Jenis-Jenis Barang Temuan dan Batas Waktu Menjaganya
NU Online · Jumat, 14 Maret 2025 | 20:00 WIB
Moh Soleh Shofier
Kolomnis
Dalam kehidupan sehari-hari, tidak jarang kita menemukan barang yang tercecer atau tidak ada pemiliknya yang dikenal dengan barang temuan (luqathah). Terkait ini, Islam telah mengatur
hukumnya dengan prinsip utama menjaga hak milik orang lain dan menghindari penyia-nyiaan harta.
Dulu di zaman Nabi, para sahabat pernah menemukan barang temuan. Kemudian bertanya langsung kepada Nabi terkait sikap yang akan diambil mengenai barang temuan tersebut. Mengingat jenis barang temuan itu yang beda-beda. Dalam Sahih Muslim dijelaskan:
سُئِلَ رَسُولُ اللهِ ﷺ عَنِ اللُّقَطَةِ الذَّهَبِ أَوِ الْوَرِقِ فَقَالَ: اعْرِفْ وِكَاءَهَا وَعِفَاصَهَا، ثُمَّ عَرِّفْهَا سَنَةً، فَإِنْ لَمْ تَعْرِفْ فَاسْتَنْفِقْهَا، وَلْتَكُنْ وَدِيعَةً عِنْدَكَ، فَإِنْ جَاءَ طَالِبُهَا يَوْمًا مِنَ الدَّهْرِ فَأَدِّهَا إِلَيْهِ. وَسَأَلَهُ عَنْ ضَالَّةِ الْإِبِلِ فَقَالَ: مَا لَكَ وَلَهَا، دَعْهَا فَإِنَّ مَعَهَا حِذَاءَهَا وَسِقَاءَهَا، تَرِدُ الْمَاءَ وَتَأْكُلُ الشَّجَرَ، حَتَّى يَجِدَهَا رَبُّهَا. وَسَأَلَهُ عَنِ الشَّاةِ فَقَالَ: خُذْهَا، فَإِنَّمَا هِيَ لَكَ أَوْ لِأَخِيكَ أَوْ لِلذِّئْبِ
Artinya, “Rasulullah ditanya tentang barang temuan berupa emas atau perak, lalu beliau bersabda: ‘Kenali pengikatnya dan bungkusannya, lalu umumkan selama satu tahun. Jika tidak ditemukan pemiliknya, maka manfaatkanlah, namun tetaplah menganggapnya sebagai titipan. Jika suatu hari pemiliknya datang, maka serahkanlah kepadanya.’
Kemudian beliau ditanya tentang unta yang tersesat, maka beliau bersabda: ‘Apa urusanmu dengannya? Biarkan saja, karena ia memiliki sepatu dan tempat minumnya sendiri. Ia bisa pergi ke sumber air dan memakan pepohonan hingga pemiliknya menemukannya.’ Beliau juga ditanya tentang kambing, maka beliau bersabda: ‘Ambillah! Karena kambing itu bisa menjadi milikmu, milik saudaramu, atau milik serigala.” (HR Muslim).
Hadis menjadi dasar utama dalam menentukan jenis-jenis barang temuan dan waktu menjaganya serta penjelasan aturan hukumnya.
Jenis-Jenis Barang Temuan dalam Islam
Secara garis besar, barang temuan terbagi menjadi empat yang dikategorikan berdasarkan sifatnya sehingga cara memperlakukan dan tenggat waktu menjaganya turut pula berbeda sesuai jenis-jenisnya.
1. Barang yang Tahan Lama dan Tidak Mudah Rusak
Barang kategori pertama ini seperti emas, perak, perhiasan, atau uang, pakaian, dan semacamnya. Termasuk mobil dan motor berada dalam kategori ini.
Aturan untuk barang jenis ini adalah harus diumumkan selama satu tahun. Jika setelah setahun tidak ada pemilik yang mengklaim, maka penemunya boleh memilikinya dan memanfaatkannya dengan tetap menjaga hak pemilik asli jika suatu saat pemiliknya datang.
Dalam konteks ini, masa penjagaan barang temuan itu berlaku selama setahun. Tetapi bila pemiliknya datang, maka berkomitmen untuk bertanggung jawab.
Syekh Muhammad Ibnu Qasim Al-Gazi menjelaskan:
واللقطة) وفي بعض النسخ «وجملة اللقطة» (على أربعة أضرب: أحدها ما يبقى على الدوام) كذهب وفضة؛ (فهذا) أي ما سبق من تعريفها سنةً وتملكها بعد السنة (حكمه) أي حكم ما يبقى على الدوام
Artinya, “Barang temuan ada empat jenis: Pertama, barang yang tahan lama semisal emas dan perak, maka hukumnya adalah mengumumkannya selama satu tahun dan (jika pemiliknya datang, barang diserahkan kepadanya). Jika tidak, maka orang yang menemukannya boleh memilikinya setelah setahun itu”. (Ibnu Qasim, Fathul Qarib [Surabaya - Dar al-Haddad], hal 41).
2. Barang yang Mudah Rusak
Kategori ini memasukkan barang seperti makanan basah atau makanan-makanan yang siap saji semisal nasi goreng atau misalnya buah segar, yang memiliki aturan khusus.
- Boleh langsung dimakan, tetapi wajib mengganti nilainya (harganya) jika pemiliknya datang.
- Bisa dijual, lalu hasil penjualannya diumumkan bila ia ingin memiliki hasilnya tetapi nanti wajib mengganti bila pemiliknya datang kemudian hari.
Dari sifat barang yang tidak tahan lama itu pula dibangun masa penjagaannya menyesuaikan terhadap keutuhannya barang. Tetapi tetap tidak melepas tanggung jawab untuk mengembalikan bila pemiliknya datang meminta.
Imam An-Nawawi menuliskan:
فَإِنْ كَانَ يُسْرِعُ فَسَادُهُ كَهَرِيسَةٍ، فَإِنْ شَاءَ بَاعَهُ وَعَرَّفَهُ لِيَتَمَلَّكَ ثَمَنَهُ، وَإِنْ شَاءَ تَمَلَّكَهُ فِي الْحَالِ وَأَكَلَهُ، وَقِيلَ: إِنْ وَجَدَهُ فِي عُمْرَانٍ وَجَبَ الْبَيْعُ
Artinya, "Jika barang itu cepat rusak seperti bubur (hṛīsah), maka jika ia mau, ia boleh menjualnya dan mengumumkannya, lalu memiliki hasil penjualannya. Jika ia mau, ia boleh langsung memilikinya dan memakannya. Dan ada pendapat yang mengatakan: Jika ia menemukannya di daerah berpenduduk, maka wajib dijual." (Minhajut Thalibin, [Beirut, Darul Fikr], halaman 174).
3. Barang yang Bisa Bertahan dengan Perawatan
Beberapa barang bisa bertahan lebih lama dengan perawatan tertentu. Misal makanan yang bisa diawetkan dan seperti kurma yang bisa dikeringkan. Barang lainnya yang perlu perawatan khusus agar tidak cepat basi.
Aturannya jika lebih bermanfaat dijual, maka barang tersebut dijual dan hasil penjualannya disimpan. Namun sekiranya lebih baik untuk diawetkan (misalnya dikeringkan), maka penemu boleh mengeringkan dan menyimpannya.
Dalam Syekh Abu Bakar Syatha Ad-Dimyathi menjelaskan:
وَثَالِثُهَا: مَا يَبْقَى بِالْعِلَاجِ، كَالرُّطَبِ الَّذِي يَتَمَرُّ وَالْعِنَبِ الَّذِي يَتَزَبَّبُ وَحُكْمُهُ أَنَّهُ يَتَخَيَّرُ بَيْنَ بَيْعِهِ بِثَمَنِ مِثْلِهِ وَحِفْظِ ذَلِكَ الثَّمَنِ، كَمَا مَرَّ وَبَيْنَ تَجْفِيفِهِ وَحِفْظِهِ لِمَالِكِه
Artinya, “Jenis ketiga adalah barang yang dapat diawetkan dengan perlakuan tertentu, seperti kurma yang bisa dikeringkan dan anggur yang bisa menjadi kismis. Hukumnya adalah seseorang boleh memilih antara menjualnya dengan harga sepadan lalu menyimpan hasil penjualannya sebagaimana dijelaskan sebelumnya, atau mengeringkannya dan menyimpannya untuk pemiliknya.” (Abu Bakar Syatha Ad-Dimyathi, I’anatut Thalibin, [Beirut: Darul Fikr], juz III, halaman 290).
4. Berupa Barang yang Butuh Nafkah semisal Hewan
Barang terakhir ini diklasifikasi menjadi dua:
a. Hewan yang Tidak Bisa Melindungi Dirinya Sendiri
Contohnya kambing, anak sapi, atau hewan lemah lainnya. Penemu boleh memilih tiga opsi.
- Menyembelih dan mengonsumsinya. Tetapi wajib mengganti rugi harganya bila pemiliknya datang.
- Boleh memilih antara merawatnya dan menanggung biayanya secara sukarela, atau mengeluarkan biaya perawatan dengan izin hakim jika memungkinkan, atau dengan menghadirkan saksi jika tidak ada hakim.
- Menjualnya dan menyimpan hasil penjualannya.
Ibnu Qasim Al-Ghazi menjelaskan:
وما يحتاج إلى نفقة كالحيوان وهو ضربان: حيوان لا يمتنع بنفسه، فهو مخير بين أكله وغرم ثمنه، أو تركه والتطوع بالإنفاق عليه، أو بيعه وحفظ ثمنه
Artinya, “Hewan yang butuh nafkah terbagi menjadi dua: Pertama, hewan yang tidak bisa melindungi dirinya sendiri, maka orang yang menemukannya boleh memilih antara memakannya dan mengganti nilainya, merawatnya sebagai sedekah, atau menjualnya dan menyimpan hasilnya.” (Fathul Qarib, [Surabaya: Darul Haddad], halaman 41).
b. Hewan yang Bisa Melindungi Dirinya Sendiri
Secara rinci Imam Jalaluddin Al-Mahalli menjelaskan bahwa hewan yang mampu melindungi dirinya sendiri–dengan kekuatannya atau dengan kecepatannya dalam berlari dan atau dengan terbang seperti burung merpati–, maka dirperinci:
- Jika ditemukan di daerah terpencil (mufazah), yaitu daerah yang dapat boleh mengambilnya untuk diamankan menurut pendapat yang lebih sahih. Agar tidak diambil oleh orang yang tidak bertanggung jawab dan akhirnya menjadi harta sia-sia. Pendapat kedua mengatakan bahwa sikap demikian dilarang, karena seseorang yang bukan pemilik tidak memiliki wewenang atas harta orang lain. Artinya hewan itu dibiarkan saja.
- Ditemukan di daerah sekitar desa atau kota yang berpenduduk, maka menurut pendapat yang lebih sahih, boleh mengambilnya untuk dimiliki dan bertanggung jawab bila pemiliknya datang. Pendapat kedua menyatakan bahwa tindakan memilikinya itu tetap haram sebagaimana di tempat terpencil.
Tetapi demikian, kedua pendapat itu sejalan jika ditemukan dalam situasi penjarahan dan kekacauan, maka boleh diambil untuk dimiliki secara mutlak, baik ditemukan di tempat terpencil maupun di daerah pemukiman.
Kesimpulan
Islam mengajarkan bahwa barang temuan harus diperlakukan dengan amanah dan penuh tanggung jawab. Beberapa poin utama yang harus diperhatikan adalah.:
- Batas waktu menjaga barang temuan tergantung jenis barangnya.
- Bila berharga diumumkan selama satu tahun sebelum boleh dimiliki oleh penemu.
- Barang bernilai sedang diumumkan selama tiga hari atau lebih, sesuai kebiasaan masyarakat.
- Barang yang cepat rusak bisa langsung dimanfaatkan atau dijual dan hasilnya disimpan untuk pemilik jika ia datang.
- Hewan ternak yang tidak bisa bertahan hidup sendiri boleh dipelihara atau dimanfaatkan dengan ketentuan siap mengganti jika pemiliknya datang.
Semua ketentuan ini bertujuan untuk menjaga hak orang lain dan memastikan keadilan dalam bermuamalah. Dengan memahami hukum ini, seorang Muslim diharapkan bisa bertindak sesuai dengan ajaran Islam dalam menghadapi barang temuan. Wallahu a'lam.
Ustadz Moh Soleh Shofier, Alumni Mahad Aly Situbondo dan Pengajar Keislaman
Terpopuler
1
Khutbah Jumat: Jangan Ikut Campur Urusan Orang, Fokus Perbaiki Diri
2
Khutbah Jumat: Menjadi Hamba Sejati Demi Ridha Ilahi
3
3 Instruksi Ketum PBNU untuk Seluruh Kader pada Harlah Ke-91 GP Ansor
4
Ketum GP Ansor Kukuhkan 100.000 Banser Patriot Ketahanan Pangan, Tekankan soal Kemandirian
5
Sanksi Berat bagi Haji Ilegal: Dipenjara, Dideportasi, dan Didenda Rp224 Juta
6
PCINU Mesir Gelar PD-PKPNU Angkatan I, Ketua PBNU: Lahirkan Kader Penggerak sebagai Pemimpin Masa Depan
Terkini
Lihat Semua