
Pada awal Maret 2021 Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (LBM PWNU) DKI Jakarta memutuskan bahwa vaksin Covid-19 tidak membatalkan puasa. Mereka berargumen, sesuatu yang dapat membatalkan puasa adalah sesuatu yang masuk ke rongga dalam (jauf) melalui saluran anggota tubuh yang secara alamiah terbuka (manfadz maftuh) yaitu mulut, hidung, kuping, vagina/alat kelamin, dubur.
Alhafiz Kurniawan
Penulis
Assalamu 'alikum Wr. Wb.
Redaksi NU Online, program vaksinasi dari pemerintah terus berjalan di bulan Ramadhan. Hal ini dilakukan untuk mempercepat penanganan penyebaran Covid-19. Pertanyaannya, apakah penyuntikan vaksin dapat membatalkan puasa? Mohon keterangannya. Terima kasih. Wassalamu ‘alaikum wr. wb (Rahman/Depok)
Jawaban
Wassalamu ‘alaikum wr. wb.
Penanya dan pembaca yang budiman. Semoga Allah memberikan rahmat-Nya kepada kita semua. Sebelum masuk ke dalam pembahasan terkait suntik vaksin bagi orang berpuasa, ada baiknya kita mengutip terlebih dahulu hal-hal yang membatalkan puasa.
Berikut ini adalah hal-hal yang dapat membatalkan puasa menurut Mazhab As-Syafi’i. Kami mengutipnya dari Kitab Taqrib:
الذي يفطر به الصائم عشرة أشياء : ما وصل عمدا إلى الجوف أو الرأس والحقنة في أحد السبيلين والقيء عمدا والوطء عمدا في الفرج والإنزال عن مباشرة والحيض والنفاس والجنون والإغماء كل اليوم والردة
Artinya, "Yang membatalkan puasa ada sepuluh, yaitu (1) sesuatu yang sampai pada rongga bagian dalam tubuh (jauf) atau kepala, (2) pengobatan dengan memasukkan sesuatu pada salah satu dari dua jalan (qubul dan dubur), (3) muntah secara sengaja, (4) melakukan hubungan seksual secara sengaja pada alat kelamin, (5) keluar mani sebab sentuhan kulit, (6) haid, (7) nifas, (8) gila, (9) pingsan seharian dan (10) murtad,” (Syekh Abi Syuja’, Taqrib, halaman 127).
Lalu bagaimana dengan puasa orang yang disuntikkan vaksin Covid-19? Apakah penyuntikan vaksin Covid-19 dapat membatalkan puasa?
Pada awal Maret 2021, masalah ini dibahas oleh Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (LBM PWNU) DKI Jakarta. Mereka memutuskan bahwa vaksin Covid-19 tidak membatalkan puasa. Mereka berargumen, sesuatu yang dapat membatalkan puasa adalah sesuatu yang masuk ke rongga dalam (jauf) melalui saluran anggota tubuh yang secara alamiah terbuka (manfadz maftuh) yaitu mulut, hidung, kuping, vagina/alat kelamin, dubur.
Adapun vaksin Covid-19 dimasukkan ke dalam tubuh melalui suntik pada lengan sebelah kiri bagian atas, tidak melalui anggota tubuh yang terbuka. Kitab yang dapat dikutip antara lain Kitab Minhajul Qawim sebagai berikut:
وإنما يفطر بإدخال ما ذكر إلى الجوف (بشرط دخوله) إليه (من منفذ مفتوح) كما تقرر (و) من ثم (لا يضر تشرب المسام) بتثليث الميم وهي ثقب البدن (بالدهن والكحل والإغتسال) فلا يفطر بذلك وإن وصل جوفه لأنه لما لم يصل من منفذ مفتوح كان في حيز العفو ولا كراهة في ذلك لكنه خلاف الأولى
Artinya, "Puasa menjadi batal karena memasukkan sesuatu yang telah tersebut ke dalam rongga dalam tubuh dengan syarat masuk ke dalamnya melalui rongga luar terbuka sebagaimana telah tetap. Dari sana tidak masalah serapan pori-pori atau lubang luar tubuh atas minyak, celak, dan sisa air basuhan. Dengan demikian puasa tidak batal karenanya sekalipun serapan itu sampai ke rongga dalam tubuh karena tidak melalui rongga luar terbuka. Ini termasuk domain ma’fu. Tidak ada kemakruhan perihal ini tetapi hanya khilaful aula," (Ibnu Hajar Al-Haitami, Minhajul Qawim, [Beirut, Darul Kutub Al-Ilmiyyah], halaman 246).
Demikian jawaban singkat kami, semoga bisa dipahami dengan baik. Kami selalu terbuka untuk menerima saran dan kritik dari para pembaca.
Wallahul muwaffiq ila aqwamith thariq,
Wassalamu ’alaikum wr. wb.
(Alhafiz Kurniawan)
Terpopuler
1
Pengurus JATMAN 2025-2030 Terima SK Kepengurusan dari PBNU
2
Hukum dan Tata Cara Shalat Sunnah pada Malam Nisfu Syaban
3
Arifatul Choiri Fauzi Pimpin PP Muslimat NU Periode 2025-2030
4
Profil Arifatul Choiri Fauzi, Nakhoda Baru PP Muslimat NU 2025-2030
5
4 Ragam Membaca Yasin pada Malam Nisfu Sya'ban
6
Khutbah Jumat: Beramallah, Rezeki Kita akan Berkah dan Bertambah
Terkini
Lihat Semua