Sirah Nabawiyah

Ini Para Pemain Catur di Kalangan Sahabat Rasul dan Tabi’in

Sab, 23 November 2019 | 16:00 WIB

Ini Para Pemain Catur di Kalangan Sahabat Rasul dan Tabi’in

Ilustrasi: (atlantik.com)

Permainan catur telah dibahas oleh ulama terdahulu. Perihal permainan catur, ulama berbeda pendapat. Sebagian ulama mengharamkannya. Sebagian lagi memakruhkannya. Tetapi ada juga ulama yang membolehkannya. 

قوله (وهو) أي لعب الشطرنج (وقوله حرام) عند الأئمة الثلاثة وهم أبو حنيفة ومالك وأحمد بن حنبل رضي الله عنهم وإنما قالوا بالحرمة للأحاديث الكثيرة التي جاءت في ذمه قال في التحفة لكن قال الحافظ لم يثبت منها حديث من طريق صحيح ولا حسن وقد لعبه جماعة من أكابر الصحابة ومن لا يحصى من التابعين ومن بعدهم وممن كان يلعبه غبا سعيد بن جبير رضي الله عنه 
 
Artinya, “(Permainan itu) main catur (haram) menurut tiga imam, yaitu Abu Hanifah, Imam Malik, dan Imam Ahmad bin Hanbal. Mereka menyatakan haram atas dasar sejumlah hadits yang mencela permainan catur. Tetapi penulis At-Tuhfah (Ibnu Hajar) dari Mazhab Syafi’I mengutip Imam Al-Hafiz Al-Asqalani mengatakan bahwa kualitas hadits yang mengecam permainan catur tidak diriwayatkan berdasarkan jalan yang sahih dan hasan. Bahkan sejumlah sahabat terkemuka Rasulullah dan banyak tabi’in sepeninggal mereka juga bermain catur. Salah seorang yang bermain catur adalah Sa’id bin Jubair,” (Sayid Bakri Syatha Ad-Dimyathi, Ianatut Thalibin, [Beirut, Darul Fikr: tanpa tahun], juz IV, halaman 286).

Ulama yang menghalalkan mendasarkan pandangannya pada semacam ijmak di kalangan sahabat dan tabi’in atas iqrar mereka dan praktik langsung permainan catur.

وَاسْتَدَلَّ مَنْ أَبَاحَهَا وَحَلَّلَهَا : بِانْتِشَارِهَا بَيْنَ الصَّحَابَةِ وَالتَّابِعِينَ إِقْرَارًا عَلَيْهَا ، وَعَمَلًا بِهَا

Artinya, “Ulama yang membolehkan dan menghalalkan permainan catur mendasarkan pendapatnya pada permainan catur itu sendiri di kalangan sahabat nabi dan tabi’in baik praktik (pengalaman) maupun pengakuan atas praktik (iqrar),” (Al-Mawardi, Al-Hawi)

Adapun berikut ini adalah sejumlah nama sahabat dan tabi’in terkemuka yang mengiqrarkan dan bermain catur itu sendiri seperti dikutip oleh Al-Mawardi dalam karyanya, Al-Hawi sebagai berikut:

Al-Khatib meriwayatkan dari Sulaiman bin Yasar bahwa Sayyidina Umar bin Khattab pernah lewat saat kami sedang bermain catur. Ia lalu memberi salam kepada kami dan tidak melarang kami bermain catur.

Ad-Dhahhak bin Muzahim mengatakan, “Aku melihat sahabat Hasan bin Ali RA melewati orang-orang yang sedang bermain catur. Ia mendekat dan komentar, ‘Tahan ini. Biarkan bidak itu!’”

Abu Rasyid bercerita bahwa ia pernah melihat sahabat Abu Hurairah RA memanggil seorang remaja. Sahabat Abu Hurairah kemudian mengajaknya bermain catur.

Adapun sahabat Abdullah bin Abbas dalam riwayat disebutkan bahwa dirinya membolehkan permainan catur dan ia juga bermain catur. Sedangkan sahabat Abdullah bin Zubair  RA juga dalam riwayat disebutkan bahwa ia bermain catur.

“Lima sahabat ini menetapkan (iqrar kebolehan, tanpa menentang) permainan catur orang lain dan juga bermain catur,” (Al-Mawardi. Al-Hawi).

Adapun pemain catur dari kalangan tabi’in dalam riwayat adalah Sa’id bin Musayyab. Imam As-Syafi’i meriwayatkan bahwa Sa’id bin Jubair bermain sambil membelakangi papan catur. Al-Muzanni (murid Imam As-Syafi’i) bertanya kepada gurunya, “Bagaimana bisa Sa’id bin Jubair bermain sambil membelakangi papan catur?” “Sa’id mendorong punggungnya ke arah papan catur, lalu bertanya kepada budaknya, ‘Dengan apa ia (lawan main) bertahan?’ ‘Dengan buah catur ini,’ jawab budaknya. ‘Majukan buah catur itu sekian langkah,’ kata Said,” jawab Imam As-Syafi’i.

Adapun Az-Zuhri meriwayatkan Ali bin Husein yang bermain catur dengan anggota keluarganya. Sementara Abu Lu’lu’ bercerita, “Aku melihat As-Sya’bi bermain catur dengan lawan-lawannya.”

Rasyid bin Kuraib mengatakan bahwa ia melihat Ikrimah, budak sahabat Ibnu Abbas, berdiri dalam bermain catur. Riwayat juga menyebutkan Muhammad bin Sirin pernah bermain catur. “Ini (main catur) laki-laki banget,” kata Ibnu Sirin, salah seorang tabi’in terkemuka.

Para sahabat dan tabi’in terkemuka telah masyhur bermain catur. Tetapi jumlah sahabat dan tabi’in yag dikenal sebagai ulama selain mereka yang bermain catur tak terhingga. Kami tidak menyebutkan nama mereka satu per satu untuk meringkas. (Al-Mawardi, Al-Hawi).

Hal ini jelas keluar dari hukum haram. Ini lebih dekat pada ijmak. Pengingkaran Sayyidina Ali bin Abi Thalib atas permainan catur terletak bukan pada keharamannya, tetapi pengingkaran karena para pemain catur tetap asyik bermain ketika itu mendengar suara azan, ada yang bilang karena mereka tidak menghiraukannya. Wallahu a’lam. (Alhafiz Kurniawan)