Bahtsul Masail

Hukum Berdzikir Sambil Main Handphone, Bolehkah?

Sel, 1 Agustus 2023 | 11:00 WIB

Hukum Berdzikir Sambil Main Handphone, Bolehkah?

Ilustrasi main handphone. (Fptp: NU Online/Freepik)

Assalamualaikum warahmatullah wabarakatuh

Pengasuh Bahtsul Masail NU Online yang terhormat, saya hamba Allah mohon izin untuk bertanya. Saat ini handphone seperti tidak bisa dipisahkan dengan manusia modern. Dalam berbagai aktivitas, handphone selalu dibuka, misalnya ketika nongkrong, seminar, menonton, bahkan terkadang saat tengah berdzikir, sambil bermain handphone.

 

Lantas yang menjadi pertanyaan saya,  bagaimana hukum berdzikir sambil main handphone apakah diperbolehkan dan mendapatkan pahala? Atau justru sebaliknya, itu tindakan yang dilarang dalam Islam? Mohon jawabannya ustadz,  terima kasih banyak.

 

Wasaalamualaikum
[Hamba Allah, Jakarta]

 

Jawaban

Saudara penanya yang budiman, terima kasih kami ucapkan atas pertanyaan saudara. Dalam Islam, dzikir merupakan amalan yang sangat berharga, yang diajarkan langsung oleh Nabi Muhammad SAW kepada umatnya. Sejatinya, dzikir bentuk pengingat seorang Muslim terhadap Tuhan yang telah menciptakan dirinya, yakni Allah SWT. Dzikir dilakukan dengan menyebut dan mengingat nama-nama Allah, sifat-sifat-Nya, dan pujian penuh cinta pada Rabb.

 

Selanjutnya, berdzikir memiliki banyak manfaat spiritual dan psikologis, serta menjadi sarana untuk meningkatkan kualitas hubungan antara manusia dengan Tuhannya. Dzikir membantu seorang Muslim untuk senantiasa merasa dekat dengan Allah SWT dan meningkatkan kesadaran akan kehadiran-Nya dalam setiap aspek kehidupan. Dengan berdzikir, seorang Muslim dapat melepaskan diri dari keasyikan dunia yang sering kali memalingkan hati dari mengingat Allah.

 

Lebih jauh, berdzikir secara konsisten membantu menyucikan hati dan pikiran dari berbagai beban dan kecemasan dunia. Bagi orang yang tengah dilanda stres dan rasa cemas, dianjurkan dzikir sebagai penghibur dan obat. Penjelasan ini termaktub dalam Al-Quran, Q.S ar Ra’d [13] ayat 28, Allah berfirman;

 

الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا وَتَطْمَىِٕنُّ قُلُوْبُهُمْ بِذِكْرِ اللّٰهِ ۗ اَلَا بِذِكْرِ اللّٰهِ تَطْمَىِٕنُّ الْقُلُوْبُ ۗ

 

Artinya; "(Yaitu) orang-orang yang beriman dan hati mereka menjadi tenteram dengan mengingat Allah. Ingatlah, bahwa hanya dengan mengingat Allah hati akan selalu tenteram."

 

Kemudian muncul persoalan lain terkait dzikir, bolehkah berdzikir sembari bermain handphone? Pasalnya, di era digital ini, gadget pintar tak bisa dipisahkan dengan kehidupan sehari-hari. Di beberapa kesempatan, terlihat orang sembari berdzikir berjamaah atau shalawatan dengan terus bermain gawai.

 

Anjuran Berdzikir dalam Segala Keadaan 
Untuk menjawab persoalan tersebut, terlebih kita harus mengetahui bahwa dzikir dalam Islam, dapat dilakukan dalam berbagai bentuk, mulai dari dzikir hati, dzikir lisan, hingga dzikir dengan gerakan anggota tubuh. Bahkan dalam Al-Qur’an dijelaskan bahwa seorang dianjurkan berdzikir dalam pelbagai keadaan, baik duduk, berdiri, ataupun berbaring.

 

الَّذِيْنَ يَذْكُرُوْنَ اللّٰهَ قِيَامًا وَّقُعُوْدًا وَّعَلٰى جُنُوْبِهِمْ وَيَتَفَكَّرُوْنَ فِيْ خَلْقِ السَّمٰوٰتِ وَالْاَرْضِۚ رَبَّنَا مَا خَلَقْتَ هٰذَا بَاطِلًاۚ سُبْحٰنَكَ فَقِنَا عَذَابَ النَّارِ

 

Artinya; "(yaitu) orang-orang yang mengingat Allah sambil berdiri, duduk, atau dalam keadaan berbaring, dan memikirkan tentang penciptaan langit dan bumi (seraya berkata), “Ya Tuhan kami, tidaklah Engkau menciptakan semua ini sia-sia. Maha Suci Engkau. Lindungilah kami dari azab neraka." (QS. Ali Imran [3] ayat 191)

 

Ibnu Jarir At Thabari dalam kitabnya berjudul kitab Jāmi’ al Bayān, jilid VII, [Mekah, Dar Tarbiyah wa Turats, tt] halaman 475 mengatakan bahwa ayat ini menganjurkan manusia untuk senantiasa mengingat Allah dalam keadaan apapun, baik dalam keadaan shalat ataupun di luar shalat. Artinya, dianjurkan mengingat Allah dalam keadaan beribadah maupun aktivitas di luar ibadah, seperti ketika sedang bekerja, berjalan, berbelanja, dan mengajar. Ia berkata;

 

حدثنا القاسم قال، حدثنا الحسين قال، حدثني حجاج، عن ابن جريج، قوله:"الذين يذكرون الله قيامًا وقعودًا" الآية، قال: هو ذكر الله في الصلاة وفي غير الصلاة، وقراءة القرآن.

 

Artinya; "Telah menceritakan kepada kami Al-Qasim, dia berkata, telah menceritakan kepada kami Al-Husain, dia berkata, telah menceritakan kepadaku Hujjah, dari Ibnu Juraij, firman Allah [orang-orang yang mengingat Allah sambil berdiri, duduk, atau dalam keadaan berbaring] maksudnya Dzikir kepada Allah dapat dilakukan dalam berbagai situasi, termasuk saat melakukan shalat, serta di luar shalat, dan juga termasuk dalam membaca Al-Quran."

 

Sementara itu, Dalam kitab Tafsir as-Sam'ani, karya Abu Al Muzhaffar As-Sam'ani, menjelaskan bahwa maksud dari ayat ini adalah perintah untuk mentauhidkan [esa] Allah dalam keadaan apapun, tidak menyekutukan dengan bentuk apapun.

 

وَقيل: مَعْنَاهُ: الَّذين يوحدون الله على كل حَال
 

Artinya; "Dikatakan makna ayat ini adalah orang-orang yang mengesakan Allah dalam setiap keadaan." [ [Abu Al Muzhaffar As-Sam'ani, Tafsir as-Sam'ani, jilid II, [Riyadh, Darul Wathan, 1997],  halaman 388].

 

Hukum Dzikir Sambil Main Handphone
Terkait dzikir dengan bermain Handphone, setidaknya ada dua pengertian dan pemahaman. Pertama, handphone digunakan untuk mendukung amalan dzikir. Dalam era digital ini, ada beberapa aplikasi dan fitur di smartphone yang dapat membantu seorang Muslim untuk lebih rajin berdzikir.

 

Contohnya, di aplikasi NU Online sendiri, yang tersedia di PlayStore, terdapat bacaan amalan dan doa yang bisa diakses dengan mudah. Selain itu, ada fitur pengingat waktu untuk dzikir dan alarm shalat yang membantu meningkatkan keinginan untuk berdzikir secara rutin.

 

Dengan dalam konteks ini menggunakan handphone untuk mengakses sumber-sumber yang mendukung amalan dzikir, seorang Muslim dapat lebih mudah menjaga kebiasaan berdzikir dalam kehidupan sehari-hari, tentu hukumnya diperbolehkan dalam Islam.

 

Kedua, pengertiannya adalah seorang muslim berdzikir, tetapi dibarengi dengan bermain handphone yang tidak ada kaitan dengan dzikirnya. Artinya, antara handphone dan dzikir dua aktivitas yang berbeda, dan tidak saling mendukung. Contoh sederhana, seorang berdzikir membaca Hizib Nashar atau membaca doa malam, sembari bermain Instagram atau Tiktok.

 

Dalam kasus ini, bagaimana hukumnya? Imam Nawawi dalam kitab Al-Adzkar [Damaskus: Darul Mallah, 1971 M], halaman 9 menjelaskan jawaban dari pertanyaan tersebut, bahwa berdzikir sangat dianjurkan bagi orang beriman dalam kondisi dan keadaan apapun. Hal ini juga memberikan pengertian bahwa berdzikir dibarengi dengan  bermain handphone hukumnya diperbolehkan. Ia berkata;

 

وجاء عن الإمام الجليل أبي ميسرة رضي الله عنه قال (لا يذكر الله تعالى إلا في مكان طيب وينبغي أيضا أن يكون فمه نظيفا، فإن كان فيه تغير أزاله بالسواك، وإن كان فيه نجاسة أزالها بالغسل بالماء، فلو ذكر ولم يغسلها فهو مكروه ولا يحرم، ولو قرأ القرآن وفمه نجس كره، وفي تحريمه وجهان لأصحابنا أصحهما لا يحرم

 

Artinya; "Dari Imam yang mulia, Abu Maisarah, semoga Allah meridhainya, ia berkata: Allah Yang Maha Tinggi hanya disebut di tempat yang suci, dan seharusnya mulut juga harus bersih. Jika ada perubahan dalam mulut, bersihkanlah dengan siwak. Jika ada najis dalam mulut, bersihkanlah dengan mencuci menggunakan air. Jika seseorang menyebut nama Allah tanpa membersihkan mulutnya, maka itu adalah makruh (dihindari) tetapi tidak diharamkan. Jika seseorang membaca Al-Qur'an dan mulutnya dalam keadaan najis, itu juga dianggap makruh. Dalam masalah hukum ini, pendapat ulama kita ada dua, dan pendapat yang lebih sahih menurut mereka adalah bahwa itu tidak diharamkan."

 

Sementara itu, dalam kitab Hawāsyī Madaniyah Syarah Muqaddimah Hadramiyah, Jilid I, [Beirut, Dar Kutub al ilmiyah, 1971] halaman 223, karya Syekh Muhammad bin Sulaiman Al Kurdi bahwa ada kondisi di mana seseorang dianjurkan untuk dzikir, tetapi cukup di dalam hati, misalnya ketika sedang buang air besar atau sedang dalam hubungan intim dengan istri. Tetapi jika, dalam konteks bermain handphone yang tidak ada kaitannya dengan dzikir, jika memungkinkan dihindari, agar ibadah dzikir tersebut khusuk dan fokus. Ia berkata;


 
فالذكر عند نفس قضاء الحاجة وعند الجماع لا يكره بالقلب بالإجماع وأما الذكر باللسان حينئذ فليس مما شرع لنا ولا ندبنا إليه صلى الله عليه وسلم ولا نقل عن أحد من الصحابة بل يكفي في هذه الحالة الحياء والمراقبة وذكر نعمة الله تعالى في إخراج هذا العدو المؤذي الذي لو لم يخرج لقتل صاحبه وهذا من أعظم الذكر ، وإن لم يقله باللسان انتهى 

 

Artinya; "Maka berzikir di dalam hati ketika buang air besar atau ketika berhubungan intim tidaklah diharamkan menurut kesepakatan (ijma'). Namun, bila zikir tersebut dilakukan dengan lisan pada saat itu, maka itu bukanlah sesuatu yang diperintahkan atau dianjurkan bagi kita oleh Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam, dan tidak ada laporan dari para sahabat mengenai hal tersebut. Yang cukup dalam situasi ini adalah menjaga kesopanan dan kehati-hatian, serta mengingat nikmat Allah Ta'ala dalam mengusir musuh yang berbahaya ini (nafsu syahwat), yang seandainya tidak diusir, akan membunuh pemiliknya. Ini merupakan salah satu bentuk zikir yang paling agung, meskipun tidak diucapkan dengan lisan."

 

Saudara penanya, yang ada di Jakarta, dengan demikian, sejatinya dzikir dengan tetap bermain handphone diperbolehkan secara hukum. Akan tetapi jika memungkinka, untuk membuat khusyuk ditunda dulu bermain handphonenya terlebih jika aplikasi yang dibuka dalam ponsel tidak ada kaitannnya dengan aktivitas dzikir. Dan ditakutkan menggangu proses dzikir kepada Allah.

 

Ustadz Zainuddin Lubis, Pegiat kajian Islam, tinggal di Ciputat.