Bahtsul Masail

Hukum Utang Barang Dibayar setelah Resepsi Pernikahan

NU Online  ยท  Kamis, 20 Juni 2024 | 12:00 WIB

Hukum Utang Barang Dibayar setelah Resepsi Pernikahan

Hukum Utang Barang Dibayar setelah Resepsi Pernikahan (NU Online).

Assalamu'alaikumย wr wb. Mohon bertanya tentang utang piutang. Bagaimana hukumnya utang barang seperti beras, gula, minyak, dan lainnya saat resepsi pernikahan, namun pembayarannya tidak ditentukan. Namun biasanya dibayar saat resepsi pernikahan orang yang mengutangi? Terimakasih. (Hamba Allah).
ย 

Jawaban

Wa'alaikumussalamย wr wb. Berkaitan pertanyaan yang diajukan perlu diperhatikan beberapa hal sebagai berikut.

Pertama, menurut mayoritas ulama menentukan jatuh tempo waktu pembayaran dalam utang piutang tidak diperkenankan. Namun menurut mazhab Maliki diperbolehkan dan jika sudah ditentukan wajib ditepati. Dalam kitab Al-Fiqhul Islami wa Adillatuhu disebutkan:
ย 

ูˆู„ุง ูŠุฌูˆุฒ ุนู†ุฏ ุฌู…ู‡ูˆุฑ ุงู„ูู‚ู‡ุงุก ุงุดุชุฑุงุท ุงู„ุฃุฌู„ ููŠ ุงู„ู‚ุฑุถุŒ ูุฅู† ุฃุฌู„ ุงู„ู‚ุฑุถ ุฅู„ู‰ ุฃุฌู„ ู…ุณู…ู‰ ู…ุนู„ูˆู…ุŒ ู„ู… ูŠุชุฃุฌู„ ูˆูƒุงู† ุญุงู„ุงุŒ ู„ุฃู†ู‡ ููŠ ู…ุนู†ู‰ ุจูŠุน ุงู„ุฏุฑู‡ู… ุจุงู„ุฏุฑู‡ู…ุŒ ูู„ุง ูŠุฌูˆุฒ ุงู„ุชุฃุฌูŠู„ ู…ู†ุนุงู‹ ู…ู† ุงู„ูˆู‚ูˆุน ููŠ ุฑุจุง ุงู„ู†ุณูŠุฆุฉุŒ ูˆุจุงุนุชุจุงุฑ ุฃู† ุงู„ู‚ุฑุถ ู…ุญุถ ุชุจุฑุนุŒ ููŠุญู‚ ู„ู„ู…ู‚ุฑุถ ุงู„ู…ุทุงู„ุจุฉ ุจุจุฏู„ู‡ ููŠ ุงู„ุญุงู„ ... ูˆู‚ุงู„ ุงู„ุฅู…ุงู… ู…ุงู„ูƒ: ูŠุชุฃุฌู„ ุงู„ู‚ุฑุถ ุจุงู„ุชุฃุฌูŠู„ุŒ ู„ู‚ูˆู„ ุงู„ู†ุจูŠ ุตู„ู‰ ุงู„ู„ู‡ ุนู„ูŠู‡ ูˆุณู„ู…: ุงู„ู…ุณู„ู…ูˆู† ุนู†ุฏ ุดุฑูˆุทู‡ู… ...ูˆู‡ุฐุง ุงู„ุฑุฃูŠ ู‡ูˆ ุงู„ู…ุนู‚ูˆู„ ุงู„ู…ูˆุงูู‚ ู„ู…ู‚ุชุถู‰ ุงู„ูˆุงู‚ุน
ย 

Artinya, โ€œMenurut mayoritas ulama tidak diperkenankan mensyaratkan waktu jatuh tempo dalam utang piutang. Jika utang piutang tersebut ditentukan masa jatuh temponya, maka ketentuan itu tidak berlaku.
ย 

Hal ini dikarenakan utang piutang seperti jual beli uang dirham dengan uang dirham yang sejenis sehingga tidak diperkenankan adanya penangguhan agar tidak jatuh pada riba nasiโ€™ah. Selain itu utang piutang adalah murni akad kebajikan di mana orang yang memberikan utang berhak menuntut pengembaliannya seketika.
ย 

Namun menurut Imam Malik boleh menentukan waktu jatuh tempo dalam utang piutang karena Rasulullah bersabda, โ€œOrang Islam bebas menentukan syarat di antara merekaโ€. Pendapat Imam Malik inilah yang rasional dan cocok dengan kondisi saat ini.โ€ (Wahbah Az-Zuhaili, Al-Fiqhul Islami wa Adillatuhu, [Beirut: Darul Fikr, 1433H], jilid V, halaman 3788-3789).
ย 

Dalam madzhab Syafiโ€™i sendiri, meskipun ketentuan jatuh tempo tidak berlaku dalam utang piutang, namun andaikan ditentukan, maka sunah dipenuhi. Dalam kitab Muhghi Al-Muhtaj disebutkan:
ย 

ูŠูŽุตูุญู‘ู ุงู„ู’ุนูŽู‚ู’ุฏู ูˆูŽู„ูŽุง ูŠูŽู„ู’ุฒูŽู…ู ุงู„ู’ุฃูŽุฌูŽู„ู ุนูŽู„ูŽู‰ ุงู„ุตู‘ูŽุญููŠุญู ... ู„ูŽูƒูู†ู’ ูŠูู†ู’ุฏูŽุจู ุงู„ู’ูˆูŽููŽุงุกู ุจูุงู„ู’ุฃูŽุฌูŽู„ู ู„ูุฃูŽู†ู‘ูŽู‡ู ูˆูŽุนู’ุฏูŒย 
ย 

Artinya, โ€œKetika disyaratkan waktu jatuh tempo, maka akad utang piutangย tetap sah, namun jatuh temponya tidak mengikat menurut pendapat yang shahih. Namun disunnahkan untuk memenuhi waktu jatuh tempo tersebut karena termasuk janji yang sunah ditepati.โ€ (Al-Khatib As-Syirbini, Mughnilย Muhtaj, [Darul Kutub Al-Ilmiyyah: 1994], jilid III, halaman 34).
ย 

Sedangkan dalam mazhab Malikiย yang memperbolehkan ketentuan waktu jatuh tempo, juga memperbolehkan waktunya tidak diketahui pasti (ู…ุฌู‡ูˆู„) seperti saat resepsi pernikahan yang waktunya tidak diketahui pasti. Dalam kitab Al-Fawakihulย Dawani dijelaskan:
ย 

ูˆูŽูŠูŽุฌููˆุฒู ูููŠู‡ู โ€ŒุฌูŽู‡ู’ู„ู โ€Œุงู„ู’ุฃูŽุฌูŽู„ู ุจูุฎูู„ูŽุงูู ุงู„ู’ุจูŽูŠู’ุนู
ย 

Artinya, โ€˜Dalam utang piutang diperbolehkan adanya tempo yang tidak diketahui, berbeda dengan jual beliโ€ (Syihabuddin An-Nafarawi Al-Maliki, Al-Fawakihulย Dawani, [Beirut: Darul Fikr, 1995], jilid II, halaman 890).
ย 

Berdasarkan penjelasan di atas, kebiasaan pembayaran utang saat resepsi pernikahan orang yang mengutangi yang tidak dipastikan waktunya maka diperkenankan menurut mazhab Maliki. Sementara menurut mayoritas ulama ketidakbolehan adanya ketentuan waktu tempo pembayaran utang, namun bila ada penentuan waktu pembayaran maka tidak menjadikan akad tersebut tidak sah, tapi ketentuannya tidak berlaku dan pemilik uang bisa menagih kapan pun juga.
ย 

Kedua, kewajiban membayar utangย  barang dengan barang yang sama baik kualitas dan ukurannya saat berutang. Dalam kitab Nihayatuzย Zain disebutkan:
ย 

ุงู„ู’ุฅูู‚ู’ุฑูŽุงุถู ุชู…ู’ู„ููŠูƒ ุงู„ุดู‘ูŽูŠู’ุก ุจุฑุฏ ุจุฏู„ู‡ ู…ู† ุงู„ู’ู…ุซู„ ุญูŽู‚ููŠู‚ูŽุฉ ูููŠ ุงู„ู…ุซู„ู‰ ูˆูŽุตููˆุฑูŽุฉ ูููŠ ุงู„ู’ู…ูุชูŽู‚ูŽูˆู…
ย 

Artinya, โ€œAkad utang adalah memberikan hak milik sesuatu dengan syarat mengembaliikan gantinya yang sama, yaitu dengan barang yang sama persis untuk barang mitsli dan yang sama bentuknya untuk barang mutaqawwam (dihitung nilainya).โ€ (Muhammad Nawawi Al-Bantani, Nihayatuzย Zain, [Beirut: Darulย Fikr, 1431 H], halaman 240).
ย 

Karena itu, ketika kita berutang beras 10 kg dengan variates atau merk tertentu, maka wajib dibayar dengan beras seberat 10 kg juga dengan variates atau merk yang sama. Begitu pula ketika kita berutang 10 liter minyak goreng dengan merk tertentu, maka wajib dibayar dengan yang sama.
ย 

Ketiga, boleh membayar sejumlah uang senilai barang yang diutang dengan nilai saat jatuh tempo yang dikenal dengan istilah istibdal. Imam Ar-Ramli menjelaskan:
ย 

โ€ŒูˆูŽูŠุฌูˆุฒ โ€Œุงู„ูุงุณู’ุชูุจู’ุฏูŽุงู„ ุนูŽู…ู‘ูŽุง ูููŠ ุงู„ุฐู‘ูู…ู‘ูŽุฉ ู…ู† ุซู…ู† ูˆู‚ุฑุถ ูˆูŽุจุฏู„ ู…ุชู’ู„ู ูˆูŽู†ูŽุญู’ูˆู‡ูŽุง ููŽุฅูู† ุงุณุชุจุฏู„ ู…ููˆูŽุงูู‚ุง ูููŠ ุนูู„ู‘ุฉ ุงู„ุฑู‘ูุจูŽุง ูƒุฏุฑุงู‡ู… ุนูŽู† ุฏูŽู†ูŽุงู†ููŠุฑ ุงุดู’ุชุฑุท ู‚ุจุถ ุงู„ู’ุจูŽุฏูŽู„ ูููŠ ุงู„ู’ู…ุฌู’ู„ุณ
ย 

Artinya, โ€œBoleh melakukan pertukaran (barter) terhadap sesuatu yang menjadi tanggungan baik berupa harga barang dalam jual beli, utang piutang, penggantian kerusakan atau yang lainnya. Bila pertukaran tersebut terjadi atas barang yang sama โ€˜illat ribanya seperti uang dirham dengan dinar, maka disyaratkan harus serah terima di majelis.โ€ (Syamsuddinย Ar-Ramli, Ghayatul Bayan, [Beirut: Darulย Maโ€™rifah, 1431 H], halaman 187).
ย 

Karena itu ketika kita berutang beras 10 kg dengan variates atau merk tertentu, maka kita diperbolehkan membayarnya dengan sejumlah uang senilai harga 10 kg beras tersebut saat jatuh tempo.
ย 

Begitu pula ketika kita berhutang 10 liter minyak goreng dengan merk tertentu, maka diperbolehkan membayarnya dengan sejumlah uang senilai harga 10 kg minyak goreng tersebut saat jatuh tempo.ย Wallahuย a'lam.

ย 

Ustadzย Abdul Wahid Al-Faizin, Dosen Manajemen Bisnis Syariah STAI Sidogiri