Sejak telepon seluler tersebar secara masif dan media sosial diakses hampir seluruh umat manusia, muncul sebuah pola baru dalam pelaporan tindak pidana yang dikenal dengan istilah “No Viral No Justice”. Istilah ini bukan sekadar jargon kehidupan modern, melainkan sekaligus kritik sosial terhadap sistem penegakan hukum yang dianggap tidak selalu berpihak pada keadilan.
Realitasnya, terlalu banyak tindak pidana yang tidak dituntaskan secara adil apabila tidak lebih dahulu menjadi sorotan publik. Sebuah kasus baru mendapat perhatian serius ketika tekanan sosial menguat. Sementara itu, jauh lebih banyak kasus lain yang tenggelam dalam senyap, hingga berkas perkaranya ditutup secara sepihak tanpa kejelasan. Di titik inilah, publik mulai menyadari bahwa atensi massa kerap menjadi prasyarat keadilan.
Terlepas dari dinamika penegakan hukum modern tersebut, pola serupa dengan skema No Viral No Justice sejatinya pernah terjadi pada masa Nabi Muhammad, meskipun dengan mekanisme yang jauh lebih elegan dan beretika. Sang Nabi pernah mendamaikan dua pihak yang berkonflik melalui langkah yang tidak lazim, namun sangat strategis.
Ibnu al-Jauzi menukil kisah ini dalam kitab Al-Adzkiya’. Dikisahkan bahwa Nabi SAW didatangi seseorang yang mengadu karena disakiti oleh tetangganya. Alih-alih langsung menegur pelaku atau menyuruh keduanya berjabat tangan, Nabi justru memerintahkan si pengadu untuk mengeluarkan barang-barang rumahnya ke jalan umum. Berikut riwayat lengkap dari Imam Bukhari:
حَدثنَا أَبُو هُرَيْرَة قَالَ قَالَ رجل يَا رَسُول الله أَن لي جَار يُؤْذِينِي فَقَالَ انْطلق واخرج متاعك إِلَى الطَّرِيق فَانْطَلق فَأخْرج مَتَاعه فَاجْتمع النَّاس عَلَيْهِ فَقَالُوا مَا شَأْنك قَالَ لي جَار يُؤْذِينِي فَذكرت ذَلِك للنَّبِي ﷺ فَقَالَ انْطلق واخرج متاعك إِلَى الطَّرِيق فَجعلُوا يَقُولُونَ اللَّهُمَّ العنه اللَّهُمَّ أخزه فَبَلغهُ فَأَتَاهُ فَقَالَ ارْجع إِلَى مَنْزِلك فوَاللَّه لَا أؤذيك
Artinya, “Abu Hurairah telah meriwayatkan dan berkata: “Seorang laki-laki mengadu, ‘Wahai Rasulullah, aku memiliki seorang tetangga yang menyakitiku.’ Beliau bersabda, ‘Pergilah dan keluarkan barang-barangmu ke jalan.’
Maka laki-laki itu pun pergi dan mengeluarkan barang-barangnya. Orang-orang lalu berkumpul di sekitarnya dan bertanya, ‘Ada apa denganmu?’ Ia menjawab, ‘Aku memiliki tetangga yang menyakitiku. Aku mengadukan hal itu kepada Nabi ﷺ, lalu beliau menyuruhku mengeluarkan barang-barangku ke jalan. Maka orang-orang pun berkata, ‘Ya Allah, laknatlah dia. Ya Allah, hinakanlah dia.’ Hal itu sampai kepada tetangga tersebut. Ia pun datang dan berkata, ‘Kembalilah ke rumahmu. Demi Allah, aku tidak akan menyakitimu lagi,’" (Al-Adzkiya’, [Beirut: Darul Ihya Ulum, 1990], halaman 35)
Melalui kisah ini, terlihat jelas kecerdasan Nabi Muhammad dalam menyelesaikan konflik sosial. Nabi tidak memilih jalan pintas berupa perdamaian formal yang sering kali hanya bersifat simbolik. Sebaliknya, beliau membangun sebuah skema bertahap yang sangat terukur.
Pertama, Nabi menciptakan atensi publik dengan menempatkan persoalan privat ke ruang sosial. Kedua, setelah perhatian publik terbangun, terbentuklah opini publik bahwa pengadu adalah pihak yang dizalimi. Ketiga, dari opini tersebut lahir tekanan sosial, yang mendorong pelaku untuk menghentikan perilaku destruktifnya dan meminta maaf secara sukarela.
Cerdas, cerdik dan strategis. Sebagai pihak ketiga atau mediator, Nabi melaksanakan apa yang diperintah Allah dalam Al-Quran, yaitu:
وَاِنْ طَاۤىِٕفَتٰنِ مِنَ الْمُؤْمِنِيْنَ اقْتَتَلُوْا فَاَصْلِحُوْا بَيْنَهُمَاۚ فَاِنْۢ بَغَتْ اِحْدٰىهُمَا عَلَى الْاُخْرٰى فَقَاتِلُوا الَّتِيْ تَبْغِيْ حَتّٰى تَفِيْۤءَ اِلٰٓى اَمْرِ اللّٰهِۖ فَاِنْ فَاۤءَتْ فَاَصْلِحُوْا بَيْنَهُمَا بِالْعَدْلِ وَاَقْسِطُوْاۗ اِنَّ اللّٰهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِيْنَ
Artinya, "Jika ada dua golongan orang-orang mukmin bertikai, damaikanlah keduanya. Jika salah satu dari keduanya berbuat aniaya terhadap (golongan) yang lain, perangilah (golongan) yang berbuat aniaya itu, sehingga golongan itu kembali kepada perintah Allah. Jika golongan itu telah kembali (kepada perintah Allah), damaikanlah keduanya dengan adil. Bersikaplah adil! Sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang bersikap adil," (QS. Al-Hujurat: Ayat 9).
Imam Fakhruddin ar-Razi menafsirkan ayat ini bahwa ketika konflik sosial terjadi, otoritas atau pihak ketiga wajib mencegah eskalasi dan mengupayakan perdamaian. Dalam konteks ini, Nabi bukan hanya bertindak sebagai pemimpin spiritual, tetapi juga sebagai arsitek rekonsiliasi sosial. (Tafsir Ar-Razi Mafatihul Ghaib, [Beirut: Darul Ihya’, 1999], jilid 28, halaman 104).
Jika dibandingkan dengan era sekarang, mekanismenya memang berbeda. Di zaman modern, siapapun bisa merekam, menulis, lalu menyebarkan sebuah kasus melalui media sosial. Ketika opini publik terbentuk, tekanan sosial pun mengarah kepada penegak hukum agar bertindak. Inilah cara kerja “No Viral No Justice”.
Perbedaannya terletak pada alur penyelesaian akhir. Pada masa Nabi, konflik berakhir dengan perdamaian langsung antar individu. Sementara di era sekarang, keadilan biasanya final di putusan institusi hukum. Namun satu hal yang sama, keadilan seringkali bergerak setelah atensi publik dan tekanan sosial terbentuk.
Dengan demikian, intrik perolehan keadilan melalui sorotan publik bukanlah fenomena baru. Sudah ada sejak masa Nabi Muhammad, tentu dengan nilai, etika, dan tujuan yang jauh lebih luhur. Hal ini sekali lagi menegaskan bahwa Nabi Muhammad dibekali kecerdasan sosial yang luar biasa dalam menyelesaikan konflik masyarakat dan kecerdasan yang tetap relevan di zaman digital hari ini. Wallahu a’lam.
Ustadz Shofi Mustajibullah, Mahasiswa Pascasarjana UNISMA dan Pengajar Pesantren Ainul Yaqin.
