Bahtsul Masail

Terlanjur Dinikahkan oleh Wali yang Tak Berhak, Bagaimana Hukumnya?

Sen, 1 Januari 2024 | 18:42 WIB

Terlanjur Dinikahkan oleh Wali yang Tak Berhak, Bagaimana Hukumnya?

Pernikahan. (Foto ilustrasi: NU Online/Freepik)

Assalamualaikum,

Bapak/Ibu, saya mau bertanya perihal pernikahan. Saya sudah menikah pada 2019 lalu. Waktu akad nikah saya diwalikan oleh ayah saya. Sebelumnya izinkan saya bercerita sedikit tentang orang tua saya. Ayah dan ibu saya dulu melakukan hubungan di luar nikah. Lalu ibu saya hamil dan lahirlah saya. Jadi saya adalah anak hasil hubungan di luar nikah. Saya baru tahu ini ketika saya sudah dewasa. Setelah saya menikah, saya sempat baca beberapa artikel di Google yang menyatakan bahwa anak di luar nikah tidak boleh diwalikan oleh ayahnya ketika dia nanti menikah. Apakah ini benar Bapak/Ibu? Dari pihak keluarga saya tidak pernah ada yang membahas kalau saya sebenarnya tidak boleh diwalikan ayah saya. Kemungkinan mereka juga tidak tahu.

Lalu bagaimana hukum akad saya? Apakah sah atau tidak? Kalau tidak sah, apakah saya harus mengulang akad lagi? Saya tidak mau terus menanggung dosa zina sampai saya meninggal. Terima kasih atas waktunya. Semoga berkenan dijawab🙏


Jawaban:

Wa’alaikumussalam Wr Wb, penanya yang kami hormati, semoga selalu berada dalam lindungan Allah swt. Kami mengucapkan terimakasih atas pertanyaannya.


Terkait kasus penanya, dapat kami simpulkan bahwa penanya dinikahkan oleh wali yang seharusnya tidak berhak menikahkan, sebab penanya merupakan anak hasil dari hubungan di luar nikah.


Memang benar bahwa anak yang lahir di luar perkawinan yang sah, ayahnya tidak berhak menjadi walinya ketika ia hendak menikah, sebagaimana kesepakatan ulama. (Ibnu Rusyd, Bidayatul Mujtahid, [Mesir: Mathba’ah Mushtafa, 1975], jilid II, hal. 358).


Ketika hendak menikah, yang berhak menjadi walinya adalah dari pihak keluarga ibunya, sebab dalam Islam, anak yang lahir di luar perkawinan yang sah, nasabnya hanya bersambung kepada ibu kandung. (H.A. Badruddin, Kompilasi Hukum Islam, PSP Nusantara, 2018, hal. 43).


Lantas bagaimana apabila terlanjur dinikahkan oleh ayah, sedangkan hakikatnya penanya adalah anak dari hubungan di luar perkawinan yang sah?


Dalam kasus ini, penanya dapat menggunakan pendapat mazhab Maliki yang memandang anak perempuan di luar pernikahan bersambung nasabnya kepada ayahnya. Keterangan sebagaimana dikutip dari Mukhtashar Khalil al-Kharasyi:


أَنَّ الرَّجُلَ إذَا زَنَى بِامْرَأَةٍ فَحَمَلَتْ مِنْهُ بِابْنَةٍ فَإِنَّهَا تَحْرُمُ عَلَيْهِ كَمَا يَحْرُمُ عَلَيْهِ مِنْ بَنَاتِهِمَنْ ثَبَتَ نَسَبُهَا مِنْهُ؛ لِأَنَّ الْجَمِيعَ خُلِقْنَ مِنْ مَائِهِ فَهِيَ بِنْتٌ أَوْ كَالْبِنْتِ عَلَى الْمَشْهُورِ فَتَحْرُمُ عَلَيْهِ وَعَلَى أُصُولِهِ وَفُرُوعِهِ لَا رَبِيبَةٌ وَمِثْلُ الْبِنْتِ الِابْنُ الْمَخْلُوقُ مِنْ مَائِهِ فَيَحْرُمُ عَلَى صَاحِبِ الْمَاءِ تَزَوُّجُ بِنْتِهِ.


Artinya, “Jika seorang laki-laki berzinah dengan seorang perempuan, lalu perempuan itu mengandung seorang anak perempuan, maka anak itu haram [dinikahi] olehnya sebagaimana satu anak perempuan pada umumnya yang nasabnya menyambung pada ayahnya; Karena setiap orang diciptakan dari air mani laki-laki, maka ia adalah layaknya anak perempuan pada umunya, haram dinikahi olehnya dan oleh ushul maupun furu’-nya, statusnya bukan anak tiri, dan anak laki-laki kandungnya juga termasuk, sehingga dilarang mengawini anak perempuan itu.” (Muhammad bin ‘Abdillah as-Sarakhasyi, Syarh Mukhtashar Khalil, [Beirut: Darul Fikr, t.t.], jilid III, hal. 307).


Dengan keterangan mazhab Maliki ini, maka otomatis penannya tersambung nasabnya kepada ayah, yang menjadikan akad nikah yang dilaksanakan menjadi sah. Selain itu, mazhab Maliki, ayah penanya yang menjadi wali dapat menjadi bentuk perwalian umum selama ia beragama Islam.


Menurut Syekh Wahbah, dalam mazhab Maliki ada yang disebut sebagai perwalian umum dengan satu syarat, ia merupakan orang Islam. Orang ini dapat menjadi wali bagi beberapa kelompok orang, di antaranya adalah perempuan yang tidak memiliki nasab. Syekh Wahbah menyebut: 


والولاية العامة: تثبت بسبب واحد هو الإسلام، فهي تكون لكل مسلم، على أن يقوم بها واحد منهم، بأن توكل امرأة أحد المسلمين ليباشر عقد زواجها، بشرط ألا يكون لها أب أو وصيه، وبشرط أن تكون دنيئة لا شريفة. والدنيئة: هي الخالية من الجمال والمال والحسب والنسب. والخالية من النسب: بنت الزنا أو الشبهة أو المعتوقة من الجواري.


Artinya, “Perwalian umum: dimiliki dengan satu sebab, yaitu Islam. Perwalian ini untuk semua orang Islam. Yang melaksanakannya adalah salah satu dari mereka dengan cara seorang perempuan minta diwakilkan kepada salah seorang Islam untuk melaksanakan akad perkawinannya. Syaratnya, dia tidak memiliki bapak atau orang yang diwasiatkan oleh bapaknya; dan dia adalah perempuan rakyat jelata bukan seorang perempuan bangsawan. Perempuan rakyat jelata adalah perempuan yang tidak memiliki kecantikan, harta, nasab, kehormatan, dan keturunan. Orang yang tidak memiliki nasab adalah anak perempuan yang lahir hasil hubungan zina, atau syubhat atau budak perempuan yang dimerdekakan.” (Wahbah az-Zuhaili, Al-Fiqhul Islami wa Adillatuhu, [Beirut: Darul Fikr, t.t.], jilid IX, hal. 180).


Meskipun umumnya di Indonesia menggunakan mazhab Syafi’i dalam peraturan pernikahan, hanya saja dalam kasus penanya, akad yang digelar saat itu apabila ditinjau dalam mazhab Syafi’i tidak sah. 


Hanya saja, pendapat dalam mazhab Maliki yang telah dijelaskan dapat menjadi alternatif bagi penanya, sehingga pernikahan pun menjadi sah. Demikianlah jawaban yang kami berikan, kiranya mohon maaf apabila ada kekurangan dan kesalahan kata. Wallahu a’lam


Ustadz Amien Nurhakim, Musyrif Pesantren Darus Sunnah Jakarta