Punya Anak saat Miskin, Benarkah Sebuah Kejahatan?
NU Online · Kamis, 19 Maret 2026 | 07:30 WIB
Bushiri
Kolomnis
Di media sosial belakangan ini beredar sebuah pernyataan yang cukup pedas di telinga. Kalimat tersebut berbunyi, “Punya anak saat miskin adalah sebuah kejahatan.” Bagi sebagian orang, ungkapan ini terasa elit dan arogan. Pernyataan itu dianggap seolah meminggirkan hak kelompok ekonomi bawah untuk merasakan kebahagiaan memiliki keturunan.
Namun, apabila pernyataan tersebut ditelaah secara lebih tenang, terdapat kegelisahan moral yang tersembunyi di balik pilihan kata yang keras itu. Persoalan utamanya bukan terletak pada kemiskinan sebagai status sosial, melainkan pada persoalan tanggung jawab individu dalam konteks kondisi ekonomi dan terbatasnya kesempatan kerja.
Dalam masyarakat Muslim, terdapat narasi populer yang berbunyi “banyak anak, banyak rezeki” dengan keyakinan bahwa setiap manusia telah dijamin rezekinya oleh Allah. Akan tetapi, keyakinan tersebut tidak boleh disalah pahami. Pada saat yang sama, Islam juga menegaskan adanya kewajiban syariat bagi orang tua, khususnya ayah, untuk memenuhi kebutuhan dasar keluarga.
Oleh karena itu, kemiskinan secara hukum asal tidak menjadi penghalang bagi seseorang untuk menikah atau memiliki anak. Seorang laki-laki dengan penghasilan sederhana tetap memiliki hak untuk membangun keluarga dan menjadi ayah. Namun, hak tersebut harus disertai kesadaran penuh terhadap tanggung jawab untuk memenuhi kebutuhan pokok keluarga sesuai kemampuannya.
Di sisi lain, persoalan kemiskinan di Indonesia tidak semata-mata berkaitan dengan tanggung jawab individu. Terdapat pula faktor struktural yang memengaruhi kondisi tersebut. Banyak orang tua telah bekerja keras dari pagi hingga petang, namun tetap berada di bawah garis kemiskinan. Kondisi ini disebabkan oleh terbatasnya lapangan kerja, tingkat upah yang belum memenuhi kebutuhan hidup layak, serta terbatasnya akses terhadap modal usaha dan pendidikan yang berkualitas.
Dalam konteks ini, memiliki anak tanpa kesiapan ekonomi dan mental menjadi sebuah kejahatan karena merampas hak mereka untuk tumbuh dengan layak. Anak yang lahir dalam kemiskinan ekstrem yang bersifat struktural sering kali menghadapi keterbatasan gizi, pendidikan, dan lingkungan yang kurang mendukung perkembangan mereka.
Dalam hal ini Rasulullah SAW bersabda:
كَفَى بِالْمَرْءِ إِثْمًا أَنْ يُضَيِّعَ مَنْ يَقُوتُ
Artinya, “Cukuplah dosa bagi seseorang dengan ia menyia-nyiakan orang yang ia tanggung.” (HR Abu Dawud dan al-Nasa’i).
Hadits ini menunjukkan bahwa kelalaian dalam memenuhi kewajiban keluarga merupakan bentuk kejahatan yang serius. Dengan kata lain, problem utama bukanlah kemiskinan itu sendiri, melainkan sikap abai terhadap tanggung jawab.
Dalam hadits lain, Rasulullah saw juga menegaskan pentingnya memastikan kesejahteraan keluarga. Hal ini terekam dalam dialog beliau dengan Sa’ad bin Abi Waqqas ketika Sa’ad hendak menyedekahkan seluruh hartanya:
عَنْ سَعْدٍ، قَالَ: جَاءَنِي النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَعُودُنِي وَأَنَا بِمَكَّةَ، قُلْتُ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، أُوصِي بِمَالِي كُلِّهِ؟ قَالَ: «لَا»، قُلْتُ: فَالشَّطْرَ؟ قَالَ: «لَا»، قُلْتُ: فَالثُّلُثَ؟ قَالَ: «الثُّلُثَ، وَالثُّلُثُ كَثِيرٌ، إِنَّكَ أَنْ تَدَعَ وَرَثَتَكَ أَغْنِيَاءَ خَيْرٌ مِنْ أَنْ تَدَعَهُمْ عَالَةً يَتَكَفَّفُونَ النَّاسَ، يَتَكَفَّفُونَ فِي أَيْدِيهِمْ
Artinya: Diriwayatkan dari Sa’d, ia berkata: Rasulullah menjengukku di Makkah, lalu aku bertanya kepada beliau, “Wahai Rasulullah, apakah aku menyerahkan hartaku seluruhnya (untuk disedekahkan)?”, Rasulullah menjawab: Jangan. Lalu aku bertanya: bagaimana bila sepertiganya?, Rasulullah menjawab: sepertiga, sepertiga itu banyak. Sesungguhnya engkau meninggalkan harta untuk keturunanmu itu lebih baik daripada meninggalkan mereka dalam keadaan miskin, sehingga meminta-minta orang lain. (HR. An-Nasa’i)
Menjelaskan hadits tersebut, Ibnu Bathal menerangkan bahwa yang dimaksud dengan keadaan ‘alah adalah kemiskinan yang sangat parah hingga seseorang tidak memiliki apa pun dan terpaksa meminta belas kasihan orang lain. Kondisi seperti inilah yang seharusnya dihindari oleh seorang kepala keluarga. (Ibnu Bathal, Syarah Ibnu Bathal, [Riyadh, Maktabah ar-Rasyad: 2003], jilid VIII, halaman 146)
Rezeki setiap manusia, termasuk anak, berada dalam jaminan Allah. Namun, jaminan tersebut tidak dapat dijadikan alasan untuk bersikap pasif. Islam memerintahkan setiap orang tua untuk bekerja dan berusaha memenuhi kebutuhan keluarganya melalui cara yang halal.
Di sisi lain, realitas kemiskinan struktural di Indonesia tidak dapat diabaikan. Lapangan kerja yang terbatas, tingkat upah yang berada di bawah kebutuhan hidup layak, serta sulitnya akses terhadap modal usaha membuat beban tanggung jawab keluarga semakin berat.
Dalam kondisi seperti ini, keputusan untuk memiliki anak menuntut pertimbangan yang matang. Memaksakan diri memiliki anak tanpa kesiapan ekonomi dan mental di tengah kemiskinan ekstrem dapat menimbulkan dampak serius bagi pertumbuhan anak, baik dari sisi gizi, pendidikan, maupun lingkungan tempat ia dibesarkan.
Menunda Memiliki Anak sebagai Solusi Kemaslahatan
Dalam kondisi ekonomi yang ekstrem, penambahan anggota keluarga berpotensi menimbulkan kemudaratan. Risiko tersebut misalnya berupa kekurangan gizi pada anak, ketidakmampuan memenuhi kebutuhan dasar, atau bahkan dorongan untuk mencari penghasilan melalui cara yang tidak halal. Dalam situasi seperti ini, menunda kehamilan atau mengatur jarak kelahiran anak dapat menjadi pilihan yang bijak selama dilakukan dengan cara yang dibenarkan oleh syariat.
Dalam literatur fiqih klasik, praktik yang dikenal untuk tujuan tersebut adalah ‘azl. Praktik ini dilakukan dengan cara mengeluarkan sperma di luar rahim pasangan. Dalam konteks modern, konsep ini sering dipahami sebagai bentuk pengaturan kelahiran, termasuk melalui program keluarga berencana (KB).
Imam Al-Ghazali dalam Ihya Ulumiddin menyebutkan beberapa alasan legal yang mendorong pasangan suami istri melakukan ‘azl. Salah satu di antaranya adalah kekhawatiran terhadap banyaknya anak yang dapat menimbulkan kesulitan ekonomi. Kesulitan tersebut dikhawatirkan dapat mendorong seseorang memasuki jalan penghidupan yang tidak sesuai dengan ajaran agama.
Ia menjelaskan:
الثالثة الخوف من كثرة الحرج بسبب كثرة الأولاد والاحتراز من الحاجة إلى التعب في الكسب ودخول مداخل السوء وهذا أيضا غير منهي عنه فإن قلة الحرج معين على الدين
Artinya, “Faktor ketiga, kekhawatiran terhadap kesulitan karena banyak anak dan antisipasi terhadap kebutuhan effort lebih dalam usaha penghidupan, serta antisipasi agar tidak terpaksa masuk ke jalan-jalan gelap kehidupan. ‘azal dengan alasan ini juga tidak dilarang secara syariat karena sedikit kesulitan membantu kita dalam menjaga agama,” (Imam Al-Ghazali, Ihya Ulumiddin, [Beirut: Darul Fikr: 2009 M/1429-1430 H], juz II, halaman 59).
Dari uraian di atas dapat dipahami bahwa Islam tidak pernah memandang kemiskinan sebagai penghalang mutlak untuk memiliki keturunan. Setiap orang memiliki hak yang sama untuk membangun keluarga dan merasakan kebahagiaan menjadi orang tua. Akan tetapi, Islam menegaskan bahwa setiap anak yang lahir membawa hak-hak yang wajib dipenuhi oleh orang tuanya, mulai dari kebutuhan dasar, pendidikan, hingga lingkungan yang layak bagi pertumbuhannya.
Di sisi lain, realitas kemiskinan di Indonesia tidak selalu lahir dari kemalasan individu. Banyak keluarga telah bekerja keras dari pagi hingga petang, namun tetap terjebak dalam kemiskinan karena faktor struktural. Dalam kondisi seperti ini, keputusan untuk memiliki anak memerlukan pertimbangan yang matang agar anak tidak tumbuh dalam keterbatasan yang sama.
Islam membuka ruang bagi perencanaan keluarga ketika kondisi ekonomi belum memungkinkan. Pengaturan jarak kelahiran atau penundaan memiliki anak dapat menjadi pilihan yang rasional selama dilakukan dengan cara yang dibenarkan oleh syariat dan bertujuan menjaga kemaslahatan keluarga. Waallahu a’lam.
Bushiri, Pengajar di Zawiyah Syaikhona Muhammad Kholil Bangkalan.
Terpopuler
1
Niat Zakat Fitrah Lengkap untuk Diri Sendiri, Keluarga, dan Orang Lain yang Diwakilkan
2
Khutbah Idul Fitri: Menjaga Fitrah Setelah Ramadhan Berlalu
3
Khutbah Idul Fitri Bahasa Sunda: Ciri Puasa nu Ditampi ku Allah
4
Khutbah Idul Fitri: Hari Kemenangan untuk Kebebasan Masyarakat Sipil
5
Kultum Ramadhan: Teladan Rasulullah di Sepertiga Akhir Ramadhan
6
Menyembunyikan Masa Lalu Kelam dari Calon Istri, Haruskah Jujur?
Terkini
Lihat Semua