Sirah Nabawiyah

Polisi Wajib Lepaskan Warga Wadas, Teladani Khalifah Utsman bin Affan

Rab, 9 Februari 2022 | 09:00 WIB

Polisi Wajib Lepaskan Warga Wadas, Teladani Khalifah Utsman bin Affan

Peristiwa serupa pernah terjadi di masa Khalifah Utsman bin Affan ra, yaitu dalam proyek pelebaran Masjidil Haram yang sudah overload menampung jamaah. (Foto: NU Online)

Puluhan warga—23 orang berdasarkan laporan kepolisian, dan 40 orang menurut laporan salah seorang warga—yang kontra dengan proyek Bendungan Bener di Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo ditangkap polisi. Penangkapan terjadi bersamaan dengan proses pengukuran lahan penambangan batu andesit untuk proyek Bendungan Bener, Selasa (8/2/2022).


Beberapa tokoh nasional dan tokoh agama pun segera meminta warga yang ditangkap segera dibebaskan. Mereka juga menyuarakan penundaan proyek sebelum musyawarah antara warga dan pemerintah selesai, sehingga tidak menimbulkan clash di antara keduanya.


Sejak dulu, penggusuran lahan untuk pembangunan fasilitas publik sering memicu konflik antara warga dan pemerintah. Warga menjadi pihak yang lemah dihadap-hadapkan dengan negara. Karenanya, negara harus memastikan bahwa kebijakan pembangunan fasilitas publik harus memenuhi kemaslahatan bagi warga yang terdekat. 


***


Peristiwa serupa pernah terjadi di masa Khalifah Utsman bin Affan ra, yaitu dalam proyek pelebaran Masjidil Haram yang sudah overload menampung jamaah. Khalifah Ustman membeli beberapa rumah sekitarnya untuk perluasan serta mengambil alih (take over) rumah-rumah penduduk dengan ganti harga yang mahal. Namun demikian masih ada saja penduduk sekitar yang enggan menerima kebijakan tersebut. Mereka pun berdemonstrasi di Masjidil Haram menentang kebijakan Khalifah. 


Merasa sudah benar dengan kebijakannya, Khalifah Ustman merespons dari aspirasi warga dan menjawab: “Innamâ jar-ukum ‘alâ hilmi ‘ankum wa lainî lakum”, (kalian berani mendemoku karena sifat bijak dan lembutku pada kalian). Tidak hanya sampai situ, Khalifah justru menangkap dan memenjara para warga yang menentang kebijakannya.

 


Untung di saat terjadi kebuntuan komunikasi antara Khalifah dan warga, muncul sosok Abdullah bin Khalid bin Asid Al-Makhzumi yang berani berdiskusi lebih lanjut dengan Khalifah, sehingga para warga yang ditanggap segera dibebaskan. (Ibnu Hajar Al-Haitami, al-Ishâbah fi Tamyîzis Shahâbah, [Beirut, Dârul Jîl: 1412], juz IV, halaman 71).


Nah, dalam kasus Wadas yang sedang ramai ini mungkin dapat dimaklumi, menurut perspektif pemerintah proyek Bendungan Bener sebenarnya juga untuk kepentingan warga sekitar, sebagaimana diproyeksikan dapat meningkatkan jumlah panen pada area irigasi eksisting seluas 13.579 hektar dan berbagai manfaat lainnya. Namun demikian, sebelum proyek tersebut dilanjutkan, pemerintah wajib memberi ganti rugi pemukiman, rumah, dan jaminan sumber penghasilan baru bagi warga terdekat yang merasakan dampaknya secara langsung. 


Alih-alih pendekatan represif dan intimidatif dengan pengerahan aparat untuk menangkap warga, pendekatan-pendekatan humanis terhadap warga yang terdampak langsung harus dilakukan. Kepolisian harus terbuka menerima saran dan kritik untuk segera membebaskan warga yang hanya sedang mempertahankan hidup dan penghidupannya, sebagaimana Khalifah Utsman segera membebaskan warganya yang menentang proyek perluasan Masjidil Haram pada masanya. Wall’âhu a’lam. 

 


Ustadz Ahmad Muntaha AM, Founder Aswaja Muda dan Redaktur Keislaman NU Online