Bahtsul Masail

Tahqiqul Manath Keputusan Bahtsul Masail Munas NU 2019 tentang Status Non Muslim di Indonesia - Bagian 1

Sen, 19 September 2022 | 07:00 WIB

Tahqiqul Manath Keputusan Bahtsul Masail Munas NU 2019 tentang Status Non Muslim di Indonesia - Bagian 1

Non muslim di Indonesia tidak bisa dimasukkan ke salah satu dari empat kategori kafir; dzimmi, musta’man, mu’āhad dan ḥarbi.

Dalam Munas Alim Ulama 2019 di Banjar Patroman, Jawa Barat, Jam’iyyah Nahdlatul Ulama membuat keputusan penting tentang stutus non muslim di Indonesia menurut hukum fiqih. Munas NU menyebutkan bahwa non muslim di Indonesia tidak bisa dimasukkan ke dalam salah satu dari empat kategori kafir; dzimmi, musta’man, mu’āhad dan ḥarbi, sebagaimana dikenal dalam kitab-kitab mazhab Syafi'i. Munas lebih memilih penyebutan muwathin atau warga negara yang memiliki hak dan kewajiban yang setara dengan warga negara lain. (Lihat Hasil-hasil Munas Alim Ulama dan Konbes NU 2019, halaman 54-55).
 


Keputusan Munas tersebut juga bisa dimaknai sebagai koreksi terhadap beberapa keputusan forum Bahtsul Masail (BM) sebelumnya yang pernah diselenggarakan di lingkungan NU. Beberapa BM yang membahas masalah ini menghasilkan keputusan yang didasarkan kepada kerangka empat kategori non muslim yaitu dzimmi, musta’man, mu’āhad dan ḥarbi.
 

Argumentasinya dimulai dari status hukum negara Indonesia sebagai Darul Islam. Dari status ini, warga negara yang non muslim tidak mungkin dimasukkan ke dalam kaTegori musta’man, atau mu’āhad karena keduanya merupakan kategori khusus untuk negara atau warga negara asing. Sedangkan jika dimasukkan sebagai dzimmi, masih banyak syarat yang tidak terpenuhi. Di antaranya, warga non muslim di Indonesia tidak diwajibkan membayar jizyah. Untuk itu, warga yang tidak memenuhi syarat-syarat sebagai dzimmi maka diberi status harbi.

 

Beberapa hasil keputusan forum BM menguatkan argumentasinya dengan mengutip fatwa Syaikh Ismail Zain Al-Yamani (w. 1414 H), mufti Madzhab Syafi’i yang tinggal di Makkah. Fatwa ini adalah penerapan konsep empat kategori non muslim dalam konteks negara Indoensia (dan negara-negara muslim yang disebut dalam fatwa). Berikut adalah redaksi fatwa Syaikh Ismail Zain Al-Yamani, dalam kumpulan fatwanya, Qurratul ‘Ain, halaman 199: 
 

ان بلادكم استقلت والحمد لله ولكن لايزال فيها الكثير من الكفار واكثر اهلها مسلمون ولكن الحكومة اعتبرت جميع اهلها مسلمهم وكافرهم على السواء وقلتم ان شروط الذمة المعتبرة اكثرها مفقودة من الكافرين فهل يعتبر ذميين او حربيين وهل لنا نتعرض لايذائهم اذى ظاهرا الى اخر السؤال ؟ فاعلم ان الكفار الموجودين في بلادكم وفى بلاد غيركم من اقطار المسلمين كالباكستان والهند والشام والعراق والسودان زالمغرب وغيرها ليسوا ذميين ولامعاهدين ولامستاْمنين بل حربيون حرابة محضة – الى ان قال – لكن التصدى لايذائهم اذى ظاهرا كما ذكرتم فى السؤال ينظر فيه الى قاعدة جلب المصالح ودرء المفاسد ويرجح درء المفاسد على جلب المصالح ولاسيما وأحاد الناس وافرادهم ليس فى مستطاعهم ذلك كما هو الواقع والمشاهد
 

Kesimpulan dalam fatwa ini menyatakan bahwa orang-orang kafir yang berada di Indoensia, Pakistan, India, Siria, Irak, Sudan, Maroko dan yang lain, bukanlah golongan kafir dzimmi, mu’ahad maupun musta’man, melainkan golongan kafir ḥarbi secara murni. Namun demikian, sikap memusuhi mereka dengan terang-terangan harus memperhatikan kaidah “menolak kerusakan harus didahulukan dari pada menarik kemaslahatan.” 
 

Fatwa ini bertolak belakang dengan hasil keputusan Munas Alim Ulama 2019. Fatwa ini menggunakan “konsep empat kategori”, sementara Keputusan Munas Alim Ulama tidak menggunakannya. Munas mendasarkan pada kenyataan warga non muslim dalam Negera Indonesia sebagai obyek (mahkuum ‘alaih) tidak termasuk dalam definisi empat kategori tersebut.
 

Perbedaan ini bukan termasuk perbedaan dalam konsep fiqih melainkan dalam ranah penerapan sebuah konsep  fiqih atas sebuah obyek hukum.
 

Sebagaimana misalnya perbedaan fatwa tentang hukum belut. Dalam artikel “Perubahan Fatwa karena Tahqiqul Manath yang Berbeda” penulis paparkan bantahan Syaikh Muhammad Mukhtar bin ‘Atharid Al-Jawi (wafat 1930) terhadap ulama yang menyimpulkan bahwa belut termasuk hewan yang hidup di dua alam; di air dan di lumpur.
 

Penelitian akurat atas pola hidup belut menyimpulkan bahwa belut adalah hewan yang hanya hidup di air. Kategori hewan yang hidup di air dan hewan yang hidup di dua alam tidak terdapat perbedaan antara Syaikh Mukhtar dengan ulama lain. Namun perbedaan di dalam keakuratan tahqiqul manath atas pola hidup belut. Ketepatan penerapan sebuah konsep fiqih ditentukan pada keakuratan ijtihad tahqiqul manath atas obyek yang akan dihukumi. (Bersambung).
 

 

Ustadz Muhammad Faeshol Muzammil, Wakil Ketua LBM PWNU Jawa Tengah, Muhadlir Ma'had Aly Pesantren Maslakul Huda.