Orang yang Dianjurkan Membuka Kain Kafan pada Pipi Jenazah saat Pemakaman
NU Online ยท Rabu, 1 Mei 2024 | 20:00 WIB
Muhamad Hanif Rahman
Kolomnis
Assamu'alaikum wr wb. Mohon maaf, izin bertanya tentang fiqih jenazah. Untuk jenazah wanita, apakah sebaiknya yang membuka kain kafan bagian wajahnyaย agar pipi menepel ke tanah saat pemakaman adalah orang yang berstatus sebagai mahram, misal ayah, kakak kandung laki-laki atau suami? Apakah anjurannya dibuka bagian kepala seluruhnya seperti jenazah laki? Terimakasih atas jawabannya. (Hamba Allah).
ย
Jawaban
Penanya dan pembaca NU Online yang budiman, semoga dilancarkan segala aktivitas dan dipermudah dalam segala urusannya.ย
ย
Sebenarnya beban fardhu kifayah dalam mengurus jenazah meliputi: memandikan, mengafani, menshalatkan, dan menguburkan jenazah, tidak tertentu kepada keluarga, kerabat atau mahramnya saja. Melainkan wajib bagi siapa saja yang mengetahui kematiannya. Bahkan bisa menjadi fardhuย 'ain apabila hanya ia seorang yang mengetahui kematian orang lain tanpa ada ikatan keluarga atau kerabat sekalipun.ย
ย
Terkait pertanyaan, hukum membuka kain kafan yang menutupi pipi jenazah saat pemakaman yang kemudian ditempelkan pada tanah adalah sunah, sebagaimana dijelaskan dalam Fathul Mu'in sebagai berikut:ย
ย
ูููุฏุจ ุงูุงูุถุงุก ุจุฎุฏู ุงูุงูู
ู - ุจุนุฏ ุชูุญูุฉ ุงูููู ุนูู - ุฅูู ูุญู ุชุฑุงุจุ ู
ุจุงูุบุฉ ูู ุงูุงุณุชูุงูุฉ ูุงูุฐูุ ูุฑูุน ุฑุฃุณู ุจูุญู ูุจูุฉ
ย
Artinya, "Dan disunnahkan menempelkan pipi kanan jenazahโsetelah kafan pada pipinya dibukaโpada tanah, sebagai upaya menampakkan kerendahan diri dan kehinaan. Jugaย disunahkan mengangkat kepalanya dengan semacam batu bata yang suci." ย (Zainuddin Ahmad bin Abdil Aziz Al-Malibari, Fathul Mu'in dalamย Hasyiyah I'anatut Thalibin, [Beirut, Darul Fikr], juz II, halaman 143).ย
ย
Lalu berkenaan dengan siapa yang dianjurkan membuka kain kafan pada pipi kanan jenazah untuk ditempelkan pada tanah?
ย
Sebenarnya tidak ada ketentuan secara khusus, tentang siapanya, apa dia harus mempunyai hubungan mahram atau tidak.
ย
Namun dalam prosesย mengubur jenazah, mulai dari orang yang mengulurkan, menerima, dan menguburkan jenazah dalam liang lahat, dijelaskan bahwa yang dianjurkan mengerjakan semua itu adalah laki-laki, sekalipun jenazahnya adalah perempuan. Argumentasinya, secara umum perempuan lemah untuk melakukannya. Berikut ini dijelaskan dalam kitabย Ghayatul Muna:
Baca Juga
Hukum Menangisi Jenazah
ย ูุงูู
ูุญุฏ ููู
ูุช ูุงูู
ุชูุงูู ูุงูู
ูุงูู ุงูุฑุฌุงูุ ูุฃููุฏูู
ุงูุฃุญู ุจุงูุตูุงุฉ ุนููู ููู ุงู
ุฑุงุฉุ ูุถุนู ุงููุณุงุก ุนู ุงูููุงู
ุจุฐูู. ููุฏ ุฃู
ุฑ ุงููุจู ุตููููู ุงูููููู ุนููููููู ููุณููููู
ู ุฃูุจูุง ุทูููุญูุฉู ุฃููู ููููุฒููู ููู ููุจูุฑ ุงุญุฏู ุจูุงุชู. ุฑูุงู ุงูุจุฎุงุฑู ุงูุง ุฃู ุงูุฒูุฌ ุฃุญู ุจุงููุณุจุฉ ููุญุฏู ูุฒูุฌุชู
Artinya, "Orang yang mengubur, mengulurkan, dan menerima mayit (dalam liang lahat) adalah laki-laki, dan anak-anak mereka (mayit) yang paling berhak untuk menshalatinya, sekalipun jenazahnya perempuan, karena perempuan lemah untuk melakukan semua itu.
ย
Sungguh Nabi Muhammad saw memerintahkan Aba Thalhah untuk turun di kuburan salah satu putri-putrinya. Hadits ini diriwayatkan Imam Al-Bukhari. Dikecualikan seorang suami, ia lebih berhak untuk menguburkan istrinya." (Muhammad Ali bin Muhammad Ba 'Athiah Ad-Du'ani, Ghayatul Muna Syarhu Safinatinย Naja, [Tarim, Maktabah Tarim Al-Haditsiah: 2008], halaman 513).ย
ย
Dari penjelasan di atas dapat ditarik kesimpulan, bahwa membuka kafan pipi kanan jenazah, bukan membuka kafan seluruh kepala, hukumnya sunah. Hikmahnya adalah sebagai wujud kerendahan dan kehinaan.
ย
Adapun orang yang dianjurkan melakukan prosesi penguburan, termasuk juga membuka kafan pipi jenazah adalah laki-laki, sekalipun jenazahnya perempuan karena perempuan dianggap lemah baik secara fisik ataupun emosional dibanding laki-laki untuk mengerjakan semua itu. Namun, diutamakan anak-anaknya; atau suaminya bila yang meninggal adalah istrinya. Wallahu a'lam bisshawab.
ย
Ustadz Muhamad Hanif Rahman, khadim Ma'had Aly Al-Iman Bulus dan Pengurus LBM NU Purworejo
Terpopuler
1
Khutbah Jumat: Inilah Obat bagi Jiwa yang Hampa dan Kering
2
Khutbah Jumat: Bahaya Tamak dan Keutamaan Mensyukuri Nikmat
3
Khutbah Jumat: Belajar dari Pohon Kurma dan Kelapa untuk Jadi Muslim Kuat dan Bermanfaat
4
PBNU Tata Ulang Aset Nahdlatul Ulama Mulai dari Sekolah, Rumah Sakit, hingga Saham
5
Kontroversi MAN 1 Tegal: Keluarkan Siswi Juara Renang dari Sekolah
6
Ekologi vs Ekstraksi: Beberapa Putusan Munas NU untuk Lindungi Alam
Terkini
Lihat Semua