Syariah

Bolehkah Menikah di Bulan Rabiul Awal?

Kam, 21 September 2023 | 16:30 WIB

Bolehkah Menikah di Bulan Rabiul Awal?

Foto ilustrasi (NU Online)

Dalam Islam, menikah adalah ibadah yang dianjurkan. Pasalnya, pernikahan memiliki banyak manfaat, baik bagi diri sendiri, pasangan, maupun masyarakat. Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam firman Allah Q. S An-Nisa [4] ayat 3;


وَاِنْ خِفْتُمْ اَلَّا تُقْسِطُوْا فِى الْيَتٰمٰى فَانْكِحُوْا مَا طَابَ لَكُمْ مِّنَ النِّسَاۤءِ مَثْنٰى وَثُلٰثَ وَرُبٰعَ ۚ فَاِنْ خِفْتُمْ اَلَّا تَعْدِلُوْا فَوَاحِدَةً اَوْ مَا مَلَكَتْ اَيْمَانُكُمْ ۗ ذٰلِكَ اَدْنٰٓى اَلَّا تَعُوْلُوْاۗ


Artinya; "Jika kamu khawatir tidak akan mampu berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu menikahinya), nikahilah perempuan (lain) yang kamu senangi: dua, tiga, atau empat. Akan tetapi, jika kamu khawatir tidak akan mampu berlaku adil, (nikahilah) seorang saja atau hamba sahaya perempuan yang kamu miliki. Yang demikian itu lebih dekat untuk tidak berbuat zalim."


Lalu, bagaimana hukum menikah di bulan Rabiul Awal menurut Islam? Apakah benar ada larangan menikah di bulan yang merupakan waktu kelahiran Nabi Muhammad Saw?


Pasalnya, harus diakui bahwa ada kepercayaan di tengah masyarakat Nusantara, bahwa menikah di bulan Rabiul Awal [sama seperti di bulan Suro] akan membawa nasib buruk. Kepercayaan ini sudah turun-temurun diyakini oleh masyarakat, bahkan hingga saat ini.


Menurut kepercayaan sebagian kalangan, bulan Rabiul awal merupakan bulan keramat yang identik dengan kematian dan kesialan. Oleh karena itu, masyarakat berkeyakinan bahwa menikah di bulan tersebut akan mengundang bala dan kesengsaraan bagi pengantin dan keluarganya.


Kepercayaan ini didasarkan pada berbagai mitos yang berkembang di sebagian masyarakat Nusantara. Salah satu mitos yang paling populer adalah mitos bahwa bulan Rabiul Awal adalah bulan di mana arwah-arwah leluhur kembali ke dunia. Jika ada pernikahan di bulan Suro, maka arwah leluhur akan mengganggu pengantin dan keluarganya.


Mitos lain yang juga populer adalah mitos bahwa bulan ini adalah bulan di mana banyak orang meninggal. Jika ada pernikahan dilangsungkan, maka pengantin akan ikut meninggal dalam waktu yang singkat.


Selain mitos, kepercayaan menikah di bulan Suro juga didasarkan pada beberapa dalil dari primbon Jawa. Primbon Jawa adalah kitab yang berisi ramalan dan pedoman hidup masyarakat Jawa. Dalam primbon Jawa, bulan disebutkan sebagai bulan yang tidak baik untuk melangsungkan pernikahan.


Jadi, apakah menikah di bulan Rabiul Awal akan membawa petaka, merupakan mitos atau fakta? Kepercayaan menikah di bulan Rabiul Awal akan mendapatkan kutukan dan sial, tentu tidak memiliki dasar yang kuat dalam agama Islam. Dalam Al-Quran dan hadits, tidak ada larangan untuk menikah di bulan Rasulullah lahir ini. Bahkan, Nabi Muhammad Saw justru menikahkan putrinya, Fatimah, di bulan Muharram, yang dianggap sebagai bulan sial juga.


Ibnu Ziyad dalam kitab Ghayah Talkhis al-Murad [Beirut; Dar Fikr, tt] halaman 206 menyebutkan bahwa hukum Islam melarang umatnya untuk mempercayai bahwa hari dan malam tertentu memiliki pengaruh terhadap hasil suatu tindakan. Hal ini karena kepercayaan tersebut bertentangan dengan keyakinan Islam bahwa hanya Allah Swt yang Maha Berkuasa atas segala sesuatu.


Lebih lanjut, jika ada seseorang yang bertanya tentang hari atau malam tertentu yang baik atau buruk untuk melakukan suatu tindakan, maka tidak perlu dijawab. Hal ini karena kepercayaan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Sejatinya, hanya Allah SWT yang Maha Berkuasa yang mampu memberikan kebaikan dan keburukan pada hamba-Nya.


مسألة إذا سأل رجل آخر هل ليلة كذا أو يوم كذا يصلح للعقد أو النقلة فلا يحتاج إلى جواب لأن الشارع نهى عن اعتقاد ذلك وزجر عنه زجرا بليغا فلا عبرة بمن يفعله وذكر ابن الفركاح عن الشافعى أنه إن كان المنجم يقول ويعتقد أنه لا يؤثر إلا الله ولكن أجرى الله العادة بأنه يقع كذا عند كذا والمؤثر هو الله عز وجل فهذا عندى لا بأس فيه


Artinya; "Masalah; Jika seorang pria bertanya kepada pria lain, “Apakah malam ini atau besok cocok untuk akad atau pindahan?” Maka dia tidak perlu dijawab. Karena syariat melarang meyakini hal itu dan melarangnya dengan sangat keras. Maka tidak ada gunanya bertanya kepada orang yang melakukannya."


"Ibnu al-Farkah menyebutkan dari Imam Syafi'i bahwa jika peramal mengatakan dan meyakini bahwa tidak ada yang mempengaruhi kecuali Allah, tetapi Allah telah menetapkan kebiasaan bahwa hal ini terjadi pada saat tertentu, dan yang mempengaruhi adalah Allah Yang Mahakuasa, maka menurutku tidak ada salahnya."


Dengan demikian menurut Islam, hukum bertanya kepada peramal tentang waktu yang tepat untuk melakukan sesuatu, seperti akad nikah atau pindahan rumah dilarang. Hal ini termasuk dalam perbuatan syirik, yaitu menyekutukan Allah dengan makhluk lain.


Imam Syafi'i berpendapat bahwa jika peramal mengatakan dan meyakini bahwa tidak ada yang mempengaruhi kecuali Allah, maka hal tersebut tidak termasuk syirik. Hal ini karena peramal tersebut hanya menyampaikan apa yang telah ditetapkan oleh Allah. Namun, jika peramal tersebut meyakini bahwa dirinyalah yang mempengaruhi sesuatu, maka hal tersebut termasuk syirik.


Pada sisi lain, Syekh Nawawi al Bantani dalam kitab Nihayatuz Zain halaman 300, menjelaskan bahwa tidak ada dalil yang melarang menikah di hari tertentu, termasuk Syawal. Bahkan, Nabi Muhammad SAW pernah menikahkan putrinya, Fatimah, dengan Ali bin Abi Thalib di bulan Safar [bulan yang diasumsikan terlarang menikah]. Hal ini menjadi dasar bagi ulama Syafi'iyah untuk menghukumi menikah di bulan Safar adalah sunah.


وَيُسَنُّ أَنْ يَتَزَوَّجَ فِي شَوَّالٍ وَفِي صَفَرٍ لِأَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تَزَوَّجَ عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا فِي شَوَّالٍ وَزَوَّجَ ابنَتَهُ فَاطِمَةَ عَلِيًّا فِي شَهْرِ صَفَرٍ


Artinya; "Disunnahkan untuk menikah pada bulan Syawal dan bulan Safar, karena Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam menikahi Aisyah R.A pada bulan Syawal dan menikahkan putrinya Fatimah dengan Ali pada bulan Safar."


Sebagai kesimpulan, menikah di bulan Rabiul Awal dalam Islam hukumnya adalah boleh dan tidak ada larangan menikah di bulan tersebut. Pun tidak ada dalil atau fakta yang menunjukkan bahwa menikah di bulan ini akan membawa kepada sial dan petaka.


Zainuddin Lubis, pegiat kajian Tafsir, tinggal di CIputat