Bahtsul Masail

Cara Sujud Syukur

Sen, 2 November 2015 | 14:02 WIB

Assalamu 'alaiukum warahmatullahi wabarakatuh.
Yang terhormat redaksi bahtsul masail NU Online. Saya Miftahul Jinan. Saya mohon penjelasan redaksi tentang tata cara sujud syukur... Wassalamu ’alaikum. Terima kasih. (Miftahul Jinan)
<>
Jawaban
Assalamu’alaikum wr. wb.
Kepada saudara Miftahul Jinan di mana pun, semoga Allah melimpahkan rahmat-Nya untuk kita semua. Terima kasih atas pertanyaan yang saudara Miftah layangkan ke email redaksi.

Pada kesempatan ini kami akan mencoba memaparkan keterangan ulama perihal yang saudara tanyakan terutama terkait syarat, cara, dan kapan sujud syukur disunahkan.

Ulama mengatakan bahwa sujud syukur itu terbilang ibadah. Karenanya, orang yang ingin melakukan sujud syukur harus suci baik di badan, pakaian, maupun tempat sujudnya. Hasyiyatul Bujairimi alal Khotib menjelaskannya sebagai berikut.

وشرطها كصلاة فيعتبر لصحتها ما يعتبر في سجود الصلاة كالطهارة والستر والاستقبال وترك نحو كلام ووضع الجبهة مكشوفة بتحامل على غير ما يتحركك بحركته ووضع جزء من باطن الكفين والقدمين ومن الركبتين وغير ذلك

Syarat sujud syukur sama saja dengan sembahyang. Sujud syukur dianggap sah seperti sahnya sujud di dalam sembahyang seperti bersuci, menutup aurat, menghadap qiblat, tidak bicara, meletakkan dahi terbuka dengan sedikit tekanan di atas tempat yang tidak ikut bergerak ketika fisiknya bergerak, meletakkan telapak tangan, telapak kaki, lutut, dan syarat sujud lainnya.

Adapun caranya, pertama seseorang yang akan melakukan sujud syukur mengambil posisi berdiri, lalu bertakbiratul ihrom. Kedua, mengucap takbir turun. Ketiga, turun sujud. Keempat, bangun dari sujud lalu diam sejenak sebelum salam. Kelima, salam. Semua dilakukan dengan tuma’ninah. Saat sujud ia bisa membaca lafal berikut ini.

سَجَدَ وَجْهِيَ لِلَّذِي خَلَقَهُ وَصَوَّرَهُ وَشَقَّ سَمْعَهُ وَبَصَرَهُ بِحَوْلِهِ وَقُوَّتِهِ فَتَبَارَكَ اللهُ أَحْسَنُ الخَالِقِيْنَ

Al-khotib dalam Iqna’ menyebutkan beberapa sebab sujud syukur. Menurutnya, sujud syukur itu bukan dikerjakan tanpa alasan. Sujud itu harus dipicu oleh sebab-sebab yang jelas.

وسجدة الشكرلا تدخل صلاة وتسن لهجوم نعمة أو اندفاع نقمة أو رؤية مبتلى أو فاسق معلن ويظهرها للفاسق إن لم يخف ضرره لا لمبتلى لئلا يتأذى وهي كسجدة التلاوة

Sujud syukur dikerjakan di luar sembahyang. Sujud ini dikerjakan karena datangnya nikmat mendadak, terhindar dari bahaya, melihat orang kena musibah (atau orang cacat), atau orang fasiq secara terang-terangan. Seseorang disunahkan menyatakan sujud syukur di hadapan si fasiq jika tidak menimbulkan mudarat. Tetapi jangan sujud syukur di depan orang yang cacat karena dapat melukai perasaan yang bersangkutan. Pelaksanaan sujud syukur sama saja dengan sujud tilawah.

Sebagai alternatif, sujud syukur bisa digantikan ketika syarat-syaratnya tidak memadai. Syekh Said bin M Ba’asyin dalam Busyrol Karim mengatakan.

ولو لم يتمكن من التحية أو سجود التلاوة أو الشكر قال أربع مرات "سُبْحَانَ اللهِ، وَالحَمْدُ لِلهِ، وَلَا إِلَهَ إِلَا اللهُ، وَاللهَ أَكْبَرُ، وَلَا حَوْلَ وَلَا قُوَّةَ إِلّا بِاللهِ العَلِيِّ العَظِيْمِ" فإنها تقوم مقامها

Kalau tidak bisa mengerjakan sembahyang tahiyyatul masjid, sujud tilawah, atau sujud syukur, pihak yang bersangkutan cukup membaca sebanyak 4 kali “Subhanallah, alhamdulillah, la ilaha illallah, Allahu akbar, la haula wa la quwwata illa billahil ‘aliyyil azhim”. Karena kedudukan fadhilah bacaan 4 kali itu setara dengan 3 amal di atas (sembahyang tahiyyatul masjid, sujud tilawah, atau sujud syukur).

Ulama sendiri menganjurkan agar sujud syukur diikuti dengan sedekah. Sehingga, syukur kepada Allah mengambil bentuk badaniyah dan maliyah. Berikut keterangan Al-Khotib dalam Iqna’.

ويسن مع سجدة الشكر كما في المجموع الصدقة

Bersamaan dengan sujud syukur, disunahkan bersedekah seperti dikutip dari kitab Al-Majmuk.

Sebagai catatan berkaitan dengan sujud ini, perlu kiranya kita memerhatikan rambu-rambu dalam sujud. Pasalnya sujud merupakan bagian dari ibadah. Syekh Sulaiman dalam Hasyiyatul Bujairimi alal Khotib menyebutkan sebagai berikut.

(ولو تقرب إلى الله بسجدة) أو بركوع (من غير سبب) أي من الأسباب المذكورة وغيرها وهي سجدة التلاوة والشكر والسهو (حرم) أي ولو كانت السجدة بعد الصلاة، ومثل السجدة ركوع منفرد ونحوه فيحرم التقرب به

(Kalau seseorang mendekatkan diri kepada Allah dengan sebuah sujud) atau ruku’ (tanpa sebab)-sebab yang tersebut seperti sujud tilawah, sujud syukur, dan sujud sahwi, (maka haramlah sujudnya) sekalipun sujud itu dilakukan usai sembahyang. Seperti sujud, ruku’ yang dikerjakan secara terpisah dari satu kesatuan rangkaian sembahyang pun demikian. Maka haramlah bertaqarrub dengan itu semua.

Demikian jawaban yang dapat kami utarakan. Semoga uraian di atas dapat dipahami dan bermanfaat. Kami selalu terbuka dalam menerima saran dan kritik dari para pembaca.

Wallahul muwaffiq ila aqwamith thariq,
Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.


(Alhafiz Kurniawan)