Bahtsul Masail

Hukum Menepuk Bahu untuk Ikut Shalat Berjamaah

Sab, 21 Juli 2018 | 14:45 WIB

Hukum Menepuk Bahu untuk Ikut Shalat Berjamaah

(Foto: sayidati.net)

Pertanyaan ini datang dari Farhana Banu Jalan Petojo Selatan XIII Nomor 20 Roxy, Jakarta Pusat.

Pertanyaan 62:
Bagaimana hukumnya jika seorang imam sedang shalat maka datanglah si makmum untuk shalat berjamaah. Karena makmum tidak mengetahui apakah imam tersebut melakukan shalat sunnah atau fardhukah?

Hal tersebut ada cara mengetahuinya, menurut guru agama saya di sekolah, caranya dengan menepukkan pundak perlahan-lahan pada si imam. Jika imam shalat sunnah, maka ia akan menurunkan tangan kanannya perlahan-lahan. Dan jika ia shalat fardhu, imam tersebut tidak akan memberikan tanda-tanda apa-apa pada si makmum.

Apakah cara tersebut ada dalam agama Islam? mohon jawaban ustadz.

Jawaban 62:
Masalah menepuk pundak memang banyak diperkatakan orang, dalam isyarat makmum untuk mengikuti imam yang tidak diketahui apakah dia sembahyang sunnah atau sembahyang fardhu. Akan tetapi ibarat (ta’bir) yang sharih belum kunjung saya jumpai dalam kitab-kitab agama.

Walaupun makruh hukum mengikuti orang yang sembahyang fardhu kepada imam yang sembahyang sunnah, tetapi sah jamaah, jika sesuai nazham shalat keduanya. Dalam Kitab Taudhihul Adillah jilid kedua pada halaman 189-190, telah kami utarakan hukum shalat berjamaah yang seperti ini.

Ilmu itu memang luas sekali, terutama ilmu fiqih yang menjelaskan hukum dari segala sesuatu kejadian dan peristiwa, karena waqi‘ah selama hidup dan berkembang kehidupan umat manusia, tidaklah akan habis-habisnya. Rasanya tidak kurang dari 40 tahun saya mulazamah dengan kitab-kitab fiqih, tetapi belum pernah menjumpai masalah menepuk pundak.

Bahkan menurut zhahirnya, orang yang akan mengikut imam itu belum masuk ke dalam sembahyang, maka jika ditepuknya bahu imam yang sudah masuk dalam sembahyang, yang mungkin akan men-tasywis-kannya (merusak konsentrasinya). Jika banyak tasywis-nya tentulah haram, jika sedikit sekurang-kurangnya adalah makruh.

Kalau hal itu memang dianggap sunnah dan banyak dilakukan, maka saya harapkan kepada cerdik pandai untuk menunjukkan kepada saya tentang menepuk pundak itu, tentang kitabnya, dan halamannya, baik melalui surat ataupun datang ke tempat kami, insya Allah akan kami beri penggantian ongkos yang layak. Dan sebelumnya saya ucapkan banyak terima kasih. (Lihat KHM Syafi’i Hadzami, Taudhihul Adillah, [Kudus, Menara Kudus: 1986], jilid VII, halaman 167-168).