Ilmu Hadits

Kajian Hadits: Makanan dan Minuman yang Memabukkan Berdampak Negatif

Senin, 5 Agustus 2024 | 17:00 WIB

Kajian Hadits: Makanan dan Minuman yang Memabukkan Berdampak Negatif

Ilustrasi khamar. Sumber: Freepik

Keharaman makanan dan minuman yang memabukkan dalam Islam sudah menjadi keputusan final, baik dalam Al-Qur’an, hadits Nabi Muhammad saw maupun kesepakatan para ulama. Selain sudah menjadi ketetapan dalam Islam, makanan dan minuman semacam ini dapat melalaikan kewajiban dan merusak akal, kesehatan serta perilaku seseorang.


Oleh karena itu, sebagai bentuk kepedulian Islam terhadap pemeluknya adalah dengan mengharamkan makanan dan minuman yang memabukkan agar kesehatan dan kestabilan hidup mereka tetap terjaga.

 

Selain itu, dengan menghindari konsumsi yang memabukkan kewajiban-kewajiban seorang muslim tidak dilalaikan dan dapat dipenuhi dengan baik dan benar. Mengenai hal ini, Rasulullah saw bersabda:


كُلُّ مُسْكِرٍ خَمْرٌ وَكُلُّ مُسْكِرٍ حَرَامٌ وَمَنْ شَرِبَ الْخَمْرَ فِى الدُّنْيَا فَمَاتَ وَهُوَ يُدْمِنُهَا لَمْ يَتُبْ مِنْهَا لَمْ يَشْرَبْهَا فِى الآخِرَةِ


Artinya, “Setiap yang memabukkan itu adalah khamar. Setiap yang memabukkan itu haram. Siapa saja yang meminum khamar di dunia, kemudian mati sebagai pecandu khamar dan belum bertobat, niscaya ia tidak meminumnya kelak di akhirat.” (HR Muslim & al-Baihaqi).

 

Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dalam salah satu kitabnya menjelaskan tentang makna hadits di atas. Menurutnya, orang-orang yang sudah kecanduan minum khamar di dunia tidak hanya akan diharamkan meminum khamar di surga, namun juga akan terhalang untuk masuk surga.

 

Hal ini disebabkan khamar merupakan minuman penduduk surga, sehingga orang-orang yang diharamkan untuk meminumnya, menunjukkan bahwa ia tidak dimasukkan ke dalam surga oleh Allah swt. Ibnu Hajar menyebutkan:


اَلْخَمْرُ شَرَابُ أَهْلِ الْجَنَّةِ فَإِذَا حُرِّمَ شُرْبُهَا دَلَّ عَلىَ أَنَّهُ لاَ يَدْخُلُ الْجَنَّةَ


Artinya, “Khamar adalah minuman penduduk surga, maka siapa yang diharamkan meminumnya, menunjukkan bahwa sesungguhnya ia tidak akan masuk surga.” (Imam Ibnu Hajar, Fathul Bari Syarh Shahihil Bukhari, [Beirut: Darul Ma’rifah, 1379], jilid X, halaman 32).


Beliau juga menegaskan bahwa semua peringatan tersebut tidak lain selain sebagai balasan dan hukuman bagi orang-orang yang meminum khamar di dunia, kemudian mati sebelum bertobat.

 

Mereka tidak masuk surga dan tidak merasakan khamar di surga. Hanya saja, semua ini ketika tidak mendapatkan ampunan dari Allah. Jika Allah mengampuninya, maka ia akan dimasukkan ke dalam surga, namun tetap diharamkan untuk meminum khamar yang ada di dalamnya, sebagai hukuman karena telah meminumnya di dunia.


Dalam riwayat yang lain, Rasulullah juga menyebutkan bahwa khamar merupakan induk dari semua perbuatan-perbuatan jelek. Orang yang meminumnya akan terjerumus pada pekerjaan yang dilarang dalam Islam. Riwayat ini berasal dari Sayyidina Utsman bin Affan, Rasululah saw bersabda:


اجْتَنِبُوا الْخَمْرَ فَإِنَّهَا أُمُّ الْخَبَائِثِ


Artinya, “Jauhilah oleh kalian minuman khamar, karena ia adalah pangkal dari segala kejelekan.” (HR al-Baihaqi).


Imam Majduddin Ibnul Atsir (wafat 606 H) dalam ensiklopedia haditsnya mencatat, setelah Rasulullah menyampaikan hadits di atas, beliau bercerita bahwa khamar telah merusak kesalehan dan ketaatan seseorang.

 

Dalam kisahnya, suatu saat terdapat seorang laki-laki saleh dan taat beribadah disukai oleh seorang wanita pelacur.


Wanita itu kemudian mengutus budak wanitanya agar mengundang dan memanggilnya untuk menjadi saksi, “Sesungguhnya aku memanggil engkau untuk menjadi saksi.” Kata budak wanita milik wanita pelacur itu.


Maka berangkatlah laki-laki taat itu bersama budak wanita tersebut. Sementara sang wanita pelacur bersiap-siap di rumahnya untuk menyambut kedatangannya. Sampai di rumah yang dituju, ia masuk seorang diri tanpa didampingi sang budak, yang di dalamnya sudah ada wanita pelacur untuk menunggu kedatangannya. Namun ketika lelaki taat itu sudah ada di dalam, wanita pelacur tersebut langsung mengunci pintu rumahnya.


Di dalam rumahnya, ia hanya berhadapan dengan wanita pelacur yang cantik dan di sisinya terdapat anak kecil dan botol minuman berisi khamar. Lantas wanita itu berkata: “Demi Allah, aku memanggilmu bukan untuk bersaksi, tetapi untuk bersetubuh denganku, atau meneguk segelas khamar, atau membunuh anak kecil ini.

 

Laki-laki saleh itu lantas menjawab, “Berikan saja aku sebelas khamar itu.” Maka sang wanita memberikannya.


Setelah meminum khamar, laki-laki itu mabuk hingga berzina bersama wanita tersebut dan akhirnya membunuh anak kecil yang ada di dalam rumahnya saat itu. (Imam Ibnul Atsir, Jami’ul Ushul fi Ahaditsir Rasul, [Beirut: Darul Fikr, cetakan pertama: 1390 H], jilid V, halaman 103).


Jika demikian konsekuensinya, maka tidak heran jika Rasulullah saw sangat berpesan kepada kita semua untuk benar-benar menjauhi minuman memabukkan seperti khamar dan sejenisnya.

 

Bahkan, Rasulullah juga bersumpah bahwa keimanan tidak akan tertanam sempurna dalam hati orang-orang yang sudah kecanduan khamar. Berkaitan dengan hal ini, Rasulullah saw bersabda:


اجْتَنِبُوا الْخَمْرَ فَإِنَّهَا وَاللَّهِ لَا يَجْتَمِعُ الْإِيمَانُ وَإِدْمَانُ الْخَمْرِ إِلَّا لَيُوشِكُ أَنْ يُخْرِجَ أَحَدُهُمَا صَاحِبَهُ


Artinya, “Jauhilah oleh kalian minum khamar, karena-demi Allah- selamanya tidak akan berkumpul antara iman dan kecanduan minum khamar, kecuali salah satunya akan mengeluarkan yang lain.” (HR al-Baihaqi dalam Syu’abul Iman).


لاَ يَشْرَبُ الْخَمْرَ حِينَ يَشْرَبُهَا وَهُوَ مُؤْمِنٌ


Artinya, “Tidaklah seseorang yang meminum khamar ketika meminumnya dia disebut mukmin.” (HR an-Nasa’i).


Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dalam kitabnya menjelaskan maksud dari frasa hadits “Tidaklah seseorang mukmin orang yang meminum khamar.” Menurutnya, setidaknya ada dua pendapat ulama dalam hal ini, yaitu; (1) ulama Ahlussunnah; dan (2) ulama Khawarij.

 

Pertama, ulama Ahlussunnah berpendapat bahwa iman dalam hadits di atas adalah iman yang sempurna dan kesempurnaan iman tidak ada dalam diri orang yang meminum minuman khamar, karena semakin meminum akan semakin mengurangi keimanan yang ada dalam dirinya.


Sedangkan menurut ulama Khawarij, meminum khamar merupakan perbuatan dosa besar yang tidak akan diampuni oleh Allah swt, sehingga mereka mengkafirkan para peminum khamar yang meminumnya dengan sengaja sedangkan dirinya mengetahui keharamannya. (Ibnu Hajar al-Asqalani, Fathul Bari Syarhi Shahihil Bukhari, [Beirut: Darul Ma’rifah, 1379], jilid X, halaman 34).


Nah, kita sebagai orang Nahdlatul Ulama yang berpedoman kepada ulama Ahlussunnah wal Jama'ah tentu mengikuti pendapat pertama untuk tidak mengkafirkan para peminum khamar, serta tidak mengecap mereka sebagai penduduk neraka. Meskipun sudah tentu perbuatan seperti ini merupakan tindakan yang sangat dilarang dalam Islam dengan larangan yang sangat tegas.


Namun perlu diingat, bahwa hadits-hadits Nabi Muhammad yang berkaitan dengan khamar tidak hanya yang berbentuk minuman saja, namun semua jenis makanan dan minuman yang bisa memabukkan juga termasuk dari jenis konsumsi terlarang.

 

Imam Nawawi dalam salah satu kitabnya mengatakan, bahwa semua khamar dengan bentuk apapun yang bisa memabukkan dan menghilangkan akal manusia, baik berbentuk minuman ataupun makanan, semuanya sama dan haram untuk dikonsumsi. (Imam Nawawi, al-Majmu’ Syarhul Muhadzdzab, [Beirut: Darul Kutub Ilmiah, tt], jilid XX, halaman 121).


Hanya saja, orang-orang yang pernah atau masih mengonsumsi minuman keras atau zat-zat yang memabukkan, sudah saatnya bagi mereka bertobat dan memohon ampunan kepada Allah swt, niscaya Allah akan memberikan ampunan kepadanya, karena rahmat dan ampunan-Nya selalu terbuka untuk hamba-hamba-Nya yang hendak bertobat. Allah swt berfirman dalam Al-Qur’an:


قُلْ يَا عِبَادِيَ الَّذِينَ أَسْرَفُوا عَلَى أَنْفُسِهِمْ لا تَقْنَطُوا مِنْ رَحْمَةِ اللَّهِ إِنَّ اللَّهَ يَغْفِرُ الذُّنُوبَ جَمِيعاً إِنَّهُ هُوَ الْغَفُورُ الرَّحِيمُ


Artinya, “Katakanlah, “Wahai hamba-hamba-Ku yang melampaui batas terhadap diri mereka sendiri! Janganlah kamu berputus asa dari rahmat Allah. Sesungguhnya Allah mengampuni dosa-dosa semuanya. Sungguh, Dialah Yang Maha Pengampun, Maha Penyayang.” (QS az-Zumar, [39]: 53).


Demikian tulisan dan penjelasan tentang hadits-hadits Nabi Muhammad yang berkaitan dengan minuman memabukkan. Semoga kita semua dihindarkan dari makanan dan minuman yang memabukkan agar keimanan kita selalu terjaga. Wallahu a’lam.


Ustadz Sunnatullah, Pengajar di Pondok Pesantren Al-Hikmah Darussalam Durjan Kokop Bangkalan Jawa Timur.