Syariah

Bagaimana Penerapan Ayat-ayat Jihad?

Jum, 18 Mei 2018 | 14:00 WIB

Menjelang Ramadhan, bangsa Indonesia dikagetkan dengan berbagai aksi teror yang melanda di berbagai kota. Mirisnya lagi, para teroris ini mengklaim dalil-dalil agama untuk melegitimasi aksi-aksinya, sebagaimana kutipan Al-Qur’an Surat At-Taubah ayat 38-39 dan Al-Maidah ayat 12 ditemukan dalam sepucuk surat yang dibawa oleh salah seorang teroris pelaku penyerangan Mapolda Riau (16/5/18).

Bila mau meluangkan waktu sejenak saja untuk melihat-lihat dan membaca akun-akun media sosial (FB, Twitter dan semisalnya) pendukung radikalisme dan terorisme, kita akan menyimak betapa dalil-dalil agama bertebaran digunakan untuk membenarkan aksi-aksi teror itu. Tentu penyalahgunaan dalil-dalil agama di luar konteksnya ini salah dan telah terbukti membawa kerusakan yang sangat besar.

Sebenarnya dalam Islam, perang militer merupakan bagian dari hukum-hukum kenegaraan. Tidak ada perbedaan pendapat ulama bahwa siasat perang, deklarasi, gencatan senjata, analisis straregi dan dampaknya, semuanya masuk dalam hukum kenegaraan.

Rakyat, siapapun itu tidak boleh secara ilegal tanpa izin dan persetujuan pemimpin negara ikut campur atas kebijakannya. Rakyat, siapapun itu, tidak boleh memerangi orang yang berbeda agama hanya berdasarkan menuruti hawa nafsu. Dalam konteks ini Syekh Muhammad Sa’id Ramadhan Al-Buthi menegaskan:

وَيُعَدُّ الْجِهَادُ الْقِتَالِي فِي مُقَدِّمَةِ أَحْكَامِ الْإِمَامَةِ، بَلْ لَا يُعْلَمُ أَيُّ خِلَافٍ فِي أَنَّ سِيَاسَةَ الْجِهَادِ إِعْلَانًا وَتَسْيِيرًا وَإِنْهَاءً وَنَظَرًا لِذُيُولِهِ وَآثَرِهِ، كُلُّ ذَلِكَ دَاخِلٌ فِي أَحْكَامِ الْإِمَامَةِ، وَأَنَّهُ لَا يَجُوزُ لِأَيٍّ مِنْ أَفْرَادِ الْمُسْلِمِينَ أَنْ يَسْتَقِلَّ دُونَ إِذْنِ الْإِمَامِ وَمُشَاوَرَتِهِ فِي إِبْرَامِ شَيْءٍ مِنْ هَذِهِ الْأُمُورِ.

Artinya, “Jihad militer termasuk dalam mukadimah hukum-hukum Imamah (pemerintahan). Bahkan tidak diketahui perbedaan pendapat sedikitpun di kalangan ulama bahwa kebijakan perang, dari sisi mendeklarasikan perang, memberangkatkan pasukan, memberhentikan perang, mempertimbangkan efek dan dampaknya, semuanya masuk dalam hukum-hukum Imamah, dan sungguh bagi siapapun orangnya dari pribadi-pribadi kaum muslimin tidak boleh melakukan berbagai aktivitas perang ini secara sendiri tanpa izin dan bermusyawarah dengan Imamnya,” (Lihat Syekh Sa’id Ramadhan Al-Buthi, [Damaskus-Beirut: Darul Fikr dan Darul Fikr Al-Mu’ashir], 1414 H/1993 M], halaman 112).

Dalam bahasa lain salah satu ulama besar mazhab Hanbali, Al-Muwaffiq Ibn Qudamah Al-Maqdisi (541-620 H/1146-1223 M), menegaskan bahwa komando perang militer hanya merupakan kewenangan pemimpin pemerintahan dan rakyat harus menaati kebijakannya. Dalam salah satu kitabnya ia menegaskan:

وَأَمْرُ الْجِهَادِ مَوْكُولٌ إِلَى الْإِمَامِ وَاجْتِهَادِهِ وَيَلْزَمُ الرَّعِيَّةَ طَاعَتُهُ فِيمَا يَرَاهُ مِنْ ذَلِكَ.

Artinya, “Urusan jihad dipasrahkan kepada pemimpin negara dan ijtihadnya, dan rakyat wajib menaati kebijakannya dalam urusan tersebut,” (Lihat Abdullah bin Ahmad bin Qudamah Al-Maqdisi, Al-Mughni, [Beirut: Darul Fikr, 1405 H], juz X, halaman 368).

Karenanya, ayat-ayat jihad yang banyak dijumpai dalam Al-Qur’an, begitu juga hadits-hadits nabi, tidak boleh diambil dan dipraktikkan secara serampangan, apalagi dijadikan legitimasi bagi aksi-aksi teror yang tidak bertanggung jawab. Berkaitan dengan penyalahgunaan ajaran agama yang tidak pada tempatnya ini, jauh-jauh hari Sayyidina Ali bin Abi Thalib RA telah memberi peringatan:

كَلِمَةُ حَقٍّ أُرِيدَ بِهَا بَاطِلٌ.

Artinya: “Itu kalimat kebenaran yang digunakan untuk tujuan kebatilah.”

Demikianlah, menjadi jelas bukan bahwa ayat-ayat dan hadits-hadits nabi tidak dapat diterapkan secara serampangan, terlebih digunakan sebagai pembenaran aksi-aksi teror yang sangat jauh dari nilai-nilai agama. Wallahu a‘lam. (Ahmad Muntaha AM, Wakil Sekretaris PW LBM NU Jawa Timur)