Hukum Melepas Anjing Peliharaan yang Menganggu Orang Lain
Hukum melepas anjing peliharaan hingga mengganggu orang lain adalah haram karena menimbulkan bahaya dan melanggar prinsip larangan membahayakan.
Artikel dengan tag "Anjing"
Hukum melepas anjing peliharaan hingga mengganggu orang lain adalah haram karena menimbulkan bahaya dan melanggar prinsip larangan membahayakan.
Inilah tafsir mimpi tentang anjing menurut Ibnu Sirrin. Selamat membaca
Orang ragu salaman dengan Nonis (Nonmuslim) gara-gara memelihara anjing. Padahal Nabi pernah makan keju yang umumnya diproduksi dengan rennet babi.
Bagaimana hukum bekas injakan anjing atau babi di tanah basah? Bagaimana bekas injakan anjing/babi di corcoran semen hingga membekas sampai kering?
Islam melarang umatnya melakukan kekerasan atau menyiksa hewan termasuk anjing yang merupakan hewan yang najis
Simak kisah hikmah tentang seekor anjing dan Masjid Nabawi di masa Rasulullah saw yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari, hadits Nomor 174
Berikut kisah seorang pemuda dermawan yang memberi makan pada seekor anjing
Artikel ini menjelaskan alasan pengurangan pahala hanya karena memelihara anjing, bukan hewan lainnya.
Seluruh bagian babi atau anjing hukumnya najis dan haram dikonsumsi.
Anjing dan binatang buas dipakai sebagai simbol binatang hina bukan karena fisiknya. Anjing dan binatang buas hanya dipinjam sebagai simbol keburukan karena sifat buasnya dan unsur “najisnya” (dendam, tamak, serakah) yang mencemari batin manusia.