Sirah Nabawiyah

Keteladanan Umar bin Khattab dalam Mengendalikan Harga Kebutuhan Publik

Kam, 8 September 2022 | 21:00 WIB

Keteladanan Umar bin Khattab dalam Mengendalikan Harga Kebutuhan Publik

Sayyidina Umar merupakan penguasa yang sangat memperhatikan kebutuhan masyarakat termasuk pengendalian harga kebutuhan pokok masyarakat.

Bentuk bansos dan barang-barang subsidi pada masa kekhalifahan Umar bin Khattab sangat beragam. Berangkat dari kemampuan negara yang terbatas sejak awal pemerintahannya, pemerintahan Umar berusaha menyinergikan bansos dan subsidi bagi masyarakat muslim.


Bantuan kesejahteraan yang muncul pada masa itu menarik untuk dicermati karena di balik kesukesannya, Sahabat Umar bin Khattab adalah seorang pemimpin yang sangat sederhana, cerdas, kreatif, dan inspiratif.


Khalifah Umar pernah berpidato dan menyatakan usahanya untuk meningkatkan penerimaan negara serta memenuhi kekurangan kaum muslimin (Haekal, Al-Faruq ‘Umar, Juz I, Darul Ma’arif, tanpa tahun: halaman 94). Realisasi dari niat mulia itulah yang nantinya menjadi bentuk bansos dan subsidi di era pemerintahannya. Seperti apakah model bansos dan subsidi pada masa Khalifah Umar? Bagaimana sahabat Umar mensinergikan subsidi dengan bansos?


Perluasan wilayah Islam ketika masa Umar bin Khattab menjadi khalifah sampai ke Syam, Mesir, dan Iraq. Ketika ada daerah lain yang lebih makmur, maka Umar mengusahakan subsidi barang-barang kebutuhan pokok dari daerah yang makmur ke daerah yang kekurangan. 


Saat kondisi krisis menerpa Madinah, Umar menulis surat kepada semua gubernur di wilayah provinsi-provinsi lainnya untuk mengirimkan bahan makanan sebagai bentuk subsidi silang. Bahan makanan pokok didatangkan dari Syam dan Mesir. Uniknya, selain untuk dibagikan kepada penduduk yang miskin, bahan makanan ini juga menjadi cara Umar memberikan subsidi agar harga makanan tetap stabil.


“Umar radliyallahu ‘anh mengirimkan surat kepada para gubernur di berbagai daerah agar membantu penduduk Madinah dan sekitarnya. Gubernur pertama yang mengirimkan bantuan adalah Abu Ubaidah bin Jarrah dengan membawa empat ribu unta yang penuh muatan makanan. Lalu Umar menugaskan orang untuk membagikannya kepada penduduk di sekitar Madinah dan dia pun ikut membagikannya. Lalu datanglah bantuan dari gubernur lainnya secara berurutan sehingga penduduk Hijaz memperoleh kecukupan. Gubernur ‘Amr bin ‘Ash memperbaiki jalur laut Qulzum untuk pengiriman makanan melalui jalur laut ke Madinah sehingga harga makanan di Madinah sama dengan harganya di Mesir.” (Ibnu al-Atsir, Al-Kamil fit Tarikh, jilid II, Darul Kutub al-Ilmiyah, Beirut, 1995: halaman 397)


Harga bahan makanan di Mesir tentu lebih murah daripada di Madinah karena Mesir lebih subur dan merupakan daerah pertanian penghasil bahan pangan yang beragam. Bila makanan dari Mesir itu diperdagangkan pada situasi normal, maka harganya di Madinah sudah pasti lebih tinggi daripada di Mesir. 


Pada kondisi krisis, bahan makanan di Madinah benar-benar langka dan bila ada harganya sangat mahal. Kejelian Khalifah Umar tampak dalam pengelolaan bantuan pangan dari para gubernurnya itu. Untuk penduduk yang tidak mampu, Beliau memberikan bahan pangan kiriman dari Mesir, Syria dan daerah lain yang surplus sebagai bansos dengan cara dibagikan secara gratis. Penerimanya didaftar dengan teliti oleh petugas khusus yang jujur. 


Namun, beliau juga tetap memperhatikan kondisi ekonomi pasar di Madinah sehingga mencetuskan penormalan harga bahan pangan melalui model subsidi. Kelebihan bahan pangan setelah diberikan secara gratis dikelola untuk menormalkan harga di pasaran. Artinya, orang Madinah yang memiliki kemampuan untuk membeli bahan pangan dapat memperoleh harga yang wajar, bahkan sama dengan harga barang tersebut di Mesir sebagai tempat yang menghasilkannya.


Pada muslim paceklik yang lain, Umar bin Khattab memberikan bantuan untuk orang-orang di pinggiran Kota Madinah. Bantuan yang diberikannya saat itu adalah tepung, minyak, daging unta, dan tempat tinggal. Beliau sendiri yang membagikan bahan makanan itu kepada penduduknya, bahkan sekaligus menjadi juru masaknya.


Satu hal yang diubahnya adalah model tunjangan terkait penyusuan anak. Semula, tunjangan hanya diberikan kepada anak yang telah berhenti menyusu. Namun, setelah melihat langsung dampaknya, Beliau mengubah aturannya dengan memberikan tunjangan sejak bayi dilahirkan agar ibunya tidak buru-buru menyapih demi mendapatkan tunjangan. Semua itu merupakan bahan kebutuhan pokok masyarakat.


Menjelang akhir hayat Umar bin Kattab, kemakmuran menyelimuti seluruh kaum muslimin di berbagai wilayah. Selain bantuan berupa makanan pokok, Umar juga memberikan tunjangan berupa uang. Di sebuah daerah yang bernama Qadisiyah, seorang sahabat yang bernama Khalid bin ‘Arfathah mengisahkan secara langsung kepada Umar bin Khattab sebagai berikut:


“Wahai Amirul Mukminin, kutinggalkan orang-orang yang memohon kepada Allah agar menambah umurmu dari umur-umur mereka. Seseorang tidak akan memasuki Qadisiyah, melainkan ia mendapat dua ribu atau seribu lima ratus. Dan setiap bayi yang baru lahir mendapat seratus dan dua rangkai kurma setiap bulan, baik lelaki maupun perempuan. Sementara setiap anak yang sudah baligh mendapat lima ratus atau enam ratus.” (Khalid Muhammad Khalid, Khulafaur Rasul, Darul Muqattam, Kairo, 2003: halaman 120).


Kondisi tersebut menunjukkan bahwa Khalifah Umar bin Khattab berhasil mengelola sumber-sumber kekayaan negara untuk memberikan subsidi dan tunjangan bagi penduduknya. Selain mengoptimalkan baitul mal, ia juga mengatur penggunaan lahan agar produktif. Bahkan ada sebuah tempat gembala yang subur dan luas di mana kaum muslimin dapat menggembalakan ternaknya di lahan itu tanpa membayar. Lahan dan penyediaan pakan ini merupakan salah satu bentuk subsidi negara untuk peternak yang miskin.


“Ia juga memberikan perhatian secara khusus kepada kekayaan hewani. Karenanya, ia mengkhususkan sebuah tempat gembala yang subur dan luas, di mana kaum muslimin memelihara ternak mereka tanpa membayar. Bahkan, ia pun selalu mengunjungi tempat gembala itu. Pada tengah hari yang terik, ia keluar sambil meletakkan bajunya di atas kepalanya untuk melindunginya dari matahari, menuju ke tanah tempat penggembalaan ternak itu. Beliau memeriksa dan menyelidikinya serta memperingatkan penjaganya agar jangan ada seorangpun yang menebang pohonnya atau membacoknya dengan kapak.” (Khalid Muhammad Khalid, 2003: 120).


Umar bin Khattab telah memberikan contoh yang luar biasa kepada kaum muslimin. Beliau tidak meninggal dunia kecuali telah memberikan tunjangan tahunan bagi setiap orang yang penghasilannya cukup atau mendekati kecukupan. Hal itu bukan hanya terjadi di ibu kota negara, yaitu Madinah, tetapi juga di seluruh negeri Islam. Dengan sumber pendapatan nasional yang memadai, bansos untuk penduduknya berjalan lancar, subsidi tepat sasaran, dan kemakmuran merata pada zamannya. Wallahu ‘alam bis shawab.


Ustadz Yuhansyah Nurfauzi, apoteker dan pegiat sejarah farmasi