Kultum Ramadhan: Sedekah dan Takjil Ramadhan, Sederhana tapi Berharga di Sisi Allah
NU Online · Kamis, 6 Maret 2025 | 04:00 WIB
Ahmad Hanan
Kontributor
Ramadhan adalah bulan di mana kita berlomba-lomba dalam melakukan kebaikan dan amal saleh. Kita memperbanyak amalan sunnah, seperti sedekah, tadarus Al-Qur’an, shalat sunnah, dan berbagai ibadah lainnya. Pada kesempatan kali ini kita akan memahami tentang sedekah yang dianjurkan kita perbanyak di bulan Ramadhan.
Apakah sedekah itu? Perhatikan penjelasan ini:
الْصَّدَقَةُ بَفْتَحِ الدَّالِ لُغَةً: مَا يُعْطَى عَلَى وَجْهِ التَّقَرُّبِ إِلَى اللَّهِ تَعَالَى لَا عَلَى وَجْهِ الْمَكْرُمَةِ. وَيَشْمَلُ هَذَا الْمَعْنَى الزَّكَاةَ وَصَدَقَةَ التَّطَوُّعِ. وَفِي الْإِصْطِلَاحِ: تَمْلِيكٌ فِي الْحَيَاةِ بِغَيْرِ عَوْضٍ عَلَى وَجْهِ الْقُرْبَةِ إِلَى اللَّهِ تَعَالَى، وَهِيَ تُسْتَعْمَلُ بِالْمَعْنَى اللُّغَوِيِّ الشَّامِلِ، فَيُقَالُ لِلزَّكَاةِ: صَدَقَةٌ، كَمَا وَرَدَ فِي الْقُرْآنِ الْكَرِيمِ: (إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمِسْكِينِ ...) الْآيَةُ
Artinya: “Lafal sedekah, dengan huruf dal yang berharakat fathah, secara bahasa adalah sesuatu yang diberikan sebagai sarana mendekatkan diri kepada Allah Ta’ala, bukan sebagai imbalan. Makna ini mencakup zakat dan sedekah sukarela. Secara terminologi, sedekah berarti kepemilikan hidup tanpa imbalan berupa kedekatan dengan Allah Ta’ala, dan digunakan dalam pengertian kebahasaan yang komprehensif. Maka, zakat juga dikatakan sebagai sedekah, sebagaimana tercantum dalam Al-Qur’an: Innamas shadaqaatu lil fuqaraa`i wal miskiin (sedekah hanya untuk orang miskin dan orang-orang yang membutuhkan…) al-ayat.” (Kementerian Wakaf dan Urusan Islam Kuwait, Mausu’ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah, [Kuwait, Dar al-Safwa: tahun 1992 M/1412 H], juz 26, halaman 321)
Dari keterangan ini, kita bisa menyimpulkan bahwa yang dimaksud dari sedekah adalah sesuatu yang kita berikan sebagai sarana untuk mendekatkan diri kepada Allah ta’ala.
Mengenai sedekah di bulan Ramadhan, terdapat satu hadits yang diriwayatkan oleh Imam Tirmidzi, yang sering dijadikan sebagai dasar untuk melaksanakan sedekah selama bulan Ramadhan. Keterangan ini dapat ditemukan dalam kitab Umdatul Qari Syarh Shahih al-Bukhari, yang disusun oleh Al-Imam Badruddin Abi Muhammad Mahmud bin Ahmad al-Aini:
وَرَوَِى التِّرْمِذِيُّ مِنْ حَدِيثِ صَدَقَةَ بْنِ مُوسَى عَنْ ثَابِتٍ عَنْ أَنَسٍ، رَضِيَ اللَّهُ تَعَالَى عَنْهُ: سُئِلَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، أَيُّ الصَّوْمِ أَفْضَلُ بَعْدَ رَمَضَانَ؟ قَالَ: شَعْبَانُ، لِتَعْظِيمِ رَمَضَانَ. وَسُئِلَ: أَيُّ الصَّدَقَةِ أَفْضَلُ؟ قَالَ: صَدَقَةٌ فِي رَمَضَانَ
Artinya: “Diriwayatkan dari Imam at-Tirmidzi yang berasal dari hadits yang diriwayatkan oleh Shadaqah bin Musa dari riwayat Tsabit, yang berasal dari riwayat Anas RA: ‘Rasulullah pernah ditanya: Puasa manakah yang paling utama setelah Ramadhan? Rasulullah menjawab: Syaban, untuk memuliakan Ramadhan. Rasulullah ditanya lagi: Sedekah apa yang nilainya paling utama? Rasulullah menjawab: Sedekah di bulan Ramadhan.’” (Badruddin Abi Muhammad Mahmud bin Ahmad al-‘Aini, Umdatul Qari, [Beirut, Darul Kutub al-Ilmiyyah], juz 11, halaman 119)
Selain hadits ini, ada juga hadits riwayat Ibnu Abbas yang juga sering dijadikan sebagai dalil untuk melakukan sedekah di bulan Ramadhan.
عن ابن عباس قال: كَانَ رَسُولُ اللهِ صلى اللهُ عليه وسلم أَجْوَدَ النَّاسِ وَكَانَ أَجْوَدُ مَا يَكُوْنُ فِى رَمَضَانَ حِيْنَ يَلْقَاهُ جِبْرِيْلُ وَكَانَ يَلْقَاهُ فِى كُلِّ لَيْلَةٍ مِنْ رَمَضَانَ فَيُدَارِسُهُ الْقُرْآنَ فَلَرَسُولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم حِيْنَ يَلْقَاهُ جِبْرِيْل أَجْوَدُ بِالْخَيْرِ مِنَ الرِّيْحِ الْمُرْسَلَةِ
Artinya: “Diriwayatkan dari Ibnu Abbas, ia berkata: Rasulullah adalah paling dermawannya manusia. Terlebih pada saat bulan Ramadhan di saat beliau bertemu dengan Malaikat Jibril. Malaikat Jibril selalu bertemu dengan Rasulullah tiap malam dari bulan Ramadhan kemudian bertadarus Al-Qur’an bersama Rasulullah. Sungguh Rasulullah setiap bertemu dengan Malaikat Jibril itu lebih dermawan dengan kebaikan daripada hembusan angin yang dilepaskan,” (HR al-Bukhari)
Dari kedua hadits ini, banyak ulama yang menganjurkan untuk bersedekah di bulan Ramadhan, terlebih lagi di sepuluh hari terakhir Ramadhan. Keterangan ini bisa ditemukan di dalam kitab Nihayatuz Zain yang disusun oleh Syekh Nawawi al-Bantani:
وَيُسَنُّ الإكْثَارُ مِنَ الصَّدَقَةِ فِي رَمَضَانَ لَاسِيَّمَا فِي عَشْرَةِ الأَوَاخِرِ
Artinya: “Disunnahkan untuk memperbanyak melakukan sedekah di bulan Ramadhan, terlebih lagi di sepuluh hari terakhir Ramadhan.” (Muhammad bin Umar Nawawi al-Jawi, Nihayatuz Zain, [Beirut, Darul Kutub al-Ilmiyyah], halaman 179)
Sementara, Syekh Ibrahim Al-Bajuri dalam Hasyiyah Al-Bajuri menyebutkan bahwa di bulan Ramadhan amal baik seseorang akan dilipatgandakan dibandingkan saat melakukannya di luar bulan Ramadhan:
وَبِالْجُمْلَةِ فَيُكْثَرُ فِيهِ مِنْ أَعْمَالِ الْخَيْرِ، لِأَنَّ الْعَمَلَ يُضَاعَفُ فِيهِ عَلَى الْعَمَلِ فِي غَيْرِهِ مِنْ بَقِيَّةِ الشُّهُورِ
Artinya: “Kesimpulannya, maka (hendaknya) seseorang memperbanyak amal kebaikan di bulan Ramadhan karena (pahala) amal kebaikan akan dilipatgandakan dibandingkan ganjaran amal kebaikan yang dilakukan di luar bulan Ramadhan,” (Ibrahim Al-Bajuri, Hasyiyah Al-Bajuri, [Beirut, Darul Kutub Al-Ilmiyyah], juz 1, halaman 562).
Lalu apakah takjil yang menjadi tradisi di Indonesia pada bulan Ramadhan termasuk sedekah? Adakah dalil memberi takjil? Jika sebelumnya merupakan dalil untuk melakukan sedekah di bulan Ramadhan?
Di dalam kitab al-Jami’ li Ahkamil Qur’an atau sering disebut juga dengan sebutan Tafsir al-Qurthubi, kita bisa menemukan dua dalil yang menjadi dasar pemberian takjil selama Ramadhan. Masing-masing dari dalil memiliki faedah tersendiri.
وَرُوِيَ ابْنُ مَاجَةَ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ الزُّبَيْرِ قَالَ: أَفْطَرَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عِندَ سَعْدِ بْنِ مُعَاذٍ فَقَالَ: (أَفْطَرَ عِندَكُمُ الصَّائِمُونَ وَأَكَلَ طَعَامَكُمُ الْأَبْرَارُ وَصَلَّتْ عَلَيْكُمُ الْمَلَائِكَةُ). وَرُوِيَ أَيْضًا عَنْ زَيْدِ بْنِ خَالِدٍ الْجُهَنِيِّ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: (مَنْ فَطَّرَ صَائِمًا كَانَ لَهُ مِثْلُ أَجْرِهِمْ مِنْ غَيْرِ أَنْ يَنْقُصَ مِنْ أَجُورِهِمْ شَيْئًا)
Artinya: “Diriwayatkan oleh Imam Ibnu Majah dari Abdullah bin az-Zubair, ia berkata: ‘Rasulullah SAW berbuka di rumah Sa'ad bin Mu'adz, kemudian Nabi bersabda: Orang-orang berpuasa telah berbuka di rumahmu, makanan kalian dikonsumsi oleh orang-orang baik, dan malaikat mendoakan rahmat bagimu’. Dan Imam Ibnu Majah juga meriwayatkan juga dari Zaid bin Khalid Al Juhani bahwa Rasulullah SAW bersabda: ‘Barang siapa memberi makan berbuka puasa bagi orang yang berpuasa maka ia mendapat seperti pahala orang-orang yang puasa tanpa mengurangi pahala mereka sedikitpun’.” (Muhammad bin Ahmad al-Anshari al-Qurthubi, al-Jami’ li Ahkamil Qur’an, [Beirut, Darul Kutub al-Ilmiyyah], juz 2, halaman 221)
Dari keterangan ini, ada dua faedah yang bisa kita dapatkan saat memberikan takjil bagi orang yang sedang berpuasa. Pertama akan didoakan oleh malaikat dan kedua akan mendapatkan pahala seperti orang yang ia beri takjil.
Dari penjelasan ini kita bisa mengambil kesimpulan bahwa melakukan sedekah di bulan Ramadhan itu sangat dianjurkan, karena di bulan Ramadhan semua amal kebaikan akan dilipatgandakan dibandingkan saat melakukannya di luar bulan Ramadhan. Termasuk juga ke dalam sedekah adalah memberikan takjil kepada orang yang sedang berpuasa.
Akhir kata, semoga di Ramadhan tahun ini kita bisa menjadi hamba-hamba Allah yang mau berbuat baik dengan melakukan sedekah kepada sesama dengan harapan mendapatkan rahmat dari Allah SWT. Wallahu a’lam.
Ahmad Hanan, Alumni Madrasah Tasywiquth Thullab Salafiyah (TBS) Kudus dan Pesantren MUS-YQ Kudus.
Terpopuler
1
Isi Akhir dan Awal Tahun Baru Hijriah dengan Baca Doa Ini
2
3 Jenis Puasa Sunnah di Bulan Muharram
3
Istikmal, LF PBNU Umumkan Tahun Baru 1447 Hijriah Jatuh pada Jumat, 27 Juni 2025
4
Niat Puasa Muharram Lengkap dengan Terjemahnya
5
Data Awal Muharram 1447 H, Hilal Masih di Bawah Ufuk
6
Khutbah Jumat: Meraih Fokus Hidup Melalui Shalat yang Khusyuk
Terkini
Lihat Semua