Bahtsul Masail

Hukum Ngebut saat Mengendarai Ambulans untuk Antar Jenazah

Kam, 19 Januari 2023 | 20:00 WIB

Hukum Ngebut saat Mengendarai Ambulans untuk Antar Jenazah

Membawa ambulans. (Foto: NU Online/Freepik)

Assalamu ‘alaikum wr. wb.

Redaksi NU Online, belakangan ambulans pengantar jenazah dipacu dengan kecepatan tinggi. Ambulans ngebut saat mengantar jenazah hampir menjadi pandangan sehari-hari. Meski ada anjuran menyegerakan mengantar jenazah, apakah ambulans pengantarnya harus dikendarai dengan kecepatan tinggi di jalan? Terima kasih. Wassalamu ‘alaikum wr. wb. (Hamba Allah)


Jawaban

Assalamu ‘alaikum wr. wb.

Penanya dan pembaca yang budiman. Semoga Allah memberikan rahmat-Nya kepada kita semua.


Fenomena sekitar 10 tahun terakhir ini mengkhawatirkan. Ada kecenderungan bahwa pengemudi mobil ambulans memacu kendaraannya dengan kecepatan tinggi atau seperti mengebut saat membawa jenazah. Kecenderungan mengebut ini kadang sampai pada tingkat membahayakan bagi penumpang ambulans, kendaraan pengantar jenazah, dan pengguna jalan lainnya.


Bagaimana kita membaca fenomena mobil ambulans yang mengebut saat membawa jenazah ke makam?


Pada dasarnya, Islam memang menganjurkan untuk menyegerakan diri saat mengantar jenazah ke makam. Hal ini didasarkan pada hadits riwayat Bukhari dan Muslim yang menganjurkan umat Islam untuk menyegerakan pemakaman jenazah.


عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ أَسْرِعُوا بِالْجَنَازَةِ فَإِنْ تَكُ صَالِحَةً فَخَيْرٌ تُقَدِّمُونَهَا عَلَيْهِ وَإِنْ تَكُ سِوَى ذَلِكَ فَشَرٌّ تَضَعُونَهُ عَنْ رِقَابِكُمْ


Artinya, “Dari sahabat Abu Hurairah ra, dari Nabi Muhammad saw, beliau bersabda, ‘Segeralah terhadap jenazah. Jika ia orang saleh, maka itu kebaikan yang kalian lakukan terhadapnya. Tetapi jika selain itu (bukan orang baik), maka itu keburukan yang kalian letakkan dari bahu kalian,’” (HR Bukhari dan Muslim).


Ulama memberikan penjelasan lebih lanjut perihal intensitas “segera” seperti apa yang dimaksud. Apakah yang dimaksud dengan “segera” itu dimaknai dengan kecenderungan mengebut atau memacu ambulans dengan kecepatan tinggi? Imam Badruddin Al-Aini dalam karya Syarah Bukhari-nya menjelaskan kecepatan seperti apa yang dimaksud dalam hadits riwayat Bukhari dan Muslim.


قوله أسرعوا أمر من الإسراع وليس المراد بالإسراع شدة الإسراع بل المراد المتوسط بين شدة السعي وبين المشي المعتاد بدليل قوله في حديث أبي بكرة وإنا لنكاد أن نرمل ومقاربة الرمل ليس بالسعي الشديد


Artinya, “Redaksi ‘Segeralah’ merupakan perintah segera, tetapi maksud segera bukan sangat atau terlalu cepat. Maksudnya, pertengahan antara sangat cepat dan jalan biasa berdasarkan hadits riwayat Abu Bakrah ra, ‘Kami hampir berjalan cepat (dalam mengantar jenazah).’ ‘Mendekati jalan cepat’ bukan berarti jalan sangat cepat,” (Lihat Imam Badruddin Al-Aini, Umdatul Qari Syarah Sahih Bukhari, [Beirut, Darul Kutub Al-Ilmiyyah: 2001 M/1421 H], juz VIII, halaman 163).


Yang jelas, mengantar jenazah baik dengan menggunakan ambulans atau memikulnya dengan keranda tidak boleh dilakukan dengan sangat cepat atau kecepatan tinggi yang dapat membahayakan mafsadat terhadap jenazah, pembawa, pengantar, dan pengguna jalan lainnya sebagaimana keterangan Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Syarah Bukhari-nya.


والحاصل أنه يستحب الإسراع لكن بحيث لاينتهى إلى شدة يخاف معها حدوث مفسدة بالميت أو مشقة على الحامل أو المشيع لئلا ينافي المقصود من النظافة وإدخال المشقة على المسلم


Artinya, “Simpulannya, dianjurkan mempercepat tetapi tidak sampai pada batas kecepatan yang dikahwatirkan terjadi mafsadat terhadap mayit, kesulitan (masyaqqah) bagi pembawa dan pengantar jenazah. Hal ini dimaksudkan agar tidak menafikan tujuan kebersihan dan mendatangkan kesulitan bagi umat Islam (masyaqqah),’” (Lihat Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani, Fathul Bari Syarah Sahih Bukhari, [Riyadh, Maktabah Al-Malik Fahad: 2001 M/1421 H], juz III, halaman 219).


Dari berbagai keterangan di atas kita dapat mengambil simpulan, perintah menyegerakan dalam mengantar jenazah tidak dapat diterjemahkan dengan pengendaraan ambulans dengan kecepatan tinggi karena kecepatan atau penyegeraan yang dimaksud dalam hadits sekadar berjalan lebih cepat dari biasanya saja atau dalam tafsiran lain sekadar tidak menunda pemakaman jenazah.


Meski jalan dalam keadaan sepi atau diberikan kelapangan melalui pengawalan sekalipun, kecepatan ambulans dalam mengantar jenazah tidak disarankan dengan kecepatan tinggi atau mengebut karena tidak ada hajat secara syar'i yang mengharuskannya. Selain itu, kecepatan tinggi ambulans tidak menarik simpati pengguna jalan lain dan bahkan mengganggu kalau tidak membahayakan pengguna jalan lainnya.


Demikian jawaban kami, semoga dipahami dengan baik. Demikian jawaban singkat ini. Semoga bisa dipahami dengan baik. Kami selalu terbuka untuk menerima saran dan kritik dari para pembaca.


Wallahul muwaffiq ila aqwamith thariq,

Wassalamu ’alaikum wr. wb.


Alhafiz Kurniawan, Wakil Sekretaris LBM PBNU