“Apabila kalian masuk masjid hendaklah shalat dua raka’at sebelum duduk” (HR: Ibnu Majah)
Hadis ini menunjukan secara jelas anjuran shalat tahiyatul masjid. Namun persoalannya, pada saat shalat jum’at, khususnya setelah khatib naik mimbar, sebagian orang seringkali merasa bingung untuk menentukan pilihan: apakah mengerjakan shalat sunnah atau langsung duduk demi mendapatkan kesunnahan menyimak khutbah.
Persoalan ini pernah melanda seorang sahabat pada masa Rasulullah. Kebetulan pada waktu itu Rasulullah SAW bertindak sebagai khatib jum’at. Dikarenakan datang terlambat, demi menyimak khutbah keagamaan, sahabat tadi langsung duduk dan tidak shalat tahiyatul masjid. Rasul pun akhirnya menegurnya. Beliau berkata:
“Shalatlah kamu dua rakaat dengan ringkas (cepat) sebelum duduk” (HR: Ibn Hibban)
Rasulullah SAW tetap memerintahkan shalat dua raka’at sekalipun khutbah jum’at sedang berlangsung. Ini menunjukan saking sunnah dan utamanya shalat tahiyatul masjid. Khusus bagi orang yang terlambat, dianjurkan mempercepat shalatnya agar dapat mendengar khutbah jum’at. Berdasarkan hadis ini, Imam al-Nawawi dalam al-Majmu’ Syarah al-Muhadzdzab mengatakan:
Dengan demikian, bagi orang yang terlambat datang ke masjid pada hari jum’at, sementara khatib sudah naik mimbar, kesunnahan shalat tahiyatul masjid tetap berlaku. Namun perlu digarisbawahi, kesunnahan ini tidak berlaku pada saat shalat berjemaah, ketika imam sudah takbir ataupun muadzzin sudah iqamah. Pada kondisi ini, dimakruhkan melakukan shalat sunnah dan lebih baik langsung shalat berjemaah bersama imam. Wallahu a’lam. (Hengki Ferdiansyah)
Terpopuler
1
KH Bisri Syansuri (1): Nasab dan Sanad Keilmuan
2
Tak Ada Respons Istana, Massa Aksi Bertahan hingga Malam
3
Cara Gus Baha Sambut Ramadhan: Perbanyak Ngaji
4
Pakar Tanggapi Dampak Pemangkasan Anggaran Kementerian untuk Program MBG
5
Ribuan Mahasiswa Gelar Aksi Indonesia Gelap di Patung Kuda
6
Pelunasan Bipih Jamaah Haji Reguler Hingga 14 Maret 2025, Berikut Besar Bipih Tiap Embarkasi
Terkini
Lihat Semua