasi yang indah berupa percikan warna-warni di langit malam. Meskipun manfaatnya hanya bersifat estetika, syariat melegalkan memanfaatkan sesuatu yang orientasinya untuk estetika semata.
Dalam Ihya Ulumiddin, Imam al-Ghazali menjelaskan,
وفي هذا دليل على أن التفرج في البساتين وسماع أصوات الطيور وأنواع المداعبات مما يلهو به الرجل لا يحرم عليه شيء منها وإن جاز وصفه بأنه باطل
Artinya: "Hal ini menjadi dalil bahwa rekreasi dengan melihat kebun, mendengarkan suara burung dan bentuk rekreasi lainnya yang dapat menghibur seseorang itu tidak haram, meskipun boleh-boleh saja menganggapnya sebagai sesuatu yang sia-sia." (Abu Hamid Muhammad bin Muhammad al-Ghazali, Ihya’ Ulumiddin, [Surabaya: Pustaka Assalam, t.th.], juz 2, hal. 288)
Namun, meski demikian, hukum asal tersebut dapat berubah sesuai dengan konsekuensi serta situasi dan kondisinya. Setidaknya ada beberapa alasan yang dapat mengubah status hukum bermain atau mengadakan pesta kembang api.
1. Menyia-nyiakan harta
Menikmati keindahan kembang api baik dengan menyalakannya sendiri atau menghadiri perayaan yang diadakan secara masal pada dasarnya adalah hal yang diperbolehkan. Akan tetapi, ketika hal tersebut dilakukan secara berlebihan sampai pada taraf dikatakan menghambur-hamburkan harta maka hukumnya makruh.
Imam Ibnu Daqiqil ‘Id dalam Kitabnya Ihkamul Ahkam Syarh ‘Umdatul Ahkam menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan menghambur-hamburkan harta adalah menggunakan harta untuk sesuatu yang tidak ada kepentingannya untuk urusan dunia maupun akhirat. Pemahaman terbaliknya adalah, jika harta tersebut digunakan untuk kepentingan dunia atau akhirat, maka hal tersebut tidak dianggap sebagai tindakan yang menyia-nyiakan harta.
Namun, jika harta tersebut digunakan secara berlebih-lebihan untuk kepentingan atau kenikmatan duniawi, menurut Ibnu Daqiqil ‘Id, ulama khilaf. Mayoritas mengatakan termasuk israf (menghambur-hamburkan harta), namun sebagian ulama mengatakan hal tersebut tidak termasuk israf (menghamburkan harta) karena hartanya dialokasikan untuk suatu tujuan hiburan, meskipun ranahnya kenikmatan duniawi semata. Terlepas dari israf atau tidak, menurut pendapat yang paling masyhur, menggunakan harta untuk kenikmatan dan kesenangan duniawi tidak berakibat dosa, asalkan dialokasikan bukan untuk kemaksiatan. (Ibnu Daqiqil ‘Id, Ihkamul Ahkam Syarh ‘Umdatul Ahkam, [Beirut: Darul Kutb al-Ilmiyah, 2020], juz II, hal. 74)
Meskipun berlebih-lebihan untuk kenikmatan dunia tidak berdosa, tetapi ia tetap makruh dilakukan. Hal ini berdasarkan hadis dari Sahabat Mughirah bin Syu’bah, Rasulullah Saw. bersabda,
إِنَّ اللَّهَ حَرَّمَ عَلَيْكُمْ: عُقُوقَ الأُمَّهَاتِ، وَوَأْدَ البَنَاتِ، وَمَنَعَ وَهَاتِ، وَكَرِهَ لَكُمْ قِيلَ وَقَالَ، وَكَثْرَةَ السُّؤَالِ، وَإِضَاعَةَ المَالِ
Artinya: "Sesungguhnya Allah mengharamkan kepada atas kalian (tiga perkara, yaitu) durhaka kepada kedua orang tua, mengubur bayi perempuan hidup-hidup, dan enggan memberi (padahal wajib) namun suka menerima (padahal tidak berhak). Dan Allah tidak menyukai bagi kalian (tiga perkara, yaitu) banyak bicara, banyak bertanya, dan menghambur-hamburkan harta." (HR. Bukhari)
2. Menimbulkan bahaya dan mengganggu orang lain
Di balik keindahan kembang api, ada bahaya tersembunyi yang menyebabkan kita harus berhati-hati. Sudah berapa banyak korban akibat kecelakaan kembang api, mulai dari menderita luka bakar bahkan sampai meninggal dunia.
Jika pelaksanaan pesta kembang api, baik skala kecil atau besar, berpotensi mengganggu atau bahkan melukai orang lain, maka hal tersebut jelas diharamkan oleh syariat. hal ini sebagaimana sabda Rasulullah Saw.,
لَا ضَرَرَ وَلَا ضِرَارَ
Artinya: "Jangan membahayakan diri sendiri dan jangan membahayakan orang lain." (HR. Malik)
Terkait hal ini, negara juga memberikan aturan demi meminimalisir kecelakaan atau gangguan yang dapat ditimbulkan dari bahaya kembang api. Dalam Pasal 265 Undang–Undang Nomor 1 tahun 2023 Tentang KUHP, disebutkan bahwa setiap orang yang mengganggu ketentraman lingkungan dengan hingar-bingar di malam hari akan dikenakan pidana denda kategori II sebesar 10 juta rupiah. Ancaman pidana juga dapat meningkat menjadi 15 tahun penjara apabila tindakan tersebut menyebabkan kematian, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 308 ayat (1) sampai (3) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP.
Pelaksanaan pesta kembang api yang legal secara hukum negara juga harus melalui perizinan ketat dan berlapis. Namun, berdasarkan data terbaru yang dirilis Hari Minggu kemarin, terdapat sekitar daerah sebelas daerah yang mengeluarkan larangan tegas pelaksanaan pesta kembang api pada saat malam pergantian tahun baru 2026 nanti. Daerah tersebut adalah, Jakarta, Jawa Barat, Bogor, Karawang, Bekasi, Gunungkidul (Yogyakarta), Solo, Malang, Banyuwangi, Purwokerto, dan Bali. Dan tidak menutup kemungkinan daerah-daerah lain juga akan mengeluarkan larangan serupa.
Jika sudah ada larangan dari pemerintah seperti ini, maka jangankan yang sudah haram karena berpotensi bahaya, yang makruh pun akan berubah menjadi haram. Sebab kebijakan pemimpin yang sejalan dengan syariat atau bahkan menguatkan hukum syariat maka kekuatan hukumnya bertambah kuat. Dalam Kitab Nihayatuz Zain, Syaikh Nawawi Banten berkata,
وإنما وجب امتثال أمره في ذلك لأنه إذا أمر بواجب تأكد وجوبه وإذا أمر بمندوب وجب وإن أمر بمباح فإن كان فيه مصلحة عامة كترك شرب الدخان وجب بخلاف ما إذا أمر بمحرم أو مكروه أو مباح لا مصلحة فيه عامة
Artinya: "Kewajiban mematuhi perintah pemimpin dalam hal tersebut karena jika ia memerintahkan perkara wajib, kewajibannya makin kuat. Jika ia memerintahkan sesuatu yang disunnahkan, maka hal tersebut menjadi wajib. Jika ia memerintahkan sesuatu yang mubah mengandung kemaslahatan umum, maka wajib juga ditaati. Beda halnya jika ia memerintahkan sesuatu yang haram, makruh atau perkara mubah yang tidak mengandung kemaslahatan umum". (Syaikh Nawawi al-Bantani, Nihayatuz Zain, [Jakarta: Darul Kutb al-Islamiyah, 2008], hal. 131)
Dengan demikian, melihat berbagai pertimbangan yang ada dapat disimpulkan bahwa mengadakan pesta kembang api hukumnya haram, lebih-lebih jika dilakukan secara ilegal tanpa izin dari pemerintah. Namun jika sudah ada izin, pelaksanaan pesta kembang api minimal dihukumi makruh karena ia sangat identik dengan menghabiskan harta untuk kesenangan dan nafsu semata. Sehingga, sebagai seorang muslim yang baik, momen pergantian tahun baru hendaknya kita isi dengan kegiatan-kegiatan positif dan mendatangkan manfaat, baik dilaksanakan secara perorangan, skala kecil seperti keluarga, maupun skala yang lebih besar. Wallahu a’lam.
Muhammad Zainul Mujahid, Alumnus Ma’had Aly Salafiyah Syafi’iyah Situbondo, kini mengabdi di Ponpes Manhalul Ma’arif Lombok Tengah