Syariah

8 Etika Pasangan Suami-Istri dalam Bermedsos

Rab, 6 Desember 2023 | 11:00 WIB

8 Etika Pasangan Suami-Istri dalam Bermedsos

Bermedia sosial. (Foto: NU Online/Freepik)

Media sosial (medsos) memudahkan manusia dalam mendapatkan informasi, bertukar kabar, hingga berbelanja dan menyampaikan opini. Kendati demikian, media sosial juga tidak jarang menimbulkan percekcokan dan kesalahpahaman, bahkan dalam beberapa kasus, ia menjadi celah bagi pasangan suami atau istri untuk berselingkuh dengan lawan jenis.


Memberi celah secara halus bagi lawan jenis padahal sudah memiliki pasangan biasa disebut dengan micro-cheating. Ia adalah kondisi ketika seseorang menunjukkan ketertarikan kepada lawan jenis, padahal dirinya sudah memiliki pasangan.


Bentuknya micro-cheating berbeda-beda, misalnya mengirim pesan teks melalui media sosial dengan nada genit dan merayu, berfantasi dengan selain pasangannya, memberikan hadiah dan pujian dengan tidak wajar kepada lawan jenis secara personal, dan lain-lain.


Oleh sebab itu, pasangan suami istri hendaknya menjaga perilaku ketika bermain media sosial, jangan sampai penggunaan Instagram, Facebook, Whatsapp dan selainnya menjadi sarana membuka celah perselingkuhan atau menciptakan potensi pecahnya rumah tangga.


Dalam kitab Al-Adab fid Din dalam Majmu'ah Rasail al-Imam al-Ghazali, Imam Al-Ghazali menyebut adab bagi suami dan istri. Tujuan dari adanya etika dan adab di antara suami istri adalah supaya ketentraman rumah tangga dapat terjaga.


Terkait adab suami kepada istri menurut Imam al-Ghazali dalam Majmu'ah Rasail al-Imam al-Ghazali (Kairo, Al-Maktabah At-Taufiqiyyah, halaman 442) adalah:


آداب الرجل مع زوجته: حسن العشرة، ولطافة الكلمة، وإظهار المودة، والبسط في الخلوة، والتغافل عن الزلة وإقالة العثرة، وصيانة عرضها، وقلة مجادلتها، وبذل المؤونة بلا بخل لها، وإكرام أهلها، ودوام الوعد الجميل، وشدة الغيرة عليها 


Artinya, “Adab suami kepada Istri adalah berinteraksi dengan baik, bertutur kata yang lembut, menunjukkan rasa cinta, berlapang dada saat sendiri, tidak sering mempersoalkan kesalahan, memaafkan jika istri berbuat salah, menjaga harta istri, tidak banyak mendebat, mengeluarkan biaya untuk kebutuhan istri secara cuma-cuma, memuliakan keluarga istri, senantiasa menjanjikan kebaikan, dan bersikap cemburu terhadap istri.”


Sedangkan adab istri kepada suami menurut Imam al-Ghazali adalah:


دوام الحياء منه، وقلة المماراة له، ولزوم الطاعة لأمره، والسكون عند كلامه، والحفظ له في غيبته، وترك الخيانة في ماله، وطيب الرائحة، وتعهد الفم ونظافة الثوب، وإظهار القناعة، واستعمال الشفقة، ودوام الزينة، وإكرام أهله وقرابته، ورؤية حاله بالفضل، وقبول فعله بالشكر، وإظهار الحب له عند القرب منه، وإظهار السرور عند الرؤية له


Artinya: “Senantiasa merasa malu, tidak banyak mendebat, senantiasa taat atas perintah suami, diam ketika suami sedang berbicara, menjaga kehormatan suami ketika ia sedang pergi, tidak berkiahanat dalam menjaga harta suami, menjaga badan tetap berbau harum, mulut berbau harum dan berpakaian bersih, menampakkan qana’ah, menampilkan sikap belas kasih, selalu berhias, memuliakan kerabat dan keluarga suami, melihat kenyataan suami dengan keutamaan, menerima hasil kerja suami dengan rasa syukur, menampakkan rasa cinta kepada suami kala berada di dekatnya, menampakkan rasa gembira di kala melihat suami.


Berkaca kepada adab-adab ini, maka dalam konteks saat ini, suami istri juga perlu menerapkan etika dalam bermedia sosial. Ada beberapa adab yang dapat diimplementasikan dan dipraktikkan oleh pasangan suami istri saat bermedia sosial dari penjelasan Imam al-Ghazali, yaitu:


1. Tidak mengumbar aib dan rahasia rumah tangga di media sosial

Baik suami maupun istri perlu menjaga bahtera rumah tangga agar tidak rusak dan pecah, salah satunya dengan menjaga aib yang terjadi di rumah tangga mereka. Jangan sampai salah satunya menyebarkan aib tersebut di media sosial, baik melalui chat, update story hingga komentar berisi curhatan aib rumah tangga.


Mengenai umbar aib dalam rumah tangga, Rasulullah pernah melarang hal ini dalam sabdanya:


إِنَّ شَرَّ النَّاسِ عِنْدَ اللَّهِ مَنْزِلَةً يَوْمَ الْقِيَامَةِ: الرَّجُلُ يُفْضِي إِلَى امْرَأَتِهِ، وتُفْضِي إِلَيْهِ، ثم يَنْشُرُ سِرَّهَا. أَخْرَجَهُ مُسْلِمٌ.


Artinya, “Sesungguhnya manusia yang paling buruk kedudukannya di hari kiamat adalah seorang suami bersenggama dengan istrinya, kemudian ia membeberkan rahasia istrinya.”. (HR Muslim).


Meskipun begitu, tindakan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) bukanlah aib yang harus disembunyikan, baik apabila terjadi pada istri maupun suami. KDRT adalah tindakan yang harus dilaporkan pada pihak berwajib.


Pada keadaan dan kondisi tertentu, istri mungkin saja takut untuk melaporkan suami yang melakukan KDRT, maka dalam hal ini media sosial dapat menjadi jalan untuk mencegah tindakan KDRT yang mengancam korban dan ini bukanlah aib yang mesti disembunyikan seorang istri.


2. Tidak membuka celah perselingkuhan dengan lawan jenis

Perselingkuhan dengan lawan jenis banyak terjadi dengan berbagai motif, salah satunya adalah dengan banyak interaksi dalam satu waktu dan tempat sehingga obrolan-obrolan di luar pekerjaan dan bersifat personal saling diceritakan hingga akhirnya kenyamanan tercipta di antara keduanya.


Saat ini, interaksi manusia tentu tidak terbatas bertemu secara tatap muka, akan tetapi media sosial membuat komunikasi setiap orang lebih mudah tanpa harus bertemu.


Celah perselingkuhan dengan media sosial dapat terjadi bagi pasangan yang menciptakan celah, membukanya atau menerima godaan dari lawan jenisnya.


Dalam hadits, menggoda lawan jenis yang sudah berpasangan biasa disebut dengan takhbib, dan Rasulullah saw melarang perilaku seperti ini sebab akan menghancurkan rumah tangga. 


Selain itu, takhbib juga muncul dalam bentuk memberi perhatian lebih kepada lawan jenis yang sudah memiliki pasangan, menyebut-nyebut kekurangan pasangan orang lain agar dirinya mau diselingkuhi atau benci terhadap pasangannya, dan lain sejenisnya. Rasulullah saw bersabda,


ﻟَﻴْﺲَ ﻣِﻨَّﺎ ﻣَﻦْ ﺧَﺒَّﺐَ ﺍﻣﺮَﺃَﺓً ﻋَﻠَﻰ ﺯَﻭﺟِﻬَﺎ


Artinya, “Bukan golongan kami, seseorang yang melakukan takhbib terhadap seorang wanita, sehingga dia melawan suaminya.” (HR. Abu Daud).


Atau boleh jadi sebaliknya, ada sosok perempuan yang menggoda suami orang lain, atau menjelek-jelekkan istrinya, sehingga si suami tidak lagi respek dan mencintai istrinya sebagaimana sebelumnya.


3. Menjaga kehormatan pasangan dan keluarga

Di media sosial hendaknya suami menjaga kehormatan istrinya, begitupun sebaliknya, istri menjaga kehormatan suami. Praktiknya adalah keduanya saling menjaga diri supaya tidak berbuat senonoh, semisal melakukan tindakan hate speech sehingga orang-orang di media sosial mencap buruk dirinya sekaligus keluarganya.


4. Tidak menuduh sembarangan atas kecurigaan

Pasangan kerap bertengkar sebab kecemburuan yang muncul karena pasangannya bercengkrama, bepergian, berinteraksi dengan lawan jenis. Kecemburuan ini muncul dari kecurigaan akan adanya micro-cheating atau pasangan membuka pintu perselingkuhan secara halus.


Meskipun faktanya, boleh jadi pasangan tersebut sangat menjaga diri ketika bercengkrama dengan lawan jenis, baik di dunia nyata maupun dunia maya. Ia hanya berkomunikasi kepada lawan jenisnya pada hal-hal sebatas pekerjaannya saja, tidak lebih. 


Sehingga baik suami maupun istri, hendaknya jangan langsung menuduh membabi buta tanpa bukti. Tentunya, masing-masing pihak, baik suami ataupun istri harus menjaga diri dan menyadari bahwa pasangannya juga dapat cemburu dan sakit hati, apabila interaksinya dengan lawan jenis berlebihan.


5. Menjaga harta dan aset pasangan di media sosial

Kini media sosial bukan hanya sebatas wadah untuk berinteraksi, akan tetapi ada layanan-layanan yang menyediakan transaksi berbayar. Selain itu, di media sosial juga kerap terjadi penipuan sehingga data di ponsel dapat dicuri orang.


Bagi pasangan suami maupun istri hendaknya menjaga agar harta dalam rumah tangga berbentuk aset di ponselnya agar dijaga. Keterangan ini berdasarkan pernyataan dalam hadits Nabi saw tentang istri yang baik adalah yang menjaga harta suaminya ketika dirinya sedang bepergian dari rumah. Nabi saw bersabda:


خَيْرُ النِّسَاءِ الَّتِي إِذَا نَظَرْتَ إِلَيْهَا سَرَّتْكَ، وَإِذَا أَمَرْتَهَا أَطَاعَتْكَ، وَإِذَا غِبْتَ عَنْهَا حَفِظَتْكَ فِي مَالِكَ وَنَفْسِهَا


Artinya, “Sebaik-baik istri ialah jika engkau pandang ia menyenangkanmu, jika kau perintah ia mentaatimu, jika kau tinggalkan ia menjagamu dalam hal harta dan juga menjaga dirinya.” (Riwayat Ibnu Jarir dan Al-Baihaqi dalam as-Sunan al-Kubra).


Harta yang dijaga oleh istri dalam hadits tersebut sejatinya adalah harta yang digunakan dalam rumah tangga mereka, sehingga sudah seharusnya baik istri maupun suami mesti sama-sama saling waspada menjaga harta mereka. 


6. Tidak cemburu buta karena media sosial

Media sosial menjadi tempat para seleb, artis, seniman, tokoh publik, cendekiawan hingga pakar menuangkan karyanya. Tidak jarang seseorang yang bermain sosmed akan kagum terhadap karya-karya tersebut secara wajar dan hal ini adalah manusiawi.


Kendati demikian, terkadang cemburu buta terhadap pasangan akan menjadikannya bersikap posesif dan banyak melarang, sehingga yang terjadi adalah ketidaknyamanan dari pasangannya.


7. Menerima hobi pasangan di media sosial yang tidak melanggar syar’i

Di saat media sosial menjadi tempat dan wadah untuk berkarya, maka ia juga berkaitan dengan hobi seseorang. Misalnya si suami sangat menggemari update berita sepakbola karena hobinya bermain bola, dan istrinya menyukai postingan buku dan majalah karena hobinya belajar dan membaca.


Dengan adanya hobi dari masing-masing pasangan, maka selayaknya saling menerima dan tidak banyak protes dan komentar pedas dan sinis selama hobi-bobi tersebut tidak bertentangan dengan syariat Islam.


Apabila misalnya, hobi suami atau istri adalah memperhatikan konten-konten seksual di media sosial, maka pasangannya boleh melarang dan mencegah, bahkan harus, karena hobi tersebut tentunya bertentangan dengan syariat.


8. Tidak menghabiskan waktu di depan media sosial

Media sosial memiliki sisi negatif, yaitu dapat menciptakan distraksi sehingga seseorang dapat menghabiskan waktunya di depan media sosial hanya untuk scrolling saja. 


Tentunya hal ini tidak baik bagi pasangan suami istri yang sudah memiliki kewajiban masing-masing, kecuali apabila melakukannya di sela-sela waktu saja, semisal di akhir pekan. Dengan menghabiskan waktu di depan media sosial, terkadang suami atau istri melalaikan kewajiban mereka. Hal inilah yang perlu dihindari.


Demikianlah penjelasan mengenai 8 etika suami istri dalam menggunakan media sosial. Kiranya masing-masing dari suami istri dapat saling menjaga kehormatan, tidak mengumbar aib, menjaga harta dan jangan membuka celah ataupun menerima godaan untuk lawan jenis yang dapat merusak rumah tangga. Wallahu a’lam


Ustadz Amien Nurhakim, Musyrif Pesantren Ilmu Hadits Darus-Sunnah