Hukum Qadha Puasa Setelah Lewat Nisfu Sya‘ban
NU Online · Selasa, 1 Mei 2018 | 14:45 WIB
Redaksi bahtsul masail NU Online. Saya mau bertanya. Sahabat saya memiliki utang puasa yang harus diqadha. Ia baru ingat utang puasa setelah memasuki malam nisfu Sya ‘ban. Bolehkah ia mengejar qadha puasa hingga Ramadhan tiba? Mohon penjelasannya. Terima kasih. Wassalamu alaikum wr. wb. (Tarmidzi/Bandung).
Jawaban
Assalamu ‘alaikum wr. wb.
Penanya dan pembaca yang budiman di mana pun berada, semoga Allah menurunkan rahmat-Nya untuk kita semua. Utang puasa harus dibayar karena itu adalah hak Allah meskipun manfaatnya berpulang kepada manusia, bukan kepada Allah.
Adapun terkait puasa setelah memasuki nisfu Sya’ban atau pertengahan bulan Sya‘ban, ulama berbeda pendapat. Sebagian ulama mengharamkan puasa pada pertengahan bulan Sya‘ban hingga Ramadhan tiba. Mereka mendasarkan pada antara lain hadits riwayat Abu Dawud berikut ini:
Artinya, “Dari Abu Hurairah RA, Rasulullah SAW bersabda, ‘Bila hari memasuki pertengahan bulan Sya’ban, maka janganlah kalian berpuasa,’” HR Abu Dawud.
Sementara ulama yang membolehkan puasa pada pertengahan bulan Sya’ban juga bersandar pada hadits riwayat Ummu Salamah dan Ibnu Umar RA yang ditahqiq oleh At-Thahawi. Perbedaan pendapat dan argumentasi masing-masing ulama ini diangkat oleh Ibnu Rusyd sebagai berikut:
Artinya, “Adapun mengenai puasa di paruh kedua bulan Sya’ban, para ulama berbeda pendapat. Sekelompok menyatakan, makruh. Sementara sebagian lainnya, boleh. Mereka yang menyatakan ‘makruh’ mendasarkan pernyataannya pada hadits Rasulullah SAW, ‘Tidak ada puasa setelah pertengahan Sya’ban hingga masuk Ramadhan.’
Sementara ulama yang membolehkan berdasar pada hadits yang diriwayatkan Ummu Salamah RA dan Ibnu Umar RA. Menurut Salamah, ‘Aku belum pernah melihat Rasulullah SAW berpuasa dua bulan berturut-turut kecuali puasa Sya’ban dan Ramadhan.’ Ibnu Umar RA menyatakan, Rasulullah SAW menyambung puasa Sya’ban dengan puasa Ramadhan. Hadits ini ditakhrij oleh At-Thahawi,” (Lihat Ibnu Rusyd, Bidayatul Mujtahid fi Nihayatil Muqtashid, [Beirut, Darul Kutub Al-Ilmiyyah: 2013 M/1434 H], cetakan kelima, halaman 287).
Terkait utang puasa, kami menyarankan sebaiknya diqadha sesegera mungkin meskipun setelah pertengahan bulan Sya’ban. Kami menyarankan mereka yang memiliki utang puasa untuk memanfaatkan waktu yang ada untuk mengqadhanya selagi Ramadhan belum tiba, tetapi juga selagi diberi kesempatan usia.
Demikian jawaban yang dapat kami terangkan. Semoga jawaban ini bisa dipahami dengan baik. Kami selalu membuka kritik, saran, dan masukan.
Wallahul muwaffiq ila aqwamit thariq
Wassalamu ‘alaikum wr. wb.
(Alhafiz Kurniawan)
Terpopuler
1
Kader NasDem Demo, Redaksi Tempo Tegaskan Pemberitaan Sesuai Kode Etik
2
Savic Ali Kritik Arah Kebijakan Pemerintah yang Sentralistik, Jauh dari Kepentingan Rakyat Kecil
3
UI Investigasi Dugaan Pelecehan Seksual yang Libatkan 16 Mahasiswa Fakultas Hukum
4
Bahaya Tidur Berlebihan: 8 Dampak Buruk bagi Kesehatan Menurut Imam Munawi
5
Tanya Jawab Imam Asy’ari dan Kalangan Muktazilah soal Siksa Kubur
6
Perundingan AS-Iran Gagal, Ketum PBNU dan Paus Leo XIV Ajak Seluruh Umat Wujudkan Perdamaian
Terkini
Lihat Semua