Nikah/Keluarga

Mengelola THR dengan Bijak: Prioritaskan Kebutuhan sebelum Keinginan

NU Online  ·  Rabu, 18 Maret 2026 | 14:35 WIB

Mengelola THR dengan Bijak: Prioritaskan Kebutuhan sebelum Keinginan

Mengelola THR (freepik)

Selain kebersamaan dengan keluarga tercinta, Tunjangan Hari Raya (THR) juga menjadi hal yang paling dinantikan menjelang Idul Fitri. Tambahan penghasilan ini kerap dianggap sebagai “rezeki nomplok” yang bisa membantu memenuhi berbagai kebutuhan, mulai dari persiapan hari raya hingga sekadar memenuhi keinginan pribadi.

 

Namun, euforia menyambut THR sering kali tidak diiringi dengan kebijaksanaan dalam mengelolanya. Banyak orang memandang THR sebagai “uang lebih” yang bebas dihabiskan tanpa perencanaan. Akibatnya, dana yang seharusnya memberi manfaat justru cepat habis untuk hal-hal yang kurang mendesak.


Pola semacam ini menunjukkan bahwa tanpa pengelolaan yang bijak, nikmat yang datang bisa kehilangan manfaatnya. Lantas, bagaimana cara terbaik agar THR dapat dimanfaatkan secara optimal dan tidak sekadar habis tak bersisa? Berikut ini panduannya.

 

Pertama, Prioritaskan Kebutuhan (Dharuriyat)

 

Cara pertama dalam mengelola THR yang bijak dan benar adalah dengan memprioritaskan kebutuhan primer atau dharuriyat terlebih dahulu. Kebutuhan ini mencakup hal-hal esensial yang menopang hidup, seperti memenuhi kebutuhan pokok keluarga berupa makanan dan minuman sehari-hari (pangan), pakaian (sandang), biaya pendidikan anak, atau dana darurat untuk keperluan tak terduga lainnya, dan lain-lain.

 

Berkaitan dengan hal ini, Syekh Abu Abdillah ar-Randi (wafat 792 H) menjelaskan bahwa seseorang hendaknya mendahulukan kebutuhan yang paling penting terlebih dahulu, kemudian berikutnya secara berurutan. Jika prinsip ini diabaikan dan justru mendahulukan hal yang kurang penting, maka pada hakikatnya ia sedang mengikuti dorongan hawa nafsu.

 

Simak penjelasan berikut ini:

 

الأَهَمُّ فَالْأَهَمُّ مِنْهَا، فَإِنْ لَمْ يَعْمَلْ عَلَى هَذَا وَقَدَّمَ مَا لَيْسَ بِأَهَمَّ كَانَ مُتَّبِعًا لِلْهَوَى

 

Artinya;  “(Dahulukanlah) yang paling penting, lalu yang berikutnya. Jika ia tidak mengamalkan hal ini dan justru mendahulukan sesuatu yang bukan lebih penting, maka ia telah mengikuti hawa nafsu.” (Ghaitsul Mawahibil ‘Aliyyah fi Syarhil Hikam al-Athaiyyah, [Beirut: Darul Kutub Ilmiah, 2017], halaman 305).

 

Untuk mengaplikasikan prinsip mendahulukan yang terpenting ini dalam pengelolaan THR, langkah konkretnya adalah membuat daftar prioritas pengeluaran. Misal dengan mencatat semua kewajiban finansial yang mendesak, seperti pembayaran cicilan utang, tagihan-tagihan rutin, atau dana yang dialokasikan untuk kebutuhan pokok keluarga seperti pangan, sandang, dan papan.

 

Langkah semacam ini pada hakikatnya tidak hanya merupakan strategi keuangan, melainkan juga mencerminkan salah satu prinsip dalam syariat Islam yang menekankan pentingnya keseimbangan dalam mengelola kemaslahatan. 

 

Adapun urutan pengelolaan yang bijak dan tepat sebagaimana disampaikan oleh Syekh Jamaluddin al-Isnawi (wafat 772 H), ia menjelaskan:

 

فَتُرَجَّحُ الضَّرُورِيَّاتُ ثُمَّ الْحَاجِيَّاتُ ثُمَّ التَّتِمَّاتُ، وَالْمُكَمِّلُ لِكُلِّ قِسْمٍ مُلْحَقٌ بِهِ

 

Artinya; “Maka didahulukan sesuatu yang bersifat darurat (keharusan), kemudian sesuatu yang bersifat kebutuhan pokok (hajiyat), selanjutnya sesuatu yang bersifat pelengkap. Dan segala sesuatu yang menyempurnakan setiap bagian tersebut, hukumnya mengikuti bagian itu.” (Nihayatus Sul Syarh Minhajil Wushul, [Beirut: Darul Kutub Ilmiah, 1999 M], jilid II, halaman 300).

 

Kedua, Penuhi Kebutuhan Penunjang (Hajiyat)


Setelah kebutuhan primer terpenuhi dan masih terdapat sisa dari THR, barulah kita dapat melangkah ke jenjang berikutnya, yaitu memenuhi kebutuhan penunjang yang bersifat melengkapi dan memudahkan hidup, seperti membeli pakaian untuk hari raya, memberikan hadiah kepada keluarga, atau memperbaiki keperluan rumah tangga yang belum mendesak namun dibutuhkan.

 

Adapun definisi dari al-hajiyat sebagaimana penulis kutip dari penjelasan Syekh Wahbah bin Musthafa az-Zuhaili, adalah setiap sesuatu yang dibutuhkan oleh seseorang dan dengan terpenuhinya kebutuhan ini maka kesulitan dari diri mereka akan hilang.

 

Simak penjelasannya berikut ini:

 

الْحَاجِيَّاتُ وَهِيَ الَّتِي يَحْتَاجُ النَّاسُ إِلَيْهَا لِرَفْعِ الْحَرَجِ عَنْهُمْ فَقَطْ

 

Artinya, “Kebutuhan sekunder (hajiyat) adalah sesuatu yang dibutuhkan manusia untuk menghilangkan kesulitan dari diri mereka saja.” (Al-Wajiz fi Ushulil Fiqh, [Beirut: Darul Fikr, t.t], halaman 93).

 

Namun juga perlu diperhatikan, bahwa pada tahap ini, prinsip yang perlu dijaga adalah tetap proporsional dan tidak berlebihan, sehingga pemenuhan kebutuhan penunjang tersebut tetap berada dalam koridor kemaslahatan, bukan sekadar mengikuti dorongan konsumtif yang berujung pada pemborosan.

 

Ketiga, Alokasikan untuk Keinginan (Tahsiniyat)

 

Jika kebutuhan utama dan penunjang sudah terpenuhi, dan masih ada sisa dari THR, barulah bisa digunakan untuk kebutuhan tahsiniyat—hal-hal yang membuat hidup terasa lebih nyaman dan menyenangkan. Misalnya, membeli pakaian terbaik untuk hari raya, mempercantik rumah, atau menikmati hidangan istimewa bersama keluarga.

 

Namun demikian, perlu ditegaskan bahwa pemenuhan kebutuhan tahsiniyat ini harus tetap berada dalam koridor syariat dan tidak melampaui batas kewajaran. Karena Islam melarang keras sikap berlebihan (israf) dan pemborosan (tabzir) karena kedua hal tersebut merupakan perilaku yang tidak dibenarkan.

 

Sebagaimana ditegaskan dalam Al-Qur’an, Allah swt berfirman:

 

وَلاَ تُبَذِّرْ تَبْذِيرًا. إِنَّ الْمُبَذِّرِينَ كَانُواْ إِخْوَانَ الشَّيَاطِينِ وَكَانَ الشَّيْطَانُ لِرَبِّهِ كَفُورًا

 

Artinya, “Janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros. Sesungguhnya para pemboros itu adalah saudara-saudara setan dan setan itu sangat ingkar kepada Tuhannya.” (QS. Al-Isra’: 26-27).

 

Dari beberapa uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa kunci utama dalam mengelola THR agar membawa manfaat adalah dengan menerapkan skala prioritas secara disiplin sebagaimana telah dijelaskan di atas.

 

Memulai dari kebutuhan dharuriyat yang menjadi fondasi hidup, kemudian beralih ke kebutuhan hajiyat yang bersifat penunjang, dan terakhir memenuhi kebutuhan tahsiniyat sebagai pelengkap selama masih dalam batas kewajaran dan tidak berlebihan. Wallahu a’lam bisshawab.

 

----------

Sunnatullah, Pengajar di Pondok Pesantren Al-Hikmah Darussalam Durjan Kokop Bangkalan Jawa Timur.