Syariah

14 Larangan Haji dan Sanksinya yang Harus Diperhatikan ketika Ihram

Rab, 17 April 2024 | 08:00 WIB

14 Larangan Haji dan Sanksinya yang Harus Diperhatikan ketika Ihram

14 larangan haji dan sanksinya yang harus diperhatikan ketika ihram. (freepik).

Jamaah haji perlu memerhatikan larangan-larangan yang menjadi konsekuensi ihram. Jamaah haji harus menjauhkan larangan-larangan ihram untuk menjaga kesempurnaan ibadah haji dan umrah.
 

1. Hubungan seksual suami dan istri (jimak)

Hubungan badan suami istri (jimak) diharamkan selama dalam keadaan ihram sebagaimana keterangan Al-Quran. Jimak merusak haji dan umrah dengan syarat tahu keharaman, sengaja, tanpa paksaan, dan mumayyiz.
 

Jimak merusak haji ketika dilakukan sebelum jamaah melakukan tahallul awal. Demikian juga berlaku pada umrah. Selain merusak haji dan umrah, jimak juga membuat jamaah mendapatkan dosa dan kafarah.
 

فَمَن فَرَضَ فِيهِنَّ الْحَجَّ فَلَا رَفَثَ
 

Artinya, “Siapa saja yang menetapkan niatnya untuk melaksanakan haji pada bulan-bulan itu tidak boleh rafats [jimak].” (QS Al-Baqarah: 197).
 

2. Ciuman dan bersedap-sedapan (kontak fisik dengan syahwat)

Ciuman dan kontak fisik dengan syahwat diharapkan bagi jamaah haji (1) dengan atau (2) tanpa penghalang meski yang kedua tanpa konsekuensi sanksi fidyah. Demikian juga dengan memeluk dan menyentuh dengan syahwat baik menghasilkan ejakulasi/inzal maupun tidak selama ihram.
 

Ketika kulit suaminya bersentuhan dengan kulit istrinya dalam percumbuan atau dengan syahwat, maka tindakan jamaah haji tersebut dicatat sebagai dosa. Adapun tatapan kepada lawan jenis juga diharamkan meski tanpa konsekuensi sanksi fidyah.
 

فَمَن فَرَضَ فِيهِنَّ الْحَجَّ فَلَا رَفَثَ وَلَا فُسُوقَ وَلَا جِدَالَ فِي الْحَجِّ
 

Artinya, “Siapa saja yang menetapkan niatnya untuk melaksanakan haji pada bulan-bulan itu tidak boleh rafats [jimak], berbuat fasiq [dosa], dan berbantah-bantahan dalam masa pelaksanaan haji.” (QS Al-Baqarah: 197).
 

Hal ini patut menjadi perhatian bagi jamaah haji yang berangkat bersama istrinya ke Tanah Suci.

 

3. Masturbasi

Jamaah haji dilarang melakukan masturbasi dengan tangannya sendiri atau dengan tangan istrinya. Jamaah haji terkena sanksi fidyah bila terjadi ejakulasi karena masturbasi tersebut.
 

Masturbasi dengan tangan selain istri diharamkan. Masturbasi dengan tangan istri diharamkan selama ihram.
 

4. Nikah atau menikahkan

Jamaah haji diharamkan melangsungkan akad nikah baik ijab maupun qabul. Jamaah haji juga tidak boleh menikahkan orang lain selama ihram. Akad nikah yang berlangsung ketika ihram tidak sah.
 

لا يَنْكِحُ المُحْرِمُ ولا يُنْكِحُ
 

Artinya, “Orang berihram tidak boleh menikah dan tidak boleh menikahkan.” (HR Muslim).

 

5. Mengenakan parfum

Jamaah haji diharamkan mengenakan parfum atau wangi-wangian pada badan, pakaian, atau alas kaki selama ihram. Karena itu, jamaah haji dianjurkan mengenakan parfum atau wangi-wangian sebelum niat ihram.
 

وَلَا تَلْبَسُوا شَيْئًا مَسَّهُ زَعْفَرَانٌ وَلَا الْوَرْسُ
 

Artinya, “Jangan pula kalian memakai pakaian yang diberi minyak wangi atau wewangian dari daun tumbuhan.” (HR Al-Bukhari).
 

6. Meminyaki rambut

Jamaah haji diharamkan untuk memakaikan minyak meski tidak wangi pada rambut dan jenggotnya meski hanya beberapa lembar selama ihram. Tetapi jamaah haji boleh membasuh kepala dan badannya dengan daun bidara Cina atau sabun yang wangi karena tujuannya memang membersihkan, bukan mewangikan badan.

 

7. Mencukur rambut dan bulu di tubuh

Jamaah haji diharamkan untuk menghilangkan bulu yang tumbuh di berbagai anggota tubuhnya dengan cara memotong, mencukur, mencabut, membakar, atau meminum obat yang dapat menghilangkan bulu tubuhnya selama ihram.
 

Jamaah haji tidak boleh menghilangkan rambut, jenggot, bulu ketiak, bulu tangan, bulu kaki, bulu kemaluan, ataubulu yang tumbuh di bagian lain tubuhnya.
 

وَلَا تَحْلِقُوْا رُءُوْسَكُمْ
 

Artinya, “Jangan mencukur (rambut) kepalamu.” (QS Al-Baqarah: 196).
 

8. Memotong kuku

Jamaah haji diharamkan untuk menggunting atau memotong kuku tangan atau kaki selama ihram berdasarkan qiyas pada mencukur bulu di tubuh. Tetapi jamaah haji boleh memotong kukunya yang pecah bila ia merasa sakit atau terganggu tanpa sanksi fidyah.
 

9. Menutup kepala

Jamaah haji laki-laki diharamkan menutup kepala dengan sesuatu yang biasa dipakai sebagai penutup kepala seperti sorban, peci, topi, atau penutup kepala lainnya selama ihram.

 

 فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا تَلْبَسُوا الْقَمِيصَ وَلَا السَّرَاوِيلَاتِ وَلَا الْعَمَائِمَ وَلَا الْبَرَانِسَ

 

Artinya, “Nabi saw bersabda, ‘Janganlah kalian memakai baju, celana, sorban, jubah (pakaian yang menutupi kepala.” (HR Al-Bukhari).
 

10. Menutup wajah

Jamaah haji perempuan diharamkan untuk menutup seluruh atau sebagian wajahnya selama ihram. Kalau suatu kain menutupi wajahnya tanpa sengaja, maka ia harus segera menyingkap kain tersebut. Jamaah haji perempuan juga diharamkan untuk memakai sarung tangan selama ihram.
 

لاَ تَنْتَقِبُ الْمَرْأَةُ الْمُحْرِمَةُ وَلاَ تَلْبَسُ الْقُفَّازَيْنِ
 

Artinya, “Perempuan yang berihram tidak boleh memakai penutup muka/cadar dan sarung tangan.” (HR Al-Bukhari, Abu Dawud, At-Tirmidzi, dan An-Nasai).
 

11. Mengenakan pakaian berjahit

Jamaah haji dilarang mengenakan pakaian berjahit yang menutup sebagian atau seluruh tubuhnya tanpa uzur selama ihram. Tetapi jamaah haji boleh mengenakan sandal atau bakiak dengan syarat tidak menutupi seluruh jarinya.
 

عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ قَامَ رَجُلٌ فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ مَاذَا تَأْمُرُنَا أَنْ نَلْبَسَ مِنْ الثِّيَابِ فِي الْإِحْرَامِ فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا تَلْبَسُوا الْقَمِيصَ وَلَا السَّرَاوِيلَاتِ وَلَا الْعَمَائِمَ وَلَا الْبَرَانِسَ إِلَّا أَنْ يَكُونَ أَحَدٌ لَيْسَتْ لَهُ نَعْلَانِ فَلْيَلْبَسْ الْخُفَّيْنِ وَلْيَقْطَعْ أَسْفَلَ مِنْ الْكَعْبَيْنِ
 

Artinya, “Dari Abdullah bin 'Umar ra, seorang laki-laki datang lalu berkata: ‘Wahai Rasulullah, pakaian apa yang Anda perintahkan untuk kami ketika ihram?’ Nabi saw menjawab, ‘Janganlah kalian memakai baju, celana, sorban, jubah (pakaian yang menutupi kepala) kecuali seseorang yang tidak memiliki sandal, hendaklah dia memakai khuf (sejenis sepatu kulit) dan tapi hendaklah dipotongnya hingga berada di bawah mata kaki.” (HR Al-Bukhari).
 

Jamaah haji yang melanggar 11 larangan di atas akan dikenakan 3 jenis denda/sanksi. Jamaah haji yang melanggar larangan boleh memilih salah satu jenis denda/sanksi yang telah ditentukan.
 

وفدية ارتكاب واحد مما يحرم بالإحرام غير الجماع ذبح شاة مجزئة في الأضحية وهي جذعة ضأن أو ثنية معز أو تصدق بثلاثة آصع لستة من مساكين الحرم الشاملين للفقراء لكل واحد نصف صاع أو صوم ثلاثة أيام فمرتكب المحرم مخير في الفدية بين الثلاثة المذكورة
 

Artinya, “Denda/sanksi atas pelanggaran tindakan yang dilarang karena ihram selain pelanggaran jimak adalah: (1) menyembelih domba atau kambing yang cukup umur; (2) sedekah 3 sha kepada 6 orang miskin termasuk fakir di Tanah Haram di mana setiap orangnya mendapat setengah sha; atau (3) puasa 3 hari. Orang yang melanggar larangan boleh memilih di antara 3 jenis denda/sanksi tersebut.” (Zainuddin Al-Malibari, Fathul Mu’in, [Bandung, Syirkatul Maarif: tanpa catatan tahun], halaman 63).
 

12. Berburu

Jamaah haji diharamkan menjebak atau berburu binatang liar darat yang dapat dimakan meski di luar tanah haram selama ihram. Jamaah haji hanya wajib mengganti dengan binatang yang sebanding bila membinasakan atau membunuh binatang buruannya. Misal, sapi tidak diganti dengan kambing, tetapi dengan sapi juga.
 

وَحُرِّمَ عَلَيْكُمْ صَيْدُ الْبَرِّ مَا دُمْتُمْ حُرُمًا
 

Artinya, “Diharamkan bagimu(menangkap) binatang buruan darat selama kamu dalam ihram.” (QS Al-Maidah: 96).
 

13. Memotong pohon atau mencabut rumput hijau

Jamaah haji diharamkan memotong pohon atau mencabut rumput yang hijau baik di dalam maupun di luar ihram. Jamaah haji tidak boleh memotong pohon atau mencabut rumput yang hijau baik ditanam maupun tumbuh sendiri. Jamaah haji wajib mengganti dengan harga yang sebanding dengan pohon atau rumput yang dirusak.
 

قالَ رَسولُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عليه وسلَّمَ إنَّ هذا البَلَدَ حَرَامٌ بحُرْمَةِ اللهِ لا يُعْضَدُ شَجَرُهُ، وَلَا يُنَفَّرُ صَيْدُهُ، وَلَا يُخْتَلَى خَلَاهُ
 

Artinya, “Rasulullah saw bersabda, ‘’Kota ini terhormat karena penghormatan Allah. Pohonnya tidak boleh ditebang. Binatang liarnya tidak boleh diburu. Rumput basahnya tidak boleh dibersihkan.” (HR Al-Bukhari, Muslim, Abu Dawud, At-Tirmidzi, dan An-Nasai).

 

14. Berdebat sengit

Jamaa haji diharamkan untuk berdebat sengit atau bertikai meributkan hal yang tidak perlu selama pelaksanaan haji.
 

الْحَجُّ أَشْهُرٌ مَّعْلُومَاتٌ ۚ فَمَن فَرَضَ فِيهِنَّ الْحَجَّ فَلَا رَفَثَ وَلَا فُسُوقَ وَلَا جِدَالَ فِي الْحَجِّ
 

Artinya, “Haji adalah beberapa bulan yang ditentukan. Siapa saja yang menetapkan niatnya untuk melaksanakan haji pada bulan-bulan itu tidak boleh rafats [jimak], berbuat fasiq [dosa], dan berbantah-bantahan dalam masa pelaksanaan haji.” (Surat Al-Baqarah ayat 197).

 

Demikian keterangan singkat yang dapat kami sampaikan. Semoga keterangan ini dapat dipahami dengan baik.

 

Ustadz Alhafiz Kurniawan, Redaktur Keislaman NU Online