Aborsi Korban Pemerkosaan dalam Pandangan Islam
NU Online ยท Jumat, 9 Agustus 2024 | 21:00 WIB
Bushiri
Kolomnis
Pemerkosaan adalah tindak kekerasan seksual dengan cara memaksa korban. Pemerkosaan menyebabkan dampak psikologis yang serius bagi korban, terlebih jika sampai terjadi kehamilan. Selain menanggung beban moral akibat pemerkosaan, janin yang ada dalam kandungan juga menjadi beban bagi korban.
ย
Sebagian besar ibu hamil akibat pemerkosaan membenci anak yang ada dalam kandungannya karena kehamilannya itu tidak diinginkan. Padahal, anak harus dikandung dengan penuh cinta dan tanggung jawab. Menghadapi situasi yang sulit seperti itu, tak jarang ibu hamil akibat pemerkosaan memilih untuk menggugurkan janin yang ada dalam kandungan dengan cara aborsi kehamilan.
ย
Hukum Aborsi dalam Munas Alim Ulama NU 2014
Masalah ini pernah dibahas dalam Munas Alim Ulama dan Konbes NU tahun 2014. Forum membahas beberapa pertanyaan. Di antaranya hukum aborsi dengan alasan kedaruratan medis dan aborsi akibat pemerkosaan, serta batas waktu dibolehkan aborsi.
ย
Dalam keputusan Munas NU 2014 dirumuskan, pada dasarnya hukum melakukan aborsi adalah haram, tetapi dalam keadaan darurat yang dapat mengancam ibu dan/atau janin aborsi diperbolehkan berdasarkan pertimbangan medis dari tim dokter ahli.
ย
Adapun aborsi akibat perkosaan, Munas NU memutuskan hukumnya haram. Namun sebagian ulama memperbolehkan aborsi sebelum usia janin berumur 40 hari terhitung sejak pembuahan. Menurut ilmu kedokteran, hal itu dapat diketahui dari hari pertama haid terakhir.
ย
Referensi atau rujukan atas keharaman aborsi antara lain adalah keterangan Fatwa Al-Kurdi sebagai berikut:
ย
ู
ุณุฃูุฉย ู: ูุญุฑู
ุงูุชุณุจุจ ูู ุฅุณูุงุท ุงูุฌููู ุจุนุฏ ุงุณุชูุฑุงุฑู ูู ุงูุฑุญู
ุ ุจุฃู ุตุงุฑ ุนููุฉ ุฃู ู
ุถุบุฉ ููู . ูุจู ููุฎ ุงูุฑูุญ ูู
ุง ูู ุงูุชุญูุฉ.ย ููุงู (ู
ุฑ): ูุง ูุญุฑู
ุฅูุง ุจุนุฏ ุงูููุฎ
ย
Artinya, โMasalah dari Al-Kurdi. Haram menyebabkan gugurnya janin setelah berada di dalam rahim, yaitu sudah menjadi gumpalan daging, meski sebelum tertiupย roh sebagaimana keterangan dalam Tuhfatul Muhtaj. Imam Ar-Ramli berkata: โTidak haram menggugurkan janin kecuali setelah ditiupnya ruhโโ (Abdurrahman bin Muhammad, Bughyatul Mustarsyidin, halaman 552).
ย
Imam Al-Ghazali dalam Ihyaโ Ulumiddin memiliki pendapatย serupa. Menurutnya, menggugurkan kandungan merupakan bentuk kejahatan terhadap makhluk yang diciptakan Allah swt. Namun lebih lanjut Ia mengatakan, tingkat kejahatannya berbeda-beda.
ย
Baca Juga
Hukum Aborsi karena Perkosaan
Kejahatan tingkat pertama adalah merusak sperma yang baru masuk ke dalam rahim dan bercampur dengan sel telur (pembuahan). Lebih berat lagi kejahatannya apabila menggugurkan janin sudah berbentuk gumpalan daging.Lebih keji lagi ketika menggugurkan kandungan janin yang sudah bernyawa dan penciptaannya sudah sempurna. (Al-Ghazali, Ihyaโ Ulumiddin, [Beirut, Darul Maโrifah: t.t.], juz II, halaman 51)
ย
Di lain sisi, ada ulama yang memperbolehkan aborsi dengan batas waktu tertentu, yaitu sebelum usia janin berumur 40 hari terhitung sejak pembuahan. Pada usia tersebut janin masih berupa gumpalan darah dan belum memiliki nyawa.
ย
Ulama yang memperbolehkan aborsi dalam batas waktu tersebut antaranya adalah Abu IshaqAl-Marwazi dari mazhab Syafiโi sebagaimana dikutip Ibnu Hajar Al-Haitami dalam Tuhfatul Muhtaj:
ย
ููุงุฎูุชููููููุง ููู ุฌูููุงุฒู ุงูุชููุณูุจููุจู ุฅููู ุฅููููุงุกู ุงููููุทูููุฉู ุจูุนูุฏู ุงุณูุชูููุฑูุงุฑูููุง ููู ุงูุฑููุญูู
ู ููููุงูู ุฃูุจูู ุฅูุณูุญูุงูู ุงููู
ูุฑูููุฒูููู ููุฌููุฒู ุฅููููุงุกู ุงููููุทูููุฉู ููุงููุนูููููุฉู
ย
Artinya, โUlama berbeda pendapat akan kebolehan menyebabkan keguguran gumpalan mani setelah berada dalam rahim.ย Abu Ishaq Al-Marwazi berkata: โBoleh menggugurkan gumpalan mani dan darah.โ (Ibnu Hajar Al-Haitami, Tuhfatul Muhtaj 'ala Syarhil Minhaj, [Beirut, Darul Ihyaโitย Turats: t.t.], juz VII, halaman 186).
ย
Pendapat serupa disampaikan Imam Al-Lakhmi dari kalangan mazhab Maliki sebagaimana dikutip Syekh Syamsuddin Al-Maghrabi berikut:
ย
ููุฃูุญูููุธู ูููููุฎูู
ูููู ุฃูููููู ููุฌููุฒู ููุจููู ุงููุฃูุฑูุจูุนูููู ู
ูุง ุฏูุงู
ู ููุทูููุฉู
ย
Artinya, โSaya hafal pendapat al-Lakhmi, bahwa menggugurkan janin boleh sebelum 40 hari selama masih berupa gumpalan darahโ (Syamsuddin Al-Maghrabi, Mawahibul Jalil Syarhuย Mukhtashar Khalil, [Beirut, Darul Fikr: 1992], juz III, halaman 477).
ย
Forum Munas Alim Ulama dan Konbes 2014 juga memutuskan, bahwa semua dokter harus menaati sumpah jabatan dan kode etik profesi dokter. Melakukan praktek aborsi tidak diperbolehkan kecuali terhadap aborsi yang sudah memenuhi syarat kedaruratan medis dan kehamilan akibat perkosaan berdasarkan ketentuan-ketentuannya.
ย
Pada dasarnya aborsi kehamilan merupakan tindak kejahatan yang dilarang oleh agama. Akan tetapi, jika dalam kasus pemerkosaan aborsi terpaksa dilakukan, maka bisa mengikuti pendapat ulama yang membolehkan aborsi sebelum usia janin 40 hari dengan mengikuti ketentuan medis dan syarat-syarat yang berlaku. Wallahu aโlam.ย
ย
Ustadz Bushiri, Pengajar di Pondok Pesantren Syaichona Moh. Cholil Bangkalan Jawa Timur
Terpopuler
1
Fantasi Sedarah, Psikiater Jelaskan Faktor Penyebab dan Penanganannya
2
Khutbah Jumat: Lima Ibadah Sosial yang Dirindukan Surga
3
Khutbah Jumat: Tujuh Amalan yang Terus Mengalir Pahalanya
4
Pergunu Buka Pendaftaran Beasiswa Kuliah di Universitas KH Abdul Chalim Tahun Ajaran 2025
5
Pakai Celana Dalam saat Ihram Wajib Bayar Dam
6
Khutbah Jumat: Jangan Bawa Tujuan Duniawi ke Tanah Suci
Terkini
Lihat Semua