Syariah

Apakah Utang Orang Meninggal Wajib Ditanggung Keluarga?

Rab, 20 Februari 2019 | 01:30 WIB

Aset orang yang meninggal dunia tidak boleh dibagikan kepada ahli waris terlebih dahulu sebelum tanggungan finansial mayit terpenuhi. Tanggungan-tanggungan tersebut meliputi biaya pemulasaraan jenazah, termasuk pembayaran rumah sakit jika ada, wasiat serta urusan utang piutang. 

Allah subhânahâ wa ta’âlâ berfirman:

مِنْ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصِي بِهَا أَوْ دَيْنٍ

Artinya: “(Pembagian-pembagian tersebut di atas) setelah (dipenuhi) wasiat yang dibuatnya atau (setelah dibayar) utangnya.” (QS An-Nisa’: 11) 

Di antara catatan penting pada ayat di atas adalah tentang masalah utang piutang. Utang mayit (orang yang wafat) secara finansial dibagi menjadi dua kategori. Pertama utang finansial yang berhubungan dengan Tuhan seperti tanggungan zakat, orang tua yang sudah tidak kuat lagi menjalankan ibadah puasa Ramadhan sehingga ia harus membayar fidyah, dan lain sebagainya. Begitu juga seumpama ada orang yang selama hidupnya tidak pernah membayar zakat sama sekali padahal ia masuk kategori orang mampu, sedangkan ia meninggal dalam keadaan masih belum membayar zakat-zakatnya.

Kedua, utang finansial yang berhubungan dengan sesama manusia seperti utang uang, pakaian, beras dan lain sebagainya. 

Ada tiga pandangan ulama tentang mana yang semestinya diprioritaskan jika ada orang meninggal dengan mempunyai dua jenis tanggungan di atas. Pertama, yang harus diselesaikan pertama kali adalah utang finansial kepada Allah ta’âlâ. Pendapat ini yang paling shahîh. Kedua, lebih penting mendahulukan utang sesama manusia. Ketiga, masing-masing mempunyai kedudukan yang sama. Masing-masing dari perbedaan tiga pandangan di atas dikupas panjang lebar di beberapa kitab fiqih (Lihat selengkapnya: an-Nawawi, Al-Majmu’ Syarah Muhadzzab [Dârul Fikr], juz 6, halaman 232). 

Adapun bagi orang meninggal dalam keadaan mempunyai tanggungan utang, ahli waris tidak bisa begitu saja membelanjakan harta warisan tanpa mendapatkan izin dari semua orang yang diutangi oleh mayit sebelum utang-utang tersebut dibayar. Bagaimanapun juga, orang yang mempunyai piutang mempunyai hak kepemilikan aset tinggalan mayit. Jadi segala transaksi apa pun yang menggunakan harta mayit harus atas persetujuan orang-orang yang mempunyai piutang kepada mayit.

Jika ada orang meninggal dunia—baik meninggalnya dengan aset warisan cukup banyak maupun sedikit—kemudian ada salah satu keluarga mengumumkan bahwa semua utang-utang si mayit ia yang menanggung, maka pengambilalihan tanggungan seperti ini hukumnya sah. Namun, meskipun sah atas pergeseran tanggungan, utang mayit tetap dianggap belum lunas jika keluarga atau penanggung yang bersedia menanggung utang tersebut belum benar-benar membayarkan utang mayit tadi secara kontan. 

ـ (مسألة): مات شخص وعليه دين وخلف مالاً قدر الدين أو أكثر لا تبرأ ذمته حتى يؤدي عنه، فلو تحمل الولي أو غيره الدين لينتقل إلى ذمته ويبرىء الميت بصيغة الضمان لم تبرأ على المشهور، ولا دلالة في حديث عليّ رضي الله عنه على براءة ذمة الميت بالضمان، وإنما فيه دلالة على صحة الضمان،

Artinya: “Ada orang meninggal dunia. Ia mempunyai tanggungan utang. Namun ia juga meninggalkan aset yang berbanding lurus dengan jumlah utang atau bahkan lebih banyak. Utang mayit dianggap belum lunas selama belum benar-benar dibayar secara kontan. Adapun jika ada ahli waris atau siapa saja yang berkenan menanggung utang mayit dengan misi supaya tanggungan utang mayit kepada pribadi penanggung, hukumnya tetap tidak bisa secara otomatis lunas. Demikian menurut pendapat masyhur. Adapun pendapat yang berdasar atas perkataan Sayidina Ali radliyallahu 'anh yang menegaskan lunasnya tanggungan mayit bisa sebab ada yang menanggung tersebut hanya mengarah kepada hukum pergeseran tanggungan utang orang lain termasuk orang yang meninggal itu hukumnya sah (namun tidak menjadi lunas jika tidak dibayarkan secara tunai). (Ibnu Ziyad, Ghayatu Talhishil Murad, [Darul Fikr, Beirut, 1994), halaman 219. 

Bagaimana jika ada orang meninggal dunia sedangkan utang yang harus ia bayar melebihi dengan aset yang ia tinggalkan atau bahkan ia malah tidak punya tinggalan aset sama sekali? Apakah ahli warisnya mempunyai kewajiban untuk membayarnya?

Ulama sepakat bahwa istilah warisan utang tidak ada dalam fiqih. Apabila mayit memang meninggal dunia dengan tanggungan utang menggunung, di sisi lain ia tidak meninggalkan aset cukup, maka ahli waris tidak otomatis berkewajiban membayar utang-utang mayit.

Namun apabila terdapat ahli waris yang menghendaki untuk berbaik hati, melaksanakan kesunnahan, hukumnya sah-sah saja membayarkan utang keluarganya yang sudah meninggal dunia. Demikian disampaikan oleh Al-Qurthubi dalam kitabnya Al-Jâmi’ li Ahkâmil Quran yang mengutip dari kitab Al Mufhim 3/443:
 
وبالاجماع لو مات ميت وعليه دين لم يجب على وليه قضاؤه من ماله، فان تطوع بذلك تأدى الدين عنه. 

Artinya: “Sesuai konsensus ulama, jika ada orang meninggal, sedangkan ia mempunyai tanggungan utang, maka bagi walinya tidak wajib membayarkan utang dengan mengambil harta walinya. Namun apabila ia ingin berbuat sunnah melalui demikian, bisa melaksanakan dengan cara membayarkan utang yang telah ditanggung mayit tersebut. (Muhammad bin Ahmad Al-Qurthubi, Al-Jâmi’ li Ahkâmil Quran, [Maktabah Ar-Risalah, Beirut, 2006 M], juz 5, halaman 230). 

Bagaimana seumpama keluarga memang tidak mampu lalu dimintakan zakat. Utang mayit diambilkan dari bagian ghârim daripada ashnaf zakat?. 

Sebagaimana yang disampaikan oleh Imam Nawawi dalam karyanya Al-Majmu’, beliau mengutip dari Syekh Husain Yahya Al-Yamani, bahwa zakat yang disalurkan untuk melunasi utang mayit atas nama gharim terdapat dua pendapat. 

Pertama, tidak boleh. Pendapat ini dilontarkan oleh As-Shaimariy, mazhab An-Nakha’iy, Abu Hanifah dan Ahmad. 

Kedua, boleh-boleh saja sesuai arah ayat “al-gharim” dengan tanpa menyebut spesifikasi orang hidup atau mati. 

ـ (فَرْعٌ) لَوْ مَاتَ رَجُلٌ وَعَلَيْهِ دَيْنٌ وَلَا تِرْكَةَ لَهُ هَلْ يُقْضَى مِنْ سَهْمِ الْغَارِمِينَ فِيهِ وَجْهَانِ حَكَاهُمَا صَاحِبُ الْبَيَانِ (أَحَدُهُمَا) لَا يَجُوزُ وَهُوَ قَوْلُ الصَّيْمَرِيِّ وَمَذْهَبُ النَّخَعِيِّ وَأَبِي حَنِيفَةَ وَأَحْمَدَ (وَالثَّانِي) يَجُوزُ لِعُمُومِ الْآيَةِ وَلِأَنَّهُ يَصِحُّ التَّبَرُّعُ بِقَضَاءِ دَيْنِهِ كَالْحَيِّ وَلَمْ يُرَجِّحْ وَاحِدًا مِنْ الْوَجْهَيْنِ 

Artinya: “Jika ada orang meninggal, ia mempunyai tanggungan utang sedangkan ia tidak mempunyai aset yang ditinggalkan. Apakah utang boleh dibayarkan dari jatah “gharimin” (orang-orang utang)? Di sini terdapat dua wajah. Pertama, tidak boleh. Pendapat ini dilontarkan oleh As-Shaimariy, mazhab An-Nakha’iy, Abu Hanifah dan Ahmad. Kedua, boleh-boleh saja sesuai arah ayat “al-gharim” dengan tanpa menyebut spesifikasi orang hidup atau mati.” (An-Nawawi, Al-Majmu’ Syarah al-Muhadzab, [Darul Fikr], juz 6, halaman 211) 

Menurut Ad-Darimi, kebolehan mengambil jatah zakat untuk melunasi utang mayit tersebut apabila memang tidak ada ahli waris yang membayarkannya. Sedangkan menurut Syekh Yusuf bin Ahmad Ibnu Kajjin tetap tidak diperbolehkan ambil harta zakat, hingga untuk membeli kain kafan pun harus dibebankan kepada ahli waris meskipun mereka orang yang miskin. Wallahu a’lam


Ustadz Ahmad Mundzir, pengajar di Pesantren Raudhatul Quran an-Nasimiyyah, Semarang