Hukum Menikahi Orang yang Dizinai dan Keluarganya
Perbuatan zina tidak menimbulkan hubungan mushaharah yang menimbulkan status mahram bagi kedua pelaku zina dan bagi orang-orang yang bernasab dengan mereka. Karenanya seorang laki-laki diperbolehkan menikahi perempuan yang dizinainya.