Bahtsul Masail

Hukum Produk 'Binary Option' dan 'Swap Free'

Kam, 19 April 2018 | 13:30 WIB

Hukum Produk 'Binary Option' dan 'Swap Free'

Ilustrasi (firewoodfx.trade)

Assalamu'alaikum wr. wb.
Ustadz yang dirahmati Allah, perkenankan saya mengajukan permasalahan. Saat ini saya masih bingung dengan hukum trading forex. Menurut Ustadz, bagaimana fiqih memandang terhadap hukum trading forex tersebut? Bagaimana pula fiqih memandang boleh atau tidaknya produk binary option? Apakah trading halal harus dilaksanakan dengan menggunakan swap free agar terjamin kehalalannya? Demikian pertanyaan kami, mohon perkenan bagi ustadz untuk menjelaskannya. Atas perkenannya, kami sampaikan jazakumullah khairan katsiran! (Hafidh Novanto)

Jawaban

Wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh, 
Saudara penanya yang budiman, semoga Allah SWT senantiasa memberikan taufiq dan hidayah-Nya kepada kita sekalian sehingga terhindar dari praktik-praktik yang tidak diridhai-Nya! Aamiin. 

Penanya yang budiman. Terkait dengan pertanyaan saudara tentang trading forex, pertanyaan ini sudah lama pernah kami jelaskan dalam kanal Bahtsul Masail ini. Adapun hukumnya adalah bergantung pada beberapa catatan berikut:

- Trading forex dinyatakan boleh apabila dalam bentuk “tunai” atau serumpun dengan istilah tunai. Istilah serumpun dengan istilah tunai ini dalam konsep modern disebut perdagangan spot. Contoh dari transaksi spot adalah: Harga tukar 1 dolar terhadap rupiah, adalah sebesar 13 ribu. Antara pihak yang memegang dolar dengan pihak yang memegang rupiah, keduanya sama-sama mengetahui sifat dan jenis barang. Transaksi tahu sama tahu (TST) disebut dengan transaksi spot, dan hukumnya mutlak boleh asalkan barang yang diperjualbelikan bukan barang yang haram dan dalam kondisi tunai. 

- Bilamana dalam trading tersebut menyimpan unsur spekulasi, ramalan, prediksi, maka apa pun bentuk sistem trading-nya, baik di dalamnya menggunakan binary option, atau swap-kah, forward, futures, dan sebagainya, maka hukumnya tetap haram. Biasanya, peminat dari produk seperti ini selalu tergiur dengan janji “bonus” yang ditawarkan perusahaan. Perusahaan penyedia pun juga sering diketahui lebih mengedepankan pada promo capaian bonusnya dan bukan kerjanya. Dengan demikian, trading dengan unsur spekulatif seperti ini, hukumnya adalah haram. Hal ini disebabkan karena pihak pembeli tidak bisa memastikan secara langsung terhadap “sifat, harga, dan jenis barang” yang dibelinya. Akhirnya, ia bertindak spekulatif. Transaksi seperti ini bisa juga dikelompokkan dalam bai’ul ma’dum (jual beli barang yang belum ada), bai’ul juhâlah (jual beli barang yang tidak diketahui), bai’ul muwâ’adah (jual beli barang yang dijanjikan). 

Catatan:
Perdagangan dalam konsep option, futures, forward, indeks, hanya boleh dilakukan bagi para pemegang hak ri’ayah, seperti perusahaan pemerintah dan perusahaan yang memegang aset vital dan luas dalam pasar bursa efek untuk keperluan pengendalian dan penjagaan stabilitas harga produk di pasaran atau dikenal dengan istilah hedging

Dasar semua jawaban ini bisa saudara ikuti pada tulisan sebelumnya di tautan berikut ini:

Baca: Hukum Trading Forex
Baca: Hukum Trading Forex, Emas dan Index di Pasar Berjangka
 
Demikian sekilas jawaban dari kami, semoga dapat menjawab pertanyaan saudara penanya. Wallahu a'lam

(Muhammad Syamsudin)